7 Agustus 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Melakukan pemutihan BI Checking adalah langkah penting untuk memperbaiki catatan kredit yang buruk. Sebab, catatan kredit yang buruk bisa menjadi penghalang besar dalam pengajuan pembiayaan.
Bank atau perusahaan pembiayaan tentu akan menolak pembiayaan yang kamu ajukan jika riwayat kredit yang kurang baik. Nah, membersihkan nama Anda dari daftar hitam berpeluang mendapatkan pembiayaan meningkat.
Lantas, bagaimana prosedurnya? Mari simak penjelasannya berikut ini!
Pemutihan BI Checking adalah proses pembersihan atau perbaikan catatan kredit seseorang yang tercatat dalam sistem Bank Indonesia (BI). BI Checking sendiri adalah sistem informasi yang memuat riwayat kredit nasabah di seluruh bank di Indonesia.
Saat ini BI Checking sudah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan alias SLIK OJK.
Fungsinya tetap sama, yaitu memeriksa skor kredit calon debitur. Perubahan ini telah berjalan sejak tanggal 1 Januari 2018. Dengan begitu, layanan terkait BI Checking pun beralih dari Bank Indonesia ke OJK.
Berdasarkan riwayat kredit yang tercatat di SLIK OJK, terdapat skor kredit yang terdiri beberapa jenis sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, yaitu:
Kolektibilitas 1: Lancar. Artinya, debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu, tidak ada tunggakan, dan memenuhi persyaratan kredit.
Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
Kolektibilitas 3: Kurang Lancar. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
Kolektibilitas 4: Diragukan. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
Kolektibilitas 5: Macet. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Nah, jika kamu masuk kredit macet, maka perlu melakukan pemutihan. Proses ini penting untuk meningkatkan kesempatan mendapatkan kredit di masa mendatang, baik untuk pinjaman, KPR, kartu kredit, maupun pembiayaan lainnya.
Riwayat keuangan yang buruk pada BI Checking atau IDI Historis dipicu karena adanya tunggakan yang belum Anda tunaikan. Hal tersebut tentu akan menyebabkan pengajuan pembiayaan yang sedang diajukan berjalan tidak lancar.
Tetapi, Anda bisa memperbaikinya dengan melakukan pemutihan BI Checking dengan cara-cara berikut:
Sebenarnya, cara memutihkan SLIK tergantung pada penyebab masalah dalam SLIK Anda. Cek laporan SLIK Anda untuk mengetahui detail utang yang bermasalah.
Dari hasil laporan tersebut, Anda bisa mengetahui Anda masuk ke dalam kategori mana dan melakukan identifikasi penyebab masalah. Apakah kredit macet karena tunggakan, keterlambatan pembayaran, atau macet?
Prioritaskan pelunasan utang yang menunggak. Di bank atau lembaga keuangan mana pun tempat Anda mengajukan kredit, Anda pasti tidak akan disetujui jika skor tersebut buruk atau masuk daftar hitam.
Semakin cepat Anda melunasi, semakin cepat catatan negatif akan hilang dari SLIK.
Jika kesulitan melunasi utang sekaligus, negosiasi dengan kreditor untuk opsi rekonstruksi utang seperti:
Perpanjangan jangka waktu pembayaran
Penurunan jumlah cicilan sementara
Program restrukturisasi utang
Jika terdapat data yang salah atau tidak akurat dalam SLIK, ajukan permohonan penghapusan data kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Siapkan bukti-bukti yang mendukung klaim Anda.
Permohonan hapus data juga bisa diajukan jika sudah melunasi tunggakan. Bawalah surat lunas atau klarifikasi dari tempat di mana Anda mengajukan kredit. Setelah itu, konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit.
Teruslah pantau BI Checking Anda hingga skor berubah dan catatn kredit Anda menjadi bersih. Bila tidak ada perubahan, ajukan komplain ke bank atau melalui laporan OJK.
Pemutihan BI Checking atau yang kini dikenal dengan SLIK merupakan hal yang krusial. Apalagi bagi Anda yang ingin mengajukan berbagai jenis kredit, seperti KPR, KTA, atau bahkan kartu kredit.
Hampir semua lembaga keuangan di Indonesia menjadikan SLIK bersih sebagai salah satu syarat utama untuk menyetujui pengajuan kredit.
Jika terdapat catatan negatif dalam SLIK, peluang Anda mendapatkan kredit akan sangat kecil. Inilah mengapa pemutihan BI Checking sangat penting karena catatan kredit yang bersih merupakan syarat utama untuk mendapatkan berbagai produk keuangan, seperti KPR, KTA, atau kartu kredit.
SLIK adalah cerminan dari sejarah kredit Anda. Skor kredit yang baik sangat berpengaruh dalam pengajuan kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya.
Dengan memiliki SLIK yang bersih, Anda menunjukkan bahwa Anda adalah nasabah yang bertanggung jawab dan mampu mengelola keuangan dengan baik. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan terhadap Anda.
Jika Anda berencana memulai bisnis, SLIK yang bersih bisa menjadi modal penting untuk mendapatkan pinjaman modal usaha.
Intinya, pemutihan BI Checking adalah langkah penting untuk memperbaiki kondisi keuangan dan membuka peluang untuk mendapatkan berbagai produk dan layanan keuangan.
Walaupun skor kredit Anda sudah baik, tetapi Ada tetap harus menjaganya agar tidak kembali masuk daftar hitam. Berikut ini beberapa tips mengelola keuangan setelah pemutihan:
Selalu membayar tagihan kredit sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda dan tunggakan.
Pastikan Anda Hanya mengambil pembiayaan sesuai kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi.
Pantau secara rutin riwayat kredit untuk memastikan tidak ada kesalahan atau masalah baru.
Hindari mengajukan terlalu banyak kredit dalam waktu yang singkat. Hal ini dapat mempengaruhi skor kredit.
Jika menghadapi kesulitan, konsultasikan dengan ahli keuangan untuk mendapatkan saran yang tepat.
Itulah informasi mengenai pemutihan BI Checking yang dapat disampaikan. Pemutihan BI Checking adalah langkah penting untuk memperbaiki catatan kredit dan membuka peluang finansial yang lebih baik di masa depan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan menjaga kebiasaan keuangan yang sehat, Anda dapat memastikan riwayat kredit Anda tetap baik dan terpercaya.
Temukan berbagai produk pembiayaan untuk nasabah bisnis maupun perorangan di Bank Mega Syariah.
Salah satunya, KPR Syariah melalui program Mega Syariah Flexi Home.
Produk pembiayaan kepemilikan rumah ini memiliki banyak sekali kelebihan, seperti angsuran yang tetap sampai lunas (untuk akad murabahah), plafon pembiayaan yang tinggi hingga Rp5 miliar dengan jangka waktu maksimal 15 tahun, serta bebas biaya provisi dan appraisal.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Bagikan Berita