Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Apa Itu Murabahah? Ini Syarat Sah dan Jenis-jenisnya

    30 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Murabahah adalah salah satu jenis akad yang kerap digunakan pada berbagai produk perbankan syariah, terutama produk pembiayaan.

    Pasalnya, sebanyak 60% dari keseluruhan produk pembiayaan perbankan syariah Indonesia menerapkan murabahah dalam berakad. Melalui akad ini, seluruh transaksi pembiayaan harus dilakukan secara transparan.

    Lalu, bagaimana bank mendapatkan keuntungan dari aktivitas muamalah ini? Mari simak uraian lebih lanjut tentang apa itu murabahah, landasan hukumnya, jenis murabahah, hingga keunggulannya.

    Apa Itu Murabahah?

    Secara harfiah, murabahah adalah salah satu jenis akad jual beli yang sesuai dengan prinsip syariah. Sistem perjanjian paling utama dalam akad murabahah yakni transparansi.

    Dalam hal jual beli misalnya, penjual dan pembeli mengetahui berapa harga produksi dan keuntungan yang akan didapatkan penjual.

    Dalam produk perbankan syariah, debitur yang dikenal sebagai nasabah perbankan membuat perjanjian pembiayaan bersama pihak bank untuk membiayai aktivitas tertentu dengan menerapkan prinsip murabahah.

    Bank akan memenuhi permohonan dari nasabah tersebut untuk membeli atau membiayai produk tertentu.

    Kemudian nasabah akan membayar secara tunai ataupun cicil kepada bank dengan skema harga pokok ditambah dengan lama yang akan didapatkan bank. Namun, bank wajib memberi tahu kepada nasabah berapa profit atau laba yang didapatkannya itu.

    Dasar Hukum Akad Murabahah

    Landasan hukum dalam transaksi menggunakan akad murabahah ini adalah Surat Al-Baqarah ayat 275 yaitu:

    Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 275)

    Landasan hukum selanjutnya adalah Surat An-Nisa ayat 29, dengan terjemahan surat sebagai berikut:

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu.“ (QS. An-Nisa : 29)

    Rukun dan Syarat Akad Murabahah

    Untuk mengetahui apakah akad yang diterapkan benar menggunakan akad murabahah atau tidak, Anda bisa mengetahui rukun dan syarat sah dalam perjanjian yang menggunakan akad murabahah.

    Adapun rukun yang harus dipenuhi antara lain:

    • Terdapat penjual dan pembeli

    • Terdapat objek dalam bentuk produk atau jasa yang diperjualbelikan

    • Terdapat harga

    • Terdapat sistem ijab qobul dalam bertransaksi

    Setelah memastikan rukun-rukun tersebut telah terpenuhi, maka berikut ini syarat sah akad murabahah dalam bertransaksi, di antaranya sebagai berikut:

    • Kejujuran penjual dalam menginformasikan harga pokok dan laba dari produk

    • Kejujuran dari penjual bila ada kecacatan atau kekurangan pada produk tersebut

    • Kesepakatan yang terjalin sesuai prinsip syariat Islam

    • Jaminan tidak ada riba dalam transaksi jual beli tersebut

    • Jaminan prosedur yang halal saat mendapatkan produk tersebut

    Jenis Akad Murabahah

    Terdapat 2 jenis akad murabahah yaitu berdasarkan pembayaran dan metode pemesanan produknya.

    Jenis Transaksi Murabahah

    Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdapat 2 jenis sistem pembayaran dalam murabahah yaitu:

    • Sistem pembayaran tunai.

    • Sistem pembayaran cicilan.

    Jenis Pemesanan Murabahah

    Jenis pemesanan murabahah merupakan prosedur akad yang dilakukan saat pembeli memesan barang. Ada 2 jenis pemesanan murabahah yaitu:

    • Permohonan pesanan yaitu transaksi yang dilakukan saat pembeli mengajukan permohonan atau memesan produk tertentu kepada penjual. Kemudian penjual memproduksi atau membeli produk tersebut dan dijual kepada pembeli dengan skema harga dan keuntungan yang disepakati kedua belah pihak.

    • Tanpa permohonan pesanan yaitu pembeli membeli barang kepada penjual tanpa melakukan permohonan atau pemesanan terlebih dulu. Dalam jenis murabahah ini pembeli hanya akan membeli barang yang telah disediakan penjual.

    Keunggulan Akad Murabahah

    Selain keuntungan atau laba dapat diketahui dan disepakati oleh pembeli dan penjual.

    Ada keunggulan lainnya yang akan Anda dapatkan bila menerapkan akad murabahah dalam transaksi dan pembiayaan perbankan.

    1. Transaksi Lebih Transparan

    Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa transaksi dan pembiayaan perbankan yang menggunakan akad murabahah memiliki skema pembiayaan transparan.

    Masing-masing pihak yang terlibat, dalam hal ini nasabah dan bank, saling sepakat atas transaksi yang terjadi. Bank akan memberi tahu kepada pembeli atau nasabah harga pokok dari barang yang diinginkan nasabah tersebut.

    Kemudian bank dan nasabah saling terbuka dan mengetahui berapa profit yang akan didapatkan bank atau penjual.

    2. Laba Bisnis Bersifat Fleksibel dan Certainty

    Laba yang akan didapatkan bank atau penjual bersifat fleksibel. Hal ini karena dapat dinegosiasikan oleh kedua belah pihak hingga mendapatkan angka yang sama-sama disepakati kedua belah pihak.

    Saat sudah menentukan laba untuk penjual, maka margin atau laba tersebut bersifat certainty, artinya margin bersifat tetap dan tidak dapat diubah.

    3. Kepentingan Pembeli dan Penjual Terpenuhi

    Dengan saling keterbukaan itulah maka kepentingan pembeli dan penjual dapat terpenuhi.

    Adapun pembeli berharap mendapatkan produk yang diinginkan dengan harga terjangkau. Sementara kepentingan penjual untuk mendapatkan laba dari transaksi jual beli dapat terpenuhi dengan jujur.

    4. Terhindar dari Riba Sebab Tak Ada Bunga

    Bermuamalah dengan hukum ekonomi Islam yang paling utama adalah terbebas dari aktivitas keuangan dan perbankan yang mengandung riba dalam bentuk bunga bank.

    Sebagai gantinya, nasabah akan membalas jasa bank yang telah memberikan produk pembiayaan syariah tersebut sesuai dengan laba yang transparan.

    5. Mekanisme Cicilan Bisa Disepakati Bersama

    Apabila produk pembiayaan atau pendanaan yang diajukan nasabah memiliki sistem cicilan atau kredit, maka nasabah dapat mendiskusikan dengan bank mengenai nominal cicilan per bulan atau tenornya.

    Setelah mendapatkan hasil kesepakatan berapa besaran nominal cicilan per bulan dan tenor cicilan, maka nasabah wajib melunasinya sesuai jatuh tempo hingga pembiayaan tersebut lunas terbayar.

    Menariknya, produk pembiayaan yang menggunakan akad murabahah ini minim resiko jadi bila terjadi rugi maupun untung maka tidak mempengaruhi nasabah.

    6. Produk Pembiayaan Akad Murabahah berlaku untuk Produk Konsumtif dan Produktif

    Keunggulan yang sangat menguntungkan bagi nasabah terhadap produk pembiayaan syariah yang menggunakan akad murabahah yakni dapat digunakan untuk produk atau aktivitas konsumtif maupun produktif.

    Pembiayaan produk konsumtif yang dimaksud yaitu pembelian properti seperti rumah atau kendaraan. Sedangkan pembiayaan produktif yang dimaksud yaitu pembiayaan bisnis.

    Salah satu produk pembiayaan bisnis terbaik yang menerapkan akad murabahah dan akad-akad syariah lainnya berasal dari Bank Mega Syariah.

    Nasabah bisa mengajukan permohonan pembiayaan bisnis untuk konsumtif seperti membeli kendaraan, pembiayaan produktif seperti modal kerja hingga pembiayaan untuk berinvestasi.

    Ingin tahu ada apa saja produk pembiayaan bisnis syariah dari Bank Mega Syariah? Anda bisa mencari tahu di website resmi Bank Mega Syariah atau menghubungi Mega Syariah Call di nomor (021) 2985 2222.


    Pembiayaan Bisnis

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah