30 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Murabahah adalah salah satu jenis akad yang kerap digunakan pada berbagai produk perbankan syariah, terutama produk pembiayaan.
Pasalnya, sebanyak 60% dari keseluruhan produk pembiayaan perbankan syariah Indonesia menerapkan murabahah dalam berakad. Melalui akad ini, seluruh transaksi pembiayaan harus dilakukan secara transparan.
Lalu, bagaimana bank mendapatkan keuntungan dari aktivitas muamalah ini? Mari simak uraian lebih lanjut tentang apa itu murabahah, landasan hukumnya, jenis murabahah, hingga keunggulannya.
Secara harfiah, murabahah adalah salah satu jenis akad jual beli yang sesuai dengan prinsip syariah. Sistem perjanjian paling utama dalam akad murabahah yakni transparansi.
Dalam hal jual beli misalnya, penjual dan pembeli mengetahui berapa harga produksi dan keuntungan yang akan didapatkan penjual.
Dalam produk perbankan syariah, debitur yang dikenal sebagai nasabah perbankan membuat perjanjian pembiayaan bersama pihak bank untuk membiayai aktivitas tertentu dengan menerapkan prinsip murabahah.
Bank akan memenuhi permohonan dari nasabah tersebut untuk membeli atau membiayai produk tertentu.
Kemudian nasabah akan membayar secara tunai ataupun cicil kepada bank dengan skema harga pokok ditambah dengan lama yang akan didapatkan bank. Namun, bank wajib memberi tahu kepada nasabah berapa profit atau laba yang didapatkannya itu.
Landasan hukum dalam transaksi menggunakan akad murabahah ini adalah Surat Al-Baqarah ayat 275 yaitu:
Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 275)
Landasan hukum selanjutnya adalah Surat An-Nisa ayat 29, dengan terjemahan surat sebagai berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu.“ (QS. An-Nisa : 29)
Untuk mengetahui apakah akad yang diterapkan benar menggunakan akad murabahah atau tidak, Anda bisa mengetahui rukun dan syarat sah dalam perjanjian yang menggunakan akad murabahah.
Adapun rukun yang harus dipenuhi antara lain:
Terdapat penjual dan pembeli
Terdapat objek dalam bentuk produk atau jasa yang diperjualbelikan
Terdapat harga
Terdapat sistem ijab qobul dalam bertransaksi
Setelah memastikan rukun-rukun tersebut telah terpenuhi, maka berikut ini syarat sah akad murabahah dalam bertransaksi, di antaranya sebagai berikut:
Kejujuran penjual dalam menginformasikan harga pokok dan laba dari produk
Kejujuran dari penjual bila ada kecacatan atau kekurangan pada produk tersebut
Kesepakatan yang terjalin sesuai prinsip syariat Islam
Jaminan tidak ada riba dalam transaksi jual beli tersebut
Jaminan prosedur yang halal saat mendapatkan produk tersebut
Terdapat 2 jenis akad murabahah yaitu berdasarkan pembayaran dan metode pemesanan produknya.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdapat 2 jenis sistem pembayaran dalam murabahah yaitu:
Sistem pembayaran tunai.
Sistem pembayaran cicilan.
Jenis pemesanan murabahah merupakan prosedur akad yang dilakukan saat pembeli memesan barang. Ada 2 jenis pemesanan murabahah yaitu:
Permohonan pesanan yaitu transaksi yang dilakukan saat pembeli mengajukan permohonan atau memesan produk tertentu kepada penjual. Kemudian penjual memproduksi atau membeli produk tersebut dan dijual kepada pembeli dengan skema harga dan keuntungan yang disepakati kedua belah pihak.
Tanpa permohonan pesanan yaitu pembeli membeli barang kepada penjual tanpa melakukan permohonan atau pemesanan terlebih dulu. Dalam jenis murabahah ini pembeli hanya akan membeli barang yang telah disediakan penjual.
Selain keuntungan atau laba dapat diketahui dan disepakati oleh pembeli dan penjual.
Ada keunggulan lainnya yang akan Anda dapatkan bila menerapkan akad murabahah dalam transaksi dan pembiayaan perbankan.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa transaksi dan pembiayaan perbankan yang menggunakan akad murabahah memiliki skema pembiayaan transparan.
Masing-masing pihak yang terlibat, dalam hal ini nasabah dan bank, saling sepakat atas transaksi yang terjadi. Bank akan memberi tahu kepada pembeli atau nasabah harga pokok dari barang yang diinginkan nasabah tersebut.
Kemudian bank dan nasabah saling terbuka dan mengetahui berapa profit yang akan didapatkan bank atau penjual.
Laba yang akan didapatkan bank atau penjual bersifat fleksibel. Hal ini karena dapat dinegosiasikan oleh kedua belah pihak hingga mendapatkan angka yang sama-sama disepakati kedua belah pihak.
Saat sudah menentukan laba untuk penjual, maka margin atau laba tersebut bersifat certainty, artinya margin bersifat tetap dan tidak dapat diubah.
Dengan saling keterbukaan itulah maka kepentingan pembeli dan penjual dapat terpenuhi.
Adapun pembeli berharap mendapatkan produk yang diinginkan dengan harga terjangkau. Sementara kepentingan penjual untuk mendapatkan laba dari transaksi jual beli dapat terpenuhi dengan jujur.
Bermuamalah dengan hukum ekonomi Islam yang paling utama adalah terbebas dari aktivitas keuangan dan perbankan yang mengandung riba dalam bentuk bunga bank.
Sebagai gantinya, nasabah akan membalas jasa bank yang telah memberikan produk pembiayaan syariah tersebut sesuai dengan laba yang transparan.
Apabila produk pembiayaan atau pendanaan yang diajukan nasabah memiliki sistem cicilan atau kredit, maka nasabah dapat mendiskusikan dengan bank mengenai nominal cicilan per bulan atau tenornya.
Setelah mendapatkan hasil kesepakatan berapa besaran nominal cicilan per bulan dan tenor cicilan, maka nasabah wajib melunasinya sesuai jatuh tempo hingga pembiayaan tersebut lunas terbayar.
Menariknya, produk pembiayaan yang menggunakan akad murabahah ini minim resiko jadi bila terjadi rugi maupun untung maka tidak mempengaruhi nasabah.
Keunggulan yang sangat menguntungkan bagi nasabah terhadap produk pembiayaan syariah yang menggunakan akad murabahah yakni dapat digunakan untuk produk atau aktivitas konsumtif maupun produktif.
Pembiayaan produk konsumtif yang dimaksud yaitu pembelian properti seperti rumah atau kendaraan. Sedangkan pembiayaan produktif yang dimaksud yaitu pembiayaan bisnis.
Salah satu produk pembiayaan bisnis terbaik yang menerapkan akad murabahah dan akad-akad syariah lainnya berasal dari Bank Mega Syariah.
Nasabah bisa mengajukan permohonan pembiayaan bisnis untuk konsumtif seperti membeli kendaraan, pembiayaan produktif seperti modal kerja hingga pembiayaan untuk berinvestasi.
Ingin tahu ada apa saja produk pembiayaan bisnis syariah dari Bank Mega Syariah? Anda bisa mencari tahu di website resmi Bank Mega Syariah atau menghubungi Mega Syariah Call di nomor (021) 2985 2222.
Bagikan Berita