Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Asuransi Jiwa Syariah dan Bedanya Konvensional

    20 November 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Asuransi jiwa syariah menjadi alternatif untuk melindungi diri sendiri dan keluarga. Berbagai manfaat yang ditawarkan polis asuransi jiwa, mulai dari manfaat perlindungan diri, kesehatan, finansial hingga investasi.

    Sekilas manfaat asuransi jiwa konvensional dan syariah tidak jauh berbeda. Namun dari segi pengelolaannya terlihat jelas berbeda.

    Mari mengetahui pengertian asuransi jiwa syariah dan bedanya dengan asuransi jiwa konvensional.

    Apa Itu Asuransi Jiwa Syariah?

    Dalam prinsip syariah, asuransi syariah berfungsi untuk menolong dan saling melindungi sesama peserta asuransi.

    Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), definisi asuransi syariah adalah usaha untuk saling menolong dan melindungi sesama pemegang polis asuransi.

    Caranya dengan mengumpulkan dana kepada perusahaan asuransi untuk kemudian dikelola dengan sistem dana tabarru. Kemudian metode untuk menghadapi risiko menggunakan akad pengembalian syariah.

    Sementara itu, asuransi jiwa syariah merupakan produk asuransi syariah yang memberikan manfaat kepada pemegang polis dalam bentuk uang pertanggungan.

    Uang pertanggungan tersebut akan diberikan kepada ahli waris bila pemegang polis meninggal dunia.

    Nilai-nilai yang diterapkan dalam polis asuransi jiwa berbasis syariah antara lain transparan, inklusif, adil, penuh kasih serta saling menolong dan melindungi.

    Akad Asuransi Jiwa Syariah

    Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, DSN-MUI menetapkan akad-akad yang digunakan dalam produk asuransi jiwa syariah, di antaranya sebagai berikut.

    1. Akad Tabarru

    Akad tabarru merupakan jenis asuransi di mana peserta asuransi akan menghibahkan dana dengan tujuan untuk menolong peserta asuransi lain dan perusahaan asuransi.

    2. Akad Tijarah

    Jenis akad tijarah untuk mengikat antara pemegang polis asuransi yang kemudian disebut shahibul mal dengan perusahaan penerbit asuransi yang disebut mudharib.

    Dalam akad tijarah dirincikan bahwa premi yang dibayarkan peserta asuransi akan dimanfaatkan sebagai dana investasi yang keuntungannya akan dibagi kepada peserta lainnya.

    3. Akad Wakalah bil Ujrah

    Dalam akad wakalah bil ujrah menyebutkan bahwa peserta asuransi akan memberikan kuasa secara menyeluruh kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana.

    Dalam pengelolaan dana tersebut, shahibul mal berhak mendapatkan ujrah atau imbalan namun tidak berhak atas bagian dari keuntungan investasi.

    4. Akad Mudharabah Musytarakah

    Jenis akad yang terakhir yaitu akad mudharabah musytarakah. Jenis akad ini menyepakati bahwa hasil investasi akan dibagikan kepada peserta dan perusahaan asuransi.

    Besaran persentase bagi hasil atau nisbah tergantung persentase yang telah disetujui di awal perjanjian.

    Perbedaan Asuransi Jiwa Syariah dan Konvensional

    Kehadiran produk asuransi jiwa yang berlandaskan hukum dan cara bermuamalah syariah merupakan kabar bahagia untuk umat Islam.

    Sebab Anda terbebas dari transaksi keuangan konvensional yang kental akan unsur keribaan. Namun ada perbedaan lainnya yang perlu Anda ketahui.

    1. Prinsip Asuransi

    Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa asuransi syariah menerapkan prinsip sharing of risk alias prinsip saling tolong-menolong dan saling melindungi.

    Berbeda dengan asuransi konvensional yang menerapkan prinsip transfer of risk. Artinya pemegang polis asuransi dilimpahkan seluruhnya kepada perusahaan penerbit asuransi.

    2. Akad Asuransi

    Asuransi konvensional menerapkan kontrak perjanjian jual-beli. Pemegang polis asuransi membeli premi asuransi sedangkan perusahaan asuransi menjadi manfaat perlindungan.

    Berbeda halnya dengan asuransi syariah yang menerapkan beberapa macam akad asuransi syariah. Penerapan akad ini tujuan untuk saling tolong-menolong dan melindungi peserta polis asuransi lainnya.

    3. Cara Mengelola Dana Asuransi

    Cara mengelola dan dewan pengawas asuransi konvensional berbeda dengan asuransi syariah.

    Undang-undang dan peraturan hukum menjadi tolok ukur perusahaan asuransi mengelola asuransi jiwa konvensional. Dalam regulasinya OJK bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk mengawasi asuransi konvensional.

    Sedangkan asuransi syariah menerapkan prinsip-prinsip dalam agama Islam dalam regulasi dan mengelola dana asuransinya.

    Yang paling penting adalah dalam mengelola dana tersebut harus terbebas dari unsur riba, judi dan aktivitas haram lainnya. Termasuk terbebas dari kegiatan produksi, distribusi sampai marketing yang haram.

    Untuk memastikan seluruh alur dan regulasinya halal, maka aktivitas asuransi syariah akan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI).

    4. Cara Membagi Keuntungan

    Hasil investasi pada asuransi jiwa konvensional menjadi milik perusahaan penerbit asuransi. Kecuali bila Anda memiliki poli asuransi jiwa unit link yang terkait dengan produk investasi dari awal perjanjian.

    Berbeda dengan konvensional, istilah pembagian keuntungan dalam asuransi syariah disebut nisbah atau imbal bagi hasil.

    Besaran nisbah yang didapatkan akan dibagi dua kepada pemegang polis dan penerbit polis asuransi. Persentase nisbah tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

    5. Kebijakan Dana Hangus

    Keunggulan produk asuransi jiwa syariah yaitu dana kontribusi atau dana tabarru tidak hangus sekalipun pemegang polis asuransi tidak melakukan klaim asuransi selama masa perlindungan.

    Dana tabarru tersebut akan diakumulasikan menjadi dana tabarru yang kepemilikannya merupakan hak pemegang polis asuransi.

    Sebagai salah satu perbankan syariah yang menawarkan layanan yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan nasabah, Bank Mega Syariah juga memiliki produk bancassurance yang dapat Anda manfaatkan.

    Bekerja sama dengan PFI Mega Life Syariah, salah satu perusahaan asuransi terbaik bagian dari CT Corp, produk kemitraan ini terdapat 2 jenis bernama Mega Amanah Link dan Mega Amanah Perlindungan Keluarga (MALIKA).

    Produk ini memiliki banyak manfaat dan keunggulan, salah satunya tingkat fleksibilitasnya yang tinggi, di mana nasabah dapat menentukan sendiri besaran kontribusi dan mekanisme pembayaran sesuai dengan kebutuhan.

    Jika Anda tertarik, yuk miliki produk bancassurance dari Bank Mega Syariah sekarang!

    Pemilik polis asuransi syariah dari Bank Mega Syariah juga berhak mengikuti program Berkah Berlimpah Mega Syariah, yaitu program poin berhadiah logam mulia, voucher umroh Trip, gadget, dan grand prize mobil listrik Hyundai Ioniq 5. Info lebih lanjut hubungi Mega Syariah Call melalui nomor (021) 2985 2222 atau kantor cabang Bank Mega Syariah terdekat.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

    Bancassurance

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah