Mengenal Asuransi Jiwa Syariah dan Bedanya Konvensional
20 November 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Asuransi jiwa syariah menjadi alternatif untuk melindungi diri sendiri dan keluarga. Berbagai manfaat yang ditawarkan polis asuransi jiwa, mulai dari manfaat perlindungan diri, kesehatan, finansial hingga investasi.
Sekilas manfaat asuransi jiwa konvensional dan syariah tidak jauh berbeda. Namun dari segi pengelolaannya terlihat jelas berbeda.
Mari mengetahui pengertian asuransi jiwa syariah dan bedanya dengan asuransi jiwa konvensional.
Apa Itu Asuransi Jiwa Syariah?
Dalam prinsip syariah, asuransi syariah berfungsi untuk menolong dan saling melindungi sesama peserta asuransi.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), definisi asuransi syariah adalah usaha untuk saling menolong dan melindungi sesama pemegang polis asuransi.
Caranya dengan mengumpulkan dana kepada perusahaan asuransi untuk kemudian dikelola dengan sistem dana tabarru. Kemudian metode untuk menghadapi risiko menggunakan akad pengembalian syariah.
Sementara itu, asuransi jiwa syariah merupakan produk asuransi syariah yang memberikan manfaat kepada pemegang polis dalam bentuk uang pertanggungan.
Uang pertanggungan tersebut akan diberikan kepada ahli waris bila pemegang polis meninggal dunia.
Nilai-nilai yang diterapkan dalam polis asuransi jiwa berbasis syariah antara lain transparan, inklusif, adil, penuh kasih serta saling menolong dan melindungi.
Akad Asuransi Jiwa Syariah
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, DSN-MUI menetapkan akad-akad yang digunakan dalam produk asuransi jiwa syariah, di antaranya sebagai berikut.
1. Akad Tabarru
Akad tabarru merupakan jenis asuransi di mana peserta asuransi akan menghibahkan dana dengan tujuan untuk menolong peserta asuransi lain dan perusahaan asuransi.
2. Akad Tijarah
Jenis akad tijarah untuk mengikat antara pemegang polis asuransi yang kemudian disebut shahibul mal dengan perusahaan penerbit asuransi yang disebut mudharib.
Dalam akad tijarah dirincikan bahwa premi yang dibayarkan peserta asuransi akan dimanfaatkan sebagai dana investasi yang keuntungannya akan dibagi kepada peserta lainnya.
3. Akad Wakalah bil Ujrah
Dalam akad wakalah bil ujrah menyebutkan bahwa peserta asuransi akan memberikan kuasa secara menyeluruh kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana.
Dalam pengelolaan dana tersebut, shahibul mal berhak mendapatkan ujrah atau imbalan namun tidak berhak atas bagian dari keuntungan investasi.
4. Akad Mudharabah Musytarakah
Jenis akad yang terakhir yaitu akad mudharabah musytarakah. Jenis akad ini menyepakati bahwa hasil investasi akan dibagikan kepada peserta dan perusahaan asuransi.
Besaran persentase bagi hasil atau nisbah tergantung persentase yang telah disetujui di awal perjanjian.
Perbedaan Asuransi Jiwa Syariah dan Konvensional
Kehadiran produk asuransi jiwa yang berlandaskan hukum dan cara bermuamalah syariah merupakan kabar bahagia untuk umat Islam.
Sebab Anda terbebas dari transaksi keuangan konvensional yang kental akan unsur keribaan. Namun ada perbedaan lainnya yang perlu Anda ketahui.
1. Prinsip Asuransi
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa asuransi syariah menerapkan prinsip sharing of risk alias prinsip saling tolong-menolong dan saling melindungi.
Berbeda dengan asuransi konvensional yang menerapkan prinsip transfer of risk. Artinya pemegang polis asuransi dilimpahkan seluruhnya kepada perusahaan penerbit asuransi.
2. Akad Asuransi
Asuransi konvensional menerapkan kontrak perjanjian jual-beli. Pemegang polis asuransi membeli premi asuransi sedangkan perusahaan asuransi menjadi manfaat perlindungan.
Berbeda halnya dengan asuransi syariah yang menerapkan beberapa macam akad asuransi syariah. Penerapan akad ini tujuan untuk saling tolong-menolong dan melindungi peserta polis asuransi lainnya.
3. Cara Mengelola Dana Asuransi
Cara mengelola dan dewan pengawas asuransi konvensional berbeda dengan asuransi syariah.
Undang-undang dan peraturan hukum menjadi tolok ukur perusahaan asuransi mengelola asuransi jiwa konvensional. Dalam regulasinya OJK bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk mengawasi asuransi konvensional.
Sedangkan asuransi syariah menerapkan prinsip-prinsip dalam agama Islam dalam regulasi dan mengelola dana asuransinya.
Yang paling penting adalah dalam mengelola dana tersebut harus terbebas dari unsur riba, judi dan aktivitas haram lainnya. Termasuk terbebas dari kegiatan produksi, distribusi sampai marketing yang haram.
Untuk memastikan seluruh alur dan regulasinya halal, maka aktivitas asuransi syariah akan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI).
4. Cara Membagi Keuntungan
Hasil investasi pada asuransi jiwa konvensional menjadi milik perusahaan penerbit asuransi. Kecuali bila Anda memiliki poli asuransi jiwa unit link yang terkait dengan produk investasi dari awal perjanjian.
Berbeda dengan konvensional, istilah pembagian keuntungan dalam asuransi syariah disebut nisbah atau imbal bagi hasil.
Besaran nisbah yang didapatkan akan dibagi dua kepada pemegang polis dan penerbit polis asuransi. Persentase nisbah tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
5. Kebijakan Dana Hangus
Keunggulan produk asuransi jiwa syariah yaitu dana kontribusi atau dana tabarru tidak hangus sekalipun pemegang polis asuransi tidak melakukan klaim asuransi selama masa perlindungan.
Dana tabarru tersebut akan diakumulasikan menjadi dana tabarru yang kepemilikannya merupakan hak pemegang polis asuransi.
Sebagai salah satu perbankan syariah yang menawarkan layanan yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan nasabah, Bank Mega Syariah juga memiliki produk bancassurance yang dapat Anda manfaatkan.
Bekerja sama dengan PFI Mega Life Syariah, salah satu perusahaan asuransi terbaik bagian dari CT Corp, produk kemitraan ini terdapat 2 jenis bernama Mega Amanah Link dan Mega Amanah Perlindungan Keluarga (MALIKA).
Produk ini memiliki banyak manfaat dan keunggulan, salah satunya tingkat fleksibilitasnya yang tinggi, di mana nasabah dapat menentukan sendiri besaran kontribusi dan mekanisme pembayaran sesuai dengan kebutuhan.
Jika Anda tertarik, yuk miliki produk bancassurance dari Bank Mega Syariah sekarang!
Pemilik polis asuransi syariah dari Bank Mega Syariah juga berhak mengikuti program Berkah Berlimpah Mega Syariah, yaitu program poin berhadiah logam mulia, voucher umroh Trip, gadget, dan grand prize mobil listrik Hyundai Ioniq 5. Info lebih lanjut hubungi Mega Syariah Call melalui nomor (021) 2985 2222 atau kantor cabang Bank Mega Syariah terdekat.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!