Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Investasi Syariah
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Apa Itu Pasar Modal? Ini Pengertian dan Fungsinya
  • Cara Ruqyah Mandiri dan Alasan Penting Melakukannya
  • 6 Cara Mengatur Keuangan Sandwich Generation, Bisakah Buka Usaha?
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Apa Itu Pasar Modal? Ini Pengertian dan Fungsinya

    21 Mei 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Pasar modal adalah bagian tak terpisahkan dari perekonomian modern yang memegang peran penting dalam mendukung pertumbuhan dan stabilitas keuangan suatu negara.

    Dengan adanya pasar modal, aktivitas investasi dan pembiayaan usaha bisa berjalan lebih efektif karena mempertemukan pemilik modal dan pihak yang membutuhkan dana.

    Ini menjadi wadah strategis yang memperlancar aliran dana dari masyarakat kepada perusahaan atau pemerintah yang membutuhkan tambahan modal untuk pengembangan proyek atau ekspansi bisnis. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

    Pengertian Pasar Modal

    Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), pasar modal mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan transaksi perdagangan Efek.

    Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut juga menyebutkan aktivitas di pasar modal melibatkan perusahaan publik yang menerbitkan Efek, serta berbagai lembaga dan profesi yang terlibat dalam proses tersebut.

    Sementara itu, menurut Bursa Efek Indonesia (BEI), capital market atau pasar modal adalah tempat berlangsungnya perdagangan berbagai instrumen keuangan jangka panjang. Instrumen ini mencakup saham, obligasi, reksa dana, derivatif, dan produk keuangan lainnya.

    Pasar modal memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan maupun pemerintah, serta sebagai media investasi bagi masyarakat. Anda dapat memanfaatkan pasar ini sebagai sarana untuk berinvestasi maupun mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

    Fungsi Pasar Modal

    Anda mungkin bertanya-tanya, apa sebenarnya fungsi utama dari pasar modal? Pasar ini tidak hanya menjadi tempat transaksi jual beli Efek, tetapi juga memiliki peranan vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh.

    Fungsi pasar modal mencakup penyediaan akses pembiayaan jangka panjang bagi perusahaan dan pemerintah, mendorong masyarakat untuk berinvestasi, serta menciptakan transparansi dan efisiensi dalam dunia keuangan. Untuk memahami lebih jauh, ini sederet fungsi pasar modal.

    Media untuk Mendapatkan Modal Tambahan Bagi Pengusaha

    Pelaku usaha dapat mengakses dana segar melalui penerbitan saham di pasar modal. Ketika saham ini ditawarkan, berbagai pihak seperti masyarakat luas, korporasi lain, lembaga keuangan, hingga pemerintah dapat membelinya. Proses ini memungkinkan perusahaan memperoleh tambahan modal tanpa harus meminjam dari bank, sehingga menjadi alternatif pembiayaan yang efisien dan transparan.

    Media untuk Meningkatkan Kegiatan dan Kapasitas Produksi

    Pasar modal membuka peluang bagi perusahaan untuk memperoleh tambahan modal yang dibutuhkan guna meningkatkan kapasitas produksinya. Dana hasil penjualan saham atau obligasi dapat dialokasikan untuk pembelian mesin, peningkatan fasilitas, atau perekrutan tenaga kerja baru.

    Dalam situasi lain, tambahan modal dari pasar modal dapat dimanfaatkan untuk memperluas kegiatan pemasaran, seperti promosi digital, kampanye iklan, atau pembukaan cabang baru.

    Aktivitas di atas secara langsung dapat mendorong lonjakan permintaan terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Ketika permintaan meningkat, perusahaan akan terdorong untuk meningkatkan produksi, yang pada akhirnya menciptakan siklus pertumbuhan yang positif bagi bisnis tersebut.

    Media Pemerataan Pendapatan

    Setelah memegang saham dalam periode tertentu, investor berhak menerima dividen, yakni bagian dari keuntungan perusahaan, sebagai bentuk imbal hasil dari investasinya. Anda sebagai pemegang saham juga bisa menikmati manfaat ini.

    Proses distribusi keuntungan tersebut menjadikan pasar modal sebagai salah satu sarana untuk mendistribusikan kekayaan secara lebih merata. Artinya, masyarakat umum pun memiliki kesempatan untuk ikut merasakan hasil dari pertumbuhan perusahaan tempat mereka berinvestasi.

    Membuka Lapangan Pekerjaan Baru

    Ketika pengusaha memperoleh tambahan modal dari pasar modal, mereka memiliki peluang lebih besar untuk memperluas skala usahanya. Dana tersebut bisa digunakan untuk membuka lini produksi baru, memperluas wilayah pemasaran, hingga mengembangkan produk.

    Perluasan kegiatan produksi ini secara otomatis meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia, sehingga mendorong terciptanya lapangan kerja baru. Penambahan tenaga kerja tidak hanya terjadi pada sektor industri besar, tetapi juga pada sektor menengah dan kecil yang turut memanfaatkan pasar modal.

    Anda bisa melihat dampaknya dalam peningkatan perekrutan karyawan di berbagai bidang, mulai dari operasional, pemasaran, logistik, hingga pelayanan pelanggan. Proses ini berkontribusi langsung dalam mengurangi angka pengangguran dan memperkuat fondasi sosial ekonomi masyarakat.

    Mendatangkan Pendapatan Negara

    Ketika kegiatan usaha berjalan optimal dan menghasilkan pendapatan yang meningkat, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Semakin tinggi laba yang diperoleh, maka kontribusi pajak yang disetorkan pun ikut bertambah.

    Aktivitas ekonomi yang tumbuh stabil juga menciptakan ekosistem bisnis yang sehat, di mana lebih banyak pelaku usaha yang masuk ke pasar modal. Anda bisa melihat bahwa semakin banyak perusahaan yang berkembang, maka potensi pajak yang diterima negara juga semakin besar.

    Meningkatkan Perekonomian Negara

    Peningkatan produksi dan penjualan yang terjadi sebagai hasil dari pemanfaatan pasar modal menunjukkan bahwa regulasi ekonomi di negara tersebut berjalan efektif.

    Aktivitas bisnis yang tumbuh aktif menjadi indikator bahwa iklim investasi sehat, transparan, dan dipercaya oleh masyarakat. Anda bisa menganggap hal ini sebagai salah satu cerminan bahwa perekonomian nasional berada dalam jalur yang stabil dan progresif.

    Konsep Dasar Pasar Modal Syariah

    Bagaimana dengan pasar modal syariah? Melihat dari prinsipnya, ada sebagian prinsip pasar modal syariah yang serupa dengan pasar modal konvensional hanya saja aturannya lebih terperinci.

    Secara garis besar, aktivitas di pasar modal syariah memiliki kesamaan struktur dengan pasar modal konvensional, seperti adanya transaksi efek dan instrumen keuangan.

    Kendati demikian, pasar modal syariah memiliki ciri khas tersendiri, yaitu seluruh produk dan mekanisme transaksinya harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Artinya, setiap bentuk transaksi yang dilakukan tidak boleh mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), maupun maysir (spekulasi berlebihan).

    Dasar hukum penerapan prinsip syariah ini bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis sebagai rujukan utama dalam Islam. Dari kedua sumber tersebut, para ulama menyusun ilmu fikih yang membahas berbagai aspek kehidupan, termasuk urusan muamalah atau hubungan antar manusia dalam kegiatan ekonomi dan bisnis.

    Salah satu prinsip dalam fikih muamalah menyatakan bahwa semua bentuk transaksi diperbolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya. Inilah yang menjadi landasan dalam pengembangan pasar modal syariah di Indonesia.

    Sebagai bagian dari sistem pasar modal nasional, kegiatan pasar modal syariah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa, dan regulasi dari otoritas pasar modal.

    Otoritas Jasa Keuangan (d/h Bapepam-LK) telah menerbitkan sejumlah aturan khusus terkait pasar modal syariah, antara lain:

    • Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah

    • Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah

    • Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah

    Beberapa contoh produk yang tersedia dalam pasar modal syariah meliputi saham syariah, sukuk (obligasi syariah), deposito syariah dan reksa dana syariah. Anda yang ingin berinvestasi secara halal bisa memilih instrumen-instrumen ini sebagai alternatif yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

    Misalnya saja Deposito Plus iB yang menerapkan prinsip akad mudharabah mutlaqah dengan penawaran nisbah bagi hasil sesuai profit distribution bank setiap bulannya.

    Minimum penempatan dana depositonya cukup terjangkau, dalam mata uang rupiah minimum penempatan dana sebesar Rp 5 juta sedangkan untuk mata uang asing $1000.

    Di sisi lain, investasi menawarkan lebih banyak variasi instrumen yang bisa disesuaikan dengan tujuan dan tingkat pemahaman Anda. Mulai dari saham, emas, reksa dana, obligasi, hingga properti, semua bisa menjadi sarana untuk mengembangkan dana secara lebih optimal.

    Contoh investasi syariah di antaranya Reksa Dana Syariah atuapun sukuk. Ingin investasi namun mendapatkan keuntungan di dunia dan di akhirat? Pilih instrumen investasi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).

    Bagi Anda yang ingin memastikan uang yang diputar sesuai dengan prinsip syariah, ada berbagai opsi investasi syariah yang dapat dipertimbangkan.

    Selalu bijak dalam memilih instrumen investasi. Lakukan riset agar dana yang Anda akan investasikan dapat berkembang dengan baik.

    Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungi Mega Syariah Call melalui nomor (021) 2985 2222.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Apa Itu Pasar Modal? Ini Pengertian dan Fungsinya
  • Cara Ruqyah Mandiri dan Alasan Penting Melakukannya
  • 6 Cara Mengatur Keuangan Sandwich Generation, Bisakah Buka Usaha?
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    *Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses di sini
    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah