Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Investasi Syariah
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Saham Syariah: Kriteria, Keuntungan, dan Tipsnya

    8 Januari 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Dalam mengelola keuangan, terdapat banyak instrumen investasi Anda yang dapat gunakan untuk menghasilkan uang tambahan. Salah satu instrumen yang populer di Indonesia adalah saham syariah.

    Sebenarnya, aktivitas pengelolaan saham syariah hampir mirip dengan saham konvensional, Tetapi yang membedakannya yaitu dari prinsip dan kriteria yang digunakan.

    Untuk lebih jelasnya, berikut ini serba-serbi saham syariah agar dapat menjadi panduan dalam berinvestasi.

    Apa Itu Saham Syariah?

    Pengertian saham secara umum menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) pada suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas.

    Sementara, saham syariah adalah efek berbentuk saham yang sejalan dengan prinsip syariah di pasar modal.

    Jadi, tidak semua saham dapat termasuk kategori saham syariah. Instrumen saham dapat dikategorikan saham syariah jika masuk dalam kategori berikut:

    • Saham yang sudah dicatatkan sebagai saham syariah oleh perusahaan publik berlandaskan prinsip syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/205 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa saham oleh perusahaan publik syariah.

    • Saham yang sesuai dengan kriteria yang diatur pada peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017. Peraturan OJK ini mengatur tentang kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

    Kriteria Saham Syariah

    Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, tidak semua emiten dapat dikategorikan saham syariah. Saham syariah harus telah terdaftar pada Bursa Efek Jakarta dan pasar modal syariah Indonesia, serta Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala.

    Adapun kriteria saham syariah adalah sebagai berikut:

    1. Emiten atau perusahaan harus bergerak pada kegiatan usaha berikut:

    1. Perjudian dan permainan yang memiliki aturan atau cara bermain yang sama dengan judi.

    2. Perdagangan yang dilarang menurut prinsip syariah, seperti :

    • Perdagangan yang tidak meliputi penyerahan barang atau jasa

    • Perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu

    1. Perusahaan atau bank yang menawarkan jasa keuangan berbasis ribawi seperti menerapkan bunga pada sistemnya.

    2. Jual beli jasa yang memiliki risiko ketidakpastian dan atau judi seperti asuransi konvensional.

    3. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, menyediakan barang atau jasa yang memiliki zat haram, tidak sesuai dengan DSN MUI, serta merusak moral yang bersifat mudarat.

    4. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap.

    2. Emiten yang dapat memenuhi rasio-rasio keuangan dengan :

    1. Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%

    2. Total pendapatan bunga dan pendapatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah (tidak halal) dibandingkan total pendapatan usaha dan pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%

    Index Saham Syariah

    Untuk mengelola keuangan ada di Saham Syariah, Anda harus mengetahui indek saham syariah apa saja yang bisa dipilih. Berikut ini beberapa diantaranya:

    Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)

    ISSI diperuntukan untuk seluruh saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Indeks saham syariah gabungan ini menjadi parameter dari kinerja pasar saham syariah yang ada di Indonesia.

    Tetapi, tidak seperti indeks lainnya, BEI tidak akan melakukan seleksi pada indeks satu ini.

    Jakarta Islamic Index (JII)

    Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 saham dengan tingkat kapitalisasi besar dan likuiditas tinggi. Pada indeks ini, BEI-lah yang menentukan dan melakukan seleksi.

    Salah satu kriteria saham agar masuk dalam JII yaitu memiliki rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir. Lalu, rata-rata nilai transaksi harian di pasar reguler juga harus tinggi.

    Jakarta Islamic Index 70 (JII70)

    Selanjutnya ada 70 saham syariah yang berkapitalisasi besar dan likuiditas tinggi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

    Sebuah saham yang termasuk JII70 yakni masuk dalam rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir. Kemudian rata-rata nilai transaksi harian di pasar reguler juga haruslah tinggi dari 150 saham yang dipilih.

    IDX-MES BUMN 17

    Indeks berikutnya merupakan hasil kerjasama antara Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). Sesuai namanya, IDX-MES BUMN 17 berisi dari 17 saham syariah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan fundamental yang baik.

    Afiliasi dari IDX-MES BUMN 17 juga didukung dengan likuiditas dan kapitalisasi pasar yang besar.

    IDX SHARIA GROWTH

    Terakhir ada IDX Sharia Growth yaitu indeks yang menilai kinerja dari 30 saham syariah yang memiliki tren pertumbuhan laba bersih, pendapatan, dan likuiditas transaksi dengan kinerja keuangan yang baik.

    Keuntungan Berinvestasi Saham Syariah

    Investasi di saham syariah memiliki beberapa keuntungan. Beberapa di antaranya adalah:

    Sesuai Prinsip Syariah

    Saham syariah mengikuti prinsip-prinsip Islam, seperti larangan investasi dalam industri yang terkait dengan riba, alkohol, perjudian, atau bisnis yang dianggap tidak etis menurut hukum Islam.

    Terdapat Bagi Hasil

    Selanjutnya saham syariah juga memiliki potensi pertumbuhan dan keuntungan seperti saham konvensional lainnya. Investasi yang sejalan dengan prinsip syariah dapat memberikan hasil yang baik bagi para investor.

    Sesuai dengan prinsip syariah, terdapat prinsip bagi hasil dalam bentuk persentase tertentu, sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya.

    Diversifikasi Portofolio

    Memasukkan saham syariah ke dalam portofolio dapat membantu dalam diversifikasi investasi, mengurangi risiko, dan menyeimbangkan potensi keuntungan.

    Dalam hal ini, Anda dapat melibatkan sektor-sektor industri makanan, minuman, teknologi, energi terbarukan, dan sektor lainnya yang tidak terlalu berhubungan dengan sektor keuangan konvensional.

    Pengawasan Lebih Ketat

    Saham syariah biasanya melalui proses pengawasan dan pemantauan yang lebih ketat. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah, yang dapat memberikan rasa percaya diri lebih bagi investor yang ingin berinvestasi dengan nilai-nilai syariah.

    Tak heran, jika banyak investor yang memanfaatkan investasi yang mengedepankan syariah, seperti larangan riba dan spekulasi. Hal inilah yang membuat pertumbuhan saham syarih juga turut meningkat.

    Pertumbuhan Pasar

    Pasar saham syariah terus berkembang secara global, memberikan peluang bagi investor untuk berpartisipasi dalam sektor ini yang semakin menarik minat.

    Namun, seperti halnya investasi lainnya, ada risiko yang perlu dipertimbangkan. Sebelum berinvestasi, penting untuk memahami prinsip-prinsip syariah yang terlibat dan mempertimbangkan nasihat dari ahli keuangan atau konsultan syariah.

    Tips Jika Ingin Berinvestasi di Indeks Saham Syariah

    Sebelum memutuskan untuk berinvestasi di saham syariah, yuk ketahui tips-tips berikut:

    • Pahami tentang prinsip investasi syariah, seperti larangan riba, perjudian, alkohol, dan bisnis yang dianggap tidak etis menurut hukum Islam.

    • Lakukan riset menyeluruh tentang perusahaan yang sahamnya akan Anda beli. Perhatikan kinerja keuangan, reputasi, dan komitmen perusahaan terhadap prinsip-prinsip syariah.

    • Jika memungkinkan, dapatkan nasihat dari ahli keuangan atau konsultan syariah untuk mendapatkan wawasan yang lebih mendalam sebelum membuat keputusan investasi.

    • Lakukan diversifikasi portofolio dengan cara menyebarkan investasi Anda di beberapa saham syariah atau instrumen investasi lainnya. Diversifikasi membantu mengurangi risiko.

    • Selalu pantau kinerja investasi Anda secara berkala. Perhatikan perubahan dalam perusahaan, pasar, atau perubahan lain yang dapat mempengaruhi nilai investasi Anda.

    • Seperti investasi pada umumnya, instrumen ini juga membutuhkan kesabaran. Fokus pada tujuan jangka panjang Anda dan hindari keputusan emosional berdasarkan fluktuasi pasar jangka pendek.

    • Pahami risiko yang terlibat dalam investasi saham syariah dan pertimbangkan strategi untuk mengelola risiko tersebut.

    • Pastikan cek daftar perusahaan apa saja yang termasuk kategori syariah di Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

    Dengan memperhatikan tips-tips ini dan terus belajar serta memperbaharui pengetahuan tentang investasi syariah, Anda dapat memaksimalkan potensi investasi Anda dengan lebih baik.

    Selalu bijak dalam memilih instrumen investasi, ya!

    Sebagai informasi, saat ini Bank Mega Syariah terdaftar secara resmi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD). Anda bisa melakukan investasi secara syariah dengan nyaman dan aman.

    Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa mendatangi menghubungi Mega Syariah Call melalui nomor (021) 2985 2222.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah