Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Lainnya
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Pengertian Obligasi, Karakteristik, Keunggulan hingga Jenisnya

    26 November 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Pengertian obligasi adalah investasi jangka pendek, menengah dan panjang yang bisa Anda temukan di Bursa Efek. Bentuk investasi obligasi adalah surat utang yang diterbitkan perusahaan atau pemerintah.

    Selain saham, obligasi termasuk instrumen investasi yang memiliki banyak peminat. Hal tersebut lantaran karakteristik, keunggulan dan risiko yang menjadi alasan dasar kenapa banyak para investor berinvestasi melalui surat utang obligasi.

    Mari simak uraian selengkapnya untuk mengetahui lebih lanjut apa itu obligasi, karakteristik, keunggulan, contoh hingga jenis jenis obligasi.

    Pengertian Obligasi

    Bersumber dari situs Otoritas Jasa Keuangan Pedia (OJK Pedia), pengertian obligasi adalah dokumen bermaterai di mana penerbit dokumen ini akan membayar kembali utang pokoknya di waktu tertentu sesuai yang tertulis dalam perjanjian awal.

    Sementara mengutip dari Investopedia, obligasi adalah instrumen keuangan yang dibeli investor dengan tujuan untuk mendapatkan bunga bagi hasil.

    Pada dasarnya obligasi bisa disebut utang. Hal tersebut lantaran penerbit obligasi berjanji akan membayar kembali uang yang diterima penerbit obligasi dari investor. Berangkat dari sana maka sering kali obligasi disebut juga surat utang obligasi.

    Penerbit obligasi berkomitmen untuk mengembalikan harga pokok obligasi sekaligus bunganya kepada investor sampai jatuh tempo. Ketentuan pembayaran tersebut akan tertulis sejelas-jelasnya dalam dokumen perjanjian.

    Adapun mengutip dari Indonesia Stock Exchange, pengertian surat utang obligasi adalah surat efek yang tercatat di Bursa seperti Efek lainnya seperti saham, sukuk, hingga dana investasi real estate.

    Karakteristik Obligasi

    Untuk mengetahui perbedaan saham dan obligasi serta Efek lainnya dengan mengetahui karakteristik instrumen obligasi, di antaranya sebagai berikut.

    Jangka Waktu Investasi

    Umumnya jangka waktu investasi obligasi mulai dari 1 tahun sampai 10 tahun. Apabila tujuan investasi cenderung jangka panjang, maka Anda bisa memaksimalkannya hingga 10 tahun.

    Namun, bila Anda ingin berinvestasi jasa pendek maka bisa memilih obligasi dengan waktu jatuh temponya paling singkat. Alasan utama kenapa memilih obligasi dengan tempo lebih cepat supaya risiko investasinya cenderung kecil.

    Contoh obligasi berisiko kecil yakni Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan oleh pemerintah.

    Perjanjian Akad Tertulis dalam Kontrak Kerja Sama

    Seluruh hak dan kewajiban penerbit obligasi dan investor tertulis dalam kontrak perjanjian sewaktu akad. Kontrak ini disebut indenture.

    Di dalam indenture terdapat informasi mulai dari ketentuan hak dan kewajiban penerbit obligasi dan pemilik aset hingga transaksi investasi. Dengan adanya kontrak perjanjian ini menjadi proteksi hak pemegang aset.

    Nilai Utang Pokok

    Nilai utang pokok yang menjadi kewajiban penerbit obligasi tercatat jelas dalam indenture lengkap dengan ketentuan pelunasan serta hak dan kewajiban lainnya.

    Nantinya dana investasi tersebut digunakan penerbit obligasi untuk mencukupi kebutuhan cashflow kinerja perusahaannya.

    Coupon Rate

    Selain mengembalikan nilai pokok, penerbit obligasi akan memberikan coupon rate atau kupon bunga dalam periode tertentu. Umumnya pemilik aset akan mendapatkan kupon untuk periode 1 bulan, 3 bulan sampai 12 bulan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

    Kupon sebagai imbal bagi hasil atas investasi ini akan didapatkan investor sampai periode investasi berakhir alias jatuh tempo. Informasi mengenai nilai kupon, waktu pencairan kupon hingga mekanisme pencairannya akan tertulis di dalam kontrak perjanjiannya.

    Perhitungan keuntungan kupon bagi hasil ini mengacu suku bunga harga obligasi dalam satu tahun.

    Klaim Aset Penerbit Obligasi

    Hal yang menjadi pertimbangan utama ketika berinvestasi melalui instrumen obligasi adalah tingkat kemampuan penerbit obligasi untuk membayar kembali nilai pokok. Lantas, bagaimana bila perusahaan penerbit obligasi mengalami gulung tikar?

    Bila penerbit obligasi bangkrut dan gagal bayar, maka alternatifnya untuk mengembalikan nilai utang pokok tersebut dengan melakukan klaim aset perusahaan penerbit obligasi.

    Perusahaan tersebut akan menjual aset-asetnya untuk kemudian hasil penjualannya dapat diklaim investor.

    Contoh Obligasi

    Berikut ini contoh obligasi yang diperdagangkan di pasar modal, antara lain sebagai berikut:

    • Obligasi pemerintah atau Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan pemerintah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002.

    • Obligasi korporasi merupakan surat utang yang diterbitkan perusahaan swasta nasional, termasuk juga BUMN dan BUMD.

    • Obligasi Ritel Indonesia atau ORI adalah obligasi yang memiliki tujuan serupa dengan SUN, akan tetapi nilai pokok investasinya lebih kecil.

    • Obligasi Rekap atau OR merupakan utang obligasi yang bertujuan untuk mendukung Program Rekapitalisasi Perbankan yang dilakukan pemerintah.

    • Efek Beragun Aset merupakan Efek bersifat utang yang diterbitkan bersamaan dengan Underlying Asset sebagai dasar penerbitan obligasi.

    • Sukuk korporasi merupakan instrumen investasi pendapatan tetap yang diterbitkan sesuai prinsip syariah berdasarkan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah.

    • Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah obligasi syariah yang diterbitkan pemerintah dengan menerapkan prinsip syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

    Keunggulan dan Kekurangan Obligasi

    Keunggulan investasi obligasi dari instrumen investasi lainnya, di antaranya:

    • Berhak mendapatkan kupon atau nisbah secara periodik atas nilai utang pokok, biasanya tingkat bunga kupon di atas BI rate.

    • Berhak mendapatkan capital gain atas penjualan Efek yang bersifat utang di pasar sekunder.

    • Tingkat risiko obligasi lebih rendah dibandingkan instrumen investasi lainnya seperti saham, bahkan obligasi pemerintah bisa dikatakan sebagai obligasi bebas risiko karena dijamin dalam undang-undang.

    • Terdapat banyak pilihan seri Efek yang bisa dipilih investor di pasar sekunder.

    • Surat utang obligasi bisa dijadikan jaminan atau agunan bila Anda mengajukan permohonan pinjaman di bank atau membeli saham di bursa efek.

    Di samping itu, terdapat sejumlah kekurangan yang perlu Anda pertimbangkan juga, di antaranya:

    • Walaupun memiliki risiko rendah, akan tetapi risiko lain dalam bentuk gagal bayar bisa menjadi peluang berkurangnya keuntungan investasi.

    • Tingkat bunga obligasi mengacu pada besaran bunga di pasar keuangan.

    • Risiko capital loss yang masih mungkin terjadi sebelum jatuh tempo.

    Jenis-jenis Obligasi

    Terdapat sejumlah jenis-jenis obligasi yang diklasifikasikan berdasarkan penerbitnya, nominal utang pokoknya, imbal bagi hasil atau kupon, bunga, serta jaminan.

    1. Jenis Obligasi Berdasarkan Penerbitnya

    Jenis jenis obligasi berdasarkan penerbitnya, di antaranya sebagai berikut:

    • Obligasi pemerintah berupa surat utang negara yang diterbitkan pemerintah secara sah di mata hukum dan dilindungi dalam peraturan perundang-undangan khusus.

    • Obligasi korporasi merupakan surat utang yang diterbitkan perusahaan swasta atau BUMN dan BUMD

    • Obligasi pemerintah daerah adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dengan tujuan mendukung pemerintah daerah untuk membangun daerahnya.

    2. Jenis Obligasi Berdasarkan Nominal

    Berikut ini jenis obligasi berdasarkan nominal utang pokok, antara lain:

    • Obligasi konvensional adalah surat utang dengan nominal besar bisa mencapai Rp 1 miliar per lot.

    • Obligasi ritel adalah surat utang dengan nominal utang pokok kecil mulai dari Rp 1 juta.

    3. Jenis Obligasi Berdasarkan Imbal Bagi Hasil

    Berikut ini jenis obligasi berdasarkan kupon bunga atau imbal bagi hasil, di antaranya:

    • Obligasi konvensional adalah jenis obligasi yang memberikan imbal bagi hasil dalam bentuk kupon dan bunga sesuai jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak.

    • Obligasi syariah adalah surat utang yang memberikan imbal bagi hasil dalam bentuk uang sewa. Imbal bagi hasil akan diberikan secara berkala pada periode tertentu.

    4. Jenis Obligasi Berdasarkan Bunga

    Jenis-jenis obligasi berdasarkan bunga, di antaranya sebagai berikut:

    • Obligasi kupon merupakan jenis obligasi yang diberikan bunga secara berkala mengacu pada kesepakatan kedua belah pihak yang tertuang dalam kontrak perjanjian.

    • Obligasi tanpa bunga atau Zero Coupon Bonds merupakan jenis obligasi tanpa bunga dan kupon secara berkala. Keuntungan akan investor dapatkan melalui selisih harga jual diskonto dan nilai utang yang tertulis dalam obligasi.

    • Obligasi kupon tetap atau Fixed Coupon Bonds merupakan jenis obligasi yang menawarkan bunga tetap sampai jatuh tempo obligasi. Jenis obligasi ini sudah menjamin imbal bagi hasil untuk investor.

    • Obligasi kupon mengembang atau Floating Coupon Bonds merupakan jenis obligasi yang memiliki nilai tergantung dari indeks pasar uang.

    5. Jenis Obligasi Berdasarkan Jaminan

    Berikut ini jenis-jenis obligasi berdasarkan jaminan atau agunan, antara lain:

    • Secured Bonds merupakan jenis obligasi yang menjamin aset dan kekayaan milik penerbit obligasi atau dijaminkan kepada pihak ketiga.

    • Unsecured Bonds adalah jenis obligasi yang tidak menjamin aset dan kekayaan milik penerbit obligasi.

    Rekomendasi Instrumen Investasi Syariah Berisiko Rendah

    Selain obligasi, terdapat instrumen investasi syariah lain yang memiliki tingkat risiko rendah. Instrumen tersebut ialah deposito syariah.

    Deposito Plus iB menjadi solusi cerdas untuk mempersiapkan dana masa depan. Penempatan investasinya fleksibel dengan imbal bagi hasil yang menarik dan kompetitif yang akan Anda dapatkan.

    Nasabah dapat berinvestasi dalam bentuk mata uang rupiah atau mata uang asing dollar dengan prinsip investasi yang tetap sama melalui prinsip akad Mudharabah Mutlaqah.

    Untuk informasi selengkapnya silakan hubungi Mega Syariah Call (021) 2985 2222 atau mengisi formulir pertanyaan melalui website resmi Bank Mega Syariah.

    Yuk, pastikan investasi bebas riba dan unsur haram lainnya!


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Berizin & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah