Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Doa Menahan Lapar dan Haus Saat Puasa, Bantu Kuatkan Ibadah di Bulan Dzulhijjah
  • Panduan Urutan Tata Cara Haji Lengkap Sesuai Syariah
  • 5 Keutamaan Bulan Dzulhijjah dan Amalan yang Dianjurkan
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Zakat Perniagaan, Nisab, dan Cara Menghitungnya

    29 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Zakat perniagaan adalah jenis zakat berdasarkan aset yang diperjualbelikan. Bagaimana cara mengetahui perhitungan nisab zakat perniagaan? Mari simak penjelasan dalam artikel berikut ini.

    Zakat sendiri termasuk rukun Islam ketiga yang wajib dijalankan oleh umat Islam setelah bersyahadat dan shalat. Namun ada perhitungan yang perlu Anda ketahui serta ketentuan dan syarat mengeluarkan zakat perniagaan atau perdagangan ini.

    Apakah utang usaha termasuk dalam perhitungan zakat perdagangan? Berikut ini uraian selengkapnya.

    Mengenal Apa Itu Zakat Perniagaan

    Zakat perdagangan termasuk ke dalam jenis zakat maal yaitu jenis zakat yang berasal dari harta kekayaan. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat perniagaan adalah zakat yang berasal dari harta niaga.

    Adapun harta niaga sendiri merupakan aset atau harta yang dapat diperjualbelikan dengan tujuan untuk mendapatkan untung. Terdapat 2 motivasi untuk meraih harta niaga yaitu motivasi untuk berbisnis atau diperjualbelikan dan motivasi untuk mendapatkan untung.

    Dasar hukum mengeluarkan zakat tertuang dalam Surat At-Taubah ayat 103, yang memiliki tafsir antara lain:

    “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).

    Kemudian dasar hukum mengeluarkan zakat perniagaan ini secara spesifik tertuang dalam riwayat Hadits Bukhari dan Surat Al-Baqarah. Rasulullah SAW bersabda, “Tiada seorang pedagang pun yang memiliki dagangannya, kecuali Ia wajib mengeluarkan zakat darinya setiap tahun sebesar dua setengah persen.” (HR. Al-Bukhari).

    Kemudian tafsir Surat Al-Baqarah, di antaranya:

    “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (QS. Al-Baqarah : 267)

    Aturan dan Syarat Zakat Perniagaan

    Untuk mengetahui apakah Anda perlu mengeluarkan zakat perniagaan atau belum yakni dengan melihat total aset niaga yang dimiliki. Pastikan nilainya sudah mencapai nisab.

    Untuk mengetahui total aset niaga, Anda perlu mengurangi total aset lancar dengan total utang jangka pendek atau utang yang memiliki jatuh tempo maksimal satu tahun. Jika hasil pengurangan tersebut telah mencapai nisab maka Anda wajib membayarkan zakat perniagaan.

    Adapun syarat zakat perniagaan, di antaranya sebagai berikut:

    • Usia bisnis atau usaha minimal 1 tahun telah beroperasi

    • Total harta terdiri dari gabungan harta perdagangan awal dan akhir

    • Nisab zakat sebesar 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas

    • Sedangkan persentase zakat perniagaan sebesar 2,5%

    • Zakat dikeluarkan dalam bentuk uang ataupun barang

    • Zakat dibebankan kepada pemilik usaha atau bisnis

    Cara Menghitung Zakat Perniagaan

    Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa untuk mengetahui apakah bisnis Anda sudah wajib mengeluarkan zakat perniagaan atau belum yakni dengan mengetahui total aset perniagaan yang telah dimiliki selama satu tahun.

    Untuk lebih jelasnya, berikut ini panduan untuk menghitung berapa zakat perniagaan:

    Rumus Perhitungan Zakat Perniagaan

    Cara untuk mengetahuinya yaitu dengan mengurangi aset lancar dengan utang jangka pendek.

    Adapun aset lancar sendiri terdiri dari modal dan aktiva lancar. Modal merupakan harta kekayaan yang menyokong aktivitas perdagangan selama satu tahun pembukuan keuangan. Sedangkan aktiva lancar sendiri terdiri dari laba, piutang bisnis, dan stok barang tersisa yang dimiliki.

    Namun sebagai catatan bahwa investasi bisnis seperti bangunan atau kendaraan dan investasi benda mati lainnya tidak termasuk dalam perhitungan zakat perniagaan.

    Setelah ketiga aspek tersebut dihitung dan ternyata total aset perniagaan Anda mencapai 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas maka Anda wajib membayar zakat perniagaan. Adapun rumus perhitungannya, antara lain:

    Zakat Perniagaan = (Aset lancar - utang jangka pendek) x 2,5% atau

    Zakat Perniagaan = ((Modal + aktiva lancar) - utang jangka pendek) x 2,5%

    Contoh Menghitung Zakat Perniagaan

    Seorang pemilik bisnis UMKM memiliki aset lancar sebesar Rp200 juta. Sedangkan utang bisnisnya sebesar Rp50 juta harus lunas dalam kurun waktu 9 bulan. Berapa nisab zakat perdagangannya bila harga emas saat ini sebesar Rp900 ribu per gram?

    Diketahui:

    • Aset lancar = Rp200 juta

    • Utang bisnis = Rp50 juta

    • Harga emas = Rp900 gram per gram

    Jawaban:

    Total aset = Aset lancar - utang

    Total aset = Rp200 juta - Rp50 juta = Rp150 juta

    Kemudian nisab zakat perniagaan yakni 85 gram emas dengan perkiraan harga emas saat ini Rp900 ribu per gram. Jadi, nisabnya saat ini sebesar Rp900 ribu x 85 gram = Rp76.500.000

    Melihat nisab tersebut maka pemilik bisnis UMKM ini wajib membayarkan zakat perniagaan dengan perhitungan 2,5% dari total aset lancar. Adapun perhitungannya antara lain:

    Zakat perniagaan = Rp150 juta x 2,5%

    Zakat perniagaan = Rp3.750.000

    Jadi pemilik bisnis UMKM tersebut wajib mengeluarkan zakat perniagaan tahunannya sebesar Rp3.750.000

    Mudahnya Berzakat di Bank Mega Syariah

    Menunaikan kewajiban berzakat kini semakin mudah. Selain menunaikannya secara langsung kepada amil maupun penerima zakat, Anda juga memanfaatkan zakat online.

    Berzakat secara online dapat memberikan kemudahan dan harta yang dizakati dapat tersalurkan dengan baik. Salah satu penyedia zakat online terpercaya adalah Bank Mega Syariah melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.

    Tak hanya praktis, Anda dapat memilih sendiri mitra zakat yang terpercaya dan dapat Anda andalkan yang bekerja sama dengan Bank Mega Syariah. Jangan lupa juga untuk menghitung zakat Ada melalui fitur kalkulator zakat yang tersedia di website Bank Mega Syariah.

    Selain berzakat, Anda juga dapat menunaikan infaq, donasi, sedekah, dan wakaf online di M-Syariah, lho!

    Itulah beberapa informasi terkait macam-macam zakat yang dapat disampaikan. Yuk, download M-Syariah dan nikmati kemudahan serta berbagai benefit-nya untuk Anda.

    Semoga bermanfaat, ya!


    Zakat

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Doa Menahan Lapar dan Haus Saat Puasa, Bantu Kuatkan Ibadah di Bulan Dzulhijjah
  • Panduan Urutan Tata Cara Haji Lengkap Sesuai Syariah
  • 5 Keutamaan Bulan Dzulhijjah dan Amalan yang Dianjurkan
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah