Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ini Hukum Wakaf Online dan Cara Melakukannya yang Tepat

    29 Mei 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Menunaikan wakaf memiliki banyak sekali keistimewaan, salah satunya pahala yang terus mengalir. Selain bisa diberikan dalam bentuk tanah atau bangunan, kini tersedia alternatif yang memudahkan dalam berwakaf, yaitu wakaf online.

    Anda bisa melakukan wakaf di berbagai platform dan lembaga terpercaya tanpa mengeluarkan dana yang besar.

    Tetapi, apakah wakaf online sah dalam Islam? Yuk, simak serba-serbi wakaf online dan panduan dalam berwakaf pada artikel berikut ini!

    Apa Itu Wakaf Online?

    Wakaf adalah salah satu amal jariyah yang pahalanya akan mengalir sekalipun orang yang menunaikannya sudah meninggal dunia. Manfaat dari harta yang diwakafkan akan masih bermanfaat untuk masyarakat luas, sekalipun waqif tersebut sudah meninggal.

    Saat wakaf berbentuk tanah dan bangunan, kini Anda bisa berwakaf secara online.

    Wakaf online adalah cara berwakaf dengan memanfaatkan teknologi dan internet. Jenis yang ditunaikan yaitu wakaf uang berupa dana yang dihimpun untuk membangun berbagai sarana umum dan sarana ibadah.

    Nantinya, dana yang sudah terkumpul akan digunakan untuk disalurkan untuk proyek amal dan kegiatan sosial yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat luas, seperti pembangunan masjid, panti asuhan, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya.

    Penyalurannya dapat dilakukan di platform yang menyediakan fasilitas wakaf dengan metode bayar melalui transfer elektronik maupun pembayaran secara online.

    Hukum Wakaf Online

    Berbicara mengenai apa hukum wakaf online, sebagian besar ulama berpendapat hukumnya diperbolehkan. Hal ini karena dalam berwakaf, ijab qabul tidak harus selalu dilakukan secara langsung.

    Artinya, wakaf tetap sah, baik jika ijab dan qabul dilakukan secara langsung dengan bertatap muka antara waqif dengan nadzhir (pengelola wakaf), maupun tidak dilakukan secara langsung.

    Yang terpenting, berwakaf haruslah memiliki akad secara tertulis agar tidak menimbulkan permasalah di kemudian hari. Hal ini karena wakaf bersifat jangka panjang, bahkan hingga waqif meninggal dunia.

    Cara berwakaf dilakukan dengan melakukan transfer sejumlah dana kepada pengelola wakaf. Setelah berwakaf, Anda akan menerima bukti tertulis dalam bentuk sertifikat wakaf yang dikeluarkan oleh lembaga wakaf.

    Keuntungan Berwakaf Online

    Wakaf online adalah salah satu cara berwakaf yang memberikan kemudahan bagi waqif maupun nadzhir. Transaksi bisa dilakukan dengan cepat tanpa harus mendatangi lembaga wakaf.

    Alhasil, wakaf secara digital ini terbilang sangatlah hemat dari sisi biaya maupun waktu. Selain itu, ada beberapa keuntungan berwakaf online, antara lain:

    Jangkauan Luas

    Salah satu keuntungan utama wakaf online adalah aksesibilitasnya yang lebih luas. Dengan menggunakan platform digital, individu dari berbagai lokasi geografis dapat melakukan wakaf dengan mudah tanpa harus berada di tempat fisik yang sama.

    Hal ini memungkinkan lebih banyak orang untuk berpartisipasi dalam berwakaf, meningkatkan potensi pengumpulan dana untuk proyek-proyek yang bermanfaat.

    Lebih Efisien dan Transparan

    Wakaf online juga membawa keuntungan dalam hal efisiensi dan transparansi. Proses wakaf dapat dilakukan secara instan dan dana yang disumbangkan dapat segera digunakan untuk proyek amal yang dituju.

    Selain itu, platform wakaf biasanya memberikan laporan transparan mengenai penggunaan dana, sehingga para waqif dapat melihat dan mengawasi bagaimana dana Anda digunakan.

    Kemudahan Memilih Program Wakaf

    Berwakaf secara online memberikan akses ke berbagai program wakaf yang berbeda. Anda dapat memilih untuk mendukung proyek pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, atau berbagai program lainnya sesuai dengan minat dan nilai-nilai yang Anda inginkan.

    Hal ini memberikan fleksibilitas dan memberi individu kesempatan untuk memberikan kontribusi pada bidang yang paling mereka pedulikan.

    Penyaluran Lebih Luas

    Melalui wakaf online, Anda dapat memberikan kontribusi kepada orang-orang di berbagai belahan dunia. Pasalnya, saat ini platform wakaf online sering kali memiliki jaringan yang luas dan kemitraan dengan organisasi amal di berbagai negara.

    Dengan demikian, wakaf online memungkinkan individu untuk memperluas jangkauan dampak dan membantu yang membutuhkan di mana pun berada.

    Cara Menunaikan Wakaf Online yang Tepat

    Berwakaf di platform digital memang memberikan kemudahan. Tetapi, tidak bisa dilakukan sembarangan. Anda harus mengetahui detail informasi bagaimana wakaf ini dilakukan.

    Jika Anda ingin menunaikan wakaf secara online, berikut ini cara melakukannya agar tetap sah:

    1. Pilih Nadzir yang Terpercaya

    Pelaksanaan wakaf digital harus sesuai dengan syariat. Selain itu, fungsi dan standarnya pun harus memperhatikan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku.

    Di Indonesia sendiri ada banyak sekali lembaga wakaf atau nadzir yang dapat dipilih. Nadzir memiliki peranan penting sebagai penerima sekaligus pengelola harta yang telah diwakafkan oleh masyarakat.

    Untuk itulah, sebaiknya, Anda memilih lembaga terpercaya dan memastikan memiliki rekam jejak yang baik dalam penyaluran wakaf. Pastikan lembaga tersebut sudah memiliki izin resmi sebagai lembaga penyalur wakaf.

    Periksa kredibilitas lembaga nadzir yang dipilih dengan membuka situs resmi, media sosial, atau ulasan dari orang lain. Anda juga bisa memeriksa di Badan Wakaf Indonesia (BWI).

    2. Ketahui Detail Program Wakaf

    Kelebihan berwakaf di platform digital, Anda bisa memilih program wakaf yang bervariasi sesuai dengan visi dan misi lembaga. Umumnya, program yang dikeluarkan bisa dalam bentuk tanah, bangunan, serta wakaf produktif seperti wakaf pendidikan, uang tunai, dan sebagainya.

    Jika memilih lembaga yang kredibel, program yang dimiliki sesuai dengan syariat dan manfaat pengelolaannya berkepanjangan dan tahan lama.

    3. Terima Bukti Tertulis

    Setelah membayar wakaf melalui platform pilihan, Anda akan menerima bukti tertulis dalam bentuk sertifikat wakaf atau bukti tertulis lainnya.

    Bukti tersebut dapat Anda simpan. Anda juga dapat mengetahui pelaporan dana yang Anda wakafkan. Sebab, kegiatan wakaf online mengedepankan prinsip transparansi dalam hal laporan penggunaan dana untuk kegiatan wakaf.

    4. Pantau Penyaluran Wakaf

    Setelah berwakaf Anda bisa memantau penyaluran wakaf. Lembaga tempat Anda menyalurkan wakaf akan memperbaharui penyaluran wakaf setiap periodenya.

    Anda dapat memeriksa laporan dan dokumentasi penyaluran wakaf melalui media komunikasi yang disediakan lembaga.

    Tunaikan Berwakaf Sesuai Syariat di Bank Mega Syariah

    Menunaikan wakaf secara online memang menjadi pilihan saat ini. Selain lebih mudah, Anda juga bisa berwakaf dengan nominal yang terjangkau.

    Tetapi, pastikan memilih platform yang tepat untuk berwakaf, ya. Ciri-ciri platform wakaf digital yang baik adalah memiliki yayasan atau lembaga wakaf yang banyak dan terpercaya. Nah, Bank Mega Syariah adalah salah satunya.

    Anda bisa berwakaf melalui aplikasi M-Syariah. Tersedia pilihan lembaga wakaf (nadzir) terpercaya wakaf yang terpercaya sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran. Tak hanya itu, Anda juga menentukan sendiri tujuan pahala dalam berwakaf, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.

    Yuk, download aplikasi M-Syariah dan tunaikan wakaf Anda di Bank Mega Syariah!

    Nah itulah informasi mengenai wakaf online yang dapat disampaikan. Jangan lupa menyisihkan sebagian pendapatan secara rutin untuk wakaf tiap bulan, ya!

    Semoga informasi ini bermanfaat.


    Wakaf

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah