Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Wakaf: Pengertian, Keutamaan dan Jenis-jenisnya

    25 Mei 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Wakaf adalah jenis sedekah jariyah yang pahalanya akan mengalir sehingga dapat menjadi bekal di akhirat. Bentuk ibadah satu ini dilakukan dengan memberikan harta benda, baik secara tunai atau non-tunai, untuk kepentingan masyarakat luas.

    Tidak hanya menjadi bekal di akhirat, dengan berwakaf maka kita dapat memberikan kontribusi berkelanjutan untuk masyarakat.

    Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci pengertian wakaf, hukum wakaf, keutamaan dan beberapa jenis wakaf yang ada.

    Apa Itu Wakaf?

    Wakaf adalah investasi sosial yang sangat penting karena manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan sampai generasi yang akan datang.

    Istilah wakaf berasal dari bahasa Arab yaitu “al-waqf” yang memiliki arti menahan, diam, berhenti, atau menghalang. Dalam hal ini jika dikaitkan dengan harta seperti tanah maka bermakna menahan hak milik untuk faedah tertentu.

    Pengertian wakaf sebagaimana tertuang Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang berwakaf (wakif) untuk memisahkan maupun menyerahkan sebagian harta benda miliknya agar digunakan sebagai keperluan ibadah maupun kesejahteraan umum secara permanen atau dalam jangka waktu tertentu.

    Biasanya, wakaf diberikan berupa tanah atau bangunan yang akan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Namun, saat ini Anda juga dapat menunaikan wakaf uang berupa dana untuk membangun berbagai sarana umum bagi masyarakat luas di lingkungan sekitar.

    Penggunaan dana wakaf tersebut haruslah memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat luas, seperti pembangunan masjid, panti asuhan, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya.

    Dasar Hukum Wakaf

    Dasar hukum wakaf sangat kuat. Ibadah wakaf berdasarkan Alquran dan beberapa hadis Nabi Muhammad. Di dalam Alquran, wakaf dianggap sebagai infak yang dilakukan di jalan Allah, yang tertuang dalam Q.S Al Imran ayat 92, yang artinya:

    “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”

    Selain itu, berwakaf juga tertuang dalam Q.S Al Baqarah ayat 261 dan 267 serta sejumlah hadis, salah satunya diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

    Di Indonesia sendiri, wakaf memiliki suatu undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

    Berwakaf juga tidak bisa sembarang karena harus memenuhi sejumlah rukun dan syarat, seperti adanya niat, kepemilikan yang jelas, dan manfaat yang diperoleh oleh umum atau amal.

    Keutamaan Berwakaf

    Wakaf adalah perbuatan mulia dalam agama Islam yang memiliki keutamaan besar. 

    Berikut ini beberapa keutamaan dan manfaat wakaf yang penting untuk diketahui:

    Pahala Terus Mengalir

    Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, wakaf adalah salah satu amal jariyah yang pahalanya tidak akan terputus dan terus mengalir, sekalipun orang yang menunaikannya sudah meninggal dunia.

    Saat seseorang mewakafkan hartanya, maka ia tidak hanya memberikan manfaat kepada generasi saat ini, tetapi juga kepada generasi mendatang. Setiap kali harta benda yang diwakafkan dimanfaatkan, Anda akan mendapatkan pahala.

    Berbagi dengan Orang Lain

    Salah satu keutamaan utama wakaf adalah kemampuannya untuk berbagi dengan orang lain. Wakaf memungkinkan orang-orang untuk memperoleh manfaat dari fasilitas seperti masjid, sekolah, rumah sakit, panti asuhan, dan berbagai institusi sosial lainnya.

    Dengan berbagi harta yang dimiliki, wakif (pemberi wakaf) dapat memberikan dampak positif yang signifikan pada kehidupan orang lain dan memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat.

    Mengabadikan Nama Baik

    Dalam Islam, wakaf dianggap sebagai bentuk sedekah jariyah, yaitu sedekah yang terus memberikan manfaat setelah kematian seseorang. Dengan mewakafkan harta atau aset, seseorang dapat mengabadikan nama baiknya.

    Wakaf memungkinkan seseorang untuk tetap dikenang oleh orang-orang yang memperoleh manfaat dari perbuatan baiknya bahkan setelah ia tiada. Hal ini memberikan kesempatan bagi seseorang untuk menjalin hubungan yang abadi dengan Allah SWT dan meninggalkan warisan kebaikan yang langgeng.

    Investasi di Akhirat

    Selanjutnya, berwakaf juga merupakan ibadah yang dianggap sebagai investasi di akhirat. Dalam agama Islam, amal perbuatan duniawi akan terputus setelah seseorang meninggal dunia, kecuali amal jariyah seperti wakaf.

    Harta benda yang diwakafkan akan tetap utuh terpelihara, terjamin kelangsungannya. Wakaf menjadi sarana untuk mendapatkan ganjaran yang berkelanjutan dan mendapatkan kebahagiaan di akhirat.

    Meningkatkan Kesejahteraan Sosial

    Ketika berwakaf, harta akan dipergunakan untuk membangun berbagai sarana dan kepentingan bagi masyarakat di lingkungan sekitar. Mulai dari pembangunan masjid, pesantren, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas lainnya.

    Pembangunan tersebut tentu akan membantu meningkatnya kesejahteraan sosial, sarana atau fasilitas umum di lingkungan sekitar.

    Jenis-jenis Wakaf

    Wakaf memiliki jenis yang bervariasi, yang dibedakan berdasarkan manfaatnya, objeknya, jenis harta, dan waktu pemberiannya.

    Tetapi pada pembahasan kali ini, jenis wakaf yang akan dibahas adalah berdasarkan peruntukkan. Menurut BWI, jenis wakaf ini dibagi lagi menjadi tiga, antara lain:

    1. Wakaf Khairi

    Wakaf khairi adalah jenis wakaf yang peruntukannya untuk kebaikan yang sifatnya berkelanjutan atau terus menerus dalam jangka waktu lama.

    Pihak yang berwakaf (wakif) dapat mensyaratkan penggunaan harta atau aset yang diwakafkan untuk jangka yang panjang, seperti untuk masjid, rumah sakit, sumur, dan sekolah. Nantinya, masyarakat luas dapat menggunakannya secara terus menerus.

    2. Wakaf Ahli

    Selanjutnya merupakan jenis wakaf yang tujuan manfaatnya diberikan untuk keturunan ataupun lingkungan keluarga dan kerabat wakif. Artinya, peruntukan wakaf ahli dilihat berdasarkan kekerabatan dan hubungan darah antar anggota keluarga.

    Di beberapa negara wakaf ahli sudah banyak dihapuskan. Tetapi, di Indonesia wakaf ahli atau disebut juga wakaf keluarga, masih berlaku dan tertuang dalam Pasal 30 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006.

    3. Wakaf Musytarak

    Jenis berdasarkan peruntukannya yang terakhir adalah wakaf musytarak yang merupakan kombinasi antara wakaf khairi dan wakaf ahli. Peruntukan arau hasil wakaf musytarak bagi dapat diberikan untuk kesejahteraan umum dan sebagiannya lagi untuk keluarga wakif.

    Misalnya, pembangunan sekolah di atas tanah wakaf di mana manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat sementara hasil pengelolaan wakaf hartanya diberikan kepada keluarga.

    Wakaf Lebih Mudah Secara Online di M-Syariah

    Banyak orang beranggapan wakaf merupakan ibadah yang sulit dilakukan karena memerlukan harta benda atau aset dalam bentuk tanah dan bangunan. Padahal saat ini, Anda bisa berwakaf dengan mudah dalam bentuk uang.

    Bahkan, kini wakaf bisa dilakukan secara online melalui platform dan lembaga terpercaya. Salah satunya melalui aplikasi M-Syariah dari Bank Mega Syariah.

    Anda dapat memilih mitra wakaf yang terpercaya sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran. Tak hanya itu, Anda juga menentukan sendiri tujuan pahala dalam berwakaf, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.

    Yuk, download aplikasi M-Syariah dan tunaikan wakaf Anda di Bank Mega Syariah!

    Nah itulah informasi mengenai wakaf yang dapat disampaikan. Jangan lupa menyisihkan sebagian pendapatan secara rutin untuk wakaf tiap bulan, ya!

    Semoga informasi ini bermanfaat.

    Wakaf

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah