Wakaf: Pengertian, Keutamaan dan Jenis-jenisnya
25 Mei 2023 | Tim Bank Mega Syariah
Wakaf adalah jenis sedekah jariyah yang pahalanya akan mengalir sehingga dapat menjadi bekal di akhirat. Bentuk ibadah satu ini dilakukan dengan memberikan harta benda, baik secara tunai atau non-tunai, untuk kepentingan masyarakat luas.
Tidak hanya menjadi bekal di akhirat, dengan berwakaf maka kita dapat memberikan kontribusi berkelanjutan untuk masyarakat.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci pengertian wakaf, hukum wakaf, keutamaan dan beberapa jenis wakaf yang ada.
Apa Itu Wakaf?
Wakaf adalah investasi sosial yang sangat penting karena manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan sampai generasi yang akan datang.
Istilah wakaf berasal dari bahasa Arab yaitu “al-waqf” yang memiliki arti menahan, diam, berhenti, atau menghalang. Dalam hal ini jika dikaitkan dengan harta seperti tanah maka bermakna menahan hak milik untuk faedah tertentu.
Pengertian wakaf sebagaimana tertuang Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang berwakaf (wakif) untuk memisahkan maupun menyerahkan sebagian harta benda miliknya agar digunakan sebagai keperluan ibadah maupun kesejahteraan umum secara permanen atau dalam jangka waktu tertentu.
Biasanya, wakaf diberikan berupa tanah atau bangunan yang akan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Namun, saat ini Anda juga dapat menunaikan wakaf uang berupa dana untuk membangun berbagai sarana umum bagi masyarakat luas di lingkungan sekitar.
Penggunaan dana wakaf tersebut haruslah memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat luas, seperti pembangunan masjid, panti asuhan, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya.
Dasar Hukum Wakaf
Dasar hukum wakaf sangat kuat. Ibadah wakaf berdasarkan Alquran dan beberapa hadis Nabi Muhammad. Di dalam Alquran, wakaf dianggap sebagai infak yang dilakukan di jalan Allah, yang tertuang dalam Q.S Al Imran ayat 92, yang artinya:
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”
Selain itu, berwakaf juga tertuang dalam Q.S Al Baqarah ayat 261 dan 267 serta sejumlah hadis, salah satunya diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Di Indonesia sendiri, wakaf memiliki suatu undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Berwakaf juga tidak bisa sembarang karena harus memenuhi sejumlah rukun dan syarat, seperti adanya niat, kepemilikan yang jelas, dan manfaat yang diperoleh oleh umum atau amal.
Keutamaan Berwakaf
Wakaf adalah perbuatan mulia dalam agama Islam yang memiliki keutamaan besar.
Berikut ini beberapa keutamaan dan manfaat wakaf yang penting untuk diketahui:
Pahala Terus Mengalir
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, wakaf adalah salah satu amal jariyah yang pahalanya tidak akan terputus dan terus mengalir, sekalipun orang yang menunaikannya sudah meninggal dunia.
Saat seseorang mewakafkan hartanya, maka ia tidak hanya memberikan manfaat kepada generasi saat ini, tetapi juga kepada generasi mendatang. Setiap kali harta benda yang diwakafkan dimanfaatkan, Anda akan mendapatkan pahala.
Berbagi dengan Orang Lain
Salah satu keutamaan utama wakaf adalah kemampuannya untuk berbagi dengan orang lain. Wakaf memungkinkan orang-orang untuk memperoleh manfaat dari fasilitas seperti masjid, sekolah, rumah sakit, panti asuhan, dan berbagai institusi sosial lainnya.
Dengan berbagi harta yang dimiliki, wakif (pemberi wakaf) dapat memberikan dampak positif yang signifikan pada kehidupan orang lain dan memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat.
Mengabadikan Nama Baik
Dalam Islam, wakaf dianggap sebagai bentuk sedekah jariyah, yaitu sedekah yang terus memberikan manfaat setelah kematian seseorang. Dengan mewakafkan harta atau aset, seseorang dapat mengabadikan nama baiknya.
Wakaf memungkinkan seseorang untuk tetap dikenang oleh orang-orang yang memperoleh manfaat dari perbuatan baiknya bahkan setelah ia tiada. Hal ini memberikan kesempatan bagi seseorang untuk menjalin hubungan yang abadi dengan Allah SWT dan meninggalkan warisan kebaikan yang langgeng.
Investasi di Akhirat
Selanjutnya, berwakaf juga merupakan ibadah yang dianggap sebagai investasi di akhirat. Dalam agama Islam, amal perbuatan duniawi akan terputus setelah seseorang meninggal dunia, kecuali amal jariyah seperti wakaf.
Harta benda yang diwakafkan akan tetap utuh terpelihara, terjamin kelangsungannya. Wakaf menjadi sarana untuk mendapatkan ganjaran yang berkelanjutan dan mendapatkan kebahagiaan di akhirat.
Meningkatkan Kesejahteraan Sosial
Ketika berwakaf, harta akan dipergunakan untuk membangun berbagai sarana dan kepentingan bagi masyarakat di lingkungan sekitar. Mulai dari pembangunan masjid, pesantren, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas lainnya.
Pembangunan tersebut tentu akan membantu meningkatnya kesejahteraan sosial, sarana atau fasilitas umum di lingkungan sekitar.
Jenis-jenis Wakaf
Wakaf memiliki jenis yang bervariasi, yang dibedakan berdasarkan manfaatnya, objeknya, jenis harta, dan waktu pemberiannya.
Tetapi pada pembahasan kali ini, jenis wakaf yang akan dibahas adalah berdasarkan peruntukkan. Menurut BWI, jenis wakaf ini dibagi lagi menjadi tiga, antara lain:
1. Wakaf Khairi
Wakaf khairi adalah jenis wakaf yang peruntukannya untuk kebaikan yang sifatnya berkelanjutan atau terus menerus dalam jangka waktu lama.
Pihak yang berwakaf (wakif) dapat mensyaratkan penggunaan harta atau aset yang diwakafkan untuk jangka yang panjang, seperti untuk masjid, rumah sakit, sumur, dan sekolah. Nantinya, masyarakat luas dapat menggunakannya secara terus menerus.
2. Wakaf Ahli
Selanjutnya merupakan jenis wakaf yang tujuan manfaatnya diberikan untuk keturunan ataupun lingkungan keluarga dan kerabat wakif. Artinya, peruntukan wakaf ahli dilihat berdasarkan kekerabatan dan hubungan darah antar anggota keluarga.
Di beberapa negara wakaf ahli sudah banyak dihapuskan. Tetapi, di Indonesia wakaf ahli atau disebut juga wakaf keluarga, masih berlaku dan tertuang dalam Pasal 30 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006.
3. Wakaf Musytarak
Jenis berdasarkan peruntukannya yang terakhir adalah wakaf musytarak yang merupakan kombinasi antara wakaf khairi dan wakaf ahli. Peruntukan arau hasil wakaf musytarak bagi dapat diberikan untuk kesejahteraan umum dan sebagiannya lagi untuk keluarga wakif.
Misalnya, pembangunan sekolah di atas tanah wakaf di mana manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat sementara hasil pengelolaan wakaf hartanya diberikan kepada keluarga.
Wakaf Lebih Mudah Secara Online di M-Syariah
Banyak orang beranggapan wakaf merupakan ibadah yang sulit dilakukan karena memerlukan harta benda atau aset dalam bentuk tanah dan bangunan. Padahal saat ini, Anda bisa berwakaf dengan mudah dalam bentuk uang.
Bahkan, kini wakaf bisa dilakukan secara online melalui platform dan lembaga terpercaya. Salah satunya melalui aplikasi M-Syariah dari Bank Mega Syariah.
Anda dapat memilih mitra wakaf yang terpercaya sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran. Tak hanya itu, Anda juga menentukan sendiri tujuan pahala dalam berwakaf, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.
Yuk, download aplikasi M-Syariah dan tunaikan wakaf Anda di Bank Mega Syariah!
Nah itulah informasi mengenai wakaf yang dapat disampaikan. Jangan lupa menyisihkan sebagian pendapatan secara rutin untuk wakaf tiap bulan, ya!
Semoga informasi ini bermanfaat.