26 Juli 2023 | Tim Bank Mega Syariah
Wakaf adalah salah satu ibadah yang pahalanya tidak akan putus meskipun orang yang berwakaf telah meninggal dunia. Dalam Islam, terdapat beberapa jenis wakaf yang dibedakan berdasarkan waktu, penggunaan harta, peruntukan, hingga jenis harta.
Hal inilah yang menjadi pembeda antara wakaf dengan sedekah. Harta yang diwakafkan pada umumnya merupakan tanah atau bangunan yang dapat digunakan dalam waktu yang panjang. Sementara sedekah biasanya diasosiasikan dengan sesuatu yang habis pakai, misalnya makanan.
Simak artikel berikut untuk mengetahui lebih dalam mengenai wakaf dan apa saja jenis beserta contohnya.
Wakaf adalah istilah dari bahasa Arab, yaitu “waqaf”. Secara bahasa, artinya adalah penahanan atau larangan atau menyebabkan sesuatu berhenti.
Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, wakaf merupakan sebuah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan /atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah mapun kesejahteraan umum menurut syariah.
Lalu apa saja jenisnya? Berikut adalah macam-macam wakaf berdasarkan waktu, penggunaan harta, peruntukan, dan jenis harta.
Apabila dilihat dari waktunya, ada 2 macam wakaf, yaitu:
Sementara itu, berdasarkan pengunaan hartanya, berikut jenis wakaf yang perlu diketahui:
Adapun berdasarkan peruntukkannya wakaf dibedakan sebagai berikut:
Wakaf Ahli
Wakaf ahli atau yang juga disebut sebagai wakaf keluarga merupakan wakaf yang dilakukan kepada keluarga atau kerabatnya. Wakaf ini dilakukan berdasarkan hubungan darah dan dilakukan dengan tujuan memberikan kepentingan dan jaminan untuk keluarga sendiri.
Pada beberapa negara seperti Mesir, Turki, Irak, Lebanon, dan Libya, wakaf ahli sudah tidak diberlakukan. Wakaf jenis ini ditiadakan dengan beberapa alasan yang diantaranya adalah kurang memberikan manfaat kepada masyarakat luas.
Wakaf ahli masih berlaku di beberapa negara seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Kuwait. Contoh dari wakaf ahli adalah memberikan nafkah untuk anggota keluarga dan memberikan biaya pendidikan untuk saudara dan kerabat.
Wakaf Khairi
Wakaf khairi merupakan wakaf yang diberikan untuk kepentingan umum.
Berbeda dengan wakaf ahli, wakaf khairi diperuntukkan untuk yang tidak memiliki hubungan seperti hubungan keluarga, pertemanan, maupun kekerabatan antara pemberi wakaf dan penerima wakaf. Contoh dari wakaf khairi antara lain adalah pembangunan masjid, rumah sakit, dan juga sekolah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh banyak orang.
Terakhir, macam-macam wakaf yang dibedakan berdasarkan jenis harta.
Wakaf berdasarkan jenis harta yang pertama adalah wakaf benda tidak bergerak atau yang melekat pada tanah. Wakaf benda tidak bergerak ini dapat berupa bangunan atau hak atas tanah. Bangunan yang dimaksud dapat berupa masjid atau musholla, sekolah, rumah sakit, atau pelayanan kesehatan lainnya.
Selanjutnya adalah benda bergerak selain uang. Yang memenuhi kriteria benda bergerak selain uang ini adalah benda yang dapat berpindah, dapat dihabiskan ataupun tidak dapat dihabiskan, dan sifatnya yang dapat diwakafkan. Contoh dari wakaf benda bergerak selain uang ini adalah bahan bakar, air, surat berharga, kekayaan intelektual, dan sejenisnya.
Jenis wakaf terakhir adalah benda bergerak berupa uang dimana uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Wakaf jenis ini biasa disebut dengan wakaf uang.
Banyak orang beranggapan wakaf merupakan ibadah yang sulit dilakukan karena memerlukan harta benda atau aset dalam bentuk tanah dan bangunan. Padahal saat ini, Anda bisa berwakaf dengan mudah dalam bentuk uang.
Bahkan, kini wakaf bisa dilakukan secara online melalui platform dan lembaga terpercaya. Salah satunya melalui aplikasi M-Syariah dari Bank Mega Syariah.
Anda dapat memilih mitra wakaf yang terpercaya sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran. Tak hanya itu, Anda juga menentukan sendiri tujuan pahala dalam berwakaf, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.
Yuk, download aplikasi M-Syariah dan tunaikan wakaf Anda di Bank Mega Syariah!
Demikian penjelasan beberapa jenis wakaf beserta contohnya yang perlu diketahui. Jangan lupa menyisihkan sebagian pendapatan secara rutin untuk wakaf tiap bulan, ya!
Semoga bermanfaat!
Bagikan Berita