Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Kenali 9 Jenis Wakaf Beserta Contohnya

    26 Juli 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Wakaf adalah salah satu ibadah yang pahalanya tidak akan putus meskipun orang yang berwakaf telah meninggal dunia. Dalam Islam, terdapat beberapa jenis wakaf yang dibedakan berdasarkan waktu, penggunaan harta, peruntukan, hingga jenis harta.

    Hal inilah yang menjadi pembeda antara wakaf dengan sedekah. Harta yang diwakafkan pada umumnya merupakan tanah atau bangunan yang dapat digunakan dalam waktu yang panjang. Sementara sedekah biasanya diasosiasikan dengan sesuatu yang habis pakai, misalnya makanan.

    Simak artikel berikut untuk mengetahui lebih dalam mengenai wakaf dan apa saja jenis beserta contohnya.

    Jenis-jenis Wakaf

    Wakaf adalah istilah dari bahasa Arab, yaitu “waqaf”. Secara bahasa, artinya adalah penahanan atau larangan atau menyebabkan sesuatu berhenti. 

    Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, wakaf merupakan sebuah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan /atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah mapun kesejahteraan umum menurut syariah.

    Lalu apa saja jenisnya? Berikut adalah macam-macam wakaf berdasarkan waktu, penggunaan harta, peruntukan, dan jenis harta.

    Berdasarkan Waktu

    Apabila dilihat dari waktunya, ada 2 macam wakaf, yaitu:

    1. Wakaf Muabbad adalah wakaf yang diberikan untuk selamanya dan tidak ada batasan waktu. Harta yang diberikan dapat bermacam-macam bentuknya, asalkan diberikan untuk selamanya.
    2. Wakaf Mu’aqqot adalah wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu. Harta yang diwakafkan dapat dipergunakan terbatas oleh waktu atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan.

    Berdasarkan Penggunaan Harta

    Sementara itu, berdasarkan pengunaan hartanya, berikut jenis wakaf yang perlu diketahui:

    • Wakaf Mubasyir atau dzati, yaitu wakaf yang manfaatnya dapat langsung digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Contoh dari jenis wakaf ini adalah masjid /musholla, sekolah, pelayanan kesehatan, dan sejenisnya.
    • Wakaf Istitsmary, yaitu wakaf harta benda yang penggunaannya ditujukan untuk keperluan penanaman modal dalam produksi barang atau layanan. Tentunya produksi barang dan layanan yang dilakukan harus sesuai dengan syariat Islam. Hasil yang didapatkan dari produksi barang dan layanan ini nantinya akan diwakafkan kepada penerima, sesuai dengan keinginan pemberi wakaf. Oleh karena itu, pada jenis wakaf ini, wakaf tidak dapat langsung digunakan.

    Berdasarkan Peruntukan

    Adapun berdasarkan peruntukkannya wakaf dibedakan sebagai berikut: 

    Wakaf Ahli

    Wakaf ahli atau yang juga disebut sebagai wakaf keluarga merupakan wakaf yang dilakukan kepada keluarga atau kerabatnya. Wakaf ini dilakukan berdasarkan hubungan darah dan dilakukan dengan tujuan memberikan kepentingan dan jaminan untuk keluarga sendiri.

    Pada beberapa negara seperti Mesir, Turki, Irak, Lebanon, dan Libya, wakaf ahli sudah tidak diberlakukan. Wakaf jenis ini ditiadakan dengan beberapa alasan yang diantaranya adalah kurang memberikan manfaat kepada masyarakat luas.

    Wakaf ahli masih berlaku di beberapa negara seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Kuwait. Contoh dari wakaf ahli adalah memberikan nafkah untuk anggota keluarga dan memberikan biaya pendidikan untuk saudara dan kerabat. 

    Wakaf Khairi

    Wakaf khairi merupakan wakaf yang diberikan untuk kepentingan umum. 

    Berbeda dengan wakaf ahli, wakaf khairi diperuntukkan untuk yang tidak memiliki hubungan seperti hubungan keluarga, pertemanan, maupun kekerabatan antara pemberi wakaf dan penerima wakaf. Contoh dari wakaf khairi antara lain adalah pembangunan masjid, rumah sakit, dan juga sekolah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh banyak orang.

    Berdasarkan Jenis Harta

    Terakhir, macam-macam wakaf yang dibedakan berdasarkan jenis harta.

    Wakaf berdasarkan jenis harta yang pertama adalah wakaf benda tidak bergerak atau yang melekat pada tanah. Wakaf benda tidak bergerak ini dapat berupa bangunan atau hak atas tanah. Bangunan yang dimaksud dapat berupa masjid atau musholla, sekolah, rumah sakit, atau pelayanan kesehatan lainnya. 

    Selanjutnya adalah benda bergerak selain uang. Yang memenuhi kriteria benda bergerak selain uang ini adalah benda yang dapat berpindah, dapat dihabiskan ataupun tidak dapat dihabiskan, dan sifatnya yang dapat diwakafkan. Contoh dari wakaf benda bergerak selain uang ini adalah bahan bakar, air, surat berharga, kekayaan intelektual, dan sejenisnya. 

    Jenis wakaf terakhir adalah benda bergerak berupa uang dimana uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Wakaf jenis ini biasa disebut dengan wakaf uang. 

    Wakaf Lebih Mudah Secara Online di M-Syariah

    Banyak orang beranggapan wakaf merupakan ibadah yang sulit dilakukan karena memerlukan harta benda atau aset dalam bentuk tanah dan bangunan. Padahal saat ini, Anda bisa berwakaf dengan mudah dalam bentuk uang.

    Bahkan, kini wakaf bisa dilakukan secara online melalui platform dan lembaga terpercaya. Salah satunya melalui aplikasi M-Syariah dari Bank Mega Syariah.

    Anda dapat memilih mitra wakaf yang terpercaya sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran. Tak hanya itu, Anda juga menentukan sendiri tujuan pahala dalam berwakaf, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.

    Yuk, download aplikasi M-Syariah dan tunaikan wakaf Anda di Bank Mega Syariah!

    Demikian penjelasan beberapa jenis wakaf beserta contohnya yang perlu diketahui. Jangan lupa menyisihkan sebagian pendapatan secara rutin untuk wakaf tiap bulan, ya!

    Semoga bermanfaat!


    Wakaf

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah