Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>
  • 6 Rukun Wakaf Agar Beramal Lebih Sah dan Sempurna

    2 September 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Saat melakukan amalan wakaf, umat muslim perlu memperhatikan rukun wakaf agar ibadah atau amalan sunnah ini terlaksana lebih sempurna dan sah.

    Secara umum wakaf adalah aktivitas beramal dengan memberikan sesuatu dalam bentuk uang tunai atau barang kepada orang lain. Bentuk wakaf yang cukup populer di Indonesia yaitu wakaf Alquran kepada para tahfiz atau ahli Alquran.

    Namun dalam pemberian uang tunai atau barang tersebut, pemberi wakaf tidak boleh memberikan syarat tertentu atau imbalan selain berharap hanya kepada Allah SWT.

    Agar ibadahnya lebih afdhal dan sempurna lagi, mari mengetahui apa saja rukun wakaf pada artikel berikut ini!

    Pengertian Wakaf

    Mengutip dari website resmi Kemenag Kabupaten Subang bahwa wakaf berasal dari bahasa Arab. Asal katanya yaitu al-waqf yang memiliki makna al-habsu atau al-man’u. Kata tersebut memiliki arti berhenti, menahan, atau menghalang.

    Sedangkan secara terminologi wakaf bermakna menahan hak kekayaan harta benda dari pewakaf yang bertujuan untuk bersedekah agar meraih nilai-nilai kebajikan umat Islam.

    Sementara itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyebutkan bahwa wakaf berasal dari bahasa Arab yakni kata waqafa. Kata waqafa sendiri berarti menahan harta untuk dilepaskan. Harta yang telah diwakafkan tidak bisa lagi diklaim sebagai harta waris oleh ahli warisnya karena telah berpindah kepemilikan.

    Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, definisi wakaf dijelaskan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan satu pihak di mana pihak tersebut menyerahkan sebagian harta yang dimilikinya.

    Dasar hukum wakaf telah tertuang dalam Al-Quran dan riwayat hadits. Adapun dasar hukumnya tertulis pada Surat Al-Hajj ayat 77, Surat Ali Imran ayat 92 dan Surat Al-Baqarah ayat 261. Berikut ini arti ayat dalam Surat Al-Baqarah ayat 261:

    “Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir, dan pada tiap-tiap bulir tersebut terdapat seratus biji. Allah melipatgandakan ganjaran bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 261).

    Di Indonesia sendiri, pemerintah turut mengatur dasar hukum dan regulasi wakaf. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 terkait hukum positif wakaf.

    Dalam peraturan perundang-undangan tentang wakaf dijelaskan secara spesifik bahwa Indonesia memiliki Badan Wakaf Indonesia (BWI). BWI sebagai lembaga independen di Indonesia mengatur dan mengawasi regulasi wakaf di Indonesia.

    Rukun Wakaf

    BWI menjelaskan bahwa terdapat 4 rukun wakaf yakni orang yang berwakaf yang kemudian disebut dengan al-waqif, objek yang diwakafkan yang kemudian disebut dengan al-mauquf, penerima manfaat wakaf yang disebut al-mauquf ‘alaihi dan ikrar wakaf atau sighah.

    Kemudian secara terperinci dijelaskan kembali dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam perundang-undangan tersebut dijelaskan 6 rukun wakaf, di antaranya sebagai berikut.

    1. Wakif

    Wakif merupakan pihak atau perorangan yang mengeluarkan aset dan harta kekayaannya untuk diwakafkan. Pihak yang menjadi wakif bisa dalam bentuk perorangan, organisasi atau badan hukum lainnya.

    Secara tegas disebutkan bahwa wakif perorangan bisa berasal dari WNI atau WNA. Termasuk di dalamnya organisasi atau badan hukum yang berwakaf bisa berasal dari Indonesia atau negara lain.

    2. Nadzir

    Rukun kedua yaitu nadzir. Rukun ini menjelaskan bahwa pihak penerima wakaf terbagi ke dalam 3 kategori yaitu pihak orang perorangan, pihak organisasi dan badan hukum.

    Nadzir yang berasal dari organisasi atau badan hukum harus organisasi yang bergerak di industri pendidikan, sosial, kemasyarakatan dan agama Islam. Kemudian organisasi atau badan hukum tersebut berdiri dan berkembang sesuai aturan hukum di Indonesia.

    3. Objek Wakaf

    Objek wakaf atau aset dan harta kekayaan yang dikeluarkan untuk diwakafkan haruslah berasal dari aset pribadi. Dengan kata lain kepemilikan atas aset dan harta tersebut sah milik pribadi.

    Objek wakaf diklasifikasikan ke dalam 2 kategori yaitu harta bergerak dan harta tidak bergerak. Berikut ini tabel contoh harta dari masing-masing kategori.

    Harta Bergerak

    Harta Tidak Bergerak

    Uang tunai

    Hak atas tanah

    Surat berharga

    Hak atas bangunan yang terdiri dari tanah, tanaman dan benda lainnya di atas tanah

    Logam mulia

    Hak kepemilikan atas rumah susun

    Kendaraan atas hak kekayaan intelektual

    -

    Hak sewa

    -

    4. Ikrar wakaf

    Kemudian pelafalan ikrar wakaf yang diucapkan atau ditulis oleh wakif dan ditujukan kepada nadzir. Dalam pernyataan tersebut menjelaskan bahwa harta benda merupakan milik pribadi secara sah dan akan diberikan kepada nadzir.

    Dalam kasus tertentu bila Anda berhalangan untuk mengucapkan ikrar wakaf secara langsung dengan alasan syari. Maka Anda bisa menunjuk kuasa hukum menggunakan surat kuasa dengan 2 orang saksi.

    5. Peruntukan Objek Wakaf

    Peraturan perundangan tentang wakaf turut mengatur peruntukan atau tujuan objek yang akan diwakafkan. Dalam peraturan tersebut disebutkan jenis-jenis aset dan harta yang bisa diwakafkan, di antaranya:

    • Objek yang berfungsi untuk kegiatan dan sarana beribadah

    • Objek yang berfungsi untuk kegiatan dan sarana pendidikan dan kesehatan

    • Objek yang diperuntukkan untuk fakir miskin, yatim piatu, anak terlantar atau dalam bentuk beasiswa

    • Objek yang berfungsi untuk memajukan dan meningkatkan perekonomian

    • Objek yang berfungsi untuk kesejahteraan umum lainnya selama dalam ruang lingkup aturan syariah dan perundang-undangan

    6. Periode Wakaf

    Rukun wakaf yang terakhir yaitu periode wakaf atau jangka waktu wakaf. Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan wakafnya.

    BWI menerangkan secara terperinci bahwa terdapat klasifikasi periode wakaf yaitu wakaf periode sementara dan periode selamanya.

    Wakaf periode selamanya merupakan jenis wakaf tanpa batas jangka waktu. Sedangkan wakaf periode sementara memiliki batas waktu akhir.

    Berwakaf Lebih Mudah di Bank Mega Syariah

    Saat ini ada banyak Lembaga Keuangan Syariah yang menerima layanan wakaf uang. Namun, agar wakaf dapat tepat sasaran, Anda harus memastikan bahwa lembaga tersebut resmi dan mendapatkan pengawasan langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

    Jika Anda ingin menunaikan wakaf lebih mudah, aman, dan juga terpercaya, wakaf uang juga dapat ditunaikan di Bank Mega Syariah melalui berbagai cara, antara lain:

    • Transfer langsung melalui mitra wakaf yang bekerja sama dengan Bank Mega Syariah.

    • Wakaf online melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.

    • Melalui microsite Bank Mega Syariah dengan lembaga pilihan, yaitu Wakaf Berkah dan Wakaf Istiqlal.

    Setelah mengetahui pengertian dan dalil wakaf, rukun wakaf, hingga syarat sah wakaf. Kemudian Anda telah mempersiapkan aset atau harta kekayaan yang akan diwakafkan. Maka selanjutnya adalah mencari lembaga terpercaya sebagai penyalur wakaf.

    Segera salurkan wakaf Anda melalui aplikasi M-Syariah di Bank Mega Syariah. Selain menunaikan wakaf bisa sesegera mungkin, Bank Mega Syariah telah bekerja sama dengan mitra wakaf terpercaya untuk menyalurkan wakaf nasabahnya dengan amanah.

    Selain wakaf, nasabah bisa menunaikan sedekah, infaq hingga berdonasi. Segera download aplikasi M-Syariah dan buka tabungan Bank Mega Syariah sekarang juga.


    Wakaf

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Berizin & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah