Wakaf Uang adalah perbuatan Wakif menyerahkan sebagian uang miliknya melalui LKS PWU untuk dikelola oleh Nazhir dan akan dimanfaatkan guna kesejahteraan masyarakat menurut syariah.
Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
Nazhir adalah pihak yang menerima uang wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya dalam program GNWU (Gerakan Nasional Wakaf Uang) yang menjadi Nazhir adalah BWI (Badan Wakaf Indonesia).
LKS PWU adalah singkatan dari Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang dalam hal ini PT. Bank Mega Syariah bertindak sebagai LKS PWU berdasarkan Keputusan Menteri Agama (PMA) No. 92-96 Tahun 2008 tentang Penunjukkan BMS sebagai Lembaga Keuangan Syariah yang ditunjuk sebagai penerima wakaf uang (LKS PWU)
Jangka Waktu Wakaf,
Wakaf Uang terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu
Wakaf Abadi : Wakaf uang akan dimanfaatkan selamanya oleh Nazhir dan tidak ada pengembalian nilai wakaf uang kepada Wakif.
Wakaf Berjangka : Wakaf uang akan dimanfaatkan oleh Nazhir dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian dan setelah jangka waktu berakhir, maka nilai wakaf uang akan dikembalikan lagi kepada Wakif.
Nilai minimal Wakaf Uang adalah sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
Wakaf Melalui Uang
Nilai minimal Wakaf Melalui Uang adalah sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah).
Pengembalian Wakaf Berjangka,
Wakaf berjangka akan dikembalikan kepada wakif selambat-lambatnya tanggal 10 dibulan berikutnya setelah jatuh tempo wakaf dan pengembalian dilakukan ke no rekening sesuai dengan data wakif yang telah diinput pada saat melakukan wakaf.
Contoh : Jatuh tempo wakaf tanggal 17 agustus 2021 maka dana akan dikembalikan selambat-lambatnya tanggal 10 september 2021.
Bukti Kepemilikan
Wakif yang melakukan wakaf uang dengan nilai ≥ Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) (berlaku bagi Wakaf Abadi maupun Wakaf Berjangka) akan menerima SWU (Sertifikat Wakaf Uang) yang diterbitkan oleh BMS dengan format dokumen elektronik melalui email pada H+1 setelah transaksi berhasil sebagai bukti atas Wakaf yang dilakukan.
Akta Ikrar Wakaf (AIW)
AIW tidak dikirimkan secara otomatis kepada Wakif, namun Wakif dapat memperolehnya dengan mendatangi KC/KCP/KK BMS terdekat untuk di cetakkan AIWnya.