Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Cara Ruqyah Mandiri dan Alasan Penting Melakukannya
  • 6 Cara Mengatur Keuangan Sandwich Generation, Bisakah Buka Usaha?
  • Apa Itu Prorata? Ini Alasan Anda Harus Mengetahui Rumus Perhitungannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Salah Satu Penerima Zakat, Ketahui Apa Itu Riqab

    29 Agustus 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Dalam Islam, riqab adalah salah satu golongan yang berhak untuk menerima zakat. Pada awalnya, konsep riqab spesifik kepada budak yang ingin merdeka dari pemiliknya.

    Seiring berjalannya waktu, konsep dari riqab diperluas dan tak hanya terbatas dari perbudakan fisik. Sebab, riqab yang berkaitan dengan pembebasan budak mengalami perkembangan dari masa lalu hingga masa kini.

    Lantas, apa sebenarnya arti riqab dalam konsep penerima zakat dan masihkah ada yang termasuk riqab di zaman ini? Yuk, ketahui jawab lengkapnya pada artikel berikut ini!

    Apa Itu Riqab?

    Riqab atau Ar-riqab yang merupakan bentuk jamak dari kata ‘raqabah’ dalam bahasa berarti leher. Namun, riqab dalam Islam adalah istilah yang merujuk kepada budak atau hamba sahaya.

    Riqab dan zakat saling berkaitan, di mana dalam Q.S. At-Taubah ayat 60 riqab disebut sebagai salah satu dari 8 golongan orang yang berhak untuk mendapatkan zakat atau biasa disebut sebagai mustahik.

    Ayat tersebut menjelaskan bahwa zakat yang diberikan adalah untuk memerdekakan budak dengan tujuan membebaskannya sehingga dapat menghapuskan sistem perbudakan yang ada di zaman dahulu.

    Akan tetapi, terdapat beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai kriteria dari riqab. Di zaman modern ini, sudah hampir tidak ditemukan riqab atau budak yang memiliki kriteria seperti pada zaman dahulu.

    Kriteria Riqab Sebagai Penerima Zakat

    Definisi dari riqab kini tidak hanya terbatas dengan kriteria budak mukatab yang dibeli oleh saudagar kaya ataupun kriteria lainnya yang ada pada zaman dahulu.

    Kini, definisi atau cakupan dari kriteria riqab diperluas agar sesuai dengan perkembangan zaman. Adapun kriteria dari riqab yang berhak untuk menerima zakat adalah sebagai berikut.

    Seorang Budak yang Ingin Merdeka

    Di zaman dahulu, seorang budak dapat dimerdekakan apabila membuat perjanjian dengan pemiliknya dengan membayar sejumlah uang sebagai tebusan.

    Merekalah yang disebut dengan budak mukatab.

    Korban Perdagangan Manusia (Modern Slavery)

    Kasus perbudakan modern masih banyak terjadi di dunia, termasuk Indonesia. Tak sedikit juga masalah yang ditimbulkan oleh modern slavery ini, seperti penggunaan narkoba, perjudian, penelantaran anak, dan lain sebagainya.

    Oleh karena itu, para korban dari perdagangan manusia ini dapat dibebaskan menggunakan zakat serta perlu didampingi secara medis dan mental.

    Tawanan Perang

    Menurut Yusuf Qardhawi (2010), para tawanan perang juga berhak untuk menerima zakat sebagai upaya pembebasan.

    Para tawanan perang merupakan orang-orang yang juga memiliki hak sebagai manusia yang perlu dihormati. Oleh karena itu, mereka juga berhak untuk menerima zakat sebagai upaya pembebasan.

    Masyarakat Tertindas Atau Tereksploitasi

    Riqab juga didefinisikan untuk membebaskan serta menyadarkan masyarakat yang tertindas atau tereksploitasi.

    Mereka yang menderita akibat tak terpenuhinya hak sebagai manusia, seperti faktor ekonomi, faktor sosial, maupun faktor budaya, dapat dibebaskan menggunakan zakat.

    Korban Eksploitasi Seksual

    Mereka yang menjadi koban eksploitasi seksual seringkali terjebak dalam situasi yang sulit serta tak berdaya untuk membebaskan diri juga termasuk dalam kategori riqab.

    Maka dari itu, para korban tersebut berhak untuk mendapatkan zakat riqab sebagaai upaya pembebasan dari eksploitasi.

    Pendampingan

    Zakat riqab juga dapat digunakan untuk pelatihan atau pendampingan para narapidana, korban pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, serta penganiayaan anak.

    Mereka berhak untuk mendapatkan dukungan melalui zakat riqab untuk membantu mereka dalam menjalani kehidupan baru.

    Mendirikan Pusat Perlindungan Wanita

    Terakhir, zakat riqab dapat dialokasikan untuk membangun pusat perlindungan wanita. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, bantuan dan juga pemulihan bagi perempuan yang mengalami kekerasan ataupun pelanggaran hak lainnya.

    Selain Riqab, Ini Golongan Penerima Zakat

    Allah berfirman dalam Q.S. At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan tentang 8 golongan manusia yang berhak untuk menerima zakat yaitu sebagai berikut.

    Fakir

    Orang-orang yang fakir adalah orang yang tidak mampu memenuhi bahkan setengah dari kebutuhan utamanya walaupun telah berjuang serta bekerja keras.

    Artinya, seorang fakir adalah ia yang sangat kekurangan dalam hal harta. Seorang fakir berhak mendapatkan zakat karena tidak memiliki harta ataupun penghasilan yang dapat menghidupkannya.

    Miskin

    Berbeda dengan fakir, orang-orang yang miskin adalah orang yang kekurangan dalam harta namun dapat merubah keadaannya apabila menghilangkan kemalasannya.

    Seorang yang miskin merasakan kekhawatiran atas keterbatasan hartanya, sehingga apabila ia bekerja lebih keras maka dapat menambah hartanya tersebut dan juga sebaliknya.

    Contohnya, seseorang memiliki pekerjaan yang hanya dapat memenuhi kebutuhan pangan dan sandang, namun sulit untuk memiliki tempat tinggal yang layak termasuk kepada orang miskin.

    Amil Zakat

    Seorang amil zakat bertugas untuk mengumpulkan serta membagikan zakat kepada masyarakat yang berhak untuk menerimanya. Para amil zakat diamanahkan oleh masyarakat untuk mengelola segala hal yang berkaitan dengan zakat.

    Amil zakat berhak untuk menerima zakat sebagai upah dari kerja sukarelanya dalam mengelola zakat meskipun ia adalah orang yang mampu atau kaya.

    Para Mualaf

    Seorang mualaf ialah orang yang baru saja masuk Islam. Mualaf yang berhak mendapatkan zakat adalah mualaf yang membutuhkan bantuan atau dukungan untuk menjalankan ajaran tauhid.

    Selain itu, mualaf yang belum memiliki penghasilan dan membutuhkan bantuan dalam memenuhi kebutuhan utama mereka, seperti sandang, pangan, papan, juga berhak untuk menerima zakat.

    Orang-orang yang Berhutang

    Orang yang berhutang atau gharim juga berhak untuk menerima zakat. Namun, gharim ini berhutang untuk menyambung hidup.

    Artinya, mereka yang berhutang untuk dapat memenuhi kebutuhan utamanya seperti makanan, pakaian, dan kebutuhan dasar lainnya. Merekalah yang dimaksud dengan gharim.

    Orang-orang yang Berjihad di Jalan Allah

    Mereka yang berperang untuk meninggikan serta memuliakan kalimatullah disebut dengan orang yang berjihad atau fii sabilillah.

    Siapapun yang sedang berperang untuk membela agama Allah SWT, baik orang yang miskin maupun orang yang kaya, berhak untuk menerima zakat.

    Para Ibnu Sabil

    Ibnu sabil merupakan orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan mengalami kesulitan. Mereka adalah musafir yang membutuhkan bantuan dalam memenuhi kebutuhannya. Oleh karena itu, ibnu sabil berhak untuk menerima zakat.

    Demikian informasi mengenai apa itu riqab sebagai salah satu penerima zakat. Konsep riqab sebagai penerima zakat mengajarkan kita kepada pentingnya saling membantu serta berbagi dengan sesama.

    Sebagai salah satu pilar dari rukun Islam, pembayaran zakat dapat dikelola dengan mudah dan diberikan kepada riqab dalam perbankan syariah, seperti Bank Mega Syariah.

    Melalui aplikasi M-Syariah, Anda dapat menunaikan zakat dengan tepat sasaran dan juga proses yang lebih praktis.

    Fitur M-Syariah memudahkan Anda untuk berdonasi dan berzakat secara online. Selain praktis, Anda dapat memilih sendiri pilihan mitra zakat yang terpercaya yang sudah bekerja sama dengan Bank Mega Syariah.

    Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda!

    Zakat

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Cara Ruqyah Mandiri dan Alasan Penting Melakukannya
  • 6 Cara Mengatur Keuangan Sandwich Generation, Bisakah Buka Usaha?
  • Apa Itu Prorata? Ini Alasan Anda Harus Mengetahui Rumus Perhitungannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    *Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses di sini
    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah