16 Januari 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Pondasi kesejahteraan hidup rumah tangga dan negara adalah kondisi keuangan. Salah satu instrumen keuangan yang sangat berpengaruh ialah jizyah. Apa itu jizyah?
Istilah jizyah dan zakat sering disamaartikan, padahal kedua istilah ini jelas berbeda. Bila zakat dilakukan oleh umat Islam, lain halnya dengan jizyah yang dilakukan oleh umat beragama non Islam.
Mengapa berkaitan dengan orang beragama non Islam? Apa dasar hukumnya? Mari simak uraian selengkapnya berikut ini.
Berdasarkan asal katanya, jizyah berasal dari kata جزية yang berarti upah atau kompensasi. Merujuk dari asal katanya tersebut, maka jizyah adalah kompensasi yang diberikan umat non Islam selama tinggal di kawasan atau negara Islam.
Kompensasi yang dimaksud merupakan pajak yang dibebankan kepada umat non Islam agar keselamatan, harta miliknya dan kebebasan beragama terjamin selama tinggal di negara Islam.
Dasar hukum pemungutan pajak kepada umat beragama non Islam ini telah tertulis dalam satu ayat di Al Quran, surat At Taubah ayat 29.
قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
Artinya: “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan Kitab, hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk,” (QS At-Taubah: 29).
Salah satu ulama mazhab Syafi’i, Syekh Ibrahim al-Baijuri, dalam kitab Hisyiyah Baijuri ala Fath al Qarib mendefinisikan jizyah adalah pajak yang dibebankan kepada non muslim yang menetap di negara Islam sebagai bentuk timbal balik atas perlindungan dan keselamatan yang diberikan umat Islam.
Hal senada pun disebutkan juga oleh salah satu ulama besar mazhab Maliki Abu Walid al-Baji dan Syamsuddin al-Qarafi.
Setelah mengetahui dasar hukum dan pengertian jizyah, maka pemberlakuan pajak bagi umat non Islam memiliki tujuan mulia bukan sekadar memungut pajak belaka.
Tujuan pemungutan jizyah di antaranya:
Untuk menjamin keamanan dan perlindungan umat non Islam selama tinggal di negara Islam.
Untuk menjamin kebebasan memeluk agamanya masing-masing tanpa adanya gangguan serta kebebasan menjaga harta bendanya masing-masing.
Untuk membantu membiayai seluruh kebutuhan negara Islam seperti kebutuhan untuk sistem pertahanan, pembangunan infrastruktur ataupun program kesejahteraan masyarakat.
Meningkatkan rasa kesatuan dan stabilitas dalam negeri sekalipun terdapat berbagai jenis umat beragama di dalamnya.
Sementara dari segi perekonomian, pemungutan jizyah ini bermanfaat untuk meningkatkan pendapatan negara. Sebagai salah satu sumber pendapatan negara untuk menjalankan fungsinya.
Di samping itu, jizyah bermanfaat untuk menstimulasi aktivitas perekonomian serta memperkuat rasa toleransi beragama dan kohesi sosial.
Pajak untuk umat non Islam ini diklasifikasikan ke dalam dua bentuk yaitu dari segi subjek pajaknya dan cara menetapkan pajaknya. Berikut ini penjelasannya:
Terdapat dua jenis jizyah dari segi bentuk atau subjek pajaknya, di antaranya:
Individual jizyah yang diperuntukkan untuk individual non Islam yang tinggal di negara atau kawasan kekuasan Islam.
Kolektif jizyah yang diperuntukkan untuk negara-negara non Islam yang membuat perjanjian damai dengan Islam.
Adapun dari segi cara menetapkannya, jizyah diklasifikasi ke dalam dua jenis, yaitu:
Ghair sulhiyah yaitu jenis jizyah yang dibebankan kepada penaklukan dalam kondisi perang, kadar pajaknya ditentukan pemerintah Islam.
Sulhiyah merupakan jenis pajak yang dibebankan atas dasar perjanjian perdamaian. Kadar pajaknya disepakati kedua belah pihak.
Untuk menunaikan jizyah bagi umat non Islam, berikut ini persyaratannya:
Orang berjenis kelamin laki-laki yang memiliki kewajiban berperang atau kewajiban layaknya laki-laki.
Orang tersebut berakal sehat dan sudah baligh.
Orang tersebut memiliki kondisi fisik sehat.
Orang tersebut memiliki kemampuan secara ekonomi untuk menunaikan jizyah.
Orang tersebut berstatuskan merdeka dari peran sebagai budak atau hamba sahaya.
Terjadinya perjanjian damai kepada negara Islam.
Jizyah dan zakat merupakan dua instrumen keuangan yang berbeda. Baik dari segi tujuan, subjek pajak, sampai jenis kewajibannya pun berbeda.
Berikut ini tabel perbedaan jizyah dan zakat:
Faktor Perbedaan | Jizyah | Zakat |
Tujuan Keuangan | Bentuk perlindungan umat non Islam yang tinggal di negara Islam | Bentuk tolong menolong kepada sesama umat Islam dengan membantu golongan orang yang berhak menerimanya. |
Subjek Pajak | Umat non Islam yang tinggal di kawasan atau negara Islam | Umat Islam yang telah memenuhi kriteria berzakat, seperti telah tercapainya nisab dan haul |
Nilai yang Dikeluarkan | Otoritas pemerintah Islam yang menentukan besaran jizyah sesuai dengan kemampuan finansial individu | Kadar pengeluaran zakat sebesar 2,5% dari total aset kekayaan |
Penggunaan Dana | Dana jizyah digunakan untuk memberikan perlindungan kepada umat non Islam selama tinggal di negara Islam | Diberikan kepada fakir miskin melalui sistem pengelolaan zakat yang tepat |
Bersyukurnya tinggal di negara mayoritas penduduk beragama Islam di mana sebagian harta yang dizakatkan diputar kembali untuk menyejahterakan sesama umat beragama Islam yang membutuhkan.
Melalui fitur ZISWAF, Bank Mega Syariah bekerja sama dengan berbagai mitra zakat terpercaya untuk menyalurkan zakat, infak, sedekah, wakaf atau donasi yang dipercayakan nasabah.
Adapun beberapa mitra zakat yang bekerja sama dengan Bank Mega Syariah di antaranya Lazis Muhammadiyah, Yayasan Lazis NU, LAZ CT Arsa, Yayasan Yatim Mandiri hingga Yayasan Daarul Quran Nusantara.
Anda bisa memanfaatkan kemudahan membayar zakat bersama Bank Mega Syariah melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.
Fitur M-Syariah memudahkan Anda untuk berdonasi dan berzakat secara online. Selain praktis, Anda dapat memilih sendiri pilihan mitra zakat yang terpercaya yang sudah bekerja sama dengan Bank Mega Syariah.
Tidak hanya berzakat, Anda juga dapat menunaikan infaq, donasi, sedekah, dan wakaf online di M-Syariah.
Jadi, tak ada alasan untuk tidak menunaikan kewajiban tepat waktu. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Bagikan Berita