Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Pahami Arti Jizyah dan Perbedaannya dengan Zakat

    16 Januari 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Pondasi kesejahteraan hidup rumah tangga dan negara adalah kondisi keuangan. Salah satu instrumen keuangan yang sangat berpengaruh ialah jizyah. Apa itu jizyah?

    Istilah jizyah dan zakat sering disamaartikan, padahal kedua istilah ini jelas berbeda. Bila zakat dilakukan oleh umat Islam, lain halnya dengan jizyah yang dilakukan oleh umat beragama non Islam.

    Mengapa berkaitan dengan orang beragama non Islam? Apa dasar hukumnya? Mari simak uraian selengkapnya berikut ini.

    Apa Itu Jizyah?

    Berdasarkan asal katanya, jizyah berasal dari kata جزية yang berarti upah atau kompensasi. Merujuk dari asal katanya tersebut, maka jizyah adalah kompensasi yang diberikan umat non Islam selama tinggal di kawasan atau negara Islam.

    Kompensasi yang dimaksud merupakan pajak yang dibebankan kepada umat non Islam agar keselamatan, harta miliknya dan kebebasan beragama terjamin selama tinggal di negara Islam.

    Dasar hukum pemungutan pajak kepada umat beragama non Islam ini telah tertulis dalam satu ayat di Al Quran, surat At Taubah ayat 29.

    قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

    Artinya: “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan Kitab, hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk,” (QS At-Taubah: 29).

    Salah satu ulama mazhab Syafi’i, Syekh Ibrahim al-Baijuri, dalam kitab Hisyiyah Baijuri ala Fath al Qarib mendefinisikan jizyah adalah pajak yang dibebankan kepada non muslim yang menetap di negara Islam sebagai bentuk timbal balik atas perlindungan dan keselamatan yang diberikan umat Islam.

    Hal senada pun disebutkan juga oleh salah satu ulama besar mazhab Maliki Abu Walid al-Baji dan Syamsuddin al-Qarafi.

    Tujuan dan Manfaat Jizyah

    Setelah mengetahui dasar hukum dan pengertian jizyah, maka pemberlakuan pajak bagi umat non Islam memiliki tujuan mulia bukan sekadar memungut pajak belaka.

    Tujuan pemungutan jizyah di antaranya:

    • Untuk menjamin keamanan dan perlindungan umat non Islam selama tinggal di negara Islam.

    • Untuk menjamin kebebasan memeluk agamanya masing-masing tanpa adanya gangguan serta kebebasan menjaga harta bendanya masing-masing.

    • Untuk membantu membiayai seluruh kebutuhan negara Islam seperti kebutuhan untuk sistem pertahanan, pembangunan infrastruktur ataupun program kesejahteraan masyarakat.

    • Meningkatkan rasa kesatuan dan stabilitas dalam negeri sekalipun terdapat berbagai jenis umat beragama di dalamnya.

    Sementara dari segi perekonomian, pemungutan jizyah ini bermanfaat untuk meningkatkan pendapatan negara. Sebagai salah satu sumber pendapatan negara untuk menjalankan fungsinya.

    Di samping itu, jizyah bermanfaat untuk menstimulasi aktivitas perekonomian serta memperkuat rasa toleransi beragama dan kohesi sosial.

    Jenis-jenis Jizyah

    Pajak untuk umat non Islam ini diklasifikasikan ke dalam dua bentuk yaitu dari segi subjek pajaknya dan cara menetapkan pajaknya. Berikut ini penjelasannya:

    Jizyah dari Segi Bentuk

    Terdapat dua jenis jizyah dari segi bentuk atau subjek pajaknya, di antaranya:

    • Individual jizyah yang diperuntukkan untuk individual non Islam yang tinggal di negara atau kawasan kekuasan Islam.

    • Kolektif jizyah yang diperuntukkan untuk negara-negara non Islam yang membuat perjanjian damai dengan Islam.

    Jizyah dari Segi Cara Penetapannya

    Adapun dari segi cara menetapkannya, jizyah diklasifikasi ke dalam dua jenis, yaitu:

    • Ghair sulhiyah yaitu jenis jizyah yang dibebankan kepada penaklukan dalam kondisi perang, kadar pajaknya ditentukan pemerintah Islam.

    • Sulhiyah merupakan jenis pajak yang dibebankan atas dasar perjanjian perdamaian. Kadar pajaknya disepakati kedua belah pihak.

    Syarat Menunaikan Jizyah

    Untuk menunaikan jizyah bagi umat non Islam, berikut ini persyaratannya:

    • Orang berjenis kelamin laki-laki yang memiliki kewajiban berperang atau kewajiban layaknya laki-laki.

    • Orang tersebut berakal sehat dan sudah baligh.

    • Orang tersebut memiliki kondisi fisik sehat.

    • Orang tersebut memiliki kemampuan secara ekonomi untuk menunaikan jizyah.

    • Orang tersebut berstatuskan merdeka dari peran sebagai budak atau hamba sahaya.

    • Terjadinya perjanjian damai kepada negara Islam.

    Perbedaan Jizyah dan Zakat

    Jizyah dan zakat merupakan dua instrumen keuangan yang berbeda. Baik dari segi tujuan, subjek pajak, sampai jenis kewajibannya pun berbeda.

    Berikut ini tabel perbedaan jizyah dan zakat:

    Faktor Perbedaan

    Jizyah

    Zakat

    Tujuan Keuangan

    Bentuk perlindungan umat non Islam yang tinggal di negara Islam

    Bentuk tolong menolong kepada sesama umat Islam dengan membantu golongan orang yang berhak menerimanya.

    Subjek Pajak

    Umat non Islam yang tinggal di kawasan atau negara Islam

    Umat Islam yang telah memenuhi kriteria berzakat, seperti telah tercapainya nisab dan haul

    Nilai yang Dikeluarkan

    Otoritas pemerintah Islam yang menentukan besaran jizyah sesuai dengan kemampuan finansial individu

    Kadar pengeluaran zakat sebesar 2,5% dari total aset kekayaan

    Penggunaan Dana

    Dana jizyah digunakan untuk memberikan perlindungan kepada umat non Islam selama tinggal di negara Islam

    Diberikan kepada fakir miskin melalui sistem pengelolaan zakat yang tepat


    Bersyukurnya tinggal di negara mayoritas penduduk beragama Islam di mana sebagian harta yang dizakatkan diputar kembali untuk menyejahterakan sesama umat beragama Islam yang membutuhkan.

    Melalui fitur ZISWAF, Bank Mega Syariah bekerja sama dengan berbagai mitra zakat terpercaya untuk menyalurkan zakat, infak, sedekah, wakaf atau donasi yang dipercayakan nasabah.

    Adapun beberapa mitra zakat yang bekerja sama dengan Bank Mega Syariah di antaranya Lazis Muhammadiyah, Yayasan Lazis NU, LAZ CT Arsa, Yayasan Yatim Mandiri hingga Yayasan Daarul Quran Nusantara.

    Anda bisa memanfaatkan kemudahan membayar zakat bersama Bank Mega Syariah melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.

    Fitur M-Syariah memudahkan Anda untuk berdonasi dan berzakat secara online. Selain praktis, Anda dapat memilih sendiri pilihan mitra zakat yang terpercaya yang sudah bekerja sama dengan Bank Mega Syariah.

    Tidak hanya berzakat, Anda juga dapat menunaikan infaq, donasi, sedekah, dan wakaf online di M-Syariah.

    Jadi, tak ada alasan untuk tidak menunaikan kewajiban tepat waktu. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

    Ziswaf

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah