Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Memahami Pengertian dan 7 Jenis Asuransi Termasuk Produk Syariahnya
  • Cara Berobat dengan BPJS di Luar Kota atau Sesuai Faskes
  • Cara Membuat dan Contoh Laporan Keuangan Sederhana dan Akurat
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Panduan Nisab Zakat yang Tepat untuk Sucikan Harta

    5 Juli 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Zakat adalah salah satu dari rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki harta melebihi nisab. Itulah mengapa sebelum membayar zakat, Anda wajib memahami tentang apa itu nisab.

    Secara sederhana, nisab zakat adalah batas minimum harta yang menjadi patokan untuk membayar zakat. Besaran nisab ini berbeda-beda tergantung pada jenis harta yang dimiliki.

    Untuk lebih jelasnya mengenai pengertian nisab zakat, yuk simak penjelasannya pada artikel berikut ini!

    Apa Itu Nisab Zakat?

    Arti nisab adalah batas minimum jumlah harta yang dimiliki seseorang dalam jangka waktu tertentu (haul) yang wajib dikeluarkan zakatnya. Perhitungan nisab ini berbeda-beda tergantung jenis harta yang dimiliki, seperti emas, perak, perdagangan, pertanian, peternakan, dan lainnya.

    Nisab bertujuan untuk memastikan bahwa hanya orang yang memiliki kekayaan cukup yang diwajibkan membayar zakat. Dengan begitu, zakat tidak memberatkan mereka yang kurang mampu.

    Saat telah membayar zakat, orang yang lebih mampu atau muzakki dapat membantu golongan orang yang berhak menerima zakat. Pada akhirnya, dapat tercipta keseimbangan sosial dalam masyarakat.

    Ketentuan Nisab Zakat Harta

    Berikut adalah panduan lengkap mengenai nisab zakat untuk berbagai jenis harta.

    1. Nisab Zakat Penghasilan

    Zakat profesi atau zakat penghasilan berasal dari harta kekayaan atas nilai pekerjaan atau profesi selama satu tahun.

    Nisab zakat penghasilan adalah harga emas 85 gram emas per tahun. Adapun zakatnya sebesar 2,5% dari pendapatan bersih

    Pada tahun 2024 nilai 85 gram emas setara dengan Rp82.312.725 per tahun atau Rp6.859.394 per bulan. Artinya, jika penghasilan Anda sudah mencapai angka tersebut, maka wajib membayar zakat.

    2. Nisab Zakat Emas dan Perak

    Apabila Anda memiliki emas, perak, atau logam mulia lainnya dalam bentuk perhiasan atau apapun selama satu tahun (haul), maka Anda wajib mengeluarkan zakat.

    Nisab zakat emas adalah 85 gram emas atau perak sebesar 595 gram. Jika jumlah emas atau perak yang dimiliki telah mencapai nisab tersebut, Anda wajib membayar zakatnya.

    Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total emas, perak, dan logam mulia yang dimiliki.

    3. Nisab Zakat Perniagaan

    Zakat perniagaan, atau zakat perdagangan, berasal dari harta kekayaan hasil usaha atau aktivitas jual beli. Jika jumlah harta kekayaan dari aktivitas perniagaan ini telah mencapai nisab selama satu tahun, Anda wajib mengeluarkan zakat.

    Nah, untuk nisab zakat perniagaan sebesar 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas. Harta dari aktivitas perniagaan harus dikurangi dengan biaya operasional bisnis, kebutuhan primer, atau utang bila ada. Persentase zakatnya adalah 2,5%.

    4. Nisab Zakat Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan

    Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan berasal dari hasil panen yang dapat diperjualbelikan atau bersifat ekonomis. Hasil pertanian yang dapat dizakatkan termasuk biji-bijian atau buah-buahan yang bisa dimakan, ditakar, disimpan awet, dan kering. C

    Nisab zakat mal pertanian adalah 652,8 kg. Persentase zakatnya adalah:

    • 10% untuk tanaman yang menggunakan air hujan langsung.

    • 5% untuk tanaman yang menggunakan sistem pengairan buatan manusia.

    5. Nisab Zakat Peternakan dan Perikanan

    Jika Anda memiliki peternakan atau budidaya ikan selama satu tahun, dan hewan tersebut dipelihara untuk memperoleh daging, susu, atau hasil perkembangbiakannya, Anda wajib mengeluarkan zakat peternakan dan perikanan.

    Syarat hewan ternak yang dikeluarkan zakatnya adalah tidak berusia tua, tidak cacat, atau tidak sedang hamil. Untuk besaran zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya, berbeda-beda dan sifatnya bertingkat.

    Untuk lebih jelas mengenai perhitungan nisabnya sebagaimana melansir dari Baznas, bisa Anda lihat pada tabel berikut:

    Jenis Hewan

    Nisab

    Zakat

    Kambing

    40 - 120 ekor kambing

    1 ekor kambing

    121 - 200 ekor

    2 ekor kambing

    201 - 300 ekor

    3 ekor kambing

    Setiap bertambah 100 ekor

    1 ekor kambing

    Sapi

    30 - 39 ekor

    1 ekor anak sapi jantan atau betina berumur 1 tahun


    40 - 59 ekor


    1 ekor anak sapi betina berumur 1 tahun


    60 - 69 ekor


    3 ekor anak sapi jantan atau betina berumur 1 tahun


    70 - 79 ekor


    2 ekor anak sapi betina berumur 2 tahun dan 1 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun


    Unta

    5 - 9 ekor

    1 ekor kambing


    10 - 14 ekor


    2 ekor kambing


    15 - 19 ekor


    3 ekor kambing


    20 - 24 ekor


    4 ekor kambing


    25 - 35 ekor


    1 ekor anak unta betina berumur 1 tahun lebih


    36 - 45 ekor



    1 ekor anak unta betina berumur 2 tahun lebih


    46 - 60 ekor


    1 ekor anak unta betina berumur 3 tahun lebih



    6. Nisab Zakat Harta Temuan

    Zakat rikaz dikeluarkan atas barang atau harta temuan yang dimiliki selama satu tahun. Ada perbedaan pendapat mengenai besaran zakat harta temuan. Khusus harta temuan, tidak ada syarat tertentu terkait berapa nisab maupun haulnya.

    Hanya saja beberapa ulama berpendapat kadar zakatnya sama seperti zakat emas dan perak yakni 2,5%, sementara lainnya menyebutkan persentase zakatnya untuk barang tambang adalah 20%.

    Waktu Terbaik Membayar Zakat Mal

    Setelah harta memenuhi nisab, maka selanjutnya kapan waktu terbaik membayar zakat harta? Nah, dianjurkan untuk membayarnya segera setelah kewajiban tersebut jatuh tempo, agar harta yang dizakatkan segera bisa bermanfaat bagi yang berhak menerima.

    Dengan begitu, waktu terbaik untuk membayar zakat mal adalah ketika harta telah mencapai nisab dan haul.

    Nisab bertujuan untuk melindungi kepentingan orang yang kurang mampu, menjaga keseimbangan sosial, dan mendorong kedermawanan. Dengan memahami dan memenuhi kewajiban nisab zakat, seorang Muslim dapat mensucikan hartanya dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.

    Seperti yang sudah dibahas dalam pengertian masing-masing jenis zakat maal bahwa zakat maal bisa dikeluarkan saat Anda memiliki harta kekayaan tersebut selama 1 tahun. Dengan kata lain, zakat harta wajib dikeluarkan setiap tahunnya.

    Setelah memastikan bahwa harta kekayaan Anda telah mencapai nisab dengan kepemilikan harta selama satu tahun (haul). Anda bisa memanfaatkan kemudahan membayar zakat bersama Bank Mega Syariah melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.

    Fitur M-Syariah memudahkan Anda untuk berdonasi dan berzakat secara online. Selain praktis, Anda dapat memilih sendiri pilihan mitra zakat yang terpercaya yang sudah bekerja sama dengan Bank Mega Syariah.

    Tidak hanya berzakat, Anda juga dapat menunaikan infaq, donasi, sedekah, dan wakaf online di M-Syariah.

    Jadi, tak ada alasan untuk tidak menunaikan kewajiban tepat waktu.

    Itulah beberapa informasi terkait mobile banking syariah yang dapat disampaikan. Jangan lupa untuk download M-Syariah dan nikmati kemudahannya!

    Zakat
    M-Syariah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Memahami Pengertian dan 7 Jenis Asuransi Termasuk Produk Syariahnya
  • Cara Berobat dengan BPJS di Luar Kota atau Sesuai Faskes
  • Cara Membuat dan Contoh Laporan Keuangan Sederhana dan Akurat
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah