8 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Infaq adalah bentuk amalan yang dianjurkan untuk dilakukan oleh umat Islam dalam bentuk memberikan sebagian harta bendanya kepada orang yang kurang mampu. Anjuran dan perintah untuk berinfaq tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 195.
Belum banyak yang mengetahui bahwa pengertian infak dan sedekah berbeda. Bila amalan berinfaq memberikan sebagian hartanya, amalan sedekah bertujuan untuk memberikan bantuan dan bermanfaat bagi orang lain.
Mari simak ulasan berikut ini mengenai pengertian infaq adalah amalan yang dianjurkan umat Islam, dalil dan hukum, hingga keutamaannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Bab I Pasal 1 menyebutkan bahwa Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Sedangkan berasal dari sumber asal katanya dalam bahasa Arab, anfaqa-yunfiqu-infak memiliki arti membelanjakan atau memberikan sebagian harta.
Dalam terminologi syariat disebutkan bahwa pengertian infaq adalah mengeluarkan sebagian harta, penghasilan atau pendapatan demi kepentingan yang telah diperintahkan pada ajaran Islam.
Anjuran untuk melakukan infaq ini telah tertuang di dalam Alquran pada QS. Al-Baqarah : 195 dan QS. Ali Imran : 133-134 dengan terjemahan sebagai berikut.
“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang takwa. Yaitu orang-orang yang menginfakkan (hartanya) baik di waktu senang atau di waktu susah, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan kesalahan orang. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan”. (QS. Ali Imran: 133-134).
Kemudian dalam Surat Al-Baqarah dipertegas lagi yaitu, “Infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."
Dalam surat yang sama yaitu surat Al-Baqarah dijelaskan lebih lanjut hukum infaq adalah fardlu dan sunnah berdasarkan peruntukannya. Adapun hukum berinfaq antara lain:
يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَآ أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
Artinya: Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan". Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. (QS. Al-Baqarah : 215)
Lebih detail lagi terdapat beberapa pendapat yang mengklasifikasikan hukum infaq ke dalam 3 sifat yaitu bersifat fardlu ‘ain, fardlu kifayah, dan sunnah, di antaranya sebagai berikut:
Fardlu ‘ain, merupakan infaq dalam bentuk nafkah kepada istri, anak dan orang lain yang masih termasuk dalam tanggungannya seperti keluarga
Fardlu kifayah, merupakan hukum infak bagi sekelompok dalam rangka menjalankan perintah Allah SWT berdasarkan aturan syariat Islam.
Sunnah, merupakan bentuk infaq yang bersifat sunnah alias ketentuannya tidak wajib atau tidak ada syarat khusus
Berikut ini jenis-jenis infaq berdasarkan penerimanya dan dasar hukumnya yaitu ada infaq wajib, infaq sunnah, infaq jihad, infaq bertujuan untuk membantu orang lain, infaq mubah, dan infaq haram.
Infaq wajib merupakan jenis infaq yang wajib dilakukan oleh seorang Muslim dan apabila tidak dilakukan maka Ia akan berdosa. Adapun contoh infaq wajib di antaranya sebagai berikut:
Pemberian mas kawin, infaq yang diberikan suami kepada istri. Tidak ada syarat minimum nominal mas kawin. Hanya saja disunnahkan minimum 10 dirham dan maksimum 500 dirham.
Pembayaran denda atau kafarat, jumlah denda yang dibayarkan tergantung dari kesalahan yang dilakukan masing-masing umat Islam. Sedangkan penerimanya tak disyaratkan siapa, bisa berasal dari keluarga atau saudara yang sedang membutuhkan bantuan
Pemberian nafkah kepada keluarga, seorang suami yang wajib memberikan nafkah kepada istri, anak dan keluarganya
Sesuai dengan namanya, jenis infaq sunnah merupakan amalan ibadah yang dilakukan semata-mata hanya untuk beribadah dan mengikuti perintah Allah SWT.
Salah satu contohnya adalah bersedekah dalam bentuk harta.
Jenis infaq jihad merupakan infaq khusus yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT.
Baik penerima infaq maupun pemberi infaq sama-sama merasakan manfaat dan ganjaran atas infaq ini.
Dari segi penerima infaq, perjuangannya di jalan Allah SWT akan terasa ringan karena mendapatkan bantuan, sedangkan untuk pemberi infaq akan mendapatkan ganjaran yang setimpal dari Allah SWT.
Pemahaman infaq ini hampir sama dengan infaq jihad. Hanya saja pada infaq untuk membantu orang lain tidak terbatas siapa penerimanya.
Syarat yang paling utama adalah calon penerima infaq benar-benar membutuhkan bantuan dalam bentuk harta benda. Misalnya saja seperti korban kecelakaan atau bencana alam.
Infaq mubah merupakan jenis infaq yang dilakukan dengan dasar niat karena Allah SWT. Namun karena bersifat mubah, maka tidak berdosa bagi yang tidak melakukannya dan tidak juga mendapatkan pahala bagi yang menjalankan.
Namun yang perlu digarisbawahi adalah saat niatnya bergeser dan bukan karena Allah maka infaq tersebut akan berubah menjadi infaq haram.
Jenis infaq haram adalah jenis infaq yang dilakukan bukan semata-mata karena Allah. Terdapat niat terselubung di dalam infaq tersebut. Sebagai contoh melakukan infaq untuk mendapatkan pujian, berharap balasan orang lain hingga perasaan tidak ikhlas saat berinfaq.
Perilaku-perilaku tersebut merupakan perilaku riya dan munafik yang tidak disukai oleh Allah dan tergolong sebagai infaq haram.
Mengutip dari website resmi Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, terdapat 3 keutamaan bagi orang-orang yang melakukan infaq, di antaranya sebagai berikut.
Setiap amalan ibadah yang dilakukan sesuai syariat Islam dan perintah Allah SWT dijanjikan akan mendapatkan ganjaran pahala yang berbeda-beda, termasuk amalan berinfaq. Sesuai Surat Al-Hadid ayat 7 yang memiliki arti sebagai berikut:
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebagian dari hartamu yang Allah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar”. (QS. Al-Hadid: 7).
Kemudian dalam Hadits Bukhari dijelaskan bahwa setiap umat Islam yang suka berinfaq akan mendapatkan doa dari malaikat.
“Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari).
Tak perlu khawatir saat kondisi keuangan Anda sedang tidak stabil atau bahkan untuk makan saja masih kurang. Sebab, Allah akan menjamin kepada umat-Nya yang berinfak akan diganti harta tersebut. Hal ini tertuang dalam salah satu surat di dalam Alquran, yaitu:
"Katakanlah: 'Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)'. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (belanjakan), maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba: 39).
Di tengah kesibukan sehari-hari, jangan sampai kewajiban menyalurkan infaq Anda jadi terganggu karena kesulitan untuk menyalurkan infaq tersebut.
Ada banyak platform yang menyediakan layanan bagi umat Muslim untuk menyalurkan infaq, zakat, dan sedekah online.
Ada 2 hal penting yang perlu Anda pertimbangkan sebelum menyalurkan infaq kepada lembaga penyalur infaq, zakat dan sedekah yaitu melihat legalitas lembaga tersebut.
Untuk lembaga amil zakat yang resmi wajib memiliki izin resmi yang diterbitkan Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional.
Kemudian memastikan ke mana aliran dana yang sudah dikumpulkan tersebut. Seperti Bank Mega Syariah yang telah bekerja sama dengan puluhan institusi penyalur infaq yang terjamin amanah di Indonesia.
Mari segera keluarkan kewajiban infaq Anda melalui M-Syariah. Aplikasi M-Syariah bisa Anda temukan di PlayStore atau AppStore.
Bagikan Berita