Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Pengertian Infaq, Dalil, Hukum dan Keutamaannya

    8 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Infaq adalah bentuk amalan yang dianjurkan untuk dilakukan oleh umat Islam dalam bentuk memberikan sebagian harta bendanya kepada orang yang kurang mampu. Anjuran dan perintah untuk berinfaq tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 195.

    Belum banyak yang mengetahui bahwa pengertian infak dan sedekah berbeda. Bila amalan berinfaq memberikan sebagian hartanya, amalan sedekah bertujuan untuk memberikan bantuan dan bermanfaat bagi orang lain.

    Mari simak ulasan berikut ini mengenai pengertian infaq adalah amalan yang dianjurkan umat Islam, dalil dan hukum, hingga keutamaannya.

    Pengertian, Hukum dan Dalil Infaq

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Bab I Pasal 1 menyebutkan bahwa Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

    Sedangkan berasal dari sumber asal katanya dalam bahasa Arab, anfaqa-yunfiqu-infak memiliki arti membelanjakan atau memberikan sebagian harta.

    Dalam terminologi syariat disebutkan bahwa pengertian infaq adalah mengeluarkan sebagian harta, penghasilan atau pendapatan demi kepentingan yang telah diperintahkan pada ajaran Islam.

    Anjuran untuk melakukan infaq ini telah tertuang di dalam Alquran pada QS. Al-Baqarah : 195 dan QS. Ali Imran : 133-134 dengan terjemahan sebagai berikut.

    “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang takwa. Yaitu orang-orang yang menginfakkan (hartanya) baik di waktu senang atau di waktu susah, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan kesalahan orang. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan”. (QS. Ali Imran: 133-134).

    Kemudian dalam Surat Al-Baqarah dipertegas lagi yaitu, “Infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."

    Dalam surat yang sama yaitu surat Al-Baqarah dijelaskan lebih lanjut hukum infaq adalah fardlu dan sunnah berdasarkan peruntukannya. Adapun hukum berinfaq antara lain:

    يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَآ أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ

    Artinya: Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan". Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. (QS. Al-Baqarah : 215)

    Lebih detail lagi terdapat beberapa pendapat yang mengklasifikasikan hukum infaq ke dalam 3 sifat yaitu bersifat fardlu ‘ain, fardlu kifayah, dan sunnah, di antaranya sebagai berikut:

    • Fardlu ‘ain, merupakan infaq dalam bentuk nafkah kepada istri, anak dan orang lain yang masih termasuk dalam tanggungannya seperti keluarga

    • Fardlu kifayah, merupakan hukum infak bagi sekelompok dalam rangka menjalankan perintah Allah SWT berdasarkan aturan syariat Islam.

    • Sunnah, merupakan bentuk infaq yang bersifat sunnah alias ketentuannya tidak wajib atau tidak ada syarat khusus

    Jenis dan Contoh Infaq

    Berikut ini jenis-jenis infaq berdasarkan penerimanya dan dasar hukumnya yaitu ada infaq wajib, infaq sunnah, infaq jihad, infaq bertujuan untuk membantu orang lain, infaq mubah, dan infaq haram.

    1. Infaq wajib

    Infaq wajib merupakan jenis infaq yang wajib dilakukan oleh seorang Muslim dan apabila tidak dilakukan maka Ia akan berdosa. Adapun contoh infaq wajib di antaranya sebagai berikut:

    • Pemberian mas kawin, infaq yang diberikan suami kepada istri. Tidak ada syarat minimum nominal mas kawin. Hanya saja disunnahkan minimum 10 dirham dan maksimum 500 dirham.

    • Pembayaran denda atau kafarat, jumlah denda yang dibayarkan tergantung dari kesalahan yang dilakukan masing-masing umat Islam. Sedangkan penerimanya tak disyaratkan siapa, bisa berasal dari keluarga atau saudara yang sedang membutuhkan bantuan

    • Pemberian nafkah kepada keluarga, seorang suami yang wajib memberikan nafkah kepada istri, anak dan keluarganya

    2. Infaq Sunnah

    Sesuai dengan namanya, jenis infaq sunnah merupakan amalan ibadah yang dilakukan semata-mata hanya untuk beribadah dan mengikuti perintah Allah SWT.

    Salah satu contohnya adalah bersedekah dalam bentuk harta.

    3. Infaq Jihad

    Jenis infaq jihad merupakan infaq khusus yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT.

    Baik penerima infaq maupun pemberi infaq sama-sama merasakan manfaat dan ganjaran atas infaq ini.

    Dari segi penerima infaq, perjuangannya di jalan Allah SWT akan terasa ringan karena mendapatkan bantuan, sedangkan untuk pemberi infaq akan mendapatkan ganjaran yang setimpal dari Allah SWT.

    4. Infaq Bertujuan untuk Membantu Orang Lain

    Pemahaman infaq ini hampir sama dengan infaq jihad. Hanya saja pada infaq untuk membantu orang lain tidak terbatas siapa penerimanya.

    Syarat yang paling utama adalah calon penerima infaq benar-benar membutuhkan bantuan dalam bentuk harta benda. Misalnya saja seperti korban kecelakaan atau bencana alam.

    5. Infaq Mubah

    Infaq mubah merupakan jenis infaq yang dilakukan dengan dasar niat karena Allah SWT. Namun karena bersifat mubah, maka tidak berdosa bagi yang tidak melakukannya dan tidak juga mendapatkan pahala bagi yang menjalankan.

    Namun yang perlu digarisbawahi adalah saat niatnya bergeser dan bukan karena Allah maka infaq tersebut akan berubah menjadi infaq haram.

    6. Infaq Haram

    Jenis infaq haram adalah jenis infaq yang dilakukan bukan semata-mata karena Allah. Terdapat niat terselubung di dalam infaq tersebut. Sebagai contoh melakukan infaq untuk mendapatkan pujian, berharap balasan orang lain hingga perasaan tidak ikhlas saat berinfaq.

    Perilaku-perilaku tersebut merupakan perilaku riya dan munafik yang tidak disukai oleh Allah dan tergolong sebagai infaq haram.

    Keutamaan Infaq

    Mengutip dari website resmi Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, terdapat 3 keutamaan bagi orang-orang yang melakukan infaq, di antaranya sebagai berikut.

    1. Jaminan Menerima Pahala Besar

    Setiap amalan ibadah yang dilakukan sesuai syariat Islam dan perintah Allah SWT dijanjikan akan mendapatkan ganjaran pahala yang berbeda-beda, termasuk amalan berinfaq. Sesuai Surat Al-Hadid ayat 7 yang memiliki arti sebagai berikut:

    “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebagian dari hartamu yang Allah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar”. (QS. Al-Hadid: 7).

    2. Jaminan Mendapatkan Doa dari Malaikat

    Kemudian dalam Hadits Bukhari dijelaskan bahwa setiap umat Islam yang suka berinfaq akan mendapatkan doa dari malaikat.

    “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari).

    3. Jaminan Allah akan Mengganti Harta yang Diinfakkan

    Tak perlu khawatir saat kondisi keuangan Anda sedang tidak stabil atau bahkan untuk makan saja masih kurang. Sebab, Allah akan menjamin kepada umat-Nya yang berinfak akan diganti harta tersebut. Hal ini tertuang dalam salah satu surat di dalam Alquran, yaitu:

    "Katakanlah: 'Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)'. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (belanjakan), maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba: 39).

    Tunaikan Infaq dari Rumah, SImpel dan Sesuai Syariat

    Di tengah kesibukan sehari-hari, jangan sampai kewajiban menyalurkan infaq Anda jadi terganggu karena kesulitan untuk menyalurkan infaq tersebut.

    Ada banyak platform yang menyediakan layanan bagi umat Muslim untuk menyalurkan infaq, zakat, dan sedekah online.

    Ada 2 hal penting yang perlu Anda pertimbangkan sebelum menyalurkan infaq kepada lembaga penyalur infaq, zakat dan sedekah yaitu melihat legalitas lembaga tersebut.

    Untuk lembaga amil zakat yang resmi wajib memiliki izin resmi yang diterbitkan Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional.

    Kemudian memastikan ke mana aliran dana yang sudah dikumpulkan tersebut. Seperti Bank Mega Syariah yang telah bekerja sama dengan puluhan institusi penyalur infaq yang terjamin amanah di Indonesia.

    Mari segera keluarkan kewajiban infaq Anda melalui M-Syariah. Aplikasi M-Syariah bisa Anda temukan di PlayStore atau AppStore.

    Infaq

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah