Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ini Hukum Infaq Online yang Bikin Berbagi Lebih Mudah

    3 Juli 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Dalam Islam, infaq adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam bentuk memberi materi kepada yang membutuhkan. Selain memberikan uang secara langsung, kini sudah tersedia infaq online melalui media digital.

    Berinfak secara online memudahkan kita untuk membantu orang lain dan memperlihatkan rasa syukur kepada Allah. Namun, sebelum Anda berinfak dengan memanfaatkan teknologi, penting untuk memahami hukumnya dalam syariah.

    Artikel ini akan menjelaskan lebih dalam mengenai apa itu infaq online, keutamaan, dan hukumnya dalam Islam.

    Apa Itu Infaq Online?

    Secara umum, infaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk orang lain, terutama yang membutuhkan, dengan tujuan mencari ridha Allah SWT.

    Di dalam Islam, infaq menjadi amalan yang diutamakan karena memberikan dampak nyata untuk sesama. Bahkan, Allah SWT telah berfirman dalam Alquran surah Ali Imran ayat 92 mengenai keutamaan infaq, yang artinya sebagai berikut:

    "Tidak akan sekali-kali kamu memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya (infak)” - Q.S Ali Imran: 92.

    Besarannya bebas, tidak ditentukan. Yang terpenting adalah keikhlasan dan niat yang tulus. Berbeda dengan zakat, Anda bisa memberikan infaq untuk siapapun, baik itu fakir miskin, untuk bencana alam, fasilitas pendidikan, dan sebagainya.

    Nah, selain diberikan secara langsung, saat ini kita bisa melakukannya secara online. Pemberian infaq online ini melalui sarana digital atau media elektronik, seperti transfer bank, aplikasi pembayaran digital, atau scan QRIS.

    Berinfaq secara digital memberikan banyak sekali kemudahan karena bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun. Kemudian, penyaluran jangkauannya juga lebih luas hingga ke daerah pelosok.

    Hukum Infaq Online

    Infaq online menjadi alternatif dan solusi praktis serta efisien bagi orang-orang yang ingin berbagi untuk sesama tanpa terhalang waktu dan tempat.

    Tetapi, apakah memberikan infaq melalui platform online hukumnya sah?

    Hukum berinfaq melalui sarana digital tidak jauh berbeda dengan hukum zakat online, yaitu diperbolehkan. Pemberi infaq tidak perlu menyatakan langsung kepada penerimanya bahwa dana yang ia berikan adalah infaq.

    Hal ini sebagaimana tertuang dalam Fiqh Az-Zakat dari Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, yang menyatakan bahwa seorang muzakki (pemberi zakat) tidak harus menyatakan zakatnya secara langsung maupun terang-terangan pada penerima atau mustahiqnya.

    Selain itu, sebagian besar ulama berpendapat bahwa infaq online yang sah harus memenuhi syarat-syarat tertentu, terutama penyaluran dilakukan hanya melalui platform atau lembaga amal terpercaya dan memenuhi syarat-syarat syariah.

    Syarat tersebut meliputi keabsahan dan kehalalan lembaga tersebut dalam mengelola dana infaq. Melalui infaq online, lembaga tersebut bisa menyalurkan dana lebih cepat ke penerima sesuai dengan tujuan dan program infaq yang dilakukan.

    Sebagai catatan, walaupun kita dapat memanfaatkan teknologi untuk berbagi, usahakan tetap melakukan infaq atau sedekah secara langsung, ya. Hal ini bisa dengan cara berinfaq melalui kotak amal masjid saat salat berjamaah.

    Keutamaan Berinfaq Secara Online

    Berikut ini beberapa keutamaan dan keuntungan berinfaq melalui platform digital:

    Praktis

    Berinfaq secara online merupakan bentuk ibadah yang dapat Anda lakukan dengan mudah dan praktis. Anda bisa memanfaatkan teknologi digital untuk berbagi kepada sesama tanpa harus membawa uang tunai.

    Dengan begitu, Anda tidak perlu datang ke tempat tertentu untuk berinfaq.

    Mempercepat Penyaluran Infaq

    Dengan berinfaq online, umat muslim dapat membantu mempercepat penyaluran infaq ke tempat yang membutuhkan.

    Pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola dana infaq dapat lebih cepat menyalurkan dana tersebut ke pihak yang membutuhkan. Pastikan Anda melakukan situs web atau aplikasi yang terpercaya.

    Transparan dalam Penggunaan Dana

    Selain itu, infak online juga memiliki transparansi yang lebih baik karena umat muslim dapat melihat langsung bagaimana dana infak yang telah disalurkan.

    Penggunaan teknologi juga dapat memudahkan Anda untuk mengetahui bagaimana dana yang diinfaqkan digunakan dan apa saja manfaat yang diperoleh dari infaq yang dilakukan.

    Penyaluran Dana Lebih Merata

    Tidak hanya itu, penggunaan teknologi juga dapat membantu untuk memperluas jangkauan gerakan sosial dan penggalangan dana.

    Hal ini dikarenakan teknologi memungkinkan orang untuk berkontribusi dari mana saja dan kapan saja, tanpa harus terbatas oleh geografi atau waktu. infaq dapat mencapai penerima yang berada di berbagai lokasi, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

    Lebih Terjamin

    Selama Anda menunaikannya pada lembaga terpercaya, Anda tak perlu khawatir karena akan lebih terjamin. Nantinya, lembaga tersebut akan mengirim laporan penyalurannya, baik melalui e-mail, website resmi, maupun media sosial.

    Laporan ini dapat menjadi tanda bahwa penyaluran dan bantuan yang Anda berikan memang sudah disalurkan dengan benar kepada penerima yang berhak.

    Yuk, Tunaikan Infaq Secara Online di M-Syariah!

    Tak perlu ragu lagi untuk membayar infaq secara online karena cara ini memang diperbolehkan dan sah secara syariah. Selama memilih platform terpercaya, Anda bisa berinfaq secara online justru lebih mudah dan praktis.

    Yuk, tunaikan infaqmu lebih mudah melalui aplikasi mobile banking Bank Mega Syariah, M-Syariah!

    Selain praktis, Anda dapat memilih sendiri pilihan mitra infaq yang terpercaya yang sudah bekerja sama dengan Bank Mega Syariah.

    Tidak hanya infaq, Anda juga dapat menunaikan zakat, donasi, sedekah, dan wakaf online di M-Syariah. Dengan segala kemudahan dan keuntungannya, jangan ragu untuk berbagi kepada sesama.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


    Infaq

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah