Ini Cara Menghitung Zakat Penghasilan yang Tepat
5 Juli 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Zakat penghasilan adalah jenis zakat harta (mal) yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji. Sama seperti macam-macam zakat lainnya, cara menghitung zakat penghasilan memiliki ketentuan tersendiri.
Misalnya, dari nisab, kadar atau berapa persen zakat penghasilan, dan sebagainya.
Yuk kita pelajari lebih lanjut bagaimana cara menghitung zakat penghasilan atau profesi yang merupakan bagian dari zakat mal berikut ini!
Berapa Gaji yang Wajib Zakat Penghasilan?
Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, secara umum zakat adalah sebuah kegiatan mengeluarkan harta yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya dengan syariat islam.
Setiap umat Islam yang berpenghasilan memiliki kewajiban untuk menunaikan sebagian hartanya kepada orang yang berhak menerima zakat, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa penghasilan yang dikategorikan sebagai wajib zakat adalah gaji, honorarium, upah, jasa dan lainnya yang diperoleh secara halal. Penghasilan ini meliputi pendapatan rutin maupun tidak rutin, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas (freelance).
Tetapi sebenarnya tidak semua orang berpenghasilan wajib membayar zakat penghasilan. Seseorang jika penghasilan bulanan maupun tahunannya sudah mencapai nisab.
Adapun nisab zakat penghasilan menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 adalah senilai harga emas 85 gram. Anda bisa menghitungnya dengan menggunakan harga emas saat akan melakukan pembayaran.
Pada tahun 2024 nilai 85 gram emas setara dengan Rp82.312.725 per tahun atau Rp6.859.394 per bulan. Artinya, jika penghasilan Anda sudah mencapai angka tersebut, maka wajib membayar zakat.
Jadi, jika gaji bulanan Anda sekitar Rp5 jutaan, maka belum mencapai nisab sehingga tidak wajib berzakat. Sebagai gantinya, tetap bisa menunaikan sedekah.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Lalu, zakat penghasilan berapa persen?
Kadar zakat penghasilan adalah 2,5%. Jika penghasilan melebihi nilai nisab bulanan, maka Anda wajib membayar zakat dari 2,5% dari penghasilan tersebut.
Setelah Anda memastikan telah memenuhi syarat penghasilan untuk berzakat, selanjutnya bisa menghitung berapa zakat yang harus ditunaikan. Perhitungan zakat profesi sebenarnya sangat sederhana, yaitu memakai rumus berikut:
2,5% x Jumlah Penghasilan
Melansir dari situs Baznas, zakat profesi lebih utama (afdhal) dikeluarkan dari penghasilan kotor (bruto). Namun, tetap diperbolehkan mengeluarkan zakat dari penghasilan bersih (netto) yang sudah dikurangi kebutuhan pokok sehari-hari dan keluarga.
Contoh Perhitungan Zakat Penghasilan / Profesi
Zakat pendapatan dapat dihitung dengan mengalikan 2,5 persen dengan jumlah penghasilan 1 bulan.
Yuk, simak contoh menghitung zakat profesi berikut:
1. Perhitungan Zakat Profesi Jika Berpenghasilan Tetap
Sebagai contoh, Anda seorang karyawan swasta dengan gaji bulanan Rp10.000.000 per bulan atau Rp120.000.000 per tahunnya. Nominal tersebut sudah masuk dalam syarat gaji yang wajib berzakat.
Artinya, Anda wajib menzakati penghasilannya setiap bulan sebesar 2,5 persen.
Dengan begitu, perhitungan zakat penghasilan jika gaji Rp10 juta adalah sebagai berikut:
Rp10.000.000 x 2,5% = Rp250.000 per bulan.
2. Perhitungan Zakat Profesi Jika Berpenghasilan Tidak tetap
Hal ini bisa berubah apabila pendapatan yang dihasilkan dalam sebulan bersifat tidak tetap setiap bulannya. Dengan contoh berikut:
Anda seorang pekerja lepas dengan penghasilan tidak tetap per bulannya, dengan nominal berikut:
Bulan ke-1 dan ke-2: Rp7.000.000
Bulan ke-3: Rp5.000.000
Bulan ke-4 sampai 6: Rp8.000.000
Bulan ke-7 dan 8: Rp4.000.000
Bulan ke-9 dan 10: Rp7.000.000
Bulan ke-11 dan 12: Rp9.000.000
Maka apabila dijumlahkan, jika terjadi seperti ini, maka perhitungan bisa dilakukan selama 1 tahun. Nah, zakat baru ditunaikan jika penghasilan selama setahun sudah mencapai nishab.
Untuk lebih mudahnya, Anda dapat mengetahui zakat profesi Anda dengan menggunakan kalkulator zakat yang ada di website Bank Mega Syariah.
Selain menghitung zakat pendapatan, kalkulator ini juga dapat digunakan untuk menghitung zakat harta lainnya.
Keutamaan Membayar Zakat Penghasilan
Menzakatkan penghasilan yang sudah memenuhi syarat, memiliki banyak keutamaan, antara lain:
Dapat membersihkan harta dan jiwa dari sifat sombong, tamak, dan kikir.
Sarana untuk bersyukur atas pekerjaan yang sudah dilakukan dan rezeki yang diperoleh.
Membantu sesama karena ditunaikan pada orang-orang yang membutuhkan.
Mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT.
Membayar zakat penghasilan berarti sama dengan sudah menunaikan salah satu rukun Islam
Nah, itulah informasi seputar bagaimana cara menghitung zakat penghasilan yang dapat disampaikan.
Tunaikan zakat penghasilan melalui fitur ZISWAF di M-Syariah. Dengan M-Syariah, Anda dapat memperoleh kemudahan dalam berzakat melalui beragam pilihan lembaga zakat yang amanah.
Selain zakat Anda juga bisa memanfaatkan fitur lainnya seperti donasi termasuk CT ARSA Foundation, Infaq, Shodaqoh, Wakaf dan Qurban ke berbagai lembaga sosial yang tersedia dan pastinya amanah.
Jangan lupa juga untuk menghitung zakat Ada melalui fitur kalkulator zakat yang tersedia di website Bank Mega Syariah. Yuk, download M-Syariah dan nikmati kemudahan serta berbagai benefit-nya untuk Anda.
Semoga bermanfaat, ya!