Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ini Cara Menghitung Zakat Penghasilan yang Tepat

    5 Juli 2024 | Tim Bank Mega Syariah


    Zakat penghasilan adalah jenis zakat harta (mal) yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji. Sama seperti macam-macam zakat lainnya, cara menghitung zakat penghasilan memiliki ketentuan tersendiri.

    Misalnya, dari nisab, kadar atau berapa persen zakat penghasilan, dan sebagainya.

    Yuk kita pelajari lebih lanjut bagaimana cara menghitung zakat penghasilan atau profesi yang merupakan bagian dari zakat mal berikut ini!

    Berapa Gaji yang Wajib Zakat Penghasilan?

    Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, secara umum zakat adalah sebuah kegiatan mengeluarkan harta yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya dengan syariat islam.

    Setiap umat Islam yang berpenghasilan memiliki kewajiban untuk menunaikan sebagian hartanya kepada orang yang berhak menerima zakat, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

    Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa penghasilan yang dikategorikan sebagai wajib zakat adalah gaji, honorarium, upah, jasa dan lainnya yang diperoleh secara halal. Penghasilan ini meliputi pendapatan rutin maupun tidak rutin, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas (freelance).

    Tetapi sebenarnya tidak semua orang berpenghasilan wajib membayar zakat penghasilan. Seseorang jika penghasilan bulanan maupun tahunannya sudah mencapai nisab.

    Adapun nisab zakat penghasilan menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 adalah senilai harga emas 85 gram. Anda bisa menghitungnya dengan menggunakan harga emas saat akan melakukan pembayaran.

    Pada tahun 2024 nilai 85 gram emas setara dengan Rp82.312.725 per tahun atau Rp6.859.394 per bulan. Artinya, jika penghasilan Anda sudah mencapai angka tersebut, maka wajib membayar zakat.

    Jadi, jika gaji bulanan Anda sekitar Rp5 jutaan, maka belum mencapai nisab sehingga tidak wajib berzakat. Sebagai gantinya, tetap bisa menunaikan sedekah.

    Cara Menghitung Zakat Penghasilan

    Lalu, zakat penghasilan berapa persen?

    Kadar zakat penghasilan adalah 2,5%. Jika penghasilan melebihi nilai nisab bulanan, maka Anda wajib membayar zakat dari 2,5% dari penghasilan tersebut.

    Setelah Anda memastikan telah memenuhi syarat penghasilan untuk berzakat, selanjutnya bisa menghitung berapa zakat yang harus ditunaikan. Perhitungan zakat profesi sebenarnya sangat sederhana, yaitu memakai rumus berikut:

    2,5% x Jumlah Penghasilan

    Melansir dari situs Baznas, zakat profesi lebih utama (afdhal) dikeluarkan dari penghasilan kotor (bruto). Namun, tetap diperbolehkan mengeluarkan zakat dari penghasilan bersih (netto) yang sudah dikurangi kebutuhan pokok sehari-hari dan keluarga.

    Contoh Perhitungan Zakat Penghasilan / Profesi

    Zakat pendapatan dapat dihitung dengan mengalikan 2,5 persen dengan jumlah penghasilan 1 bulan.

    Yuk, simak contoh menghitung zakat profesi berikut:

    1. Perhitungan Zakat Profesi Jika Berpenghasilan Tetap

    Sebagai contoh, Anda seorang karyawan swasta dengan gaji bulanan Rp10.000.000 per bulan atau Rp120.000.000 per tahunnya. Nominal tersebut sudah masuk dalam syarat gaji yang wajib berzakat.

    Artinya, Anda wajib menzakati penghasilannya setiap bulan sebesar 2,5 persen.

    Dengan begitu, perhitungan zakat penghasilan jika gaji Rp10 juta adalah sebagai berikut:

    Rp10.000.000 x 2,5% = Rp250.000 per bulan.

    2. Perhitungan Zakat Profesi Jika Berpenghasilan Tidak tetap

    Hal ini bisa berubah apabila pendapatan yang dihasilkan dalam sebulan bersifat tidak tetap setiap bulannya. Dengan contoh berikut:

    Anda seorang pekerja lepas dengan penghasilan tidak tetap per bulannya, dengan nominal berikut:

    • Bulan ke-1 dan ke-2: Rp7.000.000

    • Bulan ke-3: Rp5.000.000

    • Bulan ke-4 sampai 6: Rp8.000.000

    • Bulan ke-7 dan 8: Rp4.000.000

    • Bulan ke-9 dan 10: Rp7.000.000

    • Bulan ke-11 dan 12: Rp9.000.000

    Maka apabila dijumlahkan, jika terjadi seperti ini, maka perhitungan bisa dilakukan selama 1 tahun. Nah, zakat baru ditunaikan jika penghasilan selama setahun sudah mencapai nishab.

    Untuk lebih mudahnya, Anda dapat mengetahui zakat profesi Anda dengan menggunakan kalkulator zakat yang ada di website Bank Mega Syariah.

    Selain menghitung zakat pendapatan, kalkulator ini juga dapat digunakan untuk menghitung zakat harta lainnya.

    Keutamaan Membayar Zakat Penghasilan

    Menzakatkan penghasilan yang sudah memenuhi syarat, memiliki banyak keutamaan, antara lain:

    • Dapat membersihkan harta dan jiwa dari sifat sombong, tamak, dan kikir.

    • Sarana untuk bersyukur atas pekerjaan yang sudah dilakukan dan rezeki yang diperoleh.

    • Membantu sesama karena ditunaikan pada orang-orang yang membutuhkan.

    • Mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT.

    • Membayar zakat penghasilan berarti sama dengan sudah menunaikan salah satu rukun Islam

    Nah, itulah informasi seputar bagaimana cara menghitung zakat penghasilan yang dapat disampaikan.

    Tunaikan zakat penghasilan melalui fitur ZISWAF di M-Syariah. Dengan M-Syariah, Anda dapat memperoleh kemudahan dalam berzakat melalui beragam pilihan lembaga zakat yang amanah.

    Selain zakat Anda juga bisa memanfaatkan fitur lainnya seperti donasi termasuk CT ARSA Foundation, Infaq, Shodaqoh, Wakaf dan Qurban ke berbagai lembaga sosial yang tersedia dan pastinya amanah.

    Jangan lupa juga untuk menghitung zakat Ada melalui fitur kalkulator zakat yang tersedia di website Bank Mega Syariah. Yuk, download M-Syariah dan nikmati kemudahan serta berbagai benefit-nya untuk Anda.

    Semoga bermanfaat, ya!

    Zakat

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Berizin & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah