9 Februari 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Hingga saat ini aksi pencurian data masih sering terjadi. Tindakan ini merugikan pemilik data, terutama jika data disalahgunakan untuk melakukan hal-hal ilegal.
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, per Januari 2022 tercatat sekitar 4,95 miliar orang di dunia melakukan aktivitas di internet. Secara spesifik di Indonesia sendiri pengguna internet sebanyak 204,7 juta pengguna.
Tak heran bila aktivitas pencurian data ini rentan terjadi.
Lantas, apa saja modus pencurian data dan apa saja bahayanya bila hal ini terjadi? Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Menurut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, arti data pribadi adalah data orang perorangan yang dapat mengidentifikasi sendiri atau mengkombinasikannya dengan informasi lain secara langsung ataupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan non-elektronik.
Terdapat 2 jenis data pribadi yakni data pribadi secara spesifik seperti informasi kesehatan, data biometrik sampai data keuangan. Kemudian data pribadi bersifat umum seperti nama lengkap, agama, hingga status perkawinan.
Terkait hal tersebut, dua data tersebut wajib untuk dijaga agar tak terkena pencurian data. Cara mencegahnya adalah dengan mengenal modus pencurian data sebagai berikut:
Pelaku melakukan percobaan untuk membobol rekening korbannya. Caranya yakni dengan mengandalkan jaringan internet dan mengganggu psikologi korban dengan memanipulasi kondisi tertentu.
Saat korban merasa tertekan, gelisah, dan khawatir, maka di saat itu pertahanan dan kesadaran dirinya melemah. Korban dengan mudah memberikan informasi data diri yang dibutuhkan pelaku.
Transaksi cashless semakin menjamur. Bahkan skala UMKM sudah memiliki metode pembayaran melalui dompet digital ataupun QRIS. Melihat tren tersebut, maka para pelaku tindak kejahatan ini akan berusaha membobol akun dompet digital korbannya.
Umumnya modus yang dilakukan yakni dengan meminta kode OTP untuk mengakses akun korban, melakukan otorisasi transaksi hingga meminta identitas asli korban.
Meskipun jarang terekspos, akan tetapi cukup banyak kasus pemerasan secara online terjadi di Indonesia. Biasanya pelaku mengincar orang terkenal. Pelaku akan mencari tahu data pribadi yang sangat rahasia dari korban. Kemudian mengancam korban dengan data yang dimilikinya.
Bahkan pada beberapa kasus pelaku menjebak korban secara seksual atau menjebak secara langsung. Nantinya pelaku akan mengancam video tersebut akan disebarluaskan di media sosial.
Modus yang keempat ini sedang ramai beberapa tahun belakangan. Di mana korban ditagih oleh debt collector atas pinjaman online yang diajukan oleh pelaku menggunakan data korban,
Apalagi kemudahan konektivitas sistem saat ini hanya mengandalkan nomor identitas atau KTP korban.
Pencurian data untuk kebutuhan telemarketing memiliki tingkat kerugian yang sedikit. Sebab perusahaan membutuhkan data calon konsumen untuk kemudian dihubungi secara pribadi.
Pernahkah Anda mendapatkan telepon dari perusahaan bank yang menawarkan kartu kredit? Atau mendapatkan pesan singkat di aplikasi SMS atau aplikasi WhatsApp yang menawarkan produk atau promo tertentu. Seluruh aktivitas di atas merupakan aktivitas telemarketing.
Dalam tingkat tertentu tentu saja tidak terlalu mengganggu. Akan tetapi, bila cukup sering maka aktivitas telemarketing ini sangat mengganggu.
Lebih lanjut dijelaskan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, bahwa sanksi pidana yang akan menjerat pelaku di antaranya sebagai berikut:
Setiap orang yang sengaja melawan hukum untuk memperoleh atau mengumpulkan data pribadi orang lain dengan tujuan memberikan untung bagi diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik data. Maka sanksi pidana penjara selama 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp5 miliar
Setiap orang yang sengaja melawan hukum untuk mengungkapkan data pribadi yang milik orang lain akan mendapatkan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda sebesar Rp4 miliar
Setiap orang yang sengaja melawan hukum untuk menggunakan data pribadi orang lain akan dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana penjara maksimal sebesar Rp 5 miliar
Setiap orang yang sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi orang lain untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian bagi korban. Maka akan dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau pidana denda maksimal sebesar Rp 6 miliar
Jika Anda korban dari pencurian data, maka berikut ini cara mengatasi pencurian data yang bisa dilakukan, di antaranya sebagai berikut.
Apabila Anda menemukan adanya pencurian data perbankan. Maka segera membuat laporan ke bank penerbit rekening Anda.
Caranya cukup menghubungi call center resmi bank tersebut atau datang langsung ke kantor cabang terdekat
Pencurian data bisa terjadi pada akun dompet digital atau platform keuangan lain seperti marketplace dan e-commerce.
Saat hal tersebut terjadi, maka segera hubungi perusahaan jasa keuangan dompet digital, e-commerce atau marketplace tersebut.
Setelah melapor ke perusahaan perbankan atau perusahaan jasa keuangan lainnya. Anda juga perlu membuat laporan ke kepolisian karena tindakan ini bukan tindak kejahatan biasa melainkan kejahatan cyber.
Apalagi biasanya dalam tindak kejahatan pencurian data ini meliputi nomor identitas diri. Karenanya penting untuk segera membuat laporan ke kepolisian.
Di Indonesia, lembaga yang mengatur dan mengawasi seluruh aktivitas keuangan dan perbankan yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jadi, saat Anda menemukan ada perusahaan bank atau perusahaan jasa keuangan berlaku curang hingga mencuri data maka segera laporkan perusahaan tersebut kepada BI dan OJK.
Langkah terakhir yang cukup efektif saat ini adalah dengan menulis tulisan di media. Bisa menulis untuk media cetak seperti koran atau majalah. Atau menulis dan membuat konten di media sosial pribadi.
Umumnya cara kedua yakni menuliskannya di media sosial pribadi cukup efektif dan cepat mendapatkan tanggapan dari pihak yang berwenang.
Pencurian data pribadi bisa terjadi pada siapapun. Untuk itulah, penting untuk selalu menjaga data sebagai bentuk pencegahan.
Ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk mencegah pencurian data, antara lain:
Hindari mengunduh aplikasi ilegal. Pasalnya, aplikasi ilegal tidak akan mematuhi standar perlindungan data pribadi sehingga memungkinkan terjadinya penyalahgunaan data untuk kepentingan pribadi.
Minimalisir penggunaan WiFi yang gratis di fasilitas publik atau tempat umum. Jaringan internet yang digunakan di tempat umum cenderung mudah dibobol dan mengancam data pribadi Anda.
Ganti kode pin dan password secara berkala. Aktifkan juga fitur otentikasi keamanan 2 faktor.
Hati-hati dalam menanggapi pesan. Jangan sembarang klik tautan atau file saat Anda menerima pesan dari orang tidak dikenal. Tujuannya untuk menghindari potensi kemungkinan phishing, penipuan, hingga penyadapan.
Demikianlah informasi tentang modus pencurian data saat ini, sanksi pidana yang berlaku hingga cara mengatasi pencurian data.
Untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan serta keberkahan seluruh transaksi keuangan dan perbankan Anda. Percayakan seluruh aktivitas keuangan dan perbankan pada Bank Mega Syariah.
Bank Mega Syariah melengkapi aplikasi mobile banking M-Syariah dengan sistem keamanan maksimal. Mulai dari password, PIN, dan kode OTP.
Selain itu, terdapat sistem keamanan biometrik juga melalui fingerprint atau sidik jari dan face ID atau pendeteksi wajah.
Jangan pernah meremehkan pentingnya keamanan online. Dengan pengetahuan yang tepat dan tindakan yang hati-hati, Anda dapat melindungi diri dari ancaman pencurian data yang ada di luar sana.
Jika ada hal-hal yang mencurigakan dengan mengatasnamakan Bank Mega Syariah, segera hubungi Mega Syariah Call melalui nomor (021) 2985 2222 atau e-mail di customercare@megasyariah.co.id.
Bagikan Berita