Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Lainnya
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Panduan untuk Pekerja dan Pemilik Usaha
  • Pahami Apa Itu Laba Serta Perbedaan Laba Kotor dan Bersih
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU): Fungsi, Syarat, dan Cara Mengurusnya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Pahami Peran Otoritas Jasa Keuangan, Fungsi, dan Wewenangnya

    13 Februari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga resmi yang memiliki fungsi dan tugas utama untuk mengawasi seluruh aktivitas keuangan perusahaan bank ataupun non bank.

    Istilah OJK sudah cukup populer khususnya di sektor keuangan. Untuk memilih bank atau lembaga keuangan berkredibilitas nasabah perlu mencari tahu apakah perusahaan bank atau non bank tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

    Namun tahukah Anda secara terperinci apa itu OJK? Bagaimana tugas, fungsi dan wewenangnya? Mari mengenal OJK adalah lembaga resmi yang mengawasi seluruh sektor keuangan dan perbankan di Indonesia.

    Apa Itu OJK?

    Pengertian mengenai apa itu OJK tercantum dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

    Pada UU OJK tersebut dijelaskan OJK adalah lembaga independen yang bersifat bebas dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya untuk mengatur, memeriksa, melakukan pengawasan serta penyidikan.

    Peran OJK sebagai lembaga negara melakukan sistem pengawasan dan pengaturan untuk mengintegrasi seluruh aktivitas di sektor jasa keuangan. Mulai dari sektor perbankan dan pasar modal, kemudian sektor jasa keuangan non bank seperti lembaga pembiayaan, dana pensiun, hingga asuransi.

    Secara resmi tugas pengawasan pada industri keuangan non bank dan pasar modal beralih ke OJK dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK sejak tanggal 31 Desember 2012. Adapun peran pengawasan di industri perbankan sendiri beralih ke OJK sejak tanggal 31 Desember 2013 dan sistem pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Mikro di tahun 2015.

    Tujuan fundamental dalam pembentukan OJK adalah untuk memberikan jaminan akan seluruh aktivitas keuangan di perusahaan bank ataupun non bank yang terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK.

    Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, Pasal 4 menyebutkan tugas utama OJK, antara lain:

    • Seluruh aktivitas pada sektor jasa keuangan diselenggarakan dengan adil, teratur, transparan, dan akuntabel

    • Mewujudkan sistem keuangan agar tumbuh berkelanjutan dan stabil

    • Memproteksi seluruh penyelenggaraan keuangan dan transaksi nasabah dan masyarakat umum

    Tugas Otoritas Jasa Keuangan

    Tugas yang diemban OJK sebagai lembaga pengawas untuk sektor perbankan, non bank dan investasi berbeda. Berikut ini penjelasan tugas OJK dari masing-masing sektor.

    1. Sektor Perbankan

    Lembaga negara yang satu ini turut menciptakan dan mengontrol dan menjamin lingkungan perbankan sesuai aturan. Sebagai lembaga negara, OJK turut menegakkan hukum melalui peraturan dan kebijakan perbankan.

    Kemudian merencanakan dan menyusun seperti apa alur pengawasan bank, menentukan kebijakan dalam industri perbankan.

    Lalu melakukan fungsi pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan aktivitas perbankan untuk mewujudkan lembaga keuangan transparan. Tugas yang terakhir yakni mengembangkan dan meningkatkan sistem pengawasan perbankan setiap periodenya.

    2. Sektor Non Bank

    Adapun dalam sektor non bank, tugas OJK yakni mengawasi penerapan kebijakan lembaga keuangan bagi non bank sesuai peraturan perundang-undangan, menjalankan protokol manajemen bila terjadi persoalan krisis pada sektor non bank.

    Otoritas Jasa Keuangan juga melakukan evaluasi secara teknis ataupun kinerja lembaga keuangan non bank. Merumuskan dan menyusun prosedur, norma dan kriteria yang berlaku di sektor non bank serta memutuskan kebijakan dan aturan lembaga non bank tersebut.

    3. Sektor Investasi

    Kemudian tugas dari sektor investasi yang diemban OJK antara lain menciptakan prinsip-prinsip dalam mengelola investasi, efek, transaksi, tata kelola emiten dan perusahaan publik.

    Selanjutnya menerapkan protokol manajemen saat menemukan persoalan pada lembaga investasi, lalu menganalisis pengembangan dan pengawasan dalam lembaga investasi, memutuskan kebijakan dan aturan akuntansi.

    OJK juga berwenang untuk membina dan mengawasi lembaga yang telah mendapatkan izin usaha.

    Fungsi Otoritas Jasa Keuangan

    Sementara itu, fungsi OJK sendiri untuk mengatur dan mengawasi bank dan lembaga jasa keuangan di antaranya sebagai berikut.

    1. Memastikan Keamanan Transaksi Keuangan Nasabah dan Investor

    Kebijakan dan aturan yang dibuat OJK untuk menciptakan lingkungan sehat pada bank dan lembaga jasa keuangan tujuannya untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat.

    OJK mengawasi dan menjamin seluruh transaksi keuangan, mulai dari penghimpunan dana masyarakat dan layanan serta jasa keuangan yang akan didapatkan nasabah atau investor aman. Dengan begitu masyarakat akan mudah percaya untuk mempercaya keuangannya.

    2. Mencegah Penipuan dengan Literasi Keuangan

    Berkembanganya teknologi dan sistem yang canggih. Tentu saja hal ini akan berdampak pada sistem perbankan dengan keamanan tinggi. Namun hal ini rasanya sulit tercapai bila literasi keuangan dan perbankan masyarakat masih minim.

    Jadi, baik perusahaan bank atau non bank serta masyarakat perlu mendapatkan literasi keuangan yang selalu terbarukan mengikuti perkembangan teknologi.

    3. Mendorong Pertumbuhan Keuangan dan Perekonomian

    Mengingat adanya produk pembiayaan yang ditawarkan perusahaan bank atau non bank kepada masyarakat. Maka kegunaan produk ini dapat membantu pertumbuhan perekonomian dan keuangan masyarakat.

    4. Meningkatkan Stabilitas dan Ekosistem Keuangan

    Fungsi yang terakhir yaitu meningkatkan stabilitas dan ekosistem keuangan yang saling menguntungkan untuk semua pihak. Sekalipun terdampak risiko, tapi pihak yang merasa langsung dampak tidak terlalu rugi.

    Wewenang Otoritas Jasa Keuangan

    Selanjutnya yaitu wewenang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK di antaranya sebagai berikut.

    1. Wewenang Pengawasan dan Pengaturan Bank

    Wewenang yang diberikan meliputi:

    • Memberikan izin untuk mendirikan bank, membuka kantor bank, merencanakan kerja, anggaran dasar, kepemilikan, hingga kepengurusan. Regulasi ini mencakup sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank dan proses pencabutan izin usaha

    • Wewenang untuk mengawasi kegiatan usaha bank mulai dari penghimpunan dana, sumber dana, penyediaan dana, dan seluruh aktivitas jasa perbankan lainnya

    • Wewenang mengatur dan mengawasi kondisi kesehatan bank. Kondisi ini meliputi rentabilitas, likuiditas, kualitas aset, solvabilitas, rasio kecukupan minimal modal, batas maksimal pemberian kredit, rasio pinjaman, laporan bank, sistem informasi debitur, pengujian kredit serta standar akuntansi bank

    • Wewenang untuk mengatur dan mengawasi proses manajemen risiko bank, tata kelola, prinsip nasabah dan anti pencucian uang, serta tindak pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan lalu pemeriksaan bank

    2. Wewenang Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank dan Non Bank

    Wewenang yang diberikan meliputi:

    • Penetapan aturan dan keputusan OJK

    • Penetapan aturan tentang pengawasan di sektor jasa keuangan

    • Penetapan kebijakan tentang pelaksanaan tugas OJK

    • Penetapan aturan tentang tata cara menetapkan perintah secara tertulis terhadap lembaga jasa keuangan tertentu

    • Penetapan aturan tentang tata cara menetapkan pengelolaan statuter lembaga jasa keuangan

    • Penetapan struktur organisasi dan infrastruktur, pengelolaan, pemeliharaan dan penatausahaan kekayaan dan kewajiban

    • Penetapan aturan tentang tata cara pengenaan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan

    3. Wewenang Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Bank dan Non Bank

    Wewenang yang diberikan meliputi:

    • Penetapan kebijakan operasional untuk mengawasi kegiatan jasa keuangan

    • Pengawas pelaksanaan tugas pengawasan yang akan dilaksanakan oleh kepala eksekutif

    • Pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen serta tindakan lain pada lembaga jasa keuangan, pelaku dan/atau penunjang seluruh kegiatan jasa keuangan

    • Membuat perintah secara tertulis yang ditujukan kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu

    • Penunjukkan pengelolaan dan penetapan statuter

    • Penetapan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar akan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan

    • Membuat dan/atau mencabut izin usaha dan/atau izin perorangan, meliputi pernyataan pendaftaran, surat tanda daftar, persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan dan penetapan pembubaran serta penetapan lain

    Salah satu bank syariah yang telah dijamin keamanan transaksi keuangan dan investasinya adalah Bank Mega Syariah.

    Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) bersama Dewan Pengawas Syariah telah menjamin seluruh transaksi keuangan dan perbankan Bank Mega Syariah aman dan halal.

    Nasabah dapat mengajukan permohonan produk simpanan, pembiayaan properti, kendaraan atau pembiayaan modal kerja hingga investasi.

    Nikmati juga kemudahan melakukan transaksi perbankan maupun nonperbankan, serta membayar infaq, zakat dan sedekah bagi umat muslim hanya melalui aplikasi M-Syariah.


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Panduan untuk Pekerja dan Pemilik Usaha
  • Pahami Apa Itu Laba Serta Perbedaan Laba Kotor dan Bersih
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU): Fungsi, Syarat, dan Cara Mengurusnya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    *Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses di sini
    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah