6 Mei 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Paspor berfungsi sebagai identitas diri saat Anda berada di luar negeri. Sebab, di dalam paspor tercantum informasi diri seperti nama lengkap, foto, negara asal pemegang paspor, tanda tangan, cap visa, hingga tempat dan tanggal lahir.
Anda tidak akan diperbolehkan tinggal di sebuah negara apabila tidak memiliki paspor. Saat akan bepergian ke luar negeri, Anda wajib melewati imigrasi keberangkatan. Oleh sebab itu, pahami beberapa syarat membuat paspor berikut ini.
Ada tiga kategori pembuat paspor, yakni WNI, anak WNI, dan anak WNI yang lahir di luar Indonesia. Berikut penjelasan lengkapnya.
Dokumen persyaratan ini harus Anda bawa di kantor imigrasi. Jangan lupa untuk mendaftar secara online dulu di aplikasi M-Paspor.
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
Kartu Keluarga (KK).
Akte kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Surat naturalisasi bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Tak hanya orang tua, anak yang akan bepergian ke luar negeri juga wajib memiliki paspor. Berikut persyaratannya.
KTP kedua orang tua (asli dan fotokopi)
KK (asli dan fotokopi)
Akte lahir anak atau surat baptis (asli dan fotokopi)
Buku nikah atau akte nikah orang tua (asli dan fotokopi)
Paspor orang tua asli
Paspor lama anak bagi yang ingin memperpanjang paspor.
Apabila Anda berdomisili di luar negeri namun berkewarganegaraan Indonesia, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor dengan syarat berikut ini:
Kartu penduduk negara setempat atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
Paspor biasa lama.
Anak yang terlahir di luar Indonesia juga bisa memiliki paspor sebagai dokumen identitas diri. Berikut persyaratannya:
Paspor biasa ayah dan/atau ibu WNI.
Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Di Indonesia, ada beberapa jenis paspor yang dibedakan berdasarkan warna sampulnya. Berikut penjelasannya.
Paspor jenis ini yang paling umum dimiliki warga biasa. Paspor ini terdiri dari 24 halaman, 48 halaman, e-paspor 24 halaman, dan e-paspor 48 halaman.
Paspor ini hanya bisa dikeluarkan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan konsultan pemerintahan yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Paspor ini hanya bisa dikeluarkan bagi diplomat atau seseorang yang melakukan perjalanan diplomatik.
Umumnya masyarakat mengetahui bahwa fungsi paspor adalah sebagai dokumen perjalanan ke luar negeri. Padahal, paspor juga memiliki fungsi lain dan dapat digunakan di dalam negeri. Berikut beberapa fungsi paspor yang perlu Anda tahu:
Saat Anda akan membuka rekening bank dan tidak membawa KTP, Anda dapat menggunakan paspor sebagai salah satu syarat dokumen pendukung. Hampir seluruh bank di Indonesia memperbolehkan calon nasabahnya menggunakan paspor sebagai identitas untuk membuka rekening.
Saat menginap di hotel, pasti pihak hotel akan meminta identitas diri seperti KTP yang akan terekam dalam database tamu hotel. Namun, Anda dapat menggunakan paspor sebagai pengganti KTP saat check in. Sebab, paspor memiliki fungsi yang sama seperti KTP, yakni sebagai dokumen identitas diri.
Fungsi lainnya dari paspor adalah sebagai identitas diri saat melakukan pemesanan tiket di aplikasi. Anda tinggal memasukkan data paspor ke dalam aplikasi pemesanan tiket, misalnya untuk tiket kereta api. Namun, pastikan Anda membawa paspor ini saat check in keberangkatan.
Paspor juga dapat Anda gunakan untuk verifikasi akun digital, misanya fintech, online shopping, maupun media sosial. Dengan demikian, akun Anda tidak bisa digunakan oleh sembarang orang.
Nah, itulah tadi syarat membuat paspor yang bisa Anda coba terapkan saat akan mendaftar pembuatan paspor.
Jika saat ini Anda sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, ada baiknya Anda melakukan riset terlebih dahulu terkait metode pembayaran yang berlaku di negara tujuan tersebut. Hal ini tentu saja untuk memudahkan Anda melakukan transaksi dengan aman dan nyaman.
Selain itu, untuk memudahkan transaksi, Anda bisa menggunakan kartu pembiayaan syariah (Syariah Card) dari Bank Mega Syariah yang bisa digunakan untuk bertransaksi di luar negeri.
Nikmati kemudahannya karena dilengkapi fitur contactless. Dapatkan cashback hingga Rp1 juta jika bertransaksi di negara negara Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Qatar.
Bagikan Berita