Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Lainnya
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 7 Rekomendasi Omakase di Jakarta, Pengalaman Kuliner Mewah & Unik!
  • Apa Itu Marketplace? Ketahui Jenis dan Bedanya dengan e-Commerce
  • Memahami Pentingnya Literasi Keuangan, Kunci Financial Freedom!
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ketahui Syarat Membuat Paspor Terbaru Beserta Jenisnya

    6 Mei 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Paspor berfungsi sebagai identitas diri saat Anda berada di luar negeri. Sebab, di dalam paspor tercantum informasi diri seperti nama lengkap, foto, negara asal pemegang paspor, tanda tangan, cap visa, hingga tempat dan tanggal lahir.

    Anda tidak akan diperbolehkan tinggal di sebuah negara apabila tidak memiliki paspor. Saat akan bepergian ke luar negeri, Anda wajib melewati imigrasi keberangkatan. Oleh sebab itu, pahami beberapa syarat membuat paspor berikut ini.

    Syarat Membuat Paspor

    Ada tiga kategori pembuat paspor, yakni WNI, anak WNI, dan anak WNI yang lahir di luar Indonesia. Berikut penjelasan lengkapnya.

    Syarat Buat Paspor untuk WNI

    Dokumen persyaratan ini harus Anda bawa di kantor imigrasi. Jangan lupa untuk mendaftar secara online dulu di aplikasi M-Paspor.

    • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.

    • Kartu Keluarga (KK).

    • Akte kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

    • Surat naturalisasi bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

    • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

    • Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

    Syarat Buat Paspor untuk Anak WNI

    Tak hanya orang tua, anak yang akan bepergian ke luar negeri juga wajib memiliki paspor. Berikut persyaratannya.


    • KTP kedua orang tua (asli dan fotokopi)

    • KK (asli dan fotokopi)

    • Akte lahir anak atau surat baptis (asli dan fotokopi)

    • Buku nikah atau akte nikah orang tua (asli dan fotokopi)

    • Paspor orang tua asli

    • Paspor lama anak bagi yang ingin memperpanjang paspor.

    Syarat Buat Paspor untuk WNI yang Berdomisili di Luar Indonesia

    Apabila Anda berdomisili di luar negeri namun berkewarganegaraan Indonesia, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor dengan syarat berikut ini:

    • Kartu penduduk negara setempat atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.

    • Paspor biasa lama.

    Syarat Buat Paspor untuk Anak WNI yang Lahir di Luar Indonesia

    Anak yang terlahir di luar Indonesia juga bisa memiliki paspor sebagai dokumen identitas diri. Berikut persyaratannya:

    • Paspor biasa ayah dan/atau ibu WNI.

    • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

    Jenis-jenis Paspor di Indonesia

    Di Indonesia, ada beberapa jenis paspor yang dibedakan berdasarkan warna sampulnya. Berikut penjelasannya.

    Paspor Biasa (Hijau)

    Paspor jenis ini yang paling umum dimiliki warga biasa. Paspor ini terdiri dari 24 halaman, 48 halaman, e-paspor 24 halaman, dan e-paspor 48 halaman.

    Paspor Kedinasan(Biru)

    Paspor ini hanya bisa dikeluarkan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan konsultan pemerintahan yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

    Paspor Diplomatik (Hitam)

    Paspor ini hanya bisa dikeluarkan bagi diplomat atau seseorang yang melakukan perjalanan diplomatik.

    Macam-macam Fungsi Paspor

    Umumnya masyarakat mengetahui bahwa fungsi paspor adalah sebagai dokumen perjalanan ke luar negeri. Padahal, paspor juga memiliki fungsi lain dan dapat digunakan di dalam negeri. Berikut beberapa fungsi paspor yang perlu Anda tahu: 

    Membuka Rekening Bank

    Saat Anda akan membuka rekening bank dan tidak membawa KTP, Anda dapat menggunakan paspor sebagai salah satu syarat dokumen pendukung. Hampir seluruh bank di Indonesia memperbolehkan calon nasabahnya menggunakan paspor sebagai identitas untuk membuka rekening.

    Check-in di Hotel

    Saat menginap di hotel, pasti pihak hotel akan meminta identitas diri seperti KTP yang akan terekam dalam database tamu hotel. Namun, Anda dapat menggunakan paspor sebagai pengganti KTP saat check in. Sebab, paspor memiliki fungsi yang sama seperti KTP, yakni sebagai dokumen identitas diri.

    Memesan Tiket di Aplikasi Online Travel Agent

    Fungsi lainnya dari paspor adalah sebagai identitas diri saat melakukan pemesanan tiket di aplikasi. Anda tinggal memasukkan data paspor ke dalam aplikasi pemesanan tiket, misalnya untuk tiket kereta api. Namun, pastikan Anda membawa paspor ini saat check in keberangkatan.

    Verifikasi Akun Digital

    Paspor juga dapat Anda gunakan untuk verifikasi akun digital, misanya fintech, online shopping, maupun media sosial. Dengan demikian, akun Anda tidak bisa digunakan oleh sembarang orang.

    Nah, itulah tadi syarat membuat paspor yang bisa Anda coba terapkan saat akan mendaftar pembuatan paspor.

    Jika saat ini Anda sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, ada baiknya Anda melakukan riset terlebih dahulu terkait metode pembayaran yang berlaku di negara tujuan tersebut. Hal ini tentu saja untuk memudahkan Anda melakukan transaksi dengan aman dan nyaman.

    Selain itu, untuk memudahkan transaksi, Anda bisa menggunakan kartu pembiayaan syariah (Syariah Card) dari Bank Mega Syariah yang bisa digunakan untuk bertransaksi di luar negeri.

    Nikmati kemudahannya karena dilengkapi fitur contactless. Dapatkan cashback hingga Rp1 juta jika bertransaksi di negara negara Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Qatar.

    Syariah Card

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 7 Rekomendasi Omakase di Jakarta, Pengalaman Kuliner Mewah & Unik!
  • Apa Itu Marketplace? Ketahui Jenis dan Bedanya dengan e-Commerce
  • Memahami Pentingnya Literasi Keuangan, Kunci Financial Freedom!
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah