9 Juni 2023 | Tim Bank Mega Syariah
Hari raya Idul Adha dirayakan dengan sholat Ied di pagi hari dan dilanjutkan dengan proses penyembelihan hewan kurban. Penyembelihan hewan kurban ini telah dilakukan dari zaman nabi dan memiliki hukum sunnah muakkad. Ini berarti pelaksanaannya sangat dianjurkan bagi yang mampu untuk melakukannya.
Dalam melaksanakan penyembelihan hewan kurban, ada rukun yang harus diikuti dan juga tata cara yang harus dilaksanakan. Simak artikel berikut untuk penjelasan lebih lanjut.
Ada beberapa rukun yang harus diikuti dalam menyembelih hewan kurban. Apabila tidak diikuti, maka ibadah menyembelih hewan kurban tidak sah dan daging hewannya tidak halal untuk dimakan.
Penyembelihan hewan kurban akan sah sebagai ibadah apabila yang melakukan kurban adalah orang Muslim. Apabila dilakukan oleh yang bukan beragama Islam, maka akan jadi penyembelihan biasa, bukan hewan kurban.
Orang yang melakukan kurban dapat menyembelih hewan kurbannya sendiri, maupun diwakilkan oleh orang yang lebih ahli dalam menyembelih hewan kurban. Apabila diwakilkan, maka yang menyembelih juga harus seorang Muslim.
Tidak semua hewan dapat digunakan sebagai hewan kurban. Selain harus merupakan hewan halal, hewan tersebut juga merupakan hewan ternak.
Lebih spesifik lagi, tidak semua hewan ternak dapat digunakan sebagai hewan kurban namun hanya beberapa jenis tertentu.
Beberapa hewan yang dapat digunakan sebagai hewan kurban adalah sapi, kambing, kerbau, domba, dan unta. Hewan kurban ini harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak hamil, dan didapatkan dengan cara yang halal.
Selain jenis hewannya yang ditentukan, umur hewan kurban yang digunakan juga ada aturannya. Untuk jenis kambing dan domba, usia minimal yang dapat dikurbankan adalah 1 atau 2 tahun.
Untuk jenis sapi dan kerbau minimal berusia 2 tahun dan unta minimal berusia 5 tahun. Apabila kurban yang dilakukan menggunakan hewan dengan usia yang masih kategori anak-anak, maka ibadah kurban tersebut tidak sah.
Selain hal-hal yang disebutkan di atas, Islam juga mengatur terkait alat potong hewan kurban yang digunakan. Alat potong yang digunakan haruslah pisau yang tajam dan tidak berkarat ataupun tumpul.
Ini dikarenakan agar pemotongan hewan kurban dapat dilakukan dalam satu kali sayatan pada urat nadinya.
Rukun menyembelih kurban yang terakhir adalah harus diniatkan karena perintah Allah SWT dan bukan karena hal lainnya. Selain itu, diniatkan daging kurban untuk sedekah kepada yang membutuhkan.
Penyembelihan hewan kurban ini harus niatkan hanya karena Allah dan mengharap ridho-Nya.
Setelah mengetahui rukun menyembelih hewan kurban, selanjutnya perlu kita pahami tata cara penyembelihannya.
Islam telah mengatur bagaimana penyembelihan hewan kurban agar ibadahnya sah dan daging kurbannya halal untuk dikonsumsi.
Tata cara penyembelihan pertama adalah hewan kurban ditidurkan dan dihadapkan ke arah kiblat. Begitu pula dengan yang menyembelih, juga harus menghadap kiblat.
Berikutnya, alat yang digunakan haruslah pisau yang tajam. Namun demikian, dilarang mengasah pisau yang akan digunakan di depan hewan yang akan disembelih. Hal ini dilarang dilakukan agar hewan kurban tidak takut sebelum disembelih.
Sebelum menyembelih kurban, diwajibkan membacakan basmallah agar hewan kurban tersebut halal untuk dikonsumsi.
Pembacaan doa ini harus dilakukan oleh penyembelih dan tidak boleh diwakilkan pada orang lain. Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembacaan sholawat nabi dan doa menyembelih hewan kurban.
Selanjutnya penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dalam satu sayatan pisau. Dengan satu sayatan pisau ini, ada 2 saluran dan pembuluh darah harus terputus. Dua saluran ini merupakan saluran nafas (hulqum) dan saluran makanan (mari’).
Secara anatomi, saluran ini berada pada bagian leher depan. Proses penyembelihan ini harus dilakukan dengan cepat agar hewan kurban tidak terlalu lama merasakan sakit.
Demikian rukun dan tata cara menyembelih hewan kurban yang perlu Anda ketahui. Yuk, persiapkan ibadah kurban melalui Tabungan Qurban.
Produk simpanan ini akan menjadi solusi bagi Anda yang ingin membeli hewan kurban yang diinginkan dengan harga yang lebih murah.
Salah satunya produk tabungan kurban yang bagus adalah Tabungan Berkah Rencana iB dari Bank Mega Syariah yang merupakan produk simpanan berjangka. Anda bebas menentukan setoran rutin per bulannya, mulai dari Rp100 ribu saja serta pilihan jangka waktu mulai dari 6 bulan sampai 216 bulan (18 tahun).
Semoga bermanfaat!
Bagikan Berita