Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Tata Cara dan Rukun Menyembelih Kurban Sesuai Syariat

    9 Juni 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Hari raya Idul Adha dirayakan dengan sholat Ied di pagi hari dan dilanjutkan dengan proses penyembelihan hewan kurban. Penyembelihan hewan kurban ini telah dilakukan dari zaman nabi dan memiliki hukum sunnah muakkad. Ini berarti pelaksanaannya sangat dianjurkan bagi yang mampu untuk melakukannya.

    Dalam melaksanakan penyembelihan hewan kurban, ada rukun yang harus diikuti dan juga tata cara yang harus dilaksanakan. Simak artikel berikut untuk penjelasan lebih lanjut.

    Rukun Menyembelih Hewan Kurban

    Ada beberapa rukun yang harus diikuti dalam menyembelih hewan kurban. Apabila tidak diikuti, maka ibadah menyembelih hewan kurban tidak sah dan daging hewannya tidak halal untuk dimakan.

    Penyembelihan Hewan Kurban Dilakukan oleh Orang Muslim

    Penyembelihan hewan kurban akan sah sebagai ibadah apabila yang melakukan kurban adalah orang Muslim. Apabila dilakukan oleh yang bukan beragama Islam, maka akan jadi penyembelihan biasa, bukan hewan kurban.

    Orang yang melakukan kurban dapat menyembelih hewan kurbannya sendiri, maupun diwakilkan oleh orang yang lebih ahli dalam menyembelih hewan kurban. Apabila diwakilkan, maka yang menyembelih juga harus seorang Muslim.

    Hewan yang Disembelih Adalah Hewan yang Halal

    Tidak semua hewan dapat digunakan sebagai hewan kurban. Selain harus merupakan hewan halal, hewan tersebut juga merupakan hewan ternak.

    Lebih spesifik lagi, tidak semua hewan ternak dapat digunakan sebagai hewan kurban namun hanya beberapa jenis tertentu. 

    Beberapa hewan yang dapat digunakan sebagai hewan kurban adalah sapi, kambing, kerbau, domba, dan unta. Hewan kurban ini harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak hamil, dan didapatkan dengan cara yang halal.

    Hewan yang Disembelih Harus Cukup Umur

    Selain jenis hewannya yang ditentukan, umur hewan kurban yang digunakan juga ada aturannya. Untuk jenis kambing dan domba, usia minimal yang dapat dikurbankan adalah 1 atau 2 tahun. 

    Untuk jenis sapi dan kerbau minimal berusia 2 tahun dan unta minimal berusia 5 tahun. Apabila kurban yang dilakukan menggunakan hewan dengan usia yang masih kategori anak-anak, maka ibadah kurban tersebut tidak sah.

    Menggunakan Alat Potong yang Tajam

    Selain hal-hal yang disebutkan di atas, Islam juga mengatur terkait alat potong hewan kurban yang digunakan. Alat potong yang digunakan haruslah pisau yang tajam dan tidak berkarat ataupun tumpul. 

    Ini dikarenakan agar pemotongan hewan kurban dapat dilakukan dalam satu kali sayatan pada urat nadinya.

    Niat Kurban Hanya Karena Allah

    Rukun menyembelih kurban yang terakhir adalah harus diniatkan karena perintah Allah SWT dan bukan karena hal lainnya. Selain itu, diniatkan daging kurban untuk sedekah kepada yang membutuhkan. 

    Penyembelihan hewan kurban ini harus niatkan hanya karena Allah dan mengharap ridho-Nya.

    Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

    Setelah mengetahui rukun menyembelih hewan kurban, selanjutnya perlu kita pahami tata cara penyembelihannya. 

    Islam telah mengatur bagaimana penyembelihan hewan kurban agar ibadahnya sah dan daging kurbannya halal untuk dikonsumsi.

    Menghadapkan Hewan Kurban ke Arah Kiblat

    Tata cara penyembelihan pertama adalah hewan kurban ditidurkan dan dihadapkan ke arah kiblat. Begitu pula dengan yang menyembelih, juga harus menghadap kiblat.

    Menggunakan Pisau yang Tajam

    Berikutnya, alat yang digunakan haruslah pisau yang tajam. Namun demikian, dilarang mengasah pisau yang akan digunakan di depan hewan yang akan disembelih. Hal ini dilarang dilakukan agar hewan kurban tidak takut sebelum disembelih.

    Membaca Doa Sebelum Menyembelih Hewan Kurban

    Sebelum menyembelih kurban, diwajibkan membacakan basmallah agar hewan kurban tersebut halal untuk dikonsumsi. 

    Pembacaan doa ini harus dilakukan oleh penyembelih dan tidak boleh diwakilkan pada orang lain. Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembacaan sholawat nabi dan doa menyembelih hewan kurban.

    Penyembelihan Hewan Kurban Dilakukan Dalam Satu Sayatan Pisau

    Selanjutnya penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dalam satu sayatan pisau. Dengan satu sayatan pisau ini, ada 2 saluran dan pembuluh darah harus terputus. Dua saluran ini merupakan saluran nafas (hulqum) dan saluran makanan (mari’). 

    Secara anatomi, saluran ini berada pada bagian leher depan. Proses penyembelihan ini harus dilakukan dengan cepat agar hewan kurban tidak terlalu lama merasakan sakit.

    Demikian rukun dan tata cara menyembelih hewan kurban yang perlu Anda ketahui. Yuk, persiapkan ibadah kurban melalui Tabungan Qurban.

    Produk simpanan ini akan menjadi solusi bagi Anda yang ingin membeli hewan kurban yang diinginkan dengan harga yang lebih murah.

    Salah satunya produk tabungan kurban yang bagus adalah Tabungan Berkah Rencana iB dari Bank Mega Syariah yang merupakan produk simpanan berjangka. Anda bebas menentukan setoran rutin per bulannya, mulai dari Rp100 ribu saja serta pilihan jangka waktu mulai dari 6 bulan sampai 216 bulan (18 tahun).

    Semoga bermanfaat!

    Tabungan Qurban

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah