Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Apa Itu Piutang? Pahami Jenis, Perbedaan dengan Utang, dan Cara Mengelolanya
  • Ini Cara Membuat Visa Waiver, Biaya, dan Syarat untuk WNI
  • Panduan Lengkap Pendakian Gunung Rinjani, Persiapan, dan Tips untuk Pemula
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Apa Itu Piutang? Pahami Jenis, Perbedaan dengan Utang, dan Cara Mengelolanya

    21 Juli 2026 | Tim Bank Mega Syariah

    Dalam dunia bisnis dan keuangan, istilah piutang sering muncul dalam laporan keuangan maupun transaksi sehari-hari. Namun, masih banyak orang yang belum memahami secara tepat apa itu piutang dan bagaimana perannya dalam menjaga kesehatan finansial sebuah usaha.

    Padahal, piutang merupakan salah satu aset yang sangat penting. Nilainya bahkan bisa mencapai porsi besar dalam laporan keuangan perusahaan.

    Jika dikelola dengan baik, piutang dapat membantu meningkatkan penjualan dan memperluas hubungan bisnis. Sebaliknya, jika tidak dikendalikan, piutang berisiko mengganggu arus kas dan menyebabkan kerugian.

    Lalu, sebenarnya piutang adalah apa? Apa perbedaannya dengan utang? Simak penjelasan lengkap berikut ini.

    Apa Itu Piutang?

    Piutang adalah hak atau klaim yang dimiliki seseorang, perusahaan, atau organisasi untuk menerima pembayaran dari pihak lain atas transaksi yang telah dilakukan sebelumnya.

    Dalam istilah akuntansi, piutang dikenal sebagai accounts receivable, yaitu sejumlah uang yang belum diterima karena pelanggan atau pihak terkait melakukan pembayaran secara kredit atau tempo.

    Sebagai contoh, sebuah toko bangunan menjual material senilai Rp10 juta kepada kontraktor dengan kesepakatan pembayaran 30 hari setelah barang diterima. Selama pembayaran belum dilakukan, nilai Rp10 juta tersebut dicatat sebagai piutang oleh toko bangunan.

    Karena memiliki potensi menghasilkan pemasukan di masa depan, piutang dikategorikan sebagai aset dalam laporan keuangan perusahaan.

    Mengapa Piutang Bisa Terjadi?

    Piutang muncul ketika transaksi tidak dibayar secara tunai pada saat itu juga. Beberapa kondisi yang menyebabkan timbulnya piutang antara lain:

    • Penjualan barang secara kredit.

    • Penyediaan jasa dengan sistem pembayaran bertahap.

    • Pemberian pinjaman kepada pihak lain.

    • Uang muka atau kasbon kepada karyawan.

    • Tagihan bunga investasi yang belum dibayarkan.

    Dalam praktik bisnis modern, sistem kredit sering digunakan untuk meningkatkan penjualan dan menjaga hubungan dengan pelanggan. Namun, perusahaan tetap harus memastikan bahwa piutang dapat ditagih sesuai jadwal yang telah disepakati.

    Perbedaan Piutang dan Utang

    Salah satu kesalahan yang paling sering terjadi adalah menganggap piutang dan utang memiliki arti yang sama. Padahal, keduanya merupakan dua sisi yang berbeda dalam sebuah transaksi bisnis.

    Jika piutang adalah hak untuk menerima pembayaran, maka utang merupakan kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada pihak lain.

    Agar lebih mudah dipahami, berikut penjelasannya:

    1. Posisi dalam Transaksi

    Piutang dimiliki oleh pihak yang telah memberikan barang, jasa, atau pinjaman kepada pihak lain. Dengan kata lain, pihak tersebut berhak menerima pembayaran di kemudian hari.

    Sementara itu, utang dimiliki oleh pihak yang menerima barang, jasa, atau pinjaman dan memiliki kewajiban untuk melunasi pembayaran sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

    2. Status dalam Laporan Keuangan

    Piutang dicatat sebagai aset atau harta perusahaan karena memiliki nilai ekonomi yang akan diterima pada masa mendatang. Semakin besar piutang yang dapat ditagih, semakin besar pula nilai aset perusahaan.

    Sebaliknya, utang dicatat sebagai kewajiban karena perusahaan harus mengeluarkan dana untuk melunasinya pada waktu tertentu.

    3. Dampak terhadap Kondisi Keuangan

    Piutang berpotensi menambah kekayaan perusahaan karena akan menjadi pemasukan ketika berhasil ditagih. Namun, manfaat tersebut baru dapat dirasakan setelah pembayaran benar-benar diterima.

    Di sisi lain, utang menjadi beban yang harus dikelola dengan baik karena dapat memengaruhi arus kas dan kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban finansial lainnya.

    4. Sebutan Pihak yang Terlibat

    Dalam transaksi piutang, pihak yang berhak menerima pembayaran disebut sebagai kreditur. Kreditur dapat berupa individu, perusahaan, atau lembaga yang memberikan pinjaman maupun fasilitas kredit.

    Sedangkan pihak yang memiliki kewajiban membayar disebut debitor. Debitor harus melunasi kewajibannya sesuai jangka waktu yang telah disepakati bersama.

    5. Pengaruh terhadap Arus Kas

    Piutang akan menghasilkan arus kas masuk ketika pelanggan atau debitor melakukan pembayaran. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan proses penagihan berjalan efektif agar arus kas tetap sehat.

    Sementara itu, utang akan menimbulkan arus kas keluar karena perusahaan harus mengalokasikan dana untuk melakukan pembayaran kepada kreditornya.

    Jenis-Jenis Piutang

    Dalam akuntansi, piutang dibedakan menjadi beberapa kategori berdasarkan karakteristik dan tujuan transaksinya.

    Berikut ini penjelasannya:

    1. Piutang Usaha (Accounts Receivable)

    Piutang usaha adalah piutang yang timbul dari aktivitas utama perusahaan, yaitu penjualan barang atau jasa secara kredit.

    Jenis ini paling sering ditemukan pada perusahaan dagang maupun jasa. Umumnya memiliki jangka waktu pembayaran relatif pendek, yaitu antara 30 hingga 90 hari. Contohnya adalah toko elektronik yang menjual produk kepada distributor dengan sistem pembayaran tempo satu bulan.

    2. Piutang Wesel (Notes Receivable)

    Piutang wesel merupakan piutang yang disertai dokumen resmi berupa surat perjanjian atau promes. Dalam piutang jenis ini biasanya terdapat:

    • Nominal pinjaman.

    • Jangka waktu pembayaran.

    • Tingkat bunga.

    • Tanda tangan pihak terkait.

    Nah, karena memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat, piutang wesel sering digunakan untuk transaksi bernilai besar atau jangka panjang.

    3. Piutang Lain-Lain

    Piutang lain-lain adalah piutang yang tidak berkaitan langsung dengan aktivitas operasional utama perusahaan.

    Beberapa contohnya meliputi:

    • Kasbon karyawan.

    • Piutang bunga.

    • Piutang dividen.

    • Piutang pajak.

    • Klaim asuransi yang belum dibayarkan.

    Meski nilainya biasanya tidak sebesar piutang usaha, kategori ini tetap perlu dicatat dan diawasi secara berkala.

    Cara Mengelola Piutang dengan Efektif

    Ingin agar piutang tidak menjadi beban? perusahaan perlu menerapkan manajemen yang baik dengan cara berikut:

    • Lakukan analisis terhadap kemampuan pembayaran pelanggan sebelum memberikan fasilitas kredit.

    • Berikan limit transaksi sesuai profil risiko masing-masing pelanggan.

    • Pastikan terdapat kesepakatan tertulis mengenai nominal, jatuh tempo, dan konsekuensi keterlambatan pembayaran.

    • Gunakan laporan aging receivable untuk mengetahui piutang yang mendekati atau melewati jatuh tempo.

    • Kirim pengingat pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo untuk mengurangi risiko keterlambatan.

    Meski dapat membantu meningkatkan penjualan dan memperluas hubungan bisnis, piutang juga memiliki risiko gagal bayar yang dapat mengganggu arus kas perusahaan. Oleh karena itu, pengelolaan piutang yang baik menjadi salah satu kunci penting dalam menjaga stabilitas keuangan usaha.

    Demikian informasi mengenai piutang yang disampaikan. Bagi pelaku usaha yang membutuhkan tambahan modal kerja untuk mengembangkan bisnis, memperluas operasional, atau menjaga kelancaran arus kas, pembiayaan syariah dari Bank Mega Syariah dapat menjadi solusi yang sesuai dengan prinsip syariah.

    Dengan berbagai pilihan pembiayaan yang transparan dan kompetitif, Anda dapat fokus mengembangkan usaha tanpa khawatir terhadap pengelolaan keuangan bisnis.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

    Pembiayaan

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Apa Itu Piutang? Pahami Jenis, Perbedaan dengan Utang, dan Cara Mengelolanya
  • Ini Cara Membuat Visa Waiver, Biaya, dan Syarat untuk WNI
  • Panduan Lengkap Pendakian Gunung Rinjani, Persiapan, dan Tips untuk Pemula
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah