Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Apa Itu Saldo Mengendap di Bank? Inilah Fungsi dan Aturannya

    8 Agustus 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Bagi Anda pengguna produk perbankan, baik itu simpanan maupun pembiayaan, Anda mungkin tak asing dengan istilah saldo mengendap.

    Saldo mengendap atau yang biasa dikenal dengan saldo minimum adalah sejumlah saldo yang wajib disimpan di dalam rekening. Setiap bank memiliki kebijakan berbeda mengenai nominal saldo minimum tersebut.

    Tetapi, apa sebenarnya fungsi saldo mengendap ini bagi pemilik rekening? Yuk, ketahui selengkapnya pada artikel berikut!

    Apa Itu Saldo Mengendap?

    Saldo mengendap adalah jumlah minimal saldo yang harus selalu ada di dalam rekening Anda.

    Karena bersifat mengendap, saldo ini tidak bisa diambil dan berfungsi sebagai semacam "jaminan" bagi bank. Artinya, Anda tidak bisa mencairkannya dalam bentuk apapun, baik dalam bentuk penarikan uang tunai atau transfer.

    Jumlah ini ditetapkan oleh bank dan berbeda-beda untuk setiap jenis rekening dan bank. Sebagai contoh Bank Mega Syariah memiliki kebijakan saldo minimum mulai dari Rp10 ribu. Saat uang yang tersisa di dalam rekening Anda sebesar Rp10 ribu, maka uang tersebut tidak bisa ditransfer ataupun ditarik tunai.

    Kebijakan saldo minimum ini bukan hanya diterapkan untuk produk simpanan tabungan saja, melainkan berlaku juga untuk produk pembiayaan atau kredit.

    Bagi nasabah KPR (Kredit Pemilikan Rumah), bank akan mewajibkan nasabah menyetorkan sejumlah dana yang akan menjadi saldo mengendap di dalam rekening KPR-nya.

    Biasanya besaran saldo mengendap tersebut sama dengan cicilan bulanan KPR. Misalnya Anda wajib membayar KPR Rp3 juta per bulan, maka saldo mengendapnya sebesar Rp3 juta.

    Berbeda dengan saldo mengendap pada produk simpanan yang tidak bisa dicairkan, saldo yang terendap pada produk KPR dapat dicairkan setelah KPR lunas.

    Fungsi Saldo Mengendap

    Sebenarnya saldo minimum yang tersimpan di dalam rekening itu sangat berarti untuk sirkulasi perputaran uang di bank. Walaupun saldo minimumnya rendah hanya Rp10 ribu pun tetapi memiliki fungsi yang beragam. Berikut ini penjelasannya:

    1. Biaya Penutupan Rekening

    Jarang sekali bank menerapkan kebijakan biaya penutupan rekening. Justru yang sering terjadi ialah nasabah yang berganti bank cukup berpindah bank atau rekening saja dan mengosongkan rekening sebelumnya.

    Kemudian rekening dibiarkan kosong dan tak terpakai untuk waktu yang lama. Dalam batas waktu tertentu, bila rekening terlihat tidak ada transaksi apapun maka bank berhak untuk menutup permanen rekening tersebut.

    Sedangkan uang yang terendap bisa dikatakan menjadi biaya penutupan rekening.

    2. Biaya Administrasi selama Fase Rekening Dormant

    Rekening dormant adalah rekening tabungan simpanan atau giro berstatus pasif. Status pasif tersebut artinya rekening tersebut sudah tidak digunakan untuk waktu yang lama.

    Bisa dibilang sebelum akhirnya menutup secara permanen rekening tersebut, rekening masuk ke dalam fase rekening dormant. Umumnya fase dormant ini berlangsung selama 6 sampai 12 bulan tergantung kebijakan setiap bank.

    Selama fase rekening dormant tersebut, saldo yang terendap tersebut dapat menutupi biaya administrasi bulanan selama rekening berstatus pasif.

    3. Fungsi Saldo Mengendap pada Produk Pembiayaan dan Pinjaman

    Kebijakan saldo yang mengendap di dalam rekening juga berlaku untuk produk pembiayaan atau pinjaman. Fungsi saldo yang mengendap pada produk pembiayaan dan pinjaman berfungsi jaminan pembayaran untuk cicilan di bulan berikutnya.

    Saat nasabah berada di masa kesulitan dan tak sanggup membayar cicilan kredit di bulan tertentu, cicilan masih bisa terbayar dengan saldo yang mengendap tersebut.

    Dengan begitu, nasabah dan bank akan terhindar dari kondisi kredit macet dan gagal bayar.

    Hanya saja besaran saldo yang mengendap untuk produk pembiayaan dan pinjaman lebih besar daripada saldo minimum pada produk simpanan tabungan dan giro.

    Besaran nominal saldo yang mengendap untuk produk pembiayaan dan pinjaman sesuai dengan cicilan bulanan nasabah.

    Apakah Saldo Mengendap Bisa Diambil?

    Pada dasarnya saldo minimum atau saldo yang mengendap di dalam rekening tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai atau transfer ke rekening mana pun.

    Alasan utama kenapa ada aturan dan kebijakan mengenai saldo yang mengendap di dalam rekening ini sebagai edukasi kepada nasabah untuk disiplin mengelola dan memaksimalkan layanan perbankan.

    Edukasi yang dimaksud yakni membantu nasabah dalam mengontrol setiap transaksi bulanannya agar tercatat dalam satu dashboard yang sama. Sejalan dengan itu, nasabah dapat memanfaatkan setiap fitur yang disediakan perusahaan perbankan untuk nasabah gunakan sehari-hari

    Aturan dan Kebijakan Saldo Mengendap di Bank Mega Syariah

    Bank Mega Syariah turut menetapkan kebijakan saldo minimum untuk produk simpanan dan pembiayaannya. Tujuannya supaya nasabah tetap merasakan seluruh fasilitas dan fitur perbankan dengan aman dan nyaman.

    Berikut ini aturan saldo mengendap untuk produk simpanan di Bank Mega Syariah, antara lain:

    • Tabungan DigiBerkah : Rp10 ribu

    • TabunganKu iB : Rp20 ribu

    • Tabungan Berkah Utama iB : Rp100 ribu

    • Tabungan Haji dan Umrah iB : Rp100 ribu

    • Tabungan Investasya iB : Rp1 juta

    Selain itu jumlah saldo mengendap pembiayan seperti KPR, bisa Anda tanyakan ketika proses pengajuan.

    Jadi, sebelum membuka rekening, pastikan Anda memahami ketentuan saldo mengendap yang berlaku, ya! Setelah itu, pantau saldo rekening Anda agar tidak sampai di bawah batas minimal.

    Dengan begitu, Anda bisa tetap menikmati berbagai fitur dan layanan perbankan yang tersedia. Khusus nasabah Bank Mega Syariah, Anda bisa memantau jumlah saldo Anda untuk produk perbankan yang terhubung melalui aplikasi M-Syariah.

    Nikmati kemudahan melakukan transaksi perbankan atau non-perbankan melalui aplikasi M-Syariah. Anda juga bisa menunaikan zakat, infaq, sedekah, wakaf, berdonasi, hingga membuka Tabungan Haji iB Mega Syariah dalam satu genggaman saja!

    Yuk, download aplikasi M-Syariah agar transaksi keuangan sehari-hari lebih mudah dan aman.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!



    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Berizin & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah