Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Memahami Karakteristik B2B dan Bedanya dengan B2C
  • Kenapa Omzet Bisa Turun? Begini Cara Menghitung & Tipsnya
  • Memahami Gaya Hidup Green Lifestyle dan Contoh Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • 10 Perbedaan Deposito dan Giro Beserta Tips Memilihnya

    23 Agustus 2024 | Tim Bank Mega Syariah


    Pernahkah Anda bingung memilih antara deposito dan giro saat membuka rekening di bank? Kedua produk perbankan ini memang memiliki kemiripan dalam hal penyimpanan uang.

    Deposito dan giro merupakan produk perbankan yang berfungsi untuk menyimpan uang tabungan. Walaupun terlihat serupa dari segi fungsi, namun kedua produk perbankan ini memiliki berbagai perbedaan.

    Untuk membantu Anda memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan, mari kita bahas perbedaan keduanya secara detail.

    Perbedaan Deposito dan Giro

    Setiap produk simpanan dari bank memiliki karakteristik dan keuntungan yang berbeda. Bisa jadi orang lain mendapatkan keuntungan maksimal saat menyimpan uang di deposito, tapi belum tentu bagi Anda.

    Oleh karena itu, kenali karakteristik dan perbedaan antara deposito dan giro berikut.

    1. Definisi Produk

    Menurut Otoritas Jasa Keuangan, deposito adalah jenis simpanan dengan prosedur pencairan dana dilakukan sesuai jangka waktu dan syarat tertentu.

    Apabila dibandingkan dengan produk simpanan perbankan lainnya yaitu tabungan, deposito dinilai lebih menguntungkan. Hal tersebut karena produk deposito menawarkan imbal bagi hasil sedangkan tabungan tidak.

    Sementara itu, definisi giro adalah produk simpanan perbankan yang dimiliki perorangan atau badan usaha dalam bentuk mata uang rupiah atau mata uang asing.

    Nasabah pemilik giro dapat mencairkan dana tabungan menggunakan bilyet atau cek giro di waktu jam operasional bank.

    2. Tujuan Utama

    Fungsi kedua produk ini cukup berbeda. Deposito difungsikan sebagai pilihan instrumen investasi dengan tingkat risiko rendah. Hal karena keuntungannya yang menawarkan imbal bagi hasil yang menarik sebagai produk tabungan jangka pendek atau menengah.

    Inilah mengapa deposito lebih cocok untuk tujuan jangka panjang seperti membeli rumah, mobil, atau pendidikan.

    Sementara giro berfungsi sebagai alat transaksi bagi nasabah yang akan melakukan transaksi dalam jumlah besar sekitar ratusan juta.

    3. Jangka Waktu

    Deposito berjangka memiliki jangka waktu tertentu yang telah disepakati di awal. Jenis deposito ini paling populer digunakan. Sertifikat deposito merupakan bentuk deposito dalam bentuk sertifikat yang bisa diperjualbelikan, sedangkan deposito on call memiliki tenor mulai dari 1 minggu.

    Lain halnya dengan giro yang dapat dicairkan kapan saja menggunakan cek atau bilyet giro. Giro tidak memiliki jangka waktu tertentu, sehingga Anda dapat menarik uang kapan saja. Nasabah juga diperboleh menyetor atau menarik uang kapan saja.

    4. Batasan Minimum Setoran dan Transfer

    Perbedaan lain yang cukup berbeda adalah kebijakan batasan minimum untuk setoran dan transfer.

    Produk deposito memiliki kebijakan khusus untuk nominal setoran awal deposito. Besaran nominalnya berbeda-beda setiap bank. Kemudian deposito dapat ditransfer bila sudah jatuh tempo dan ditransfer ke rekening Anda.

    Sementara produk simpanan giro tidak ada aturan dan kebijakan khusus mengenai minimum setoran dan transfer. Nasabah dapat melakukan penyetoran dan transfer setiap harinya dengan tanpa kebijakan minimum nominal.

    5. Suku Bunga

    Deposito adalah produk perbankan yang menawarkan tingkat bagi hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa. Namun, sebagai imbalannya, Anda harus menyetujui jangka waktu tertentu untuk menyimpan uang Anda. Artinya, Anda tidak dapat menarik uang sembarang waktu sebelum jatuh tempo.

    Suku bunga yang ditawarkan produk deposito sekitar 7 sampai 9 persen, sedangkan bunga untuk produk giro berkisar 4 sampai 6 persen.

    Persentase suku bunga deposito lebih besar dibandingkan produk giro karena deposito termasuk produk simpanan berjangka atau investasi jangka pendek dan menengah.

    Berbeda dengan produk perbankan giro yang memang difungsikan untuk transaksi dalam nominal besar.

    6. Tingkat Likuiditas

    Likuiditas adalah kemampuan mengembalikan atau membayar kembali kewajiban pihak satu kepada pihak lainnya.

    Dalam hal ini, tingkat likuiditas giro lebih besar daripada produk deposito. Untuk mencairkan deposito, nasabah perlu menunggu hingga jangka waktu atau tenor penyimpanan dana berakhir.

    Adapun tingkat likuiditas giro lebih besar karena Anda dapat mencairkan dana dalam simpanan giro kapan saja dalam jumlah besar hanya menggunakan bilyet giro atau cek.

    7. Biaya Bulanan

    Nasabah pemilik giro akan dibebankan sejumlah dana sebagai biaya jasa pemeliharaan setiap bulannya. Apalagi jika adanya fasilitas tambahan seperti kartu ATM, buku cek, dan layanan perbankan online.

    Sedangkan untuk deposito tidak dibebankan biaya apapun setiap bulannya. Namun bila Anda mencairkan deposito sebelum jangka waktunya, maka nasabah akan dibebankan biaya penalti.

    8. Alat Penarikan Dana

    Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa untuk mencairkan dana giro, nasabah hanya menyerahkan dokumen legalitas yakni cek atau bilyet giro.

    Sementara nasabah pemilik deposito wajib menyertakan sejumlah dokumen yang disyaratkan untuk mencairkan deposito saat jangka waktu atau tenor berakhir.

    9. Sanksi

    Produk simpanan giro tidak menerapkan sanksi apapun saat nasabah akan mencairkan dana melalui cek atau bilyet giro.

    Namun bagi nasabah deposito, ada kebijakan berupa sanksi bila Anda mencairkan dana deposito sebelum waktunya. Sanksi tersebut bisa dalam bentuk biaya denda penalti ataupun penurunan dan/atau ditiadakan suku bunga bila nasabah menarik dana deposito sebelum tenornya.

    10. Pajak

    Selanjutnya dari sisi pajak. Penghasilan dari deposito akan dikenakan pajak penghasilan. Besaran pajak yang harus dibayarkan adalah 20%.

    Sementara itu, giro juga dikenakan pajak. Tetapi besarannya biasanya lebih kecil karena tingkat bunganya yang lebih rendah.

    Meski begitu, baik deposito maupun giro mendapatkan perlindungan dari LPS hingga batas tertentu.

    Tips Memilih Antara Deposito dan Giro

    Pilihan antara deposito dan giro sangat tergantung pada kondisi keuangan pribadi dan tujuan finansial Anda. Dengan memahami perbedaan keduanya dan mengikuti tips di atas, Anda dapat membuat keputusan yang tepat dan mengoptimalkan pertumbuhan dana Anda.

    Selain itu, ada sejumlah tips tambahan sebelum memilih antara deposito giro, yaitu:

    • Tentukan tujuan keuangan. Jika tujuan Anda adalah menabung untuk membeli rumah, mobil, atau pendidikan dalam jangka waktu tertentu, deposito adalah pilihan yang tepat. Sementara jika membutuhkan simpanan untuk bisnis yang mudah diakses, giro adalah pilihan yang lebih baik.

    • Pertimbangkan kebutuhan likuiditas. Jika Anda sering membutuhkan akses ke dana Anda, giro adalah pilihan yang lebih sesuai.Sementara kalau tidak sering membutuhkan dana, deposito bisa menjadi pilihan yang baik.

    • Beberapa bank mengenakan biaya administrasi untuk membuka dan mengelola rekening deposito atau giro. Perhatikan biaya-biaya tersebut sebelum membuat keputusan.

    Pada intinya, dengan memilih produk simpanan sesuai kebutuhan, maka fungsinya akan lebih optimal. Misalnya Anda membutuhkan produk simpanan untuk transaksi bisnis maka disarankan memilih produk simpanan giro.

    Namun bila Anda berencana menyimpan uang sekaligus menabung untuk tujuan tertentu, maka produk deposito menjadi pilihan yang tepat.

    Apapun pilihan Anda, gunakan produk dari Bank Mega Syariah yang memiliki simpanan giro, deposito, maupun jenis tabungan lainnya yang cocok untuk Anda.

    Kini, Bank Mega Syariah juga memiliki produk deposito yang praktis dan bisa diajukan secara online yaitu Deposito Berkah Digital. Nasabah dapat mengajukan deposito online melalui aplikasi M-Syariah dengan setoran awal mulai dari Rp 1 juta.

    Meskipun pengajuan rekeningnya online, akan tetapi jaminan keamanan dan tingkat imbal bagi hasilnya tetap terjamin.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


    Deposito
    Giro

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Memahami Karakteristik B2B dan Bedanya dengan B2C
  • Kenapa Omzet Bisa Turun? Begini Cara Menghitung & Tipsnya
  • Memahami Gaya Hidup Green Lifestyle dan Contoh Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah