23 Agustus 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Pernahkah Anda bingung memilih antara deposito dan giro saat membuka rekening di bank? Kedua produk perbankan ini memang memiliki kemiripan dalam hal penyimpanan uang.
Deposito dan giro merupakan produk perbankan yang berfungsi untuk menyimpan uang tabungan. Walaupun terlihat serupa dari segi fungsi, namun kedua produk perbankan ini memiliki berbagai perbedaan.
Untuk membantu Anda memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan, mari kita bahas perbedaan keduanya secara detail.
Setiap produk simpanan dari bank memiliki karakteristik dan keuntungan yang berbeda. Bisa jadi orang lain mendapatkan keuntungan maksimal saat menyimpan uang di deposito, tapi belum tentu bagi Anda.
Oleh karena itu, kenali karakteristik dan perbedaan antara deposito dan giro berikut.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan, deposito adalah jenis simpanan dengan prosedur pencairan dana dilakukan sesuai jangka waktu dan syarat tertentu.
Apabila dibandingkan dengan produk simpanan perbankan lainnya yaitu tabungan, deposito dinilai lebih menguntungkan. Hal tersebut karena produk deposito menawarkan imbal bagi hasil sedangkan tabungan tidak.
Sementara itu, definisi giro adalah produk simpanan perbankan yang dimiliki perorangan atau badan usaha dalam bentuk mata uang rupiah atau mata uang asing.
Nasabah pemilik giro dapat mencairkan dana tabungan menggunakan bilyet atau cek giro di waktu jam operasional bank.
Fungsi kedua produk ini cukup berbeda. Deposito difungsikan sebagai pilihan instrumen investasi dengan tingkat risiko rendah. Hal karena keuntungannya yang menawarkan imbal bagi hasil yang menarik sebagai produk tabungan jangka pendek atau menengah.
Inilah mengapa deposito lebih cocok untuk tujuan jangka panjang seperti membeli rumah, mobil, atau pendidikan.
Sementara giro berfungsi sebagai alat transaksi bagi nasabah yang akan melakukan transaksi dalam jumlah besar sekitar ratusan juta.
Deposito berjangka memiliki jangka waktu tertentu yang telah disepakati di awal. Jenis deposito ini paling populer digunakan. Sertifikat deposito merupakan bentuk deposito dalam bentuk sertifikat yang bisa diperjualbelikan, sedangkan deposito on call memiliki tenor mulai dari 1 minggu.
Lain halnya dengan giro yang dapat dicairkan kapan saja menggunakan cek atau bilyet giro. Giro tidak memiliki jangka waktu tertentu, sehingga Anda dapat menarik uang kapan saja. Nasabah juga diperboleh menyetor atau menarik uang kapan saja.
Perbedaan lain yang cukup berbeda adalah kebijakan batasan minimum untuk setoran dan transfer.
Produk deposito memiliki kebijakan khusus untuk nominal setoran awal deposito. Besaran nominalnya berbeda-beda setiap bank. Kemudian deposito dapat ditransfer bila sudah jatuh tempo dan ditransfer ke rekening Anda.
Sementara produk simpanan giro tidak ada aturan dan kebijakan khusus mengenai minimum setoran dan transfer. Nasabah dapat melakukan penyetoran dan transfer setiap harinya dengan tanpa kebijakan minimum nominal.
Deposito adalah produk perbankan yang menawarkan tingkat bagi hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa. Namun, sebagai imbalannya, Anda harus menyetujui jangka waktu tertentu untuk menyimpan uang Anda. Artinya, Anda tidak dapat menarik uang sembarang waktu sebelum jatuh tempo.
Suku bunga yang ditawarkan produk deposito sekitar 7 sampai 9 persen, sedangkan bunga untuk produk giro berkisar 4 sampai 6 persen.
Persentase suku bunga deposito lebih besar dibandingkan produk giro karena deposito termasuk produk simpanan berjangka atau investasi jangka pendek dan menengah.
Berbeda dengan produk perbankan giro yang memang difungsikan untuk transaksi dalam nominal besar.
Likuiditas adalah kemampuan mengembalikan atau membayar kembali kewajiban pihak satu kepada pihak lainnya.
Dalam hal ini, tingkat likuiditas giro lebih besar daripada produk deposito. Untuk mencairkan deposito, nasabah perlu menunggu hingga jangka waktu atau tenor penyimpanan dana berakhir.
Adapun tingkat likuiditas giro lebih besar karena Anda dapat mencairkan dana dalam simpanan giro kapan saja dalam jumlah besar hanya menggunakan bilyet giro atau cek.
Nasabah pemilik giro akan dibebankan sejumlah dana sebagai biaya jasa pemeliharaan setiap bulannya. Apalagi jika adanya fasilitas tambahan seperti kartu ATM, buku cek, dan layanan perbankan online.
Sedangkan untuk deposito tidak dibebankan biaya apapun setiap bulannya. Namun bila Anda mencairkan deposito sebelum jangka waktunya, maka nasabah akan dibebankan biaya penalti.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa untuk mencairkan dana giro, nasabah hanya menyerahkan dokumen legalitas yakni cek atau bilyet giro.
Sementara nasabah pemilik deposito wajib menyertakan sejumlah dokumen yang disyaratkan untuk mencairkan deposito saat jangka waktu atau tenor berakhir.
Produk simpanan giro tidak menerapkan sanksi apapun saat nasabah akan mencairkan dana melalui cek atau bilyet giro.
Namun bagi nasabah deposito, ada kebijakan berupa sanksi bila Anda mencairkan dana deposito sebelum waktunya. Sanksi tersebut bisa dalam bentuk biaya denda penalti ataupun penurunan dan/atau ditiadakan suku bunga bila nasabah menarik dana deposito sebelum tenornya.
Selanjutnya dari sisi pajak. Penghasilan dari deposito akan dikenakan pajak penghasilan. Besaran pajak yang harus dibayarkan adalah 20%.
Sementara itu, giro juga dikenakan pajak. Tetapi besarannya biasanya lebih kecil karena tingkat bunganya yang lebih rendah.
Meski begitu, baik deposito maupun giro mendapatkan perlindungan dari LPS hingga batas tertentu.
Pilihan antara deposito dan giro sangat tergantung pada kondisi keuangan pribadi dan tujuan finansial Anda. Dengan memahami perbedaan keduanya dan mengikuti tips di atas, Anda dapat membuat keputusan yang tepat dan mengoptimalkan pertumbuhan dana Anda.
Selain itu, ada sejumlah tips tambahan sebelum memilih antara deposito giro, yaitu:
Tentukan tujuan keuangan. Jika tujuan Anda adalah menabung untuk membeli rumah, mobil, atau pendidikan dalam jangka waktu tertentu, deposito adalah pilihan yang tepat. Sementara jika membutuhkan simpanan untuk bisnis yang mudah diakses, giro adalah pilihan yang lebih baik.
Pertimbangkan kebutuhan likuiditas. Jika Anda sering membutuhkan akses ke dana Anda, giro adalah pilihan yang lebih sesuai.Sementara kalau tidak sering membutuhkan dana, deposito bisa menjadi pilihan yang baik.
Beberapa bank mengenakan biaya administrasi untuk membuka dan mengelola rekening deposito atau giro. Perhatikan biaya-biaya tersebut sebelum membuat keputusan.
Pada intinya, dengan memilih produk simpanan sesuai kebutuhan, maka fungsinya akan lebih optimal. Misalnya Anda membutuhkan produk simpanan untuk transaksi bisnis maka disarankan memilih produk simpanan giro.
Namun bila Anda berencana menyimpan uang sekaligus menabung untuk tujuan tertentu, maka produk deposito menjadi pilihan yang tepat.
Apapun pilihan Anda, gunakan produk dari Bank Mega Syariah yang memiliki simpanan giro, deposito, maupun jenis tabungan lainnya yang cocok untuk Anda.
Kini, Bank Mega Syariah juga memiliki produk deposito yang praktis dan bisa diajukan secara online yaitu Deposito Berkah Digital. Nasabah dapat mengajukan deposito online melalui aplikasi M-Syariah dengan setoran awal mulai dari Rp 1 juta.
Meskipun pengajuan rekeningnya online, akan tetapi jaminan keamanan dan tingkat imbal bagi hasilnya tetap terjamin.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Bagikan Berita