Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Memahami Pengertian dan 7 Jenis Asuransi Termasuk Produk Syariahnya
  • Cara Berobat dengan BPJS di Luar Kota atau Sesuai Faskes
  • Cara Membuat dan Contoh Laporan Keuangan Sederhana dan Akurat
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Pengertian Bilyet Giro, Aturan, dan Bedanya dengan Cek

    15 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Bilyet giro adalah alat untuk melakukan transaksi perbankan yang dilakukan secara non tunai. Untuk nasabah yang ingin melakukan transaksi atau pemindahan dana dalam jumlah besar dari rekening giro ke rekening giro lainnya dapat menggunakan bilyet.

    Bentuk bilyet giro sendiri menyerupai cek yaitu dokumen selembar kertas yang berisikan informasi-informasi penting perihal pemindahan dana tersebut.

    Mari ketahui pengertian bilyet giro lebih lanjut, syarat, aturan hingga perbedaanya dengan cek berikut ini.

    Apa Itu Bilyet Giro?

    Menurut Bank Indonesia (BI) pengertian bilyet giro adalah perintah dalam bentuk surat yang diterbitkan bank atas perintah dari nasabah pemilik rekening giro untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening nasabah tersebut ke rekening pemegang yang dituju.

    Artinya, bilyet giro merupakan salah satu metode pencairan dana yang berlaku pada rekening giro. Melalui bilyet, terdapat surat perintah untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening nasabah kepada rekening penerima.

    Penarik giro merupakan pemilik rekening giro serta berhak untuk menerbitkan surat perintah. Sementara untuk penerimanya merupakan nama pemilik rekening yang tercantum dalam surat bilyet untuk menerima dana dari penarik.

    Untuk penarikannya memiliki masa berlaku, yaitu 70 hari dari tanggal penerbitan bilyet. Dengan begitu, surat perintah tersebut akan hangus sehingga nasabah yang menjadi penarik giro harus melakukan penerbitan ulang.

    Kelebihan penarikan giro dengan bilyet adalah keamanan transaksinya yang lebih terjamin dibandingkan metode cek. Proses transaksi penarikan dan penerimaan bilyet juga harus dilakukan langsung oleh nasabah atau penerima kuasa.

    Jika terjadi kesalahan, maka dapat terblokir sehingga berdampak bilyet giro akan batal secara otomatis.

    Selain pada giro konvensional, metode juga umum ditemukan pada giro syariah.

    Aturan dan Ketentuan Bilyet Giro

    Ketika hendak melakukan pencairan dana menggunakan metode bilyet, Anda harus mematuhi sejumlah ketentuan.

    Berikut ini penjelasan lengkapnya:

    Prinsip Bilyet Giro

    Transaksi menggunakan bilyet giro harus memenuhi sejumlah prinsip. Berikut prinsip-prinsip bilyet giro:

    • Bilyet giro adalah alat untuk pemindahbukuan sehingga pembayarannya tidak bisa dilakukan secara tunai.

    • Giro tidak bisa dipindah tangan kecuali dilakukan oleh pemilik dan penerima yang tercantum di dalam giro.

    • Giro diterbitkan dalam mata uang rupiah dan menggunakan bahasa Indonesia.

    • Alat transaksi pembayaran non tunai dengan beberapa syarat formal seperti nama dan nomor bilyet giro, perintah yang jelas untuk memindahbukukan sejumlah dana, nama dan nomor rekening penerima bank benar dan jelas, penulisan jumlah dana dalam angka dan huruf ditulis dengan benar, tanggal penarikan efektif serta nama jelas dan tanda tangan penarik.

    Syarat Bilyet Giro

    Untuk menerbitkan giro, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro.

    Dalam aturan tersebut ada beberapa syarat yang harus diperhatikan penarik atau pemberi bilyet giro, di antaranya:

    • Bilyet giro tidak termasuk surat berharga.

    • Penarikan bilyet giro dapat dilakukan bila sudah memenuhi syarat formal bilyet.

    • Penarik bilyet harus menyediakan dana cukup.

    • Penarik bilyet wajib memberikan informasi kepada bank bila bilyet giro tersebut ingin dibatalkan atau diblokir.

    Informasi dalam Bilyet Giro

    Sementara itu, secara spesifik, di dalam bilyet giro wajib memiliki informasi-informasi penting yaitu:

    • Nama dan nomor bilyet giro

    • Nama dan nomor rekening pemegang

    • Nama bank penerima

    • Nama tertarik

    • Perintah jelas dan tanpa syarat untuk melakukan pemindahbukuan dana atas beban rekening penarik

    • Penulisan jumlah dana yang benar dan terperinci dalam angka dan huruf

    • Tempat dan tanggal penarikan

    • Nama jelas, tanda tangan dan cap atau stempel sebagai persyaratan

    Kebijakan Bilyet Giro

    Selain persyaratan, ada pula kebijakan dan aturan penerbitan surat berharga giro ini, di antaranya sebagai berikut:

    • Masa berlaku dokumen hingga 70 hari.

    • Maksimal nominal kliring yaitu Rp 500 juta.

    • Nama jelas pemberi bilyet giro terletak di bawah tanda tangan.

    • Berhati-hati saat menandatangani dokumen karena tanda tangan tidak bisa diulang.

    • Tanda tangan ditulis manual menggunakan tinta.

    • Penyerahan giro langsung ke bank harus dilakukan oleh penarik atau orang yang mewakili dengan membawa surat kuasa.

    • Pencairan bilyet giro tidak dapat dipindahtangankan.

    • Koreksian penulisan bisa dilakukan hanya 3 kali untuk masing-masing kolom isian.

    • Tanggal penerbitan dan tanggal efektif wajib ditulis.

    • Bilyet giro hanya bisa diblokir, tidak dapat dibatalkan.

    Alasan Pemblokiran Bilyet Giro

    Transaksi menggunakan giro tidak bisa dibatalkan, akan tetapi nasabah dapat memblokir transaksi tersebut.

    Namun, pembatalan pun tidak bisa dilakukan sembarangan. Nasabah harus menyertakan beberapa alasan yang kuat, di antaranya:

    • Dokumen giro hilang atau dicuri

    • Dokumen giro rusak

    • Dokumen giro memiliki masa tenggang waktu kadaluarsa

    • Dokumen giro yang akan dibatalkan perlu disertakan bukti surat pembatalan yang diantar langsung ke bank

    • Dokumen giro yang hilang atau dicuri, nasabah wajib menyertakan dokumen berupa surat keterangan hilang dari polisi setempat

    Persamaan dan Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

    Adapun persamaan kedua dokumen berharga sebagai alat transaksi non tunai antara lain sebagai berikut:

    • Cek dan giro merupakan alat pembayaran giral

    • Cek dan giro memiliki tanggal kadaluarsa yang sama yaitu 70 hari

    • Cek dan giro jadi bahan perhitungan lembaga kliring

    • Cek dan giro sebagai alat perintah dari nasabah kepada bank untuk melakukan mutasi pembayaran di rekening nasabah

    Sementara itu, menurut Bank Indonesia terdapat 5 perbedaan cek dan bilyet giro. Adapun informasinya tertuang dalam tabel berikut ini.

    Faktor Perbedaan

    Bilyet Giro

    Cek

    Prosedur Pembayaran

    Pemindahbukuan

    Tunai atau pemindahbukuan

    Kewajiban Persediaan Dana

    Sejak tanggal efektif hingga masa berlakunya bilyet giro

    Sejak tanggal penarikan hingga masa berlaku cek berakhir

    Masa Tenggang Waktu

    70 hari sejak tanggal penarikan

    70 hari ditambah 6 bulan sejak tanggal penarikan

    Pengalihan Kepemilikan

    Kepemilikan tidak bisa dialihkan

    Kepemilikan dapat dialihkan

    Dasar Hukum

    Peraturan Bank Indonesia

    KUHD


    Itulah informasi seputar bilyet giro yang dapat disampaikan. Jika Anda tertarik membuka rekening giro syariah, Bank Mega Syariah memiliki produk Giro Utama iB untuk nasabah perorangan dan nonperorangan (bisnis).

    Adapun fitur-fitur Giro Utama iB, di antaranya sebagai berikut:

    • Menggunakan prinsip syariah akad Wadiah dan Mudharabah dalam mata uang rupiah (IDR) dan mata uang asing dollar (USD)

    • Memiliki bukti kepemilikan giro berupa electronic statement

    • Memiliki fitur layanan SMS notifikasi dan kartu ATM

    • Mendapatkan statement dari rekening koran di setiap bulan

    • Khusus rekening Giro Berkah Utama iB Dollar, media penarikan bisa menggunakan slip penarikan atau withdrawal slip

    Untuk informasi lebih lanjut tentang transaksi non tunai melalui Giro di Bank Mega Syariah, Anda dapat mencari tahu melalui website Bank Mega Syariah. Semoga bermanfaat, ya!

    Giro Individu
    Giro Bisnis

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Memahami Pengertian dan 7 Jenis Asuransi Termasuk Produk Syariahnya
  • Cara Berobat dengan BPJS di Luar Kota atau Sesuai Faskes
  • Cara Membuat dan Contoh Laporan Keuangan Sederhana dan Akurat
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah