15 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Bilyet giro adalah alat untuk melakukan transaksi perbankan yang dilakukan secara non tunai. Untuk nasabah yang ingin melakukan transaksi atau pemindahan dana dalam jumlah besar dari rekening giro ke rekening giro lainnya dapat menggunakan bilyet.
Bentuk bilyet giro sendiri menyerupai cek yaitu dokumen selembar kertas yang berisikan informasi-informasi penting perihal pemindahan dana tersebut.
Mari ketahui pengertian bilyet giro lebih lanjut, syarat, aturan hingga perbedaanya dengan cek berikut ini.
Menurut Bank Indonesia (BI) pengertian bilyet giro adalah perintah dalam bentuk surat yang diterbitkan bank atas perintah dari nasabah pemilik rekening giro untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening nasabah tersebut ke rekening pemegang yang dituju.
Artinya, bilyet giro merupakan salah satu metode pencairan dana yang berlaku pada rekening giro. Melalui bilyet, terdapat surat perintah untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening nasabah kepada rekening penerima.
Penarik giro merupakan pemilik rekening giro serta berhak untuk menerbitkan surat perintah. Sementara untuk penerimanya merupakan nama pemilik rekening yang tercantum dalam surat bilyet untuk menerima dana dari penarik.
Untuk penarikannya memiliki masa berlaku, yaitu 70 hari dari tanggal penerbitan bilyet. Dengan begitu, surat perintah tersebut akan hangus sehingga nasabah yang menjadi penarik giro harus melakukan penerbitan ulang.
Kelebihan penarikan giro dengan bilyet adalah keamanan transaksinya yang lebih terjamin dibandingkan metode cek. Proses transaksi penarikan dan penerimaan bilyet juga harus dilakukan langsung oleh nasabah atau penerima kuasa.
Jika terjadi kesalahan, maka dapat terblokir sehingga berdampak bilyet giro akan batal secara otomatis.
Selain pada giro konvensional, metode juga umum ditemukan pada giro syariah.
Ketika hendak melakukan pencairan dana menggunakan metode bilyet, Anda harus mematuhi sejumlah ketentuan.
Berikut ini penjelasan lengkapnya:
Transaksi menggunakan bilyet giro harus memenuhi sejumlah prinsip. Berikut prinsip-prinsip bilyet giro:
Bilyet giro adalah alat untuk pemindahbukuan sehingga pembayarannya tidak bisa dilakukan secara tunai.
Giro tidak bisa dipindah tangan kecuali dilakukan oleh pemilik dan penerima yang tercantum di dalam giro.
Giro diterbitkan dalam mata uang rupiah dan menggunakan bahasa Indonesia.
Alat transaksi pembayaran non tunai dengan beberapa syarat formal seperti nama dan nomor bilyet giro, perintah yang jelas untuk memindahbukukan sejumlah dana, nama dan nomor rekening penerima bank benar dan jelas, penulisan jumlah dana dalam angka dan huruf ditulis dengan benar, tanggal penarikan efektif serta nama jelas dan tanda tangan penarik.
Untuk menerbitkan giro, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro.
Dalam aturan tersebut ada beberapa syarat yang harus diperhatikan penarik atau pemberi bilyet giro, di antaranya:
Bilyet giro tidak termasuk surat berharga.
Penarikan bilyet giro dapat dilakukan bila sudah memenuhi syarat formal bilyet.
Penarik bilyet harus menyediakan dana cukup.
Penarik bilyet wajib memberikan informasi kepada bank bila bilyet giro tersebut ingin dibatalkan atau diblokir.
Sementara itu, secara spesifik, di dalam bilyet giro wajib memiliki informasi-informasi penting yaitu:
Nama dan nomor bilyet giro
Nama dan nomor rekening pemegang
Nama bank penerima
Nama tertarik
Perintah jelas dan tanpa syarat untuk melakukan pemindahbukuan dana atas beban rekening penarik
Penulisan jumlah dana yang benar dan terperinci dalam angka dan huruf
Tempat dan tanggal penarikan
Nama jelas, tanda tangan dan cap atau stempel sebagai persyaratan
Selain persyaratan, ada pula kebijakan dan aturan penerbitan surat berharga giro ini, di antaranya sebagai berikut:
Masa berlaku dokumen hingga 70 hari.
Maksimal nominal kliring yaitu Rp 500 juta.
Nama jelas pemberi bilyet giro terletak di bawah tanda tangan.
Berhati-hati saat menandatangani dokumen karena tanda tangan tidak bisa diulang.
Tanda tangan ditulis manual menggunakan tinta.
Penyerahan giro langsung ke bank harus dilakukan oleh penarik atau orang yang mewakili dengan membawa surat kuasa.
Pencairan bilyet giro tidak dapat dipindahtangankan.
Koreksian penulisan bisa dilakukan hanya 3 kali untuk masing-masing kolom isian.
Tanggal penerbitan dan tanggal efektif wajib ditulis.
Bilyet giro hanya bisa diblokir, tidak dapat dibatalkan.
Transaksi menggunakan giro tidak bisa dibatalkan, akan tetapi nasabah dapat memblokir transaksi tersebut.
Namun, pembatalan pun tidak bisa dilakukan sembarangan. Nasabah harus menyertakan beberapa alasan yang kuat, di antaranya:
Dokumen giro hilang atau dicuri
Dokumen giro rusak
Dokumen giro memiliki masa tenggang waktu kadaluarsa
Dokumen giro yang akan dibatalkan perlu disertakan bukti surat pembatalan yang diantar langsung ke bank
Dokumen giro yang hilang atau dicuri, nasabah wajib menyertakan dokumen berupa surat keterangan hilang dari polisi setempat
Adapun persamaan kedua dokumen berharga sebagai alat transaksi non tunai antara lain sebagai berikut:
Cek dan giro merupakan alat pembayaran giral
Cek dan giro memiliki tanggal kadaluarsa yang sama yaitu 70 hari
Cek dan giro jadi bahan perhitungan lembaga kliring
Cek dan giro sebagai alat perintah dari nasabah kepada bank untuk melakukan mutasi pembayaran di rekening nasabah
Sementara itu, menurut Bank Indonesia terdapat 5 perbedaan cek dan bilyet giro. Adapun informasinya tertuang dalam tabel berikut ini.
Faktor Perbedaan | Bilyet Giro | Cek |
Prosedur Pembayaran | Pemindahbukuan | Tunai atau pemindahbukuan |
Kewajiban Persediaan Dana | Sejak tanggal efektif hingga masa berlakunya bilyet giro | Sejak tanggal penarikan hingga masa berlaku cek berakhir |
Masa Tenggang Waktu | 70 hari sejak tanggal penarikan | 70 hari ditambah 6 bulan sejak tanggal penarikan |
Pengalihan Kepemilikan | Kepemilikan tidak bisa dialihkan | Kepemilikan dapat dialihkan |
Dasar Hukum | Peraturan Bank Indonesia | KUHD |
Itulah informasi seputar bilyet giro yang dapat disampaikan. Jika Anda tertarik membuka rekening giro syariah, Bank Mega Syariah memiliki produk Giro Utama iB untuk nasabah perorangan dan nonperorangan (bisnis).
Adapun fitur-fitur Giro Utama iB, di antaranya sebagai berikut:
Menggunakan prinsip syariah akad Wadiah dan Mudharabah dalam mata uang rupiah (IDR) dan mata uang asing dollar (USD)
Memiliki bukti kepemilikan giro berupa electronic statement
Memiliki fitur layanan SMS notifikasi dan kartu ATM
Mendapatkan statement dari rekening koran di setiap bulan
Khusus rekening Giro Berkah Utama iB Dollar, media penarikan bisa menggunakan slip penarikan atau withdrawal slip
Untuk informasi lebih lanjut tentang transaksi non tunai melalui Giro di Bank Mega Syariah, Anda dapat mencari tahu melalui website Bank Mega Syariah. Semoga bermanfaat, ya!
Bagikan Berita