Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Cara Menghitung Pembagian THR untuk Keluarga dan Besarannya

    17 Maret 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Tunjangan Hari Raya (THR) adalah momen yang paling dinanti menjelang Idulfitri. Selain digunakan untuk kebutuhan pribadi, banyak orang juga menyisihkan THR untuk keluarga sebagai bentuk berbagi kebahagiaan.

    Agar dana ini bermanfaat secara optimal, simak yuk beberapa cara bijak membagi dan mengelola THR untuk keluarga pada artikel berikut ini!

    Cara Membagi THR untuk Keluarga

    Tanpa perhitungan yang jelas, uang THR bisa cepat habis. Oleh karena itu, penting untuk mengelola THR dengan bijak agar tetap bermanfaat dan tidak menimbulkan masalah keuangan setelah Lebaran.

    Berikut ini langkah-langkah perhitungan THR yang akan dibagi-bagikan bagi sanak saudara:

    1. Prioritaskan Kebutuhan Pokok Keluarga

    Sebelum membagi-bagikan THR, pastikan kebutuhan pokok keluarga sudah terpenuhi. Lalu, gunakan dana THR untuk keperluan penting seperti:

    • Biaya mudik atau transportasi selama Lebaran

    • Keperluan ibadah seperti zakat fitrah

    • Kebutuhan makanan dan perlengkapan Lebaran

    • Pembayaran cicilan utang jika ada

    • Tabungan atau investasi jangka panjang

    Dengan cara ini, Anda bisa menikmati Lebaran dengan tenang tanpa harus khawatir dengan kondisi keuangan setelahnya.

    2. Buat Pos Pengeluaran Khusus untuk THR

    Sebelum membagikan THR, penting untuk membuat perencanaan keuangan agar tidak terjadi pemborosan.

    Salah satu cara terbaik adalah dengan membuat pos pengeluaran khusus. Alokasikan maksimal 15% dari total THR yang diterima untuk keperluan berbagi dengan keluarga dan orang terdekat.

    Beberapa pengeluaran yang bisa masuk dalam kategori ini meliputi:

    • THR untuk orang tua dan mertua

    • THR untuk anak-anak dan keponakan

    • Bagi-bagi THR kepada tetangga atau pekerja rumah tangga

    • Hampers atau parcel Lebaran

    • Sedekah atau donasi bagi yang membutuhkan

    3. Tetap Sisakan Uang THR untuk Dana Darurat

    Sering kali, karena terlalu bersemangat berbagi, seseorang lupa untuk menyisakan THR bagi dirinya sendiri. Padahal, memiliki dana darurat sangat penting untuk menjaga kestabilan keuangan setelah Lebaran.

    Idealnya 20-25% dari THR sebaiknya disimpan untuk keperluan mendesak atau tabungan jangka panjang. Jangan ragu juga menyimpan sebagian THR dalam bentuk tabungan syariah, deposito, atau investasi emas agar nilainya tetap berkembang.

    4. Berikan THR Sesuai Kemampuan, Jangan Dipaksakan

    Berbagi THR adalah bentuk kasih sayang, bukan kewajiban. Jangan sampai perasaan gengsi atau takut malu membuat Anda memaksakan diri memberikan nominal yang lebih besar dari kemampuan finansial.

    Jika tidak bisa memberikan THR dalam jumlah besar, pertimbangkan untuk memberikan hadiah berupa barang yang bermanfaat, seperti pakaian baru, perlengkapan sekolah, atau makanan khas Lebaran.

    Yang terpenting, makna di balik pemberian THR adalah untuk berbagi kebahagiaan, bukan sekadar jumlah nominalnya.

    Berapa Nominal THR untuk Orang Tua Jika Sudah Menikah?

    Bagi Anda yang sudah menikah, memberikan THR kepada orang tua atau mertua sering kali menjadi pertimbangan. Idealnya, sesuaikan pemberian THR ini dengan kondisi finansial Anda.

    Berikut pembagian dana THR yang bisa digunakan sebagai referensi:

    • 20% untuk hampers atau hadiah Lebaran bagi keluarga

    • 20-25% untuk angpao atau THR kepada anak-anak, keponakan, dan orang tua

    • 10% untuk self-reward keluarga inti (misalnya, liburan singkat atau membeli hadiah untuk anak)

    • Sisa dana THR disimpan untuk kebutuhan sehari-hari atau dana darurat

    Dengan pembagian yang proporsional, Anda tetap bisa berbagi kebahagiaan tanpa harus mengorbankan kondisi finansial pasca Lebaran.

    Manfaat Pembagian THR untuk Saudara

    Kebiasaan membagi-bagikan THR berkembang menjadi tradisi di masyarakat. Saat ini, THR juga diberikan kepada keluarga, anak-anak, hingga orang tua.

    Dalam Islam, memberikan THR atau hadiah kepada keluarga saat Lebaran diperbolehkan. Berdasarkan kaidah fikih, semua yang berhubungan dengan muamalah hukumnya boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

    Tradisi ini juga sejalan dengan ajaran Islam yang menganjurkan untuk berbagi kebahagiaan, terutama di hari raya Idulfitri.

    Selain itu, memberikan THR kepada anak-anak dapat menumbuhkan rasa cinta mereka terhadap hari raya, menjadikannya momen yang penuh kebahagiaan dan kebersamaan.

    Oleh karena itu, tidak ada salahnya untuk tetap melestarikan tradisi ini dengan perencanaan keuangan yang matang.

    Dengan perencanaan yang tepat, THR tidak hanya menjadi sumber kebahagiaan saat Lebaran, tetapi juga membantu Anda menjaga stabilitas finansial setelahnya.

    Gunakan THR dengan bijak, bahagiakan keluarga, dan raih keberkahan di Hari Raya!


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah