Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Lainnya
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ketahui Cara Menghitung THR Karyawan yang Benar

    3 Desember 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan menjadi kewajiban perusahaan di Indonesia. Sebagai karyawan, sangat penting untuk mengetahui bagaimana cara menghitung THR agar nominal yang diterima dapat sesuai.

    THR diberikan oleh perusahaan secara merata menjelang hari raya keagamaan setiap karyawan. Tetapi sebagian besar perusahaan membagikannya mendekati hari raya Idul Fitri.

    Adapun nominal THR yang akan diterima akan berbeda tergantung dari masa kerja karyawan. Untuk lebih jelas, yuk panduan dan cara menghitung THR yang benar:

    Apa Itu THR?

    THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hak karyawan dalam bentuk pendapatan di luar gaji (non-upah) yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.

    Waktu pemberiannya disesuaikan dengan agama masing-masing karyawan, baik itu Idulfitri (Islam), Natal (Kristen Katolik dan Kristen Protestan), Nyep (Hindu), Waisak (Budha), dan Imlek (Konghucu). Tetapi ada juga yang memberikannya sesuai agama mayoritas karyawan.

    Pemberian THR ini bersifat wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Artinya, apabila pemberi kerja tidak memberikannya, maka akan dikenakan sanksi administratif dan pidana.

    Adapun jumlah biasanya sebesar satu bulan gaji atau setara gaji pokok karyawan tergantung kebijakan dan kondisi keuangan perusahaan.

    Cara Menghitung THR Karyawan Berdasarkan Masa Kerja

    Perhitungan THR karyawan telah terdapat pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Berdasarkan peraturan tersebut, cara menghitung THR dibedakan sesuai dengan masa kerja karyawan.

    Perhitungan THR

    Pekerja yang memiliki masa kerja mulai dari 1 bulan kerja, berhak memperoleh THR Keagamaan dari perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar 1 bulan upah.
    • Karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, mendapatkan THR secara proporsional, dengan perhitungan: Masa Kerja x 1 Bulan upah / 12.

    Contoh Menghitung THR untuk Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

    Sebagai contoh, perhitungan THR di bawah 1 tahun kerja, adalah sebagai berikut:

    Anda bekerja di sebuah perusahaan dengan masa kerja 6 bulan. Pendapatan yang diperoleh setiap bulan adalah Rp5.000.000, maka cara menghitung THR adalah sebagai berikut:

    • Masa kerja: 6 bulan
    • Penghasilan: Rp5.000.000
    • THR yang diterima: 6 x 5.000.000/12 = Rp2.500.000

    Maka THR yang Anda diperoleh pada hari raya keagamaan adalah Rp2.500.000.

    Adapun penghasilan yang menjadi komponen penghitung yaitu take home pay yang meliputi gaji pokok dan beberapa tunjangan tetap.

    Tips Mengalokasikan THR

    Setelah menerima THR, sebaiknya Anda mengalokasikannya dengan bijak. Sebenarnya, Tunjangan Hari Raya dapat Anda gunakan untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan untuk hari raya.

    Meski begitu ,seringkali kita lupa bahwa ada banyak pengeluaran yang akan dikeluarkan menjelang lebaran Untuk itu berikut ini beberapa catatan penting dan tips dalam mengalokasikan THR:

    • Gunakan uang THR untuk melunasi kewajiban, baik utang maupun cicilan pinjaman yang dimiliki.
    • Prioritaskan untuk melunasi pinjaman atau utang yang sudah lewat dari tenggat waktu.
    • Anda juga dapat memanfaatkan THR untuk kebutuhan hari raya. Sebelumnya buat pos-pos pengeluaran dan skala prioritas untuk pengeluaran keperluan hari raya. ...
    • Jangan lupa mengalokasikan uang THR untuk zakat dan sedekah.
    • Sisihkan sebagian THR untuk investasi, tabungan, dan dana darurat.

    Nah, demikian informasi mengenai cara menghitung THR yang dapat disampaikan. Semoga informasi ini dapat membantu Anda, ya!


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah