Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Metode 50-30-20 dalam Financial Planning, Efektif Cegah Boros

    25 September 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Dalam mengatur keuangan, Anda bisa menggunakan berbagai macam strategi. Metode 50-30-20 adalah salah satu strategi yang seringkali digunakan untuk mengatur dan mengelola keuangan bulanan.

    Sistem budgeting satu ini bisa diterapkan bagi yang sudah berumah tangga ataupun yang masih single. Metode 50-30-20 memberikan panduan sederhana dalam membagi pendapatan bulanan ke dalam tiga kategori: kebutuhan, keinginan, dan tabungan atau investasi.

    Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang metode 50-30-20, cara penerapannya, serta manfaatnya dalam perencanaan keuangan pribadi. Yuk, smak penjelasannya!

    Apa Itu Metode 50-30-20?

    Metode 50-30-20 adalah sebuah pendekatan pengelolaan keuangan yang membagi pengeluaran berdasarkan tiga prioritas utama:

    • 50% untuk kebutuhan: Pengeluaran yang bersifat esensial, seperti biaya tempat tinggal, makanan, transportasi, utilitas, tagihan bulanan, dan zakat.

    • 30% untuk keinginan: Biaya untuk hal-hal yang tidak esensial tetapi diinginkan, seperti hiburan, makan di luar, dan hobi.

    • 20% untuk tabungan dan investasi: Dana yang disisihkan untuk menabung, investasi, atau melunasi hutang.

    Bersumber dari Investopedia, sebenarnya metode budgeting 50 30 20 dipopulerkan oleh Senator di Amerika Serikat, Elizabeth Warren. Dalam buku yang ditulis Elizabeth Warren, All Your Worth: The Ultimate Lifetime Money Plan merinci bagaimana cara menghitungnya.

    Cara Menghitung Metode 50-30-20

    Sesuai pengertiannya di mana metode pembagian gaji 50 30 20 terdiri dari 50 persen untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, 30 persen untuk memenuhi keinginan pribadi dan 20 persen khusus untuk tabungan atau investasi.

    Berikut ini panduan cara menghitung metode 50-30-20 yang bisa Anda terapkan:

    Hitung Pendapatan Bulanan Bersih

    Langkah pertama adalah mengetahui berapa pendapatan bersih yang Anda terima setiap bulan setelah pajak dan potongan lainnya.

    Pendapatan ini mencakup gaji, keuntungan bisnis, atau sumber pendapatan lain.

    Alokasikan 50% untuk Kebutuhan Utama

    Dari pendapatan bersih, 50% dialokasikan untuk kebutuhan sehari-hari. Contoh pengeluaran dalam kategori ini meliputi sewa rumah, cicilan KPR, listrik, air, bahan makanan, dan transportasi.

    Selain itu, jangan lupa sisihkan juga untuk zakat penghasilan (jika pendapatan Anda sudah memenuhi nisab). Sebagai kewajiban bagi umat Muslim, zakat dimasukkan dalam pos kebutuhan (50%) dalam metode 50-30-20.

    Hal ini karena zakat merupakan pengeluaran yang wajib dilakukan seperti halnya kebutuhan dasar lainnya.

    Jika pengeluaran kebutuhan melebihi 50%, Anda perlu mengevaluasi dan memangkas pengeluaran yang tidak mendesak.

    Sisihkan 30% untuk Keinginan

    Kategori ini mencakup pengeluaran yang sifatnya lebih fleksibel, seperti langganan streaming, makan di restoran, liburan, atau belanja pakaian.

    Meskipun keinginan ini bukanlah kebutuhan mendesak, penting untuk menyisihkan dana yang membuat hidup lebih menyenangkan.

    Tabung dan Investasikan 20%

    Bagian terakhir dari pendapatan Anda sebesar 20% digunakan untuk menabung atau berinvestasi.

    Anda bisa mengalokasikan dana ini ke dalam bentuk tabungan darurat, deposito, reksa dana, atau saham. Jika Anda memiliki utang, terutama utang dengan bunga tinggi, prioritas pertama adalah melunasinya.

    Contoh Metode 50/30/20

    Berikut ini perhitungan 50 30 20 rule Indonesia menggunakan pendapatan bersih setiap bulan adalah Rp10 juta. Berikut ini contoh perencanaan keuangan dengan metode 50/30/20:

    1. Pos untuk Kebutuhan

    Sesuai persentasinya, alokasi sebesar 50% dari pendapatan yakni Rp5 juta, digunakan untuk kebutuhan esensial. Total alokasi untuk kebutuhan adalah:

    • Zakat: 2,5% x Rp 10.000.000 = Rp250.000

    • Sewa rumah/kos: Rp2.500.000

    • Makanan dan bahan pokok: Rp1.000.000

    • Utilitas (listrik, air, internet): Rp500.000

    • Transportasi: Rp750.000

    • Total: Rp4.750.000

    2. Pos untuk Keinginan

    Keinginan mencakup pengeluaran untuk hal-hal yang tidak esensial, seperti hiburan, hobi, atau makan di luar. Total alokasi untuk keinginan adalah 30% atau Rp3.000.000

    Contoh alokasi untuk keinginan:

    • Hiburan (langganan streaming, bioskop): Rp500.000

    • Makan di luar: Rp1.000.000

    • Belanja pakaian: Rp500.000

    • Liburan atau hobi: Rp1.000.000

    • Total: Rp 3.000.000

    Tetapi jika pos ini ternyata tidak digunakan sepenuhnya, Anda bisa menempatkannya pada untuk tambahan tabungan dana darurat,sedekah, maupun tambahan melunasi utang.

    3. Pos Tabungan dan Investasi

    Nah, pos terakhir yakni pos tabungan investasi. Bagian ini digunakan untuk menabung, berinvestasi, atau melunasi utang. Alokasinya sebesar 20% atau Rp2.000.000

    Contoh alokasi:

    • Tabungan darurat: Rp500.000

    • Investasi (reksa dana, saham): Rp1.000.000

    • Cicilan utang: Rp500.000

    • Total: Rp 2.000.000

    Manfaat Menggunakan Metode 50-30-20

    Menerapkan metode 50/30/20 dalam perencanaan keuangan pribadi menawarkan berbagai manfaat, seperti;

    • Mudah dipahami dan diterapkan oleh siapa saja, bahkan bagi mereka yang baru mulai belajar tentang keuangan pribadi.

    • Dengan membatasi pengeluaran keinginan hanya 30%, Anda dapat mengendalikan diri dari pengeluaran berlebihan yang tidak esensial.

    • Alokasi 20% untuk tabungan dan investasi membantu Anda membangun keamanan finansial jangka panjang, seperti menyiapkan dana pensiun atau dana pendidikan anak.

    • Metode ini tidak terbatas pada individu dengan pendapatan tinggi. Bahkan dengan pendapatan rendah, metode 50-30-20 tetap bisa diterapkan dan membantu mengelola pengeluaran dengan lebih baik.

    Tips Menerapkan Strategi Metode 50-30-20

    Setelah menghitung besaran pos-pos menggunakan metode 50 30 20 sesuai pendapatan masing-masing. Kini, Anda hanya perlu memastikan setiap financial plan tersebut berjalan sesuai rencana.

    Strategi supaya penerapan metode menabung ini berhasil di antaranya:

    • Tegas dalam memisahkan mana pos kebutuhan dan keinginan pribadi

    • Walaupun metode menabung ini menggunakan persentase 50 30 20, akan tetapi dalam praktiknya Anda bisa menyesuaikan besaran persentase sesuai kebutuhan

    • Jika pengeluaran keinginan terlalu besar, pertimbangkan untuk memangkasnya dan mengalokasikan lebih banyak dana ke tabungan atau investasi.

    • Manfaatkan sistem otomatisasi untuk rekening produk simpanan khusus dan investasi

    • Lakukan evaluasi bulanan terhadap pengeluaran Anda. Jika ada perubahan besar dalam keuangan Anda, sesuaikan alokasi sesuai dengan kebutuhan.

    • Apabila ada perubahan pendapatan bulanan, misalnya naik gaji atau freelancer, maka Anda bisa sesuaikan total pendapatan bulanan

    • Manfaatkan aplikasi mobile banking dan aplikasi keuangan lainnya untuk membantu proses perhitungan dan penerapan

    Tak dipungkiri, pasti di tengah-tengah aktivitas menabung dan penerapan financial plan ini tak semulus dibayangkan. Supaya strategi metode 50 30 20 di atas sesuai rencana, maka tips paling efektif adalah memisahkan dana tabungan investasi dengan dana lainnya.

    Hal paling sederhana menyimpan dana tabungan dan investasi dengan memisahkan rekeningnya dari rekening kebutuhan bulanan dan rekening penerimaan gaji. Dengan begitu, Anda jadi tidak melihat adanya sisa dana 20 persen dari pendapatan tersebut.

    Mulailah atur finansial Anda agar lebih stabil dengan mengubah gaya hidup dan menabung secara rutin. Produk simpanan dari Bank Mega Syariah akan membantu Anda dalam mengelola keuangan dan mendapatkan keuntungan yang sesuai syariah.

    Selain itu, Bank Mega Syariah juga mempunyai berbagai produk investasi, seperti Reksa Dana Syariah, Deposito Berkah Digital, hingga sukuk wakaf, yang dapat Anda manfaatkan untuk mengembangkan dana dengan cara yang berkah dan halal.

    Untuk informasi selengkapnya Anda bisa melihat informasinya melalui laman resmi Bank Mega Syariah atau melalui Mega Syariah Call di nomor 021 - 2985 2222.

    Yuk, sisihkan sebagian dana untuk masa depan!


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah