Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Investasi Syariah
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • 10 Jenis Reksa Dana Syariah, Manfaat & Cara Investasinya

    18 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Terdapat 10 jenis reksa dana syariah yang bisa Anda pilih untuk melengkapi portofolio investasi. Mengingat generasi muda mulai melek terhadap prinsip-prinsip syariah, menjadikan industri syariah menjadi gaya hidup semakin pesat berkembang.

    Sebut saja makanan halal, pakaian syari, keuangan syariah, hingga pilihan investasi berbasis syariah mulai menjamur dan mudah ditemukan di Indonesia.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terjadi peningkatan produk reksa dana pada kurang dari 10 tahun terakhir sebesar 6 kali lebih besar. Sebagai contoh saat tahun 2010 hanya ada 48 unit, maka di bulan Maret 2021 ada 293 produk reksa dana syariah.

    Sebelum tertarik untuk berinvestasi pada produk, sebaiknya kenali lebih dulu jenis reksa dana syariah yang ada di Indonesia, manfaat dan karakteristiknya.

    Jenis Reksa Dana Syariah

    Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan 10 jenis reksa dana syariah yaitu reksadana saham, reksa dana pasar uang, reksadana pendapatan tetap, reksadana campuran, terproteksi, reksa dana indeks, KIK penyertaan terbatas dan KIK penyertaan di bursa efek, sukuk, serta berbasis efek syariah luar negeri.

    1. Reksadana Syariah Pasar Uang

    Reksa Dana Pasar Uang Syariah atau RDPU Syariah merupakan jenis reksa dana syariah jangka pendek yakni kurang dari satu tahun dengan potensi risiko yang investor alami paling kecil dibandingkan jenis reksadana lainnya.

    Anda yang baru memulai investasi syariah dan ingin mendapatkan likuiditas tinggi cocok memulainya dengan produk investasi satu ini.

    Kendati demikian, RDPU Syariah kurang tepat bila dijadikan sebagai investasi jangka panjang. Hal tersebut lantaran RDPU sendiri rentan terdampak perubahan fluktuatif suku bunga.

    2. Reksadana Syariah Pendapatan Tetap

    Jika investor ingin mendapatkan tingkat pengembalian lebih tinggi dari RDPU Syariah, reksadana pendapatan tetap bisa jadi pilihan karena tingkat pengembaliannya lebih tinggi dari RDPU namun risikonya pun sedikit lebih tinggi juga.

    Investor akan menginvestasikan minimal dananya sebesar 80% dari nilai aktiva bersih ke dalam bentuk efek syariah pendapatan tetap seperti surat berharga negara (SBN) syariah dan obligasi. Waktu investasinya pun lebih lama dibandingkan RDPU yakni selama 1 sampai 3 tahun.

    3. Reksadana Syariah Saham

    Selanjutnya adalah reksadana saham syariah. Jenis reksa dana ini memiliki cara kerja di mana dana investasi Anda akan dikelola oleh Manajer Investasi (MI) dengan persentase minimal sebesar 80% dari nilai aktiva bersih. Saat investor berinvestasi di reksa dana saham, maka secara otomatis Anda juga berinvestasi pada Daftar Efek Syariah (DES).

    Instrumen investasi syariah yang satu ini menjamin imbal hasil yang maksimal dibandingkan jenis instrumen investasi lainnya untuk jangka panjang lebih dari 5 tahun. Meski keuntungannya tinggi, akan tetapi risiko investasinya pun relatif lebih tinggi karena harga saham bersifat fluktuatif.

    4. Reksadana Syariah Campuran

    Sesuai dengan namanya, reksa dana campuran merupakan jenis reksa dana syariah yang terdiri dari surat utang syariah dan efek utang syariah. Adapun persentase investasi untuk masing-masing produk efek utang syariah antara lain:

    • Instrumen pasar uang sebesar 0-20%

    • Instrumen obligasi sebesar 1-79%

    • Instrumen saham sebesar 1-79%

    5. Reksadana Syariah Terproteksi

    Reksadana Terproteksi atau Capital Protected Fund adalah produk investasi syariah yang terjamin perlindungannya sebesar 100% saat jatuh tempo.

    Adapun rasio persentase investasinya yakni minimal 70% nilai aktiva bersih dalam bentuk efek syariah pendapatan tetap dan 30% aktiva bersih berbentuk saham syariah atau sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek Luar Negeri.

    6. Reksadana Syariah Indeks

    Tujuan investasi pada produk reksa dana indeks syariah yaitu sebagai gambaran terhadap indeks pasar seperti indeks saham atau obligasi tertentu. Contoh produk investasi indeks saham antara lain LQ45 dan IDX30.

    Cara kerjanya yaitu investor akan menginvestasikan dananya ke dalam saham-saham di indeks pasar berdasarkan hasil pelacakan pergerakan indeks pasar. Karenanya tak heran bila tingkat risiko indeks syariah ini menyerupai dengan tingkat risiko reksadana saham yang tinggi.

    7. Reksadana Syariah KIK Penyertaan Terbatas

    Jenis Reksa Dana Syariah Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Penyertaan Terbatas sangat cocok untuk investor profesional yang memiliki skill dan pengalaman menganalisis risiko reksa dana. Selain itu, minimal nilai investasinya sendiri sebesar Rp5 miliar.

    Beberapa aturan yang diterapkan dan perlu diperhatikan oleh para investor beberapa di antaranya yakni batasan dalam hal cara penawaran, pihak-pihak yang ditawarkan sampai batasan nilai investasi itu sendiri. Meski begitu, dari sisi portofolionya cukup beragam dan tidak terbatas pada instrumen investasi pasar modal saja akan tetapi juga pada sektor riil.

    8. Reksadana Syariah KIK Penyertaan di Bursa Efek

    Reksa dana syariah KIK penyertaan di bursa efek lebih dikenal dengan sebutan produk Reksa Dana Exchange-Traded Fund (ETF). Produk reksa dana ini diperjualbelikan di bursa efek.

    Cara kerjanya yaitu dengan mempercayakan dana investasi kepada MI untuk mengelolanya dan menginvestasikan ke beberapa portofolio aset seperti efek ekuitas prinsip syariah.

    9. Reksadana Syariah Sukuk

    Jika Anda berencana untuk melakukan portofolio investasi syariah, maka produk reksa dana syariah sukuk merupakan pilihan yang tepat. Minimal nilai investasinya sebesar 85% dari nilai aktiva bersih yang akan diinvestasikan ke produk investasi sukuk, surat berharga syariah negara atau surat berharga komersial syariah.

    Adapun jatuh tempo investasinya minimal 1 tahun dan bisa lebih dengan catatan asalkan produk reksa dananya termasuk ke dalam kategori reksa dana layak investasi.

    10. Reksadana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri

    Jenis reksa dana yang terakhir yaitu Reksa Dana Syariah berbasis Efek Syariah Luar Negeri dengan rasio persentase sebesar 51% dari nilai aktiva bersih efek syariah di luar negeri dan 49% efek yang berasal dari dalam negeri.

    Syarat produk efek syariah luar negeri yang bisa diinvestasikan adalah yang telah terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). Namun keuntungannya investor memiliki eksposur berinvestasi dari pasar global.

    Manfaat Reksadana Syariah

    Selain menerapkan prinsip keuangan, perbankan dan investasi syariah. Ada beberapa manfaat reksadana syariah lainnya yang akan investor rasakan, di antaranya sebagai berikut:

    • Nilai unit penyertaan yang terjangkau mulai dari Rp 10 ribu

    • Investor dapat melakukan diversifikasi investasi karena sejatinya produk investasi syariah ini merupakan himpunan dari berbagai efek atau portofolio. Dengan begitu investor bisa menekan risiko nilai menurun

    • Investor tak perlu memiliki skill menganalisis pasar modal karena seluruh dana investasi akan dikelola oleh MI yang telah terlisensi OJK sebagai seorang ahli atau profesional

    • Biaya investasi yang dikeluarkan investor relatif rendah

    • Investor tak perlu meluangkan waktu untuk mengawasi pasar efek

    • Nilai imbal hasil yang optimal untuk tercapainya tujuan investasi

    • Jaminan likuiditas dan aman dari pengelola dana non halal karena telah diatur dan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Dewan Pengawas Syariah dan OJK

    Cara Membeli Reksa Dana Syariah

    Dewasa ini, cara untuk memiliki atau berinvestasi khususnya pada produk reksa dana cukup mudah. Para investor dapat berinvestasi melalui Manajer Investasi langsung, Perusahaan Efek yang menyediakan Sistem Online Trading Syariah, hingga Marketplace yang telah bekerja sama dengan Perusahaan Efek.

    Hanya saja dalam memilih rekanan investasi reksa dana, investor perlu memperhatikan izin operasionalnya dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).

    Salah satunya Bank Mega Syariah yang telah terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD). Untuk mengetahui bagaimana skema berinvestasi secara syariah melalui instrumen investasi reksa dana Bank Mega Syariah, Anda cukup mengakses website resminya saja atau melakukan panggilan di Mega Syariah Call (021) 2985 2222.

    Selain reksa dana, untuk Anda baru memulai sebagai investor, bisa mencoba di produk Deposito Plus iB dari Bank Mega Syariah. Produk ini memiliki risiko lebih rendah dan nisbah yang menguntungkan bagi nasabahnya. 

    Semoga informasi ini bermanfaat!

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah