29 Mei 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Larangan bagi orang yang berkurban menjadi hal penting yang perlu Anda pahami sebelum melaksanakan ibadah kurban. Jika Anda berencana untuk berkurban di tahun ini, sebaiknya pelajari terlebih dahulu larangan-larangan tersebut agar ibadah Anda menjadi lebih afdol dan diterima oleh Allah SWT.
Sebelumnya, tahukah Anda 1 Dzulhijjah kapan? Di tahun 2025, tanggal 1 Dzulhijjah jatuh pada 28 Mei 2025. Ini menandai awal bulan suci Dzulhijjah, bulan penuh keutamaan di mana umat Islam melaksanakan ibadah kurban dan berbagai amalan lainnya.
Memasuki bulan Dzulhijjah, penting bagi Anda untuk tidak hanya fokus pada hewan kurban, tetapi juga memperhatikan adab dan aturan yang menyertainya. Larangan bagi orang yang berkurban menjadi bagian dari tuntunan syariat agar ibadah tersebut dilaksanakan secara benar.
Proses berkurban bukan sekadar menyembelih hewan, melainkan juga mencakup kesiapan spiritual dan kepatuhan terhadap aturan agama. Mengetahui berbagai larangan bagi orang yang berkurban akan membantu Anda menjalani ibadah ini dengan lebih khusyuk dan sesuai tuntunan syariat.
Salah satu pantangan utama bagi orang yang hendak berkurban adalah tidak memotong kuku maupun mencukur rambut sejak memasuki awal Dzulhijjah hingga penyembelihan dilakukan.
Dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim disebutkan bahwa siapa pun yang telah memiliki niat dan hewan kurban, sebaiknya menahan diri dari memotong kuku dan rambut hingga selesai proses penyembelihan sebagai simbol penghormatan terhadap momen suci tersebut.
“Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih,” (HR. Muslim).
Sebagian orang mungkin beranggapan bahwa orang yang berkurban tidak boleh memakan daging kurbannya sendiri. Padahal, anggapan tersebut keliru. Islam justru membolehkan dan bahkan menganjurkan Anda untuk turut menikmati sebagian dari daging hewan yang dikurbankan.
Dalam hadits riwayat Bukhari, dijelaskan bahwa Rasulullah SAW menegaskan bahwa memakan daging kurban adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam syariat. Dalam hadits tersebut ditulis:
“Siapa di antara kalian berkurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga,” (HR. Bukhari).
Berdasarkan hadits di atas, maka seorang shohibul qurban boleh memakan daging kurban maksimal tiga hari setelah proses penyembelihan.
Mayoritas ulama sepakat bahwa menjual bagian apa pun dari hewan kurban, seperti kulit, bulu, daging, maupun bagian tubuh lainnya, tidak diperbolehkan.
Hewan kurban merupakan bentuk ibadah yang diperuntukkan bagi kaum dhuafa dan masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, Anda yang berkurban tidak boleh mengambil keuntungan materi dari hewan tersebut.
Sebaiknya, setelah hewan disembelih, seluruh bagian yang layak dikonsumsi didistribusikan kepada yang berhak menerimanya, agar nilai sosial dan ibadahnya tetap terjaga.
Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim tertulis, “Rasulullah SAW memerintahkanku (Ali bin Abi Thalib RA) untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pernyataan tersebut semakin ditegaskan dalam satu hadits yang diriwayatkan Al Hakim dan Al-Baihaqi, “Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya,” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi).
Waktu penyembelihan hewan kurban telah ditentukan dalam ajaran Islam, yakni dimulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha dan berlanjut hingga tiga hari setelahnya, yang dikenal sebagai hari tasyrik.
Jika penyembelihan dilakukan sebelum shalat Idul Adha, maka hewan tersebut tidak dianggap sebagai kurban yang sah menurut syariat. Dalam kasus seperti ini, penyembelihan tersebut hanya diperlakukan sebagai pemotongan hewan biasa dan tidak termasuk ibadah kurban yang bernilai pahala.
Penyembelihan hewan kurban tidak hanya harus menggunakan alat yang tajam, tetapi juga dilakukan secara cepat dan tepat. Tujuannya adalah untuk meminimalkan rasa sakit pada hewan yang disembelih.
Jika proses pemotongan dilakukan dengan lambat, hal ini bisa menyebabkan penderitaan yang tidak perlu pada hewan dan termasuk tindakan yang tercela.
Dalam ajaran Islam, menyakiti hewan secara sengaja, apalagi saat prosesi ibadah kurban, sangat tidak dibenarkan. Rasulullah SAW menekankan pentingnya menyembelih dengan cara yang baik sebagai bentuk kasih sayang terhadap makhluk hidup.
Tidak semua orang mampu menyembelih hewan kurban sendiri karena keterbatasan keahlian atau kondisi tertentu. Oleh karena itu, meminta bantuan kepada penyembelih yang berpengalaman menjadi solusi yang sah dalam Islam.
Tentu saja, jasa ini layak dihargai dengan pemberian upah yang pantas. Namun, penting untuk diperhatikan bahwa daging, kulit, atau bagian tubuh hewan kurban tidak boleh dijadikan sebagai bentuk pembayaran.
Islam mengatur bahwa imbalan untuk tukang sembelih harus berasal dari sumber lain, bukan dari bagian hewan kurban itu sendiri. Rasulullah SAW bersabda:
“Rasulullah SAW menyuruhku (Ali bin Abi Thalib) untuk mengurus hewan kurbannya dan menyuruhku agar aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya juga jilalnya. Dan menyuruhku agar tidak memberi upah tukang jagal dengan sesuatu dari hewan kurban tersebut. Beliau bersabda, ‘Kami memberi upah tukang jagal dari (uang) kami sendiri’,” (HR. Muslim).
Masalah yang sering terjadi ketika sudah meniatkan sebagian rezeki untuk ditabung guna menjadi tabungan kurban, justru tabungan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari atau kebutuhan mendadak.
Alhasil rencana berkurban tahun ini jadi diundur ke tahun selanjutnya. Meski waktu berkurban sudah di depan mata, bukan berarti Anda kehilangan momentum tersebut. Anda masih memiliki kesempatan berkurban di tahun depan.
Perhitungkan berapa biaya yang dibutuhkan lalu dibagi ke dalam 12 bulan. Jadi, setiap Anda mendapatkan penghasilan bulanan Anda bisa langsung menyisihkan sebagian dana yang sudah diperuntukkan untuk tabungan kurban.
Nah, agar tabungan tersebut tak terpakai untuk hal-hal selain kurban, simpan dana kurban di Tabungan Berkah Rencana iB. Simpanan syariah ini menerapkan prinsip akad mudharabah mutlaqah dengan pilihan jangka waktu fleksibel mulai dari 6 bulan sampai 18 tahun.
Jadi, kalau Anda kurang percaya diri untuk kurban tahun depan dan berencana dua tahun lagi, maka Anda bisa mengatur jangka waktu penempatan dana tabungan selama 24 bulan.
Begitu juga bila Anda percaya diri untuk mengumpulkan biaya kurban dalam waktu 6 bulan, maka atur jangka penempatan dana tabungan selama 6 bulan.
Untuk memudahkan Anda dalam menjalankan ibadah qurban, Manfaatkan program special qurban bersama Syariah Card dan membeli hewan qurban melalui M-Syariah. Program ini bekerja sama dengan Rumah Zakat sebagai salah satu lembaga amil zakat nasional terpercaya.Program ini disalurkan melalui Rumah Zakat sebagai salah satu lembaga amil zakat nasional terpercaya di Indonesia.
Yuk, wujudkan mimpi berkurban melalui Bank Mega Syariah!
Bagikan Berita