Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Mengenal Apa Itu Haji Qiran dan Bedanya dengan Haji Tamattu & Ifrad
  • Memahami Sunnah Shohibul Qurban, Syarat dan Aturan Pembagian Dagingnya
  • Larangan bagi Orang yang Berkurban: Ketahui Sebelum Ibadah Kurban Dimulai
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Memahami Sunnah Shohibul Qurban, Syarat dan Aturan Pembagian Dagingnya

    30 Mei 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Shohibul qurban merupakan istilah yang digunakan untuk orang yang melaksanakan ibadah kurban. Dalam tradisi Islam, istilah ini sangat dikenal terutama saat Idul Adha tiba.

    Shohibul qurban memiliki tanggung jawab utama dalam proses penyembelihan hewan kurban sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT. Ibadah ini tidak sekadar simbolik, namun memiliki aturan, syarat, serta keutamaan yang penting untuk Anda pahami sebelum melaksanakannya.

    Apa Itu Shohibul Qurban?

    Secara etimologis, istilah shohibul qurban tersusun dari dua kata, yaitu shohibul dan qurban. Kata shohibul artinya pemilik sebab berasal dari bahasa Arab shohib yang bermakna rekan atau pemilik. Sementara itu, qurban berasal dari akar kata qaruba – yaqrubu – qurbanan, yang berarti mendekat atau pendekatan diri kepada Allah SWT.

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka shohibul qurban artinya orang yang berkurban karena niat semata-mata untuk meraih ridha Allah. Namun makna shohibul lebih dari sekadar pelaksana kurban. Ia mencerminkan seseorang yang rela berkorban demi menjalankan perintah Ilahi, sebagai bentuk rasa syukur atas karunia yang telah diterima.

    Menjadi shohibul qurban pun disarankan bagi Anda yang memiliki kecukupan harta, sebab ibadah ini menunjukkan kesungguhan dalam mendekatkan diri kepada Allah melalui pengorbanan yang tulus.

    Syarat Shohibul Qurban

    Untuk dapat menjadi shohibul qurban, ada sejumlah ketentuan yang harus Anda penuhi. Syarat ini berkaitan dengan kesiapan individu secara agama maupun kondisi pribadi agar ibadah kurban berjalan sesuai syariat.

    Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon shohibul qurban:

    • Beragama Islam dan telah mencapai usia dewasa, biasanya ditandai dengan umur minimal 15 tahun atau telah baligh.

    • Berstatus sebagai individu yang bebas, bukan dalam kondisi perbudakan atau penindasan.

    • Memiliki kondisi mental yang stabil serta sehat secara akal dan tidak mengalami gangguan jiwa.

    • Termasuk orang yang memiliki kecukupan harta dan mampu secara ekonomi serta siap secara spiritual untuk melaksanakan kurban.

    Sunnah Shohibul Qurban

    Ibadah kurban merupakan amalan yang dianjurkan dan telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW setiap 10 Dzulhijjah. Bagi Anda yang ingin menjadi shohibul qurban, ada beberapa sunnah yang bisa dilakukan sebelum penyembelihan, agar ibadah ini semakin sempurna dan sesuai tuntunan Rasulullah.

    1. Segerakan Kurban Saat Rezeki Lapang

    Banyak ulama menyarankan untuk memilih hewan kurban seperti unta, kambing, sapi, atau domba. Hewan yang berbadan besar dan berdaging tebal dianggap paling utama, karena dapat memberi manfaat lebih luas bagi orang yang membutuhkan. Jika Anda diberi kelapangan rezeki, maka sangat dianjurkan untuk memilih hewan kurban yang sehat dan gemuk sebagai bentuk sedekah terbaik.

    2. Sembelih Hewan Kurban Sendiri atau Saksikan Langsung

    Shohibul qurban disunnahkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri. Namun jika Anda menyerahkan tugas ini kepada orang lain, maka disarankan untuk menyaksikan proses penyembelihannya secara langsung. Waktu penyembelihan berlangsung dari tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah. Menyaksikan momen tersebut menjadi pengingat atas keikhlasan dan bentuk introspeksi diri dalam mencari ampunan Allah SWT.

    3. Jangan Potong Kuku dan Rambut

    Salah satu sunnah bagi Anda yang akan berkurban adalah menahan diri dari memotong kuku dan rambut sejak awal Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Anjuran ini bersumber dari hadist Nabi dan berlaku khusus untuk shohibul qurban, bukan anggota keluarganya. Jika Anda berkurban lebih dari satu hewan, sunnah ini tetap berlaku hingga minimal satu ekor disembelih.

    Ketentuan Bagian Daging Kurban untuk Shohibul Qurban

    Dalam pelaksanaannya, kurban terbagi menjadi dua jenis, yaitu kurban sunnah dan kurban nazar. Perbedaan utama dari keduanya terletak pada aturan pembagian daging.

    Jika Anda menunaikan kurban sunnah, maka diperbolehkan mengambil sepertiga bagian daging untuk dikonsumsi sendiri bersama keluarga. Namun, yang lebih dianjurkan adalah hanya mencicipi sedikit saja sebagai bentuk pengambilan berkah, sementara sisanya dibagikan kepada orang lain.

    Praktiknya, daging kurban biasanya dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk keluarga sendiri, sepertiga untuk kerabat dan tetangga, serta sepertiga terakhir disalurkan kepada fakir miskin.

    Berbeda halnya dengan kurban nazar, Anda sebagai Shohibul Qurban tidak diperbolehkan memakan dagingnya, bahkan tidak boleh diberikan kepada mereka yang berada dalam tanggungan nafkah, seperti pasangan dan anak.

    Cara Menabung Biar Bisa Kurban

    Sama halnya dengan ibadah lain seperti sholat, untuk berkurban Anda memulainya dengan niat. Namun kenyataannya, niat saja tak cukup bila tidak ada ikhtiarnya.

    Cara paling sederhana untuk mempersiapkan biaya kurban yang mahal setiap tahunnya dengan tetap rutin menyisihkan uang setiap bulannya. Sisihkan uang semampunya, misalnya bila Anda bisa menyisihkan Rp 5 ribu per hari, atau Rp 100 ribu per minggu atau Rp 500 ribu per bulan maka lakukan itu dengan konsisten dan disiplin.

    Kemudian simpan tabungan kurban di tempat yang aman yang mudah ditarik saat Anda harus berkurban tapi sulit ditarik sewaktu-waktu agar tidak terpakai untuk kebutuhan lain.

    Tempatkan dana tabungan kurban Anda di Tabungan Berkah Rencana iB. Nasabah dapat menentukan jangka waktu penempatan dana tabungannya sendiri mulai dari 6 bulan sampai 18 tahun.

    Selain jangka penempatan tabungan yang fleksibel, fitur lainnya dilengkapi dengan manfaat asuransi jiwa bila nasabah meninggal dunia. Tabungan Berkah Rencana iB ini bukan hanya untuk tabungan kurban saja, melainkan bisa dijadikan tabungan pendidikan atau tabungan haji dan umrah.

    Untuk memudahkan Anda dalam menjalankan ibadah qurban, Manfaatkan program special qurban bersama Syariah Card dan membeli hewan qurban melalui M-Syariah. Program ini bekerja sama dengan Rumah Zakat sebagai salah satu lembaga amil zakat nasional terpercaya.Program ini disalurkan melalui Rumah Zakat sebagai salah satu lembaga amil zakat nasional terpercaya di Indonesia.

    Yuk, wujudkan mimpi berkurban melalui Bank Mega Syariah!

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Mengenal Apa Itu Haji Qiran dan Bedanya dengan Haji Tamattu & Ifrad
  • Memahami Sunnah Shohibul Qurban, Syarat dan Aturan Pembagian Dagingnya
  • Larangan bagi Orang yang Berkurban: Ketahui Sebelum Ibadah Kurban Dimulai
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah