Seperti Apa Hukum Deposito dalam Islam? Ini Penjelasannya!
9 November 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Deposito adalah strategi dan cara menyimpan uang yang aman. Namun, bagaimana hukum deposito dalam Islam ? Mengingat dalam produk deposito memberikan keuntungan bagi nasabahnya, apakah keuntungan tersebut hukumnya halal atau haram?
Deposito menjadi produk perbankan yang sangat populer selama bertahun-tahun di Indonesia. Hal tersebut lantaran produk perbankan yang satu ini menawarkan layanan menyimpan uang sekaligus memberikan keuntungan.
Keuntungan deposito sering disebut riba yang erat kaitannya dengan hukum haram dalam bermuamalah Islam. Apakah benar seperti itu? Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak uraian berikut ini.
Mengenal Deposito
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), deposito adalah produk simpanan dengan proses pencairan hanya bisa dilakukan di waktu tertentu dan telah memenuhi syarat dan kebijakan yang berlaku.
Setelah berkembangnya metode syiar ajaran Islam, umat Islam di Indonesia semakin melek akan mana hal-hal yang halal dan haram dalam ajaran Islam. Termasuk bagaimana cara bermuamalah dan bertransaksi yang benar dan tepat.
Berlandaskan keresahan tersebut, mulai tumbuh perusahaan perbankan yang menerapkan cara bermuamalah dan bertransaksi yang benar dalam Islam melalui perusahaan bank syariah.
Salah satu produk bank syariah adalah deposito syariah. Mengutip dari website Nahdlatul Ulama (NU), deposito syariah dikategorikan ke dalam Fiqih Muamalah. Hal ini sesuai dengan Surat An-Nisaa ayat 29 yang artinya:
“Hai orang yang beriman, janganlah kalian saling makan harta di antara kalian dengan cara yang bathil. Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian.” (QS. An-Nisaa : 29)
Lebih lanjut disebutkan bahwa dalam ilmu fiqih, deposito disebut juga Istishna’. Artinya penerapan akad investasi. Dalam instrumen investasi deposito syariah ini mengenal nisbah atau bagi hasil.
Nisbah ini didapatkan dari rasio keuntungan yang diberikan mudharib (pihak bank) kepada nasabah yang kemudian disebut shahibul maal. Persentase nisbah ini telah disepakati bersama saat shahibul maal membuka rekening deposito syariah di bank.
Hal serupa juga dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000.
Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa deposito ada dua jenis. Jenis pertama yang tidak dibenarkan dalam syariah Islam di mana deposito yang berdasarkan perhitungan bunga.
Sedangkan jenis kedua adalah deposito yang dibenarkan yang berlandaskan prinsip mudharabah.
Hukum Deposito dalam Islam
Seperti yang diketahui, Islam mengharamkan riba dalam bentuk bunga yang diberikan sebagai keuntungan untuk nasabahnya. Namun, deposito syariah, atau dikenal juga deposito iB, tidak memberikan bunga sehingga diperbolehkan dan halal.
Sebagai gantinya, bank menawarkan keuntungan dalam bentuk bagi hasil yang sesuai dengan prinsip mudharabah.
Hukum Deposito Menurut MUI
Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pun telah mengatur hukum deposito sebagai produk perbankan syariah dalam Fatwa DSN No. 03/DSN-MUI/IV/2000 pada tanggal 1 April 2000.
Berikut ini kesimpulan dari fatwa mengenai deposito syariah tersebut:
Nasabah bertindak sebagai shahibul maal (pemilik dana), sementara bank bertindak sebagai mudharib (pengelola dana).
Bank, sebagai mudharib, dapat melakukan berbagai jenis usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya. Hal ini juga termasuk di dalamnya melakukan mudharabah dengan pihak lain.
Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, di mana bentuknya haruslah tunai (bukan piutang).
Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah. Pembagian ini harus dituangkan ke dalam akad ketika pembukaan rekening.
Sebagai mudharib, bank dapat menutup biaya operasional deposito dengan memakai nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
Pihak bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabahnya, tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Apabila melihat ketentuan tersebut, maka hukum deposito syariah adalah diperbolehkan dan halal selama mengikuti prinsip mudharabah. Terlebih, bank akan menggunakan dana investasi nasabah pada bidang usaha yang sesuai dengan aturan Islam.
Apakah Keuntungan Deposito Riba?
Salah satu hal fundamental untuk memastikan apakah produk deposito diperbolehkan atau tidak diperbolehkan adalah sifat untung yang didapatkan nasabah pemilik dana.
Pada bank konvensional, sistem keuntungan yang didapatkan pemilik dana memiliki unsur riba. Padahal riba sendiri dilarang dalam ajaran Islam.
Deposito diperbolehkan untuk umat Islam asalkan tidak ada unsur riba di dalamnya. Hal ini sesuai dengan Surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya:
“Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapapun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 275)
Sementara itu, pada produk deposito syariah dengan prinsip saling membantu antara shahibul maal dan mudharib. Di mana terdapat nisbah atau bagi hasil yang persentasenya telah disepakati di awal akad.
Imam Alauddin Abu Bakr bin Mas’ud Al Kasani Al Hanafi yang ditulis dalam kitab Badi’us Shana’i, jilid 6 halaman 80-81, menyebutkan:
“Apabila (akad) sudah diketahui, maka dapat kami katakan di sini bila disampaikan kepada mudharib satu bagian hasil yang maklum dari laba, maka bagian hasil itu merupakan haknya sedangkan sisanya milik shahibul maal karena merupakan modalnya.”
Hal yang disebutkan di atas bukan termasuk aktivitas riba. Mengapa demikian? Hal tersebut lantaran tujuan depositonya untuk kegiatan berniaga. Jadi, kegiatan tersebut sesuai dengan aturan fiqihnya.
Syaikh Muhammad Az Zuhaily pada kitab Qawaidul Fiqiyyah wa Tathbiqatuha fii Madzahabil Arba’ah, jilid 1 halaman 404 yang artinya:
“Pada dasarnya akad itu tergantung pada niat dan maknanya bukan tergantung pada lafaz dan bentuknya.”
Termasuk apabila deposito dilakukan dengan tujuan untuk menyimpan uang atau menabung. Sebab sumber nisbah yang didapatkan shahibul maal dari sumber yang jelas yaitu uang deposito yang dimanfaatkan sebagai modal usaha yang dikelola bank.
Dari aktivitas usaha tersebut terdapat keuntungan yang akan dibagi kepada nasabah dan bank sesuai kesepakatan akad. Berlandaskan pemahaman ini maka hukum deposito dalam Islam, termasuk bagi hasil deposito halal dan diperbolehkan.
Manfaatkan Deposito Syariah untuk Investasi
Berbicara bagi hasil atau nisbah, Bank Mega Syariah menawarkan produk deposito syariah dengan persentase nisbah menarik sesuai profit distribution bank setiap bulannya.
Deposito Plus iB menjadi jawaban untuk mempersiapkan kondisi finansial di masa depan dengan tidak menyampingkan aturan dalam Islam. Prinsip pada deposito syariah ini adalah mudharabah mutlaqah.
Selain nisbah yang akan Anda dapatkan kompetitif, nasabah berkesempatan berdeposito dalam dua mata uang yaitu rupiah (IDR) dan mata uang asing dolar (USD). Kedua jenis mata uang ini memiliki persentase nisbah yang berbeda.
Kemudian pilihan jangka waktunya bervariatif, mulai dari 1 bulan, 3, 6 dan 12 bulan. Nasabah juga akan mendapatkan bukti kepemilikan Deposito dalam bentuk Advis Deposito.
Perihal biaya-biaya selama deposito yang dibutuhkan. Bank Mega Syariah membebaskan biaya pembukaan dan maintenance deposito kepada nasabahnya. Belum lagi minimum penempatan dana rendah mulai dari Rp 5 juta atau USD 1000.
Saat ini Anda sudah bisa memiliki produk deposito secara online melalui Deposito Berkah Digital di M-Syariah.
Dengan Deposito Berkah Digital, Anda sudah bisa mendaftar dengan dana yang relatif ringan, yakni mulai dari Rp1 juta. Tak hanya itu, produk satu ini menawarkan keamanan dan tingkat pengembalian yang relatif stabil.
Semoga informasi ini bermanfaat!