Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Anjuran Amalan Rukun Islam dalam Kehidupan Sehari-Hari
  • Strategi Merancang Manajemen Risiko Bisnis, Kendalikan Sebelum Rugi!
  • Memahami Tujuan dan Strategi Pemasaran Bisnis 4P
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Anjuran Amalan Rukun Islam dalam Kehidupan Sehari-Hari

    7 November 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Bagi umat Islam, rukun Islam dan rukun iman termasuk salah satu pondasi keimanan yang harus diamalkan dan dilakansakan dalam kehidupan sehari-hari. Kedua rukun ini menjadi pelengkap dan penyempurna ibadah umat Islam untuk meningkatkan keimanan.

    Setiap pilar dari lima rukun Islam memiliki keutamaan, makna dan amalannya sendiri. Dalam artikel ini akan membahas cara mengamalkan setiap pilar rukun Islam dalam kehidupan sehari-hari.

    Pengertian Rukun Islam dalam Hadits

    Rukun Islam adalah pondasi keimanan yang terdiri dari lima pilar yang dianjurkan untuk diamalkan dalam kehidupan sehari. Dalam kitab Arbain Nawawi, Imam An-Nawawi menyebutkan kalau siapa saja yang mengamalkan lima rukun Islam maka tingkat keislamannya sudah sempurna.

    Dari Abu Abdirrahman Abdulla bin Umar bin Khattab ra, Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Islam dibangun di atas lima hal: Syahadat laa ilaaha illallaah dan Muhammadur Rasulullah, menegakkan salat, menunaikan zakat, pergi haji ke Baitullah dan puasa Ramadan,” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Lebih spesifik lagi, Imam An-Nawawi menjelaskan kalau lima rukun di atas merupakan pondasi utama dalam Islam. Apabila Anda ingin disebut sebagai seorang Muslim yang sempurna maka harus mengamalkan dan menjalankan kelima rukun Islam di atas.

    Amalan 5 Rukun Islam

    Rukun Islam ada 5 yaitu syahadat, salat, zakat, puasa dan pergi haji. Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai anjuran amalan yang dilakukan berdasarkan masing-masing rukun tersebut.

    1. Syahadat

    Rukun Islam ke 1 adalah syahadat. Mengucap syahadat merupakan pernyataan utama yang menandai seseorang sebagai seorang muslim. Kalimat syahadat mencerminkan keyakinan akan keesaan Allah dan pengakuan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan-Nya.

    Syahadat juga menjadi wujud awal dari keimanan seseorang kepada Islam, yang tidak hanya cukup diucapkan secara lisan, tetapi juga harus tertanam dalam hati dan tercermin melalui sikap, tindakan, serta perilaku sehari-hari.

    Berikut ini lafal syahadat:

    أَشْهَدُ أَنْ لَآإِلهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

    Asyhadu an lā ilāha illallāhu, wa asyhadu anna muhammadar rasūlullāh.

    Artinya: Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah".

    2. Salat

    Rukun Islam ke 2 yaitu salat. Salat adalah ibadah wajib yang menjadi sarana utama komunikasi langsung antara seorang hamba dengan Allah SWT. Ibadah ini memiliki kedudukan istimewa dalam Islam karena akan menjadi amalan pertama yang dihisab pada hari kiamat.

    Oleh karena itu, setiap Muslim yang telah mencapai usia akil baligh diwajibkan untuk melaksanakan salat fardu lima waktu dalam sehari sebagai bentuk ketaatan dan penghambaan kepada Sang Pencipta. Adapun jumlah rakaat salat fardu antara lain:

    • Salat subuh sebanyak 2 rakaat.

    • Salat zuhur sebanyak 4 rakaat.

    • Salat ashar sebanyak 4 rakaat.

    • Salat magrib sebanyak 3 rakaat.

    • Salat isya sebanyak 4 rakaat.

    Di dalam surat An-Nisa’ ayat 103 tertulis perintah salat yang wajib dilakukan dan dalam kondisi apapun.

    فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا ۝١٠٣

    Artinya: Apabila kamu telah menyelesaikan salat, berzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah salat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin. (QS. An- Nisa’: 103)

    3. Zakat

    Rukun Islam ke 3 adalah menunaikan zakat, yaitu kewajiban setiap Muslim untuk mengeluarkan sebagian harta miliknya dan memberikannya kepada mustahik, yakni orang-orang yang berhak menerima zakat sesuai dengan ketentuan syariat.

    Kewajiban ini bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga perintah langsung dari Allah SWT yang memiliki tujuan utama untuk membersihkan hati dan jiwa dari sifat kikir, serta menyucikan harta agar menjadi lebih berkah.

    Dilihat dari tujuannya, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Idulfitri di bulan Ramadan sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa.

    Sementara itu, zakat mal atau zakat harta wajib dikeluarkan ketika harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul, sebagai wujud rasa syukur atas rezeki yang diberikan Allah dan untuk membantu sesama yang membutuhkan.

    Perintah zakat ini tertuang dalam firman Allah di surat At Taubah ayat 103:

    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۝١٠٣

    Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At Taubah : 103)

    4. Puasa

    Rukun Islam ke 4 adalah menjalankan ibadah puasa. Ibadah puasa yaitu ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari makan, minum, dan berbagai hal yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

    Ibadah ini merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah SWT yang paling dikenal melalui puasa wajib di bulan Ramadan, di mana seluruh umat Muslim diwajibkan untuk melaksanakannya selama sebulan penuh.

    Puasa tidak hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjadi sarana bagi umat Islam untuk memperkuat keimanan dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah. Agar seseorang diwajibkan berpuasa, ia harus memenuhi beberapa syarat, yaitu beragama Islam, telah mencapai usia baligh, memiliki akal sehat, serta mampu secara fisik dan mental untuk menjalankan ibadah puasa.

    Dalam surat Al-Baqarah ayat 183 tertulis:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ ۝١٨٣

    Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah : 183)

    5. Berhaji

    Rukun Islam ke 5 sekaligus yang terakhir adalah menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci, yaitu Baitullah di Mekah. Ibadah ini diwajibkan bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan, baik secara fisik, mental, maupun finansial.

    Dalam Al-Quran tertulis anjuran dan perintah berhaji ke Baitullah, dalam surat Ali Imran ayat 97:

    فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًاۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ ۝٩٧

    Artinya: Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.(QS. Ali Imran : 97)

    Haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup, dan menjadi bentuk penyempurnaan keislaman seseorang. Namun, syarat “mampu” menjadi penekanan penting dalam pelaksanaannya, karena Allah SWT tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuannya.

    Oleh sebab itu, tidak dianjurkan untuk memaksakan diri berangkat haji dengan cara berutang. Dalam Islam, berutang adalah hal yang sebaiknya dihindari, apalagi jika dilakukan demi memenuhi kewajiban yang sebenarnya bisa ditunda hingga benar-benar mampu.

    Akan jauh lebih baik jika seseorang bersabar dan mulai merencanakan keberangkatan haji sejak dini, misalnya dengan menabung secara rutin sejak usia muda. Dengan begitu, ibadah haji dapat dilaksanakan dengan tenang, tanpa beban utang, dan penuh keikhlasan.

    Persiapan Biaya Haji Lebih Mudah melalui M-Syariah!

    Bagi generasi muda, sangat dianjurkan untuk mulai merencanakan ibadah haji sejak dini dengan membuka tabungan haji. Dengan memulai lebih awal, Anda memiliki peluang lebih besar untuk berangkat haji di usia yang relatif muda, saat kondisi fisik masih prima dan semangat ibadah masih tinggi.

    Salah satu solusi keuangan yang bisa dimanfaatkan adalah Tabungan Haji iB, yang dirancang untuk membantu calon jamaah haji menabung secara terencana dan aman sesuai prinsip syariah.

    Tabungan Haji iB dapat dibuka oleh nasabah perorangan dari berbagai kelompok usia, mulai dari anak-anak hingga dewasa.

    Setiap nasabah yang telah terdaftar dalam program ini akan otomatis mendapatkan porsi keberangkatan haji yang telah terintegrasi langsung dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) milik Kementerian Agama.

    Untuk kemudahan dan kenyamanan, Anda bisa membuka Tabungan Haji iB secara online melalui aplikasi mobile banking M-Syariah atau mengakses website resmi Bank Mega Syariah.

    Nabung Haji

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Anjuran Amalan Rukun Islam dalam Kehidupan Sehari-Hari
  • Strategi Merancang Manajemen Risiko Bisnis, Kendalikan Sebelum Rugi!
  • Memahami Tujuan dan Strategi Pemasaran Bisnis 4P
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah