1 Juli 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Giro adalah salah satu produk simpanan perbankan yang tersedia dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Fungsi giro yang paling utama untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi dalam jumlah besar.
Misalkan saja bila Anda ingin bertransaksi bisnis sebesar Rp 10 juta secara langsung. Nasabah tidak perlu lagi mempersiapkan uang tunai tersebut, cukup serahkan selembar cek giro sebagai alat transaksi.
Namun ternyata fungsi giro bukan terbatas sebagai alat transaksi dalam jumlah besar saja. Berikut ini uraian selengkapnya tentang fungsi dan manfaat giro, karakteristik penarikan hingga tips aman bertransaksi menggunakan giro.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), definisi rekening giro adalah produk simpanan perbankan dalam mata uang asing atau rupiah yang bisa dimiliki nasabah perorangan atau badan usaha.
Current Account atau rekening giro bisa dijadikan alat bertransaksi dalam nominal besar tanpa perlu membawa uang tunai. Anda dapat mencairkan giro kapan saja selama jam kerja kantor perbankan.
Adapun manfaat dan fungsi giro, di antaranya sebagai berikut.
Giro cukup efektif dijadikan alat transaksi pembayaran apapun, mulai dari pembayaran tagihan bisnis bulanan hingga aktivitas pembelian sehari-hari.
Pemilik giro cukup menuliskan nominal transaksinya kemudian menyerahkan cek atau bilyet giro kepada penjual. Kemudian penjual bisa langsung mencairkannya di bank yang menerbitkan giro tersebut.
Pemilik giro juga menuliskan informasi seputar tanggal efektif dan tanggal terbit, rekening penerima bila ingin ditransfer dan tanda tangan dari kedua belah pihak.
Biasanya pembayaran menggunakan rekening giro dilakukan untuk transaksi pembayaran dalam jumlah besar jutaan rupiah. Bila membawa uang tunai dalam jumlah besar cukup berisiko uang akan hilang.
Lain halnya bila Anda menggunakan cek atau bilyet giro, maka transaksi dalam jumlah berapapun akan tetap aman bagi konsumen ataupun penjual.
Perbedaan yang paling mencolok antara produk simpanan tabungan dan giro terletak pada batas limit transaksi.
Apabila transaksi melalui rekening tabungan terdapat ketentuan batasan limit transaksi. Hal tersebut tidak berlaku dalam transaksi giro. Selama saldo rekening giro masih mencukupi, Anda bisa melakukan transaksi pembayaran.
Fungsi giro yang terakhir yakni administrasi keuangan Anda akan tersusun lebih rapi. Sebab setiap bulannya pihak bank akan menerbitkan rekening koran transaksi giro.
Dengan begitu, Anda tetap bisa mengontrol dan mengawasi pengeluaran keuangan pribadi.
Ciri khas penarikan giro menggunakan cek atau bilyet giro. Kedua jenis transaksi ini memiliki karakteristik berbeda. Mengutip dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut ini prosedur dan karakteristik pencairan rekening giro.
Cek merupakan surat berharga yang dijadikan alat transaksi pembayaran. Cek diterbitkan oleh bank untuk menggantikan uang tunai namun tetap bisa dicairkan dalam bentuk tunai.
Terdapat 3 mekanisme pencairan cek giro berdasarkan jenisnya yakni pencairan cek atas nama (order cheque), cek atas unjuk (bearer cheque), dan cek silang (cross cheque). Berikut ini mekanisme masing-masing jenis, di antaranya:
Cek atas nama, pencairan cek yang dibayarkan kepada nama yang tertera di dalam cek dan bank tujuan. Proses pencairan maksimal sesuai tanggal yang tertulis dalam cek.
Cek atas unjuk, pencairan cek yang dibayarkan kepada siapa saja yang membawa cek tersebut. Artinya di dalam cek tidak tertulis nama dan bank penerima. Proses pencairan maksimal sesuai tanggal yang tertulis.
Cek silang, pencairan uang tidak bisa dilakukan secara tunai akan tetapi memindahkan sejumlah uang sesuai yang tertulis dalam cek ke rekening penerima cek.
Bilyet giro merupakan surat berharga yang dijadikan alat transaksi pembayaran. Hampir serupa dengan cek giro di mana bilyet diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang.
Hanya saja dalam pencairannya, bilyet tidak bisa dicairkan dalam bentuk tunai. Pemegang bilyet giro hanya bisa mencairkan dengan cara memindahbukukan sejumlah uang ke rekening yang bersangkutan sesuai tanggal yang tertulis.
Masih dari sumber yang sama, ada hal-hal yang perlu diperhatikan saat membuka rekening giro dan melakukan transaksi menggunakan rekening tersebut, di antaranya:
Periksa terlebih dulu ketersediaan saldo di dalam rekening giro agar transaksinya berhasil, sebab bila saldo tidak cukup Anda bisa masuk ke dalam Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia
Segera mengembalikan lembar pertama bukti penerimaan cek atau bilyet giro supaya rekening giro Anda bisa diaktifkan bank
Catat seluruh informasi transaksi seperti tanggal dan nomor transaksi, serta jumlah uang di lembar bagian kiri buku cek atau bilyet giro supaya Anda tetap bisa mengontrol seluruh transaksi pembayaran
Simpan dengan hati-hati cek atas unjuk karena cukup ada tanda tangan dan materai, orang yang menemukkan cek atas unjuk bisa langsung mencairkannya ke bank
Laporkan kepada pihak berwajib dan pihak bank saat Anda kehilangan satu lembar atau satu buku cek dan/atau bilyet giro
Masa berlaku cek atau bilyet giro selama 70 hari sejak tercatat tanggal penerbitan
Konsultasi lebih lanjut dengan pihak bank bila Anda ingin membuka rekening giro dalam bentuk valuta asing
Apabila Anda menutup rekening giro, segera menyerahkan sisa lembar atau buku cek atau bilyet giro kepada bank
Nasabah perorangan atau badan usaha berhak memiliki giro untuk membantu aktivitas transaksi dan bisnisnya. Untuk membuka rekening giro syariah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Berikut ini persyaratan dan hal penting lainnya yang dibutuhkan untuk membuka rekening giro syariah Giro Utama iB di Bank Mega Syariah, di antaranya:
Nasabah memiliki KTP dan NPWP, untuk nasabah perorangan menyertakan dokumen pejabat yang berwenang
Dokumen pendukung perusahaan seperti NPWP perusahaan, SIUP dan TDP
Mengisi formulir pengajuan pembukaan rekening giro dan menandatanganinya
Menyetorkan setoran awal minimal Rp 1 juta
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, Anda bisa mendatangi kantor cabang Bank Mega Syariah terdekat yang sudah tersebar di seluruh Indonesia. Layanan giro juga tersedia untuk kebutuhan perusahaan.
Demikian informasi mengenai fungsi giro sebagai alat transaksi, karakteristik pencairan cek atau bilyet giro hingga tips transaksi menggunakan rekening giro.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Bagikan Berita