Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Memahami Model Bisnis B2C dan Strategi Marketingnya
  • Apa Itu Amortisasi? Ini Definisi, Jenis & Metode Perhitungannya
  • Memahami Pengertian Depresiasi, Rumus dan Komponen Menghitungnya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ini Dia Fungsi Giro dan Tips Aman Bertransaksinya

    1 Juli 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Giro adalah salah satu produk simpanan perbankan yang tersedia dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Fungsi giro yang paling utama untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi dalam jumlah besar.

    Misalkan saja bila Anda ingin bertransaksi bisnis sebesar Rp 10 juta secara langsung. Nasabah tidak perlu lagi mempersiapkan uang tunai tersebut, cukup serahkan selembar cek giro sebagai alat transaksi.

    Namun ternyata fungsi giro bukan terbatas sebagai alat transaksi dalam jumlah besar saja. Berikut ini uraian selengkapnya tentang fungsi dan manfaat giro, karakteristik penarikan hingga tips aman bertransaksi menggunakan giro.

    Manfaat dan Fungsi Giro

    Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), definisi rekening giro adalah produk simpanan perbankan dalam mata uang asing atau rupiah yang bisa dimiliki nasabah perorangan atau badan usaha.

    Current Account atau rekening giro bisa dijadikan alat bertransaksi dalam nominal besar tanpa perlu membawa uang tunai. Anda dapat mencairkan giro kapan saja selama jam kerja kantor perbankan.

    Adapun manfaat dan fungsi giro, di antaranya sebagai berikut.

    1. Alat Transaksi Pembayaran

    Giro cukup efektif dijadikan alat transaksi pembayaran apapun, mulai dari pembayaran tagihan bisnis bulanan hingga aktivitas pembelian sehari-hari.

    Pemilik giro cukup menuliskan nominal transaksinya kemudian menyerahkan cek atau bilyet giro kepada penjual. Kemudian penjual bisa langsung mencairkannya di bank yang menerbitkan giro tersebut.

    Pemilik giro juga menuliskan informasi seputar tanggal efektif dan tanggal terbit, rekening penerima bila ingin ditransfer dan tanda tangan dari kedua belah pihak.

    2. Tempat Menyimpan Uang yang Aman

    Biasanya pembayaran menggunakan rekening giro dilakukan untuk transaksi pembayaran dalam jumlah besar jutaan rupiah. Bila membawa uang tunai dalam jumlah besar cukup berisiko uang akan hilang.

    Lain halnya bila Anda menggunakan cek atau bilyet giro, maka transaksi dalam jumlah berapapun akan tetap aman bagi konsumen ataupun penjual.

    3. Tanpa Batasan Limit Transaksi

    Perbedaan yang paling mencolok antara produk simpanan tabungan dan giro terletak pada batas limit transaksi.

    Apabila transaksi melalui rekening tabungan terdapat ketentuan batasan limit transaksi. Hal tersebut tidak berlaku dalam transaksi giro. Selama saldo rekening giro masih mencukupi, Anda bisa melakukan transaksi pembayaran.

    4. Administrasi Keuangan Lebih Tersusun Rapi

    Fungsi giro yang terakhir yakni administrasi keuangan Anda akan tersusun lebih rapi. Sebab setiap bulannya pihak bank akan menerbitkan rekening koran transaksi giro.

    Dengan begitu, Anda tetap bisa mengontrol dan mengawasi pengeluaran keuangan pribadi.

    Karakteristik Penarikan Giro

    Ciri khas penarikan giro menggunakan cek atau bilyet giro. Kedua jenis transaksi ini memiliki karakteristik berbeda. Mengutip dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut ini prosedur dan karakteristik pencairan rekening giro.

    1. Cek Giro

    Cek merupakan surat berharga yang dijadikan alat transaksi pembayaran. Cek diterbitkan oleh bank untuk menggantikan uang tunai namun tetap bisa dicairkan dalam bentuk tunai.

    Terdapat 3 mekanisme pencairan cek giro berdasarkan jenisnya yakni pencairan cek atas nama (order cheque), cek atas unjuk (bearer cheque), dan cek silang (cross cheque). Berikut ini mekanisme masing-masing jenis, di antaranya:

    • Cek atas nama, pencairan cek yang dibayarkan kepada nama yang tertera di dalam cek dan bank tujuan. Proses pencairan maksimal sesuai tanggal yang tertulis dalam cek.

    • Cek atas unjuk, pencairan cek yang dibayarkan kepada siapa saja yang membawa cek tersebut. Artinya di dalam cek tidak tertulis nama dan bank penerima. Proses pencairan maksimal sesuai tanggal yang tertulis.

    • Cek silang, pencairan uang tidak bisa dilakukan secara tunai akan tetapi memindahkan sejumlah uang sesuai yang tertulis dalam cek ke rekening penerima cek.

    2. Bilyet Giro

    Bilyet giro merupakan surat berharga yang dijadikan alat transaksi pembayaran. Hampir serupa dengan cek giro di mana bilyet diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang.

    Hanya saja dalam pencairannya, bilyet tidak bisa dicairkan dalam bentuk tunai. Pemegang bilyet giro hanya bisa mencairkan dengan cara memindahbukukan sejumlah uang ke rekening yang bersangkutan sesuai tanggal yang tertulis.

    Tips Aman Transaksi Menggunakan Giro

    Masih dari sumber yang sama, ada hal-hal yang perlu diperhatikan saat membuka rekening giro dan melakukan transaksi menggunakan rekening tersebut, di antaranya:

    • Periksa terlebih dulu ketersediaan saldo di dalam rekening giro agar transaksinya berhasil, sebab bila saldo tidak cukup Anda bisa masuk ke dalam Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia

    • Segera mengembalikan lembar pertama bukti penerimaan cek atau bilyet giro supaya rekening giro Anda bisa diaktifkan bank

    • Catat seluruh informasi transaksi seperti tanggal dan nomor transaksi, serta jumlah uang di lembar bagian kiri buku cek atau bilyet giro supaya Anda tetap bisa mengontrol seluruh transaksi pembayaran

    • Simpan dengan hati-hati cek atas unjuk karena cukup ada tanda tangan dan materai, orang yang menemukkan cek atas unjuk bisa langsung mencairkannya ke bank

    • Laporkan kepada pihak berwajib dan pihak bank saat Anda kehilangan satu lembar atau satu buku cek dan/atau bilyet giro

    • Masa berlaku cek atau bilyet giro selama 70 hari sejak tercatat tanggal penerbitan

    • Konsultasi lebih lanjut dengan pihak bank bila Anda ingin membuka rekening giro dalam bentuk valuta asing

    • Apabila Anda menutup rekening giro, segera menyerahkan sisa lembar atau buku cek atau bilyet giro kepada bank

    Hal-hal Penting saat Buka Rekening Giro

    Nasabah perorangan atau badan usaha berhak memiliki giro untuk membantu aktivitas transaksi dan bisnisnya. Untuk membuka rekening giro syariah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

    Berikut ini persyaratan dan hal penting lainnya yang dibutuhkan untuk membuka rekening giro syariah Giro Utama iB di Bank Mega Syariah, di antaranya:

    • Nasabah memiliki KTP dan NPWP, untuk nasabah perorangan menyertakan dokumen pejabat yang berwenang

    • Dokumen pendukung perusahaan seperti NPWP perusahaan, SIUP dan TDP

    • Mengisi formulir pengajuan pembukaan rekening giro dan menandatanganinya

    • Menyetorkan setoran awal minimal Rp 1 juta

    Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, Anda bisa mendatangi kantor cabang Bank Mega Syariah terdekat yang sudah tersebar di seluruh Indonesia. Layanan giro juga tersedia untuk kebutuhan perusahaan.

    Demikian informasi mengenai fungsi giro sebagai alat transaksi, karakteristik pencairan cek atau bilyet giro hingga tips transaksi menggunakan rekening giro.

    Semoga informasi ini bermanfaat!


    Giro Individu
    Giro Bisnis

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Memahami Model Bisnis B2C dan Strategi Marketingnya
  • Apa Itu Amortisasi? Ini Definisi, Jenis & Metode Perhitungannya
  • Memahami Pengertian Depresiasi, Rumus dan Komponen Menghitungnya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah