Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Memahami Data Breach dan Tips Terhindar dari Pelanggaran Data
  • Rekomendasi 10 Tempat Kuliner Malam Jakarta, Buka 24 Jam!
  • Memahami Karakteristik B2B dan Bedanya dengan B2C
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Apa Itu Embarkasi Haji? Ini Arti dan Bedanya dengan Debarkasi

    2 November 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Embarkasi adalah istilah yang akan sering Anda dengar saat akan melaksanakan ibadah haji. Istilah embarkasi akan diikuti istilah lainnya yakni debarkasi. Kedua istilah tersebut mengacu pada aktivitas keberangkatan dan kedatangan calon jamaah haji di Arab Saudi.

    Embarkasi dan debarkasi setiap wilayah di Indonesia berbeda-beda. Pahami kedua istilah tersebut agar tidak mengganggu dan menghambat perjalanan haji Anda.

    Apa Itu Embarkasi Haji?

    Merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2004 tentang Persyaratan Embarkasi dan Debarkasi Haji.

    Definisi embarkasi adalah bandar udara yang menjadi tempat calon jamaah haji berangkat langsung ke Arab Saudi. Di samping itu, terdapat istilah asrama haji embarkasi yang menjadi pusat penyelenggaraan kegiatan keberangkatan dan kepulangan jamaah haji.

    Sementara itu, debarkasi adalah bandar udara yang menjadi tempat jamaah haji kembali ke negara asalnya dari Arab Saudi. Itu artinya, setelah melakukan ibadah haji mereka akan pulang langsung dari bandar udara di Arab Saudi menuju negaranya masing-masing.

    Persyaratan Embarkasi dan Debarkasi Haji

    Berbicara embarkasi haji, sebenarnya bukan hanya berbicara mengenai bandar udara tempat calon jamaah haji berangkat ke Arab Saudi. Akan tetapi, ekosistem secara menyeluruh seperti jumlah kuota haji dan asrama hajinya.

    Merujuk dari Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Bandar Udara Embarkasi Haji dan Bandar Udara Debarkasi Haji.

    Pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama, akan menetapkan lokasi bandar udara embarkasi haji dan debarkasi haji berdasarkan tiga persyaratan berikut ini.

    Kuota Haji Tercukupi

    Masih dari peraturan menteri yang sama, pasal 3 menyebutkan bahwa syarat kuota haji minimal 4 ribu calon jamaah haji setiap tahunnya yang turut menyelenggarakan ibadah haji.

    Fasilitas Bandar Udara sesuai Peraturan

    Selanjutnya dalam pasal 4 tertulis syarat fasilitas bandar udara di antaranya sebagai berikut:

    • Bandar udara memiliki status terbuka melayani angkutan udara ke dan/atau dari luar negeri sesuai ketentuan peraturan undang-undang

    • Bandar udara memiliki fasilitas dan peralatan keselamatan serta keamanan sesuai dengan standar penerbangan Internasional

    • Bandar udara dinyatakan mampu melayani pesawat berbadan lebar atau wide body berkapasitas minimal 360 tempat duduk dan memiliki tempat parkir pesawat untuk minimal dua pesawat haji yang tidak mengganggu penerbangan lain

    • Bandar udara memiliki fasilitas ruang tunggu yang cukup menampung minimal satu kloter jamaah haji dan tidak mengganggu fasilitas untuk penumpang penerbangan regular

    • Bandar udara memiliki fasilitas khusus untuk penumpang penyandang disabilitas

    • Bandar udara telah dinilai dari segi safety and security assessment oleh otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi sebagai bandar udara penerbangan menuju dan/atau dari Arab Saudi

    Fasilitas Asrama Haji

    Kemudian dalam pasal 5 tertulis persyaratan fasilitas asrama haji, di antaranya:

    • Asrama haji memiliki daya tampung minimal dua kali dari jumlah kapasitas pesawat yang melayani angkutan haji

    • Asrama haji memiliki aula penerimaan dan pemberangkatan jamaah haji dengan kapasitas tampungan minimal sesuai kapasitas pesawat yang akan menjadi angkutan haji serta memiliki toilet

    • Asrama haji menyediakan fasilitas dan peralatan untuk melayani bea dan cukai, imigrasi dan karantina

    • Asrama haji memiliki ruang kantor petugas penyelenggara ibadah haji embarkasi dan debarkasi haji

    • Asrama haji memiliki ruang layanan satu atap yang terdiri dari sistem komputerisasi haji terpadu, layanan kesehatan, dokumen, living cost, gelang identitas jamaah haji, imigrasi, bea cukai, biometrik, penerbangan dan ruang tunggu

    • Asrama haji dapat mengakomodasi petugas penyelenggara ibadah haji embarkasi dan debarkasi haji

    • Asrama haji memiliki poliklinik

    • Asrama haji memiliki fasilitas khusus jamaah haji penyandang disabilitas

    • Asrama haji memiliki gudang penyimpanan bagasi tercatat dan air zam zam

    • Asrama haji memiliki ruang makan, masjid dan dapur

    • Asrama haji memiliki sarana dan prasarana pendukung untuk manasik haji

    • Asrama haji memiliki tempat parkir luas

    • Asrama haji memiliki sistem pengamanan yang memadai

    Daftar Embarkasi dan Debarkasi di Indonesia

    Terdapat dua istilah bandar udara dalam aktivitas ibadah haji, di antaranya bandar udara embarkasi haji dan bandar udara debarkasi haji.

    Mengacu dari Peraturan Menteri Agama No. 36 Tahun 2020, definisi bandar udara embarkasi haji adalah bandar udara Internasional tempat keberangkatan jamaah haji ke Arab Saudi.

    Sementara bandar udara debarkasi haji merupakan bandar udara Internasional tempat kedatangan jamaah haji dari Arab Saudi. Menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 152 Tahun 2024 tentang Embarkasi dan Debarkasi Haji, berikut ini daftar lokasinya:

    • Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh (BTJ), embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Aceh

    • Bandara Internasional Kualanamu International Airport Medan (KNO), embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara

    • Bandara Internasional Hang Nadim Batam (BTH), embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi

    • Bandara Internasional Minangkabau International Airport Padang (PDG), embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu

    • Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang (PLM), embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung

    • Bandara Soekarno Hatta International Airport (CGK), embarkasi haji untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung. Kemudian untuk sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat, meliputi Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Cimahi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten CIanjur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Purwakarta, serta Kabupaten Pangandaran

    • Bandara Internasional Adi Sumarmo Solo (SOC), embarkasi haji untuk Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

    • Bandara Internasional Juanda Surabaya (SUB), embarkasi haji untuk Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur

    • Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan (BPN), embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Utara

    • Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin (BDJ), embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah

    • Bandara Internasional Hasanuddin Makassar (UPG), embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Sulawesi Selatan,Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

    • Bandara Internasional Lombok (LOP), embarkasi haji untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat

    • Bandara Internasional Kertajati (KJT), embarkasi haji untuk sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat meliputi Kota Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabpuaten Indramayu, Kabupaten Subang dan Kabupaten Majalengka

    Persiapan Ibadah dengan Tabungan Haji

    Waktu tunggu haji cukup menyita waktu sebab bisa belasan hingga puluhan tahun. Selagi usia Anda masih muda, sangat dianjurkan untuk mengajukan pembukaan tabungan haji sejak dini.

    Untuk memberi kemudahan nasabahnya, Bank Mega Syariah menyediakan fasilitas pembukaan Tabungan Haji iB secara online melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.

    Caranya cukup mudah yakni pastikan Anda memiliki rekening DigiBerkah Plus Anda sudah bisa mengajukan Tabungan Haji secara online melalui M-Syariah.

    Setoran awalnya cukup ringan mulai dari Rp 100 ribu. Nantinya nasabah akan memiliki rekening khusus haji. Bila rekening tersebut sudah aktif, Anda bisa rutin menyetorkan dana tabungan sesuai kemampuan Anda.

    Tak perlu khawatir bagaimana mekanisme pendaftaran dan tabungan haji di Bank Mega Syariah sebab sistemnya sudah terintegrasi langsung dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu atau SISKOHAT milik Kementerian Agama Republik Indonesia.

    Mudah, bukan? Yuk, buka tabungan haji melalui M-Syariah!


    Tabungan Haji

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Memahami Data Breach dan Tips Terhindar dari Pelanggaran Data
  • Rekomendasi 10 Tempat Kuliner Malam Jakarta, Buka 24 Jam!
  • Memahami Karakteristik B2B dan Bedanya dengan B2C
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah