Apa Itu Embarkasi Haji? Ini Arti dan Bedanya dengan Debarkasi
2 November 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Embarkasi adalah istilah yang akan sering Anda dengar saat akan melaksanakan ibadah haji. Istilah embarkasi akan diikuti istilah lainnya yakni debarkasi. Kedua istilah tersebut mengacu pada aktivitas keberangkatan dan kedatangan calon jamaah haji di Arab Saudi.
Embarkasi dan debarkasi setiap wilayah di Indonesia berbeda-beda. Pahami kedua istilah tersebut agar tidak mengganggu dan menghambat perjalanan haji Anda.
Apa Itu Embarkasi Haji?
Merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2004 tentang Persyaratan Embarkasi dan Debarkasi Haji.
Definisi embarkasi adalah bandar udara yang menjadi tempat calon jamaah haji berangkat langsung ke Arab Saudi. Di samping itu, terdapat istilah asrama haji embarkasi yang menjadi pusat penyelenggaraan kegiatan keberangkatan dan kepulangan jamaah haji.
Sementara itu, debarkasi adalah bandar udara yang menjadi tempat jamaah haji kembali ke negara asalnya dari Arab Saudi. Itu artinya, setelah melakukan ibadah haji mereka akan pulang langsung dari bandar udara di Arab Saudi menuju negaranya masing-masing.
Persyaratan Embarkasi dan Debarkasi Haji
Berbicara embarkasi haji, sebenarnya bukan hanya berbicara mengenai bandar udara tempat calon jamaah haji berangkat ke Arab Saudi. Akan tetapi, ekosistem secara menyeluruh seperti jumlah kuota haji dan asrama hajinya.
Merujuk dari Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Bandar Udara Embarkasi Haji dan Bandar Udara Debarkasi Haji.
Pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama, akan menetapkan lokasi bandar udara embarkasi haji dan debarkasi haji berdasarkan tiga persyaratan berikut ini.
Kuota Haji Tercukupi
Masih dari peraturan menteri yang sama, pasal 3 menyebutkan bahwa syarat kuota haji minimal 4 ribu calon jamaah haji setiap tahunnya yang turut menyelenggarakan ibadah haji.
Fasilitas Bandar Udara sesuai Peraturan
Selanjutnya dalam pasal 4 tertulis syarat fasilitas bandar udara di antaranya sebagai berikut:
Bandar udara memiliki status terbuka melayani angkutan udara ke dan/atau dari luar negeri sesuai ketentuan peraturan undang-undang
Bandar udara memiliki fasilitas dan peralatan keselamatan serta keamanan sesuai dengan standar penerbangan Internasional
Bandar udara dinyatakan mampu melayani pesawat berbadan lebar atau wide body berkapasitas minimal 360 tempat duduk dan memiliki tempat parkir pesawat untuk minimal dua pesawat haji yang tidak mengganggu penerbangan lain
Bandar udara memiliki fasilitas ruang tunggu yang cukup menampung minimal satu kloter jamaah haji dan tidak mengganggu fasilitas untuk penumpang penerbangan regular
Bandar udara memiliki fasilitas khusus untuk penumpang penyandang disabilitas
Bandar udara telah dinilai dari segi safety and security assessment oleh otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi sebagai bandar udara penerbangan menuju dan/atau dari Arab Saudi
Fasilitas Asrama Haji
Kemudian dalam pasal 5 tertulis persyaratan fasilitas asrama haji, di antaranya:
Asrama haji memiliki daya tampung minimal dua kali dari jumlah kapasitas pesawat yang melayani angkutan haji
Asrama haji memiliki aula penerimaan dan pemberangkatan jamaah haji dengan kapasitas tampungan minimal sesuai kapasitas pesawat yang akan menjadi angkutan haji serta memiliki toilet
Asrama haji menyediakan fasilitas dan peralatan untuk melayani bea dan cukai, imigrasi dan karantina
Asrama haji memiliki ruang kantor petugas penyelenggara ibadah haji embarkasi dan debarkasi haji
Asrama haji memiliki ruang layanan satu atap yang terdiri dari sistem komputerisasi haji terpadu, layanan kesehatan, dokumen, living cost, gelang identitas jamaah haji, imigrasi, bea cukai, biometrik, penerbangan dan ruang tunggu
Asrama haji dapat mengakomodasi petugas penyelenggara ibadah haji embarkasi dan debarkasi haji
Asrama haji memiliki poliklinik
Asrama haji memiliki fasilitas khusus jamaah haji penyandang disabilitas
Asrama haji memiliki gudang penyimpanan bagasi tercatat dan air zam zam
Asrama haji memiliki ruang makan, masjid dan dapur
Asrama haji memiliki sarana dan prasarana pendukung untuk manasik haji
Asrama haji memiliki tempat parkir luas
Asrama haji memiliki sistem pengamanan yang memadai
Daftar Embarkasi dan Debarkasi di Indonesia
Terdapat dua istilah bandar udara dalam aktivitas ibadah haji, di antaranya bandar udara embarkasi haji dan bandar udara debarkasi haji.
Mengacu dari Peraturan Menteri Agama No. 36 Tahun 2020, definisi bandar udara embarkasi haji adalah bandar udara Internasional tempat keberangkatan jamaah haji ke Arab Saudi.
Sementara bandar udara debarkasi haji merupakan bandar udara Internasional tempat kedatangan jamaah haji dari Arab Saudi. Menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 152 Tahun 2024 tentang Embarkasi dan Debarkasi Haji, berikut ini daftar lokasinya:
Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh (BTJ), embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Aceh
Bandara Internasional Kualanamu International Airport Medan (KNO), embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara
Bandara Internasional Hang Nadim Batam (BTH), embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
Bandara Internasional Minangkabau International Airport Padang (PDG), embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu
Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang (PLM), embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung
Bandara Soekarno Hatta International Airport (CGK), embarkasi haji untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung. Kemudian untuk sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat, meliputi Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Cimahi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten CIanjur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Purwakarta, serta Kabupaten Pangandaran
Bandara Internasional Adi Sumarmo Solo (SOC), embarkasi haji untuk Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bandara Internasional Juanda Surabaya (SUB), embarkasi haji untuk Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan (BPN), embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Utara
Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin (BDJ), embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah
Bandara Internasional Hasanuddin Makassar (UPG), embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Sulawesi Selatan,Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Bandara Internasional Lombok (LOP), embarkasi haji untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bandara Internasional Kertajati (KJT), embarkasi haji untuk sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat meliputi Kota Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabpuaten Indramayu, Kabupaten Subang dan Kabupaten Majalengka
Persiapan Ibadah dengan Tabungan Haji
Waktu tunggu haji cukup menyita waktu sebab bisa belasan hingga puluhan tahun. Selagi usia Anda masih muda, sangat dianjurkan untuk mengajukan pembukaan tabungan haji sejak dini.
Untuk memberi kemudahan nasabahnya, Bank Mega Syariah menyediakan fasilitas pembukaan Tabungan Haji iB secara online melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.
Caranya cukup mudah yakni pastikan Anda memiliki rekening DigiBerkah Plus Anda sudah bisa mengajukan Tabungan Haji secara online melalui M-Syariah.
Setoran awalnya cukup ringan mulai dari Rp 100 ribu. Nantinya nasabah akan memiliki rekening khusus haji. Bila rekening tersebut sudah aktif, Anda bisa rutin menyetorkan dana tabungan sesuai kemampuan Anda.
Tak perlu khawatir bagaimana mekanisme pendaftaran dan tabungan haji di Bank Mega Syariah sebab sistemnya sudah terintegrasi langsung dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu atau SISKOHAT milik Kementerian Agama Republik Indonesia.
Mudah, bukan? Segera ajukan Tabungan Haji iB melalui aplikasi M-Syariah!