26 Juli 2024 | Tim Bank Mega Syariah
DHE SDA adalah salah satu kewajiban eksportir saat melakukan transaksi dan pengiriman barang ke luar negeri. Bagi eksportir yang tidak menjalankan kewajibannya akan dikenakan sanksi administratif sesuai aturan pemerintah.
Sejak tahun lalu hingga saat ini pemerintah sedang gencar memaksimalkan sumber pemasukan kas negara dalam bentuk penerimaan devisa.
Jika Anda tertarik atau akan memulai bisnis pengiriman sumber daya alam Indonesia ke luar negeri, maka kenali dulu apa itu DHE SDA.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Kemudian pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Definisi Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang disingkat DHE SDA adalah devisa atas hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
Adapun pengertian devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.
Pasal 5 ayat (2) PP No 36/2023 tertulis sektor-sektor sumber daya alam yang diekspor dan dikenakan DHE SDA di antaranya sektor perkebunan, kehutanan, perikanan dan pertambangan.
Masih dari peraturan pemerintah yang sama, aktivitas DHE SDA ini memiliki empat tujuan, di antaranya sebagai berikut.
Untuk mendukung pembangunan perekonomian di Indonesia, pemerintah fokus memperbaiki regulasi DHE SDA agar agar menjadi salah satu sumber pembiayaan negara.
Tujuan yang kedua yakni untuk mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA.
Saat mekanisme hilirisasi lebih baik, maka produk ekspor akan bertambah nilai perekonomiannya.
Dengan bertambahnya nilai tersebut, maka pembiayaan investasi dan modal kerja di lini ekspor, khususnya untuk mengembangkan kegiatan pengolahan sumber daya alam semakin besar.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Tujuan selanjutnya yakni untuk menstimulasi investasi dan kinerja ekspor khususnya dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan SDA.
Tujuan yang terakhir dari regulasi DHE SDA adalah untuk mewujudkan stabilitas makro ekonomi dan pasar keuangan domestik. Saat kedua hal tersebut stabil, maka keberlanjutan pertumbuhan ekonomi semakin nyata.
Dengan regulasi DHE SDA ini, pemerintah lebih mudah mengelola devisa lebih efektif khususnya saat menghadapi fluktuasi di pasar global.
Ada beberapa aturan dan ketentuan terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Mari simak detailnya sebagai berikut:
Dalam pasal 5 ayat (1) PP 36/2023 disebutkan bahwa pelaku ekspor sumber daya alam wajib memasukkan devisanya dalam bentuk DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Adapun pasal 6 diperinci lagi penempatan DHE SDA penempatan devisa tersebut dimasukkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.
Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening eksportir yang terdaftar di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan/atau bank yang menjalankan kegiatan usahanya dalam valuta asing.
Hanya saja bank yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing tersebut merupakan bank khusus yang beroperasi untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.
Apabila nilai ekspor yang tercatat pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal USD 250 ribu atau ekuivalennya, maka eksportir wajib menempatkan DHE SDA maksimal 3 bulan pasca pendaftaran PPE.
Besaran nilai devisanya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 7.
Dalam pasal tersebut tertulis eksportir wajib menempatkan DHE SDA minimal 30% dari total DHE SDA yang terdaftar di sistem keuangan Indonesia.
Devisa atas ekspor sumber daya alam ini dapat ditempatkan ke dalam:
Rekening Khusus DHE SDA pada LPEI atau bank yang melakukan kegiatan usaha dengan tujuan khusus
Instrumen perbankan
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI
Instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia
Pada Bab III Pasal 11 PP 36/2023 menyebutkan DHE SDA yang tersimpan dalam Rekening Khusus DHE SDA akan digunakan untuk pembayaran:
Bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor
Impor
Pinjaman
Keuntungan atau dividen
Keperluan lain penanaman modal sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 8
Seluruh transaksi tersebut akan dilakukan melalui escrow account LPEI atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Dalam Bab IV Pasal 13 PP 36/2023 menyebutkan seluruh pelaksanaan kegiatan ekspor barang dilakukan oleh kementerian penyelenggara urusan pemerintah bidang keuangan negara sesuai ketentuan undang-undang kepabeanan.
Sedangkan Bank Indonesia mengawasi pelaksanaan kewajiban penempatan DHE SDA pada sistem keuangan Indonesia berdasarkan Peraturan Bank Indonesia.
Sementara proses escrow account pada LPEI dan bank akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan ketentuan perundangan tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Jika ditemukan ada eksportir yang tidak mematuhi peraturan kepabeanan ini, maka akan dikenakan sanksi administratif.
Kriteria eksportir yang akan dikenakan sanksi administratif tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 16 ayat (1), di antaranya:
Eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam rekening khusus
Eksportir tidak menempatkan DHE SDA minimal 30% dari total DHE SDA dalam kurun waktu 3 bulan sejak terdaftar pada sistem
Eksportir tidak membuat atau memindahkan escrow account
Bagi pelanggar-pelanggar tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.
Oleh karena itu, daripada Anda terkena sanksi administratif tersebut. Anda bisa menyimpan menyimpan DHE SDA ke dalam bentuk deposito syariah dari Bank Mega Syariah.
Syarat Deposito DHE SDA Syariah, antara lain:
Nasabah wajib memiliki Rekening Giro DHE SDA
Penempatan dana wajib minimal 3 bulan
Minimum penempatan Rp 5 juta dalam mata uang rupiah atau USD 1.000 dalam valuta asing
Untuk informasi lebih lanjut atau melakukan pengajuan pembukaan Deposito DHE SDA Syariah bisa segera menghubungi customer service melalui email di customercare@megasyariah.co.id atau Mega Syariah Call di 021-2985 2222.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Bagikan Berita