Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami 3R (Reduce, Reuse, Recycle) & Penerapannya Sehari-hari
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA): Arti, Tujuan, Ketentuannya

    26 Juli 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    DHE SDA adalah salah satu kewajiban eksportir saat melakukan transaksi dan pengiriman barang ke luar negeri. Bagi eksportir yang tidak menjalankan kewajibannya akan dikenakan sanksi administratif sesuai aturan pemerintah.

    Sejak tahun lalu hingga saat ini pemerintah sedang gencar memaksimalkan sumber pemasukan kas negara dalam bentuk penerimaan devisa.

    Jika Anda tertarik atau akan memulai bisnis pengiriman sumber daya alam Indonesia ke luar negeri, maka kenali dulu apa itu DHE SDA.

    Apa Itu DHE SDA?

    Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

    Kemudian pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

    Definisi Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang disingkat DHE SDA adalah devisa atas hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.

    Adapun pengertian devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.

    Pasal 5 ayat (2) PP No 36/2023 tertulis sektor-sektor sumber daya alam yang diekspor dan dikenakan DHE SDA di antaranya sektor perkebunan, kehutanan, perikanan dan pertambangan.

    Tujuan Penetapan DHE SDA

    Masih dari peraturan pemerintah yang sama, aktivitas DHE SDA ini memiliki empat tujuan, di antaranya sebagai berikut.

    1. Mendorong Sumber Pembiayaan Pembangunan Ekonomi

    Untuk mendukung pembangunan perekonomian di Indonesia, pemerintah fokus memperbaiki regulasi DHE SDA agar agar menjadi salah satu sumber pembiayaan negara.

    2. Mendorong Pembiayaan Investasi dan Modal Kerja untuk Percepatan Hilirisasi SDA

    Tujuan yang kedua yakni untuk mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA.

    Saat mekanisme hilirisasi lebih baik, maka produk ekspor akan bertambah nilai perekonomiannya.

    Dengan bertambahnya nilai tersebut, maka pembiayaan investasi dan modal kerja di lini ekspor, khususnya untuk mengembangkan kegiatan pengolahan sumber daya alam semakin besar.

    3. Meningkatkan Investasi dan Kinerja Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA

    Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Tujuan selanjutnya yakni untuk menstimulasi investasi dan kinerja ekspor khususnya dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan SDA.

    4. Mendukung Perwujudan Stabilitas Makro Ekonomi dan Pasar Keuangan Domestik

    Tujuan yang terakhir dari regulasi DHE SDA adalah untuk mewujudkan stabilitas makro ekonomi dan pasar keuangan domestik. Saat kedua hal tersebut stabil, maka keberlanjutan pertumbuhan ekonomi semakin nyata.

    Dengan regulasi DHE SDA ini, pemerintah lebih mudah mengelola devisa lebih efektif khususnya saat menghadapi fluktuasi di pasar global.

    Ketentuan DHE SDA

    Ada beberapa aturan dan ketentuan terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Mari simak detailnya sebagai berikut:

    Kewajiban Penempatan DHE SDA pada Rekening Khusus

    Dalam pasal 5 ayat (1) PP 36/2023 disebutkan bahwa pelaku ekspor sumber daya alam wajib memasukkan devisanya dalam bentuk DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.

    Adapun pasal 6 diperinci lagi penempatan DHE SDA penempatan devisa tersebut dimasukkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.

    Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening eksportir yang terdaftar di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan/atau bank yang menjalankan kegiatan usahanya dalam valuta asing.

    Hanya saja bank yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing tersebut merupakan bank khusus yang beroperasi untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.

    Apabila nilai ekspor yang tercatat pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal USD 250 ribu atau ekuivalennya, maka eksportir wajib menempatkan DHE SDA maksimal 3 bulan pasca pendaftaran PPE.

    Besaran nilai devisanya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 7.

    Dalam pasal tersebut tertulis eksportir wajib menempatkan DHE SDA minimal 30% dari total DHE SDA yang terdaftar di sistem keuangan Indonesia.

    Devisa atas ekspor sumber daya alam ini dapat ditempatkan ke dalam:

    • Rekening Khusus DHE SDA pada LPEI atau bank yang melakukan kegiatan usaha dengan tujuan khusus

    • Instrumen perbankan

    • Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI

    • Instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia

    Pemanfaatan DHE SDA

    Pada Bab III Pasal 11 PP 36/2023 menyebutkan DHE SDA yang tersimpan dalam Rekening Khusus DHE SDA akan digunakan untuk pembayaran:

    • Bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor

    • Impor

    • Pinjaman

    • Keuntungan atau dividen

    • Keperluan lain penanaman modal sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 8

    Seluruh transaksi tersebut akan dilakukan melalui escrow account LPEI atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

    Lembaga Pengawasan Aktivitas DHE SDA

    Dalam Bab IV Pasal 13 PP 36/2023 menyebutkan seluruh pelaksanaan kegiatan ekspor barang dilakukan oleh kementerian penyelenggara urusan pemerintah bidang keuangan negara sesuai ketentuan undang-undang kepabeanan.

    Sedangkan Bank Indonesia mengawasi pelaksanaan kewajiban penempatan DHE SDA pada sistem keuangan Indonesia berdasarkan Peraturan Bank Indonesia.

    Sementara proses escrow account pada LPEI dan bank akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan ketentuan perundangan tentang Otoritas Jasa Keuangan.

    Sanksi Administratif DHE SDA

    Jika ditemukan ada eksportir yang tidak mematuhi peraturan kepabeanan ini, maka akan dikenakan sanksi administratif.

    Kriteria eksportir yang akan dikenakan sanksi administratif tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 16 ayat (1), di antaranya:

    • Eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam rekening khusus

    • Eksportir tidak menempatkan DHE SDA minimal 30% dari total DHE SDA dalam kurun waktu 3 bulan sejak terdaftar pada sistem

    • Eksportir tidak membuat atau memindahkan escrow account

    Bagi pelanggar-pelanggar tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.

    Oleh karena itu, daripada Anda terkena sanksi administratif tersebut. Anda bisa menyimpan menyimpan DHE SDA ke dalam bentuk deposito syariah dari Bank Mega Syariah.

    Syarat Deposito DHE SDA Syariah, antara lain:

    • Nasabah wajib memiliki Rekening Giro DHE SDA

    • Penempatan dana wajib minimal 3 bulan

    • Minimum penempatan Rp 5 juta dalam mata uang rupiah atau USD 1.000 dalam valuta asing

    Untuk informasi lebih lanjut atau melakukan pengajuan pembukaan Deposito DHE SDA Syariah bisa segera menghubungi customer service melalui email di customercare@megasyariah.co.id atau Mega Syariah Call di 021-2985 2222.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


    Deposito DHE SDA

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami 3R (Reduce, Reuse, Recycle) & Penerapannya Sehari-hari
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah