21 Februari 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Dana pensiun syariah adalah jalan keluar menuju kebebasan finansial di masa depan. Tak perlu lagi khawatir bila Anda sudah masuk masa pensiun kerja. Sebab manfaat pertanggungannya cukup menjadi modal menghadapi masa tua nanti.
Kenyataannya Anda tidak melulu bekerja sepanjang tahun. Memasuki usia pensiun, jarang sekali ada perusahaan yang mau menerima calon karyawan berusia tua. Lantas, bagaimana caranya memenuhi kebutuhan hidup Anda dan keluarga? Jawabannya yaitu dengan mengandalkan dana pensiun.
Berbeda dengan dana pensiun konvensional, dana pensiun syariah menerapkan cara bermuamalah syariah. Mulai dari akad, cara penghimpunan dana hingga manfaat pertanggungannya.
Mari simak uraian selengkapnya tentang dana pensiun berprinsip syariah berikut ini.
Dana pensiun syariah merupakan program penghimpunan dana untuk memasuki masa pensiun yang menerapkan cara bermuamalah atau berprinsip syariah yang diakui hukum negara.
Dana pensiun berprinsip syariah ini juga menjadi solusi atas jaminan kesejahteraan karyawan yang terdampak risiko selama di dunia kerja. Beberapa contoh risiko yang dimaksud misalnya saja risiko kecelakaan kerja, risiko cacat fisik, hingga risiko kehilangan pekerjaan.
Sekilas tak ada perbedaan yang terlalu mencolok dengan dana pensiun konvensional. Namun ternyata, semua proses mulai dari prosedur penghimpunan dana pensiun hingga menyalurkan manfaat pertanggungan bagi peserta dana pensiun atau ahli waris sangat berbeda.
Sebagai contoh dalam hal penghimpunan dananya. Pada dana pensiun konvensional, pemilik bisnis memiliki kewajiban untuk menyisihkan dana sebagai dana pensiun karyawannya. Sedangkan yang berprinsip syariah, pemilik bisnis menghibahkan sebagian dananya sebagai dana pensiun untuk karyawannya.
Selanjutnya dalam hal pengelolaan dana. Lembaga keuangan yang mengelola dana pensiun syariah wajib hanya boleh menginvestasikan dananya pada pasar modal, pasar uang atau saham syariah yang terdaftar dalam Efek Syariah BEI. Setiap alur dan instrumen perusahaan telah terjamin menerapkan prinsip syariah.
Walaupun memiliki tujuan yang sama, akan tetapi ada perbedaan yang cukup signifikan dari kedua program pensiun ini.
Program pensiun syariah mendapatkan dana pensiun dari dana yang dihibahkan pemberi kerja atau pemilik bisnis.
Sedangkan pada program pensiun konvensional sumber dana berasal dari kewajiban pemberi kerja atau pemilik bisnis.
Selanjutnya dana yang berhasil dihimpun tersebut akan dikelola dalam produk investasi. Baik program syariah maupun program konvensional, kedua program ini bisa menginvestasikan dana pensiun ke dalam bentuk instrumen investasi apa saja.
Akan tetapi, pada program pensiun syariah, penghimpun dana wajib memperhatikan prinsip syariah. Oleh karena itu, saat ini ada banyak produk investasi syariah.
Besaran manfaat pensiun akan didapatkan dari hasil investasi. Perhitungan hasil investasi menjadi pertimbangan krusial.
Program syariah hanya mendapatkan hasil investasi dengan sistem mudharabah. Sistem mudharabah ini merupakan sistem bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola. Adapun pada program konvensional keuntungan atas hasil investasi didapatkan dalam bentuk bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur dana pensiun syariah ini dalam peraturan OJK. Peraturan Otorita Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.052016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.
Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa dana pensiun berprinsip syariah ini dikelola berdasarkan hukum Islam dan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI).
Masih dari peraturan yang sama menyebutkan bahwa setiap lembaga pengelola dana pensiun syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Tugas DPS tersebut untuk mengatur dan mengawasi seluruh aktivitas keuangan dan perbankan telah menerapkan prinsip syariah.
Hal di atas diperkuat dengan fatwa yang dikeluarkan DSN Majelis Ulama Indonesia. Berdasarkan Fatwa DSN Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun berdasarkan Prinsip Syariah menyebutkan bahwa penyelenggaraan dana pensiun sesuai prinsip syariah.
Berdasarkan pengelolaan dan sumber dananya, dana pensiun syariah diklasifikasikan ke dalam 3 jenis. Di antaranya sebagai berikut.
DPLK menjadi jenis dana pensiun yang pertama kali digunakan. Mengutip dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan, OJK telah mengesahkan DPLK sebagai dana pensiun syariah pertama pada tahun 2017.
DPLK merupakan program pensiun dengan sumber dana berasal dari perusahaan atau secara mandiri. Dana pensiun akan dihimpun oleh perusahaan perbankan atau perusahaan asuransi.
Dana untuk DPPK bersumber dari perorangan atau badan untuk karyawan yang bekerja dengannya.
Dengan kata lain, seluruh karyawan yang dimiliki perusahaan atau badan usaha atau perorangan akan merasakan manfaat pertanggungan dari program pensiun ini.
Jenis yang terakhir yaitu DPBK atau Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan. Sekilas DPBK dan DPPK serupa. Namun bila ditelaah lebih lanjut ada perbedaan dari sumber pendapatan dana pensiunnya.
Pada jenis DPBK ini sumber dana pensiun yang karyawan dapatkan berasal dari keuntungan yang didapatkan perusahaan atau pemberi kerja. Besaran iuran pensiunnya tergantung dari perhitungan khusus.
Manfaat program pensiun berprinsip syariah ini bisa dirasakan untuk semua kalangan. Baik bagi nasabah yang terdaftar dalam program dana pensiun, keluarga nasabah yang terdaftar hingga bermanfaat bagi masyarakat dan negara.
Sebab saat karyawan telah pensiun, maka manfaat program ini bisa dijadikan sebagai sumber pendanaan untuk membangun perekonomian pribadi jangka panjang.
Berikut ini manfaat dan keuntungan dana pensiun, di antaranya sebagai berikut:
Keuntungan yang diberikan dari program ini relatif stabil sebagai investasi jangka panjang
Sumber keuntungan didapatkan dari industri halal
Mendorong pertumbuhan dan perkembangan lembaga keuangan syariah
Hasil investasi sukuk dan indeks dari saham syariah cukup berpotensi baik di masa depan
Jaminan kepastian hidup dengan memberikan sumber penghasilan yang didapatkan secara syariah
Sumber dana untuk membiayai kehidupan di masa pensiun
Demikianlah informasi tentang pengertian dana pensiun syariah beserta manfaatnya. Mulailah sekarang juga dan jadikan pensiun yang nyaman sebagai salah satu prioritas keuangan. Anda dapat menggunakan Tabungan Berkah Rencana iB dari Bank Mega Syariah bisa jadi solusinya.
Produk tabungan berjangka ini membantu Anda mempersiapkan segala rencana Anda, termasuk mempersiapkan masa tua. Memiliki jangka waktu fleksibel mulai dari 6 bulan hingga 18 tahun, akad yang digunakan adalah akad mudharabah mutlaqah, hingga manfaat pertanggungan asuransi jiwa bila nasabah meninggal dunia.
Kemudian bagi hasil atau nisbah yang ditawarkan kompetitif mengikuti profit distribution bank setiap bulannya.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.
Bagikan Berita