Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Perbedaan Dana Pensiun Syariah dan Konvensional Serta Manfaatnya

    21 Februari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Dana pensiun syariah adalah jalan keluar menuju kebebasan finansial di masa depan. Tak perlu lagi khawatir bila Anda sudah masuk masa pensiun kerja. Sebab manfaat pertanggungannya cukup menjadi modal menghadapi masa tua nanti.

    Kenyataannya Anda tidak melulu bekerja sepanjang tahun. Memasuki usia pensiun, jarang sekali ada perusahaan yang mau menerima calon karyawan berusia tua. Lantas, bagaimana caranya memenuhi kebutuhan hidup Anda dan keluarga? Jawabannya yaitu dengan mengandalkan dana pensiun.

    Berbeda dengan dana pensiun konvensional, dana pensiun syariah menerapkan cara bermuamalah syariah. Mulai dari akad, cara penghimpunan dana hingga manfaat pertanggungannya.

    Mari simak uraian selengkapnya tentang dana pensiun berprinsip syariah berikut ini.

    Mengenal Apa Itu Dana Pensiun Syariah

    Dana pensiun syariah merupakan program penghimpunan dana untuk memasuki masa pensiun yang menerapkan cara bermuamalah atau berprinsip syariah yang diakui hukum negara.

    Dana pensiun berprinsip syariah ini juga menjadi solusi atas jaminan kesejahteraan karyawan yang terdampak risiko selama di dunia kerja. Beberapa contoh risiko yang dimaksud misalnya saja risiko kecelakaan kerja, risiko cacat fisik, hingga risiko kehilangan pekerjaan.

    Sekilas tak ada perbedaan yang terlalu mencolok dengan dana pensiun konvensional. Namun ternyata, semua proses mulai dari prosedur penghimpunan dana pensiun hingga menyalurkan manfaat pertanggungan bagi peserta dana pensiun atau ahli waris sangat berbeda.

    Sebagai contoh dalam hal penghimpunan dananya. Pada dana pensiun konvensional, pemilik bisnis memiliki kewajiban untuk menyisihkan dana sebagai dana pensiun karyawannya. Sedangkan yang berprinsip syariah, pemilik bisnis menghibahkan sebagian dananya sebagai dana pensiun untuk karyawannya.

    Selanjutnya dalam hal pengelolaan dana. Lembaga keuangan yang mengelola dana pensiun syariah wajib hanya boleh menginvestasikan dananya pada pasar modal, pasar uang atau saham syariah yang terdaftar dalam Efek Syariah BEI. Setiap alur dan instrumen perusahaan telah terjamin menerapkan prinsip syariah.

    Perbedaan Dana Pensiun Syariah dan Konvensional

    Walaupun memiliki tujuan yang sama, akan tetapi ada perbedaan yang cukup signifikan dari kedua program pensiun ini.

    1. Sumber Dana

    Program pensiun syariah mendapatkan dana pensiun dari dana yang dihibahkan pemberi kerja atau pemilik bisnis.

    Sedangkan pada program pensiun konvensional sumber dana berasal dari kewajiban pemberi kerja atau pemilik bisnis.

    2. Investasi

    Selanjutnya dana yang berhasil dihimpun tersebut akan dikelola dalam produk investasi. Baik program syariah maupun program konvensional, kedua program ini bisa menginvestasikan dana pensiun ke dalam bentuk instrumen investasi apa saja.

    Akan tetapi, pada program pensiun syariah, penghimpun dana wajib memperhatikan prinsip syariah. Oleh karena itu, saat ini ada banyak produk investasi syariah.

    3. Manfaat Pensiun

    Besaran manfaat pensiun akan didapatkan dari hasil investasi. Perhitungan hasil investasi menjadi pertimbangan krusial.

    Program syariah hanya mendapatkan hasil investasi dengan sistem mudharabah. Sistem mudharabah ini merupakan sistem bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola. Adapun pada program konvensional keuntungan atas hasil investasi didapatkan dalam bentuk bunga.

    Dasar Hukum Dana Pensiun Syariah

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur dana pensiun syariah ini dalam peraturan OJK. Peraturan Otorita Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.052016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.

    Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa dana pensiun berprinsip syariah ini dikelola berdasarkan hukum Islam dan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI).

    Masih dari peraturan yang sama menyebutkan bahwa setiap lembaga pengelola dana pensiun syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).

    Tugas DPS tersebut untuk mengatur dan mengawasi seluruh aktivitas keuangan dan perbankan telah menerapkan prinsip syariah.

    Hal di atas diperkuat dengan fatwa yang dikeluarkan DSN Majelis Ulama Indonesia. Berdasarkan Fatwa DSN Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun berdasarkan Prinsip Syariah menyebutkan bahwa penyelenggaraan dana pensiun sesuai prinsip syariah.

    Jenis-Jenis Dana Pensiun Syariah

    Berdasarkan pengelolaan dan sumber dananya, dana pensiun syariah diklasifikasikan ke dalam 3 jenis. Di antaranya sebagai berikut.

    1. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

    DPLK menjadi jenis dana pensiun yang pertama kali digunakan. Mengutip dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan, OJK telah mengesahkan DPLK sebagai dana pensiun syariah pertama pada tahun 2017.

    DPLK merupakan program pensiun dengan sumber dana berasal dari perusahaan atau secara mandiri. Dana pensiun akan dihimpun oleh perusahaan perbankan atau perusahaan asuransi.

    2. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

    Dana untuk DPPK bersumber dari perorangan atau badan untuk karyawan yang bekerja dengannya.

    Dengan kata lain, seluruh karyawan yang dimiliki perusahaan atau badan usaha atau perorangan akan merasakan manfaat pertanggungan dari program pensiun ini.

    3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan (DPBK)

    Jenis yang terakhir yaitu DPBK atau Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan. Sekilas DPBK dan DPPK serupa. Namun bila ditelaah lebih lanjut ada perbedaan dari sumber pendapatan dana pensiunnya.

    Pada jenis DPBK ini sumber dana pensiun yang karyawan dapatkan berasal dari keuntungan yang didapatkan perusahaan atau pemberi kerja. Besaran iuran pensiunnya tergantung dari perhitungan khusus.

    Manfaat Dana Pensiun Syariah

    Manfaat program pensiun berprinsip syariah ini bisa dirasakan untuk semua kalangan. Baik bagi nasabah yang terdaftar dalam program dana pensiun, keluarga nasabah yang terdaftar hingga bermanfaat bagi masyarakat dan negara.

    Sebab saat karyawan telah pensiun, maka manfaat program ini bisa dijadikan sebagai sumber pendanaan untuk membangun perekonomian pribadi jangka panjang.

    Berikut ini manfaat dan keuntungan dana pensiun, di antaranya sebagai berikut:

    1. Keuntungan yang diberikan dari program ini relatif stabil sebagai investasi jangka panjang

    2. Sumber keuntungan didapatkan dari industri halal

    3. Mendorong pertumbuhan dan perkembangan lembaga keuangan syariah

    4. Hasil investasi sukuk dan indeks dari saham syariah cukup berpotensi baik di masa depan

    5. Jaminan kepastian hidup dengan memberikan sumber penghasilan yang didapatkan secara syariah

    6. Sumber dana untuk membiayai kehidupan di masa pensiun

    Demikianlah informasi tentang pengertian dana pensiun syariah beserta manfaatnya. Mulailah sekarang juga dan jadikan pensiun yang nyaman sebagai salah satu prioritas keuangan. Anda dapat menggunakan Tabungan Berkah Rencana iB dari Bank Mega Syariah bisa jadi solusinya.

    Produk tabungan berjangka ini membantu Anda mempersiapkan segala rencana Anda, termasuk mempersiapkan masa tua. Memiliki jangka waktu fleksibel mulai dari 6 bulan hingga 18 tahun, akad yang digunakan adalah akad mudharabah mutlaqah, hingga manfaat pertanggungan asuransi jiwa bila nasabah meninggal dunia.

    Kemudian bagi hasil atau nisbah yang ditawarkan kompetitif mengikuti profit distribution bank setiap bulannya.

    Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.



    Tabungan Rencana

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah