Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Tas Branded Wanita yang Elegan, Timeless, dan Worth It Dibeli
  • Panduan Lengkap Syarat, Proses, dan Biaya Pecah Sertifikat Tanah Sesuai Hukum
  • 9 Destinasi Wisata Labuan Bajo yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Panduan Lengkap Syarat, Proses, dan Biaya Pecah Sertifikat Tanah Sesuai Hukum

    19 Mei 2026 | Tim Bank Mega Syariah

    Memecah sebidang tanah menjadi beberapa bagian yang lebih kecil, atau secara hukum dikenal dengan istilah Pecah Sertifikat Tanah, merupakan langkah legal yang sering dilakukan masyarakat.

    Tujuannya beragam, mulai dari membagi harta warisan kepada anak-anak, menjual sebagian area lahan, hingga keperluan pengembangan properti oleh pihak developer.

    Kini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mempercepat transformasi digital. Penerbitan sertifikat kini mulai dialihkan menjadi Sertifikat Tanah Elektronik (Sertifikat-el) yang jauh lebih aman dari risiko hilang atau dipalsukan.

    Bagi Anda yang berencana melakukan pemecahan hak atas tanah, proses ini harus dilakukan secara teliti agar tidak berujung pada sengketa tata ruang di kemudian hari. Berikut adalah informasi lengkap mengenai dasar hukum, syarat dokumen, tahapan proses, hingga rincian biayanya!

    Dasar Hukum Pemecahan Sertifikat Tanah

    Proses pecah sertifikat tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemerintah telah mengaturnya secara ketat guna menjamin kepastian hukum atas luas dan batas wilayah. Aturan yang menjadi landasan utamanya meliputi:

    • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.

    • Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (khususnya Pasal 48 yang mengatur pemecahan bidang tanah).

    • Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN (sebagai acuan rincian biaya resmi pengurusan di BPN).

    Secara hukum, pemecahan hanya bisa dilakukan jika lahan tersebut tidak dalam status sengketa, tidak sedang disita pengadilan, dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah daerah setempat. Misalnya, batas minimal luas tanah yang boleh dipecah di beberapa daerah perkotaan adalah 60 meter persegi.

    Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan

    Sebelum melangkah ke kantor BPN atau menyewa jasa notaris, pastikan dokumen administratif ini sudah Anda siapkan:

    • Sertifikat asli hak atas tanah: Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang akan dipecah.

    • Identitas diri pemohon: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

    • Surat permohonan: Formulir permohonan pecah sertifikat yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai.

    • Surat Kuasa: Jika pengurusannya diwakilkan kepada pihak ketiga (seperti PPAT/Notaris).

    • Surat pernyataan alasan pemecahan: Dokumen yang menjelaskan mengapa tanah tersebut dipecah (dijual sebagian, diwariskan, dan sebagainya).

    • Bukti Lunas PBB: Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan beserta bukti lunas pembayarannya.

    • Tapak kavling / site plan: Khusus bagi pengembang (developer) yang ingin memecah tanah menjadi area perumahan, wajib melampirkan Rencana Tapak yang disahkan pemerintah daerah.

    Alur dan Proses Pemecahan Sertifikat di BPN

    Anda bisa mengurusnya secara mandiri dengan mendatangi langsung Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Berikut adalah urutan prosesnya:

    1. Pendaftaran di Loket BPN

    Bawa seluruh berkas persyaratan ke loket pelayanan BPN. Di tahun 2026, Anda bisa mengambil antrean atau mengisi pra-permohonan melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN agar proses di loket lebih cepat.

    2. Pemeriksaan Berkas dan Pembayaran

    Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap, Anda akan diberikan Surat Perintah Setor (SPS) untuk membayar biaya pendaftaran dan biaya pengukuran tanah melalui bank.

    3. Proses Pengukuran ke Lokasi

    Setelah pembayaran terkonfirmasi, BPN akan menjadwalkan petugas ukur ke lokasi tanah Anda. Anda wajib hadir di lokasi untuk menunjukkan batas-batas tanah secara pasti bersama dengan tetangga yang berbatasan langsung (asas kontradiktur delimitasi) agar tidak terjadi penyerobotan batas ukur.

    4. Penerbitan Surat Ukur Baru

    Berdasarkan hasil pemetaan petugas di lapangan, BPN akan menerbitkan Surat Ukur untuk masing-masing bidang tanah hasil pecahan. Surat ukur ini mencakup gambar peta luasan, batas, dan titik koordinat yang presisi.

    Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) BPN, proses ini seharusnya memakan waktu sekitar 15 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.

    Namun di lapangan, durasi ini bisa bervariasi antara 1 hingga 2 bulan tergantung pada antrean pemohon dan luas tanah yang diukur.

    5. Pembukuan dan Penerbitan Sertifikat-el

    Proses terakhir adalah penerbitan sertifikat baru oleh Kepala Kantor BPN. Tanah induk akan diberikan catatan pemecahan, dan bidang pecahan yang baru akan diterbitkan sertifikatnya masing-masing.

    Sesuai regulasi terbaru, output yang Anda terima kemungkinan besar berupa lembaran Sertifikat Tanah Elektronik bersandi QR.

    Rincian Biaya Pecah Sertifikat Tanah

    Sebelum mengajukan pemecahan sertifikat tanah, penting untuk memahami estimasi biaya yang perlu disiapkan. Secara umum, biaya pecah sertifikat terbagi menjadi biaya resmi pemerintah melalui BPN (PNBP) dan biaya jasa PPAT atau notaris apabila Anda memilih menggunakan bantuan profesional.

    Agar lebih mudah dipahami, berikut rincian komponennya:

    1. Biaya Resmi BPN (PNBP)

    Biaya resmi pemecahan sertifikat tanah diatur oleh pemerintah dan berlaku secara nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015. Artinya, tarif dasar yang dikenakan bersifat resmi dan transparan.

    Berikut beberapa komponen biaya yang biasanya muncul:

    • Biaya pendaftaran sertifikat baru: Dikenakan sekitar Rp50.000 per sertifikat hasil pemecahan.

    • Biaya pengukuran tanah: Besarnya biaya dihitung berdasarkan luas tanah menggunakan rumus
      Luas Tanah ÷ 500 x HSBKU + Rp100.000.
      HSBKU (Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran) umumnya berada di kisaran Rp80.000, meski nominalnya dapat sedikit berbeda di tiap wilayah.

    • Biaya Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi (TKA) Petugas: Biaya ini dibayarkan secara resmi melalui bank dan biasanya berada di kisaran Rp250.000, tergantung kebijakan kantor pertanahan setempat.

    Misalnya, Anda ingin memecah tanah seluas 1.000 m² menjadi dua bidang, masing-masing 500 m². Perhitungannya kurang lebih seperti ini:

    Biaya pengukuran

    (1.000 ÷ 500 × Rp80.000) + Rp100.000 = Rp260.000

    Biaya pendaftaran sertifikat baru

    2 sertifikat × Rp50.000 = Rp100.000

    Biaya TKA petugas

    Sekitar Rp250.000

    Jadi, estimasi total biaya resmi ke BPN berkisar di angka Rp610.000. Nominal ini tentu bisa sedikit berbeda tergantung luas tanah dan kebijakan wilayah masing-masing.

    2. Biaya Jasa Notaris atau PPAT (Opsional)

    Walaupun pemecahan sertifikat sebenarnya bisa diurus sendiri, banyak masyarakat memilih menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris agar proses lebih praktis dan tidak memakan banyak waktu.

    Hal ini karena proses administrasi biasanya melibatkan pengecekan dokumen, koordinasi dengan petugas BPN, hingga tahapan pengukuran lapangan yang cukup menyita waktu.

    Untuk biayanya, tarif jasa PPAT cukup beragam tergantung lokasi properti, tingkat kerumitan kasus, serta kesepakatan masing-masing pihak. Di wilayah perkotaan, tarif pengurusan pecah sertifikat umumnya berada di kisaran Rp3.000.000 hingga Rp7.000.000 per bidang sertifikat baru.

    3. Biaya Pajak (BPHTB dan PPh)

    Komponen pajak tidak selalu muncul dalam proses pecah sertifikat. Pajak baru dikenakan apabila pemecahan tanah diikuti dengan peralihan hak, misalnya tanah langsung dijual, dihibahkan, atau diwariskan kepada pihak lain.

    Dalam kondisi tersebut, biasanya akan muncul beberapa kewajiban pajak seperti:

    • PPh Final penjual: sekitar 2,5% dari nilai transaksi

    • BPHTB pembeli: sekitar 5% setelah dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak)

    Namun, jika sertifikat dipecah masih atas nama pemilik yang sama dan belum ada transaksi jual beli atau hibah, maka tidak ada biaya pajak peralihan hak yang perlu dibayarkan.

    Wujudkan Rencana Properti Bersama Bank Mega Syariah

    Memecah sertifikat tanah sering kali menjadi langkah awal sebelum membangun rumah impian, mengembangkan properti keluarga, atau menyiapkan investasi jangka panjang. Namun setelah proses administrasi selesai, tantangan berikutnya biasanya terletak pada kebutuhan biaya pembangunan yang tidak sedikit.

    Jika Anda sedang merencanakan pembangunan rumah di atas lahan hasil pemecahan sertifikat, pembiayaan syariah bisa menjadi solusi yang lebih tenang dan terencana. Salah satunya melalui Mega Syariah Flexi Home yang menawarkan plafon pembiayaan hingga Rp5 miliar untuk kebutuhan kepemilikan maupun renovasi properti.

    Menariknya, seluruh proses pembiayaan menerapkan prinsip syariah, sehingga bebas dari unsur riba, tanpa biaya penalti, dan tanpa denda yang memberatkan. Dengan begitu, Anda dapat merencanakan hunian impian dengan lebih nyaman sekaligus tetap selaras dengan prinsip keuangan Islami.

    Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat pengajuan dan simulasi pembiayaan properti, Anda dapat mengunjungi website resmi Bank Mega Syariah atau menghubungi layanan pelanggan melalui email customercare@megasyariah.co.id.

    Semoga informasi bermanfaat, ya!

    Flexi Home

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Tas Branded Wanita yang Elegan, Timeless, dan Worth It Dibeli
  • Panduan Lengkap Syarat, Proses, dan Biaya Pecah Sertifikat Tanah Sesuai Hukum
  • 9 Destinasi Wisata Labuan Bajo yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah