Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ketahui 10 Ciri-Ciri Firma Serta Keunggulan dan Kelemahannya

    20 November 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Di Indonesia, perusahaan berbentuk firma sudah cukup populer. Untuk membedakannya dengan bentuk perusahaan lain, ciri-ciri firma adalah penggunaan nama bersama dalam kegiatan usahanya.

    Supaya tidak keliru dalam memutuskan bentuk perusahaan, kenali seperti apa ciri ciri firma, jenis bisnisnya serta kelebihan dan kekurangannya.

    Apa Itu Firma?

    Istilah perusahaan firma berasal dari bahasa Belanda yaitu vennootschap onder. Arti vennootschap onder adalah perserikatan dagang di antara beberapa perusahaan.

    Definisi lain dari firma adalah persekutuan beberapa badan usaha yang berkomitmen untuk menjalankan bisnis menggunakan satu nama.

    Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang untuk Indonesia, perseroan firma adalah perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama.

    Karakteristik perusahaan firma di antaranya menyusun perjanjian kerja sama untuk menjelaskan masing-masing kewajiban dan hak setiap anggota firma. Mulai dari pembagian keuntungan sampai prosedur pengambilan keputusan.

    Itu artinya setiap anggota di dalam firma tersebut memiliki kontribusi dalam bentuk modal, skill ataupun keilmuan tertentu.

    Ciri-Ciri Firma

    Umumnya, ciri-ciri firma yang paling dasar ialah pembagian tanggung jawab, keuntungan dan risiko dalam menjalankan operasional bisnis perusahaan. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

    Nama Perusahaan Disetujui Seluruh Anggota Firma

    Untuk menentukan nama perusahaan firma, seluruh anggota harus menyetujui nama perusahaan yang diajukan. Alasannya karena setiap anggota firma memiliki tanggung jawab yang sama atas keputusan operasional firma.

    Seluruh Anggota Memiliki Tanggung Jawab & Hak atas Operasional Perusahaan

    Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa setiap anggota memiliki tanggung jawab yang sama atas operasional bisnis firma. Hal tersebut juga berlaku untuk hak-hak setiap anggota firma.

    Untuk mengatur tanggung jawab, kewajiban dan hak seluruh anggota biasanya akan tertulis dalam perjanjian kerjasama bisnis.

    Perjanjian Kerja Sama

    Untuk memulai bisnis firma, selain menentukan nama firma serta kewajiban dan hak anggota firma, harus dilengkapi juga dengan perjanjian kerjasama.

    Di dalam perjanjian kerjasama mencakup kewajiban seperti peran untuk mengembangkan perusahaan serta hak seperti keuntungan setiap anggota tertulis dalam perjanjian kerjasama.

    Tanggung Jawab Setiap Anggota Firma Sama

    Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas hanya keikutsertaannya dalam mengembangkan bisnis. Di sisi lain, bila firma memiliki utang bisni maka setiap anggota firma memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang sama untuk melunasi utang tersebut.

    Keputusan Bisnis Sesuai Keputusan Bersama

    Para anggota atau mitra bisnis firma memiliki hak suara yang sama untuk mengungkapkan pendapat dan keputusan untuk bisnis firma. Setiap persoalan yang membutuhkan keputusan akan diambil secara kolektif dari masing-masing anggota firma.

    Bentuk Bisnis Lebih Sederhana

    Bentuk bisnis perusahaan yang paling umum perseroan terbatas (PT). Namun bila dibandingkan bentuk perusahaan PT, perusahaan berbentuk firma bentuk bisnisnya lebih sederhana khususnya dari segi hal regulasi dan administrasi.

    Pembagian Untung Rugi Setiap Anggota Firma

    Ciri ciri firma selanjutnya berkaitan dengan untung rugi. Walaupun setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama atas untung dan rugi, akan tetapi besarannya berbeda tergantung yang tertulis dalam perjanjian kerjasama.

    Faktor yang mendukung persentase untung rugi tersebut berkaitan erat dengan kontribusi modal, keaktifan anggota atau kemampuannya dalam mengembangkan bisnis perusahaan.

    Setiap Anggota Harus Aktif Mengembangkan Perusahaan

    Untuk mengembangkan perusahaan, dibutuhkan banyak kemampuan. Misalnya saja kemampuan mengelola keuangan, kemampuan memproduksi barang dan/atau jasa, hingga kemampuan untuk mengelola sumber daya alam dan aset perusahaan.

    Oleh karena itu, setiap anggota firma memiliki porsi yang berbeda-beda untuk mengembangkan perusahaan. Namun, setiap anggota firma tersebut dituntut aktif untuk mengembangkan perusahaan berdasarkan kemampuannya.

    Batas Waktu Keikutsertaan Anggota Firma

    Apabila ada anggota firma yang ingin keluar dari dari keanggotaan firma tersebut, maka harus mengikuti prosedur yang berlaku secara hukum dan tertulis dalam perjanjian kerjasama.

    Adapun bila ada orang yang ingin bergabung menjadi anggota firma tersebut, maka Anda bisa bergabung di tengah operasional perusahaan dengan mengikuti perjanjian kerjasama yang berlaku.

    Keahlian Mengombinasikan Seluruh Sumber Daya dan Aset Perusahaan

    Ciri-ciri firma yang terakhir yakni keahlian untuk mengombinasikan seluruh sumber daya. Mulai dari sumber daya manusianya serta sumber daya berbentuk aset seperti bahan produksi hingga peralatan produksi dan aset lain.

    Seluruh sumber daya tersebut dikombinasikan untuk mengembangkan perusahaan sekaligus berinovasi untuk menciptakan peluang dan menghadapi tantangan bisnis.

    Kekurangan Firma

    Sebelum memutuskan akan mendirikan perusahaan berbentuk firma, sebaiknya ketahui dulu apa saja kekurangan firma. Berikut ini kekurangan perusahaan firma, di antaranya sebagai berikut:

    • Setiap anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap utang bisnis firma

    • Tak ada bedanya hak kepemilikan dan aset kepemilikan perusahaan

    • Potensi antar anggota lebih besar khususnya bila harus memutuskan keputusan untuk operasional bisnis perusahaan

    • Bila perusahaan firma bangkrut, maka kekayaan masing-masing anggota berpeluang menjadi barang sitaan sebagai jaminan terhadap kerugian perusahaan

    • Bila salah satu anggota mengalami persoalan hukum atau persoalan lainnya, maka anggota firma juga ikut terlibat

    Kelebihan Firma

    Sementara itu, kelebihan perusahaan berbentuk firma, di antaranya sebagai berikut:

    • Modal yang terkumpul lebih besar daripada bisnis perseorangan

    • Untuk mendapatkan suntikan modal, Anda bisa mengajukan permohonan pembiayaan bisnis

    • Sistem manajerial perusahaan lebih terstruktur karena setiap anggota memiliki berada di pos masing-masing sesuai kemampuannya

    • Mekanisme dan prosedur pendirian badan usaha firma relatif lebih mudah

    • Pembagian untung dan rugi berdasarkan modal awal

    Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan firma, ciri-ciri firma serta kelebihan dan kekurangannya. Kini, Anda sudah bisa memutuskan jenis perusahaan seperti apa yang akan Anda kembangkan.

    Untuk memudahkan Anda dalam mengelola keuangan bisnis, manfaatkan Tabungan Berkah Payroll iB dari Bank Mega Syariah untuk memastikan jadwal penggajian karyawan tepat waktu.

    Pemilik bisnis dapat mendaftarkan bisnisnya sekalipun memiliki karyawan kurang dari 25 pegawai. Jadi, tak perlu lagi kerepotan melakukan transfer mandiri saat masuk waktu penggajian karyawan.

    Untuk informasi selengkapnya silakan hubungi Mega Syariah Call di nomor (021) 2985 2222 atau mengisi formulir konsultasi di website Bank Mega Syariah.

    Pastikan modal dan regulasi bisnis halal agar hasil bisnisnya lebih berkah!


    Tabungan Payroll
    Simpanan Bisnis

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah