Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Digital Banking
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Cara Mengurus BPKB Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
  • Mengenal Pasar Modern BSD City, Surga Belanja dan Wisata Kuliner Favorit di Tangerang Selatan
  • Sunnah Sebelum Tidur: Panduan Lengkap agar Istirahat Bernilai Ibadah
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Cara Mengurus BPKB Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

    23 Agustus 2026 | Tim Bank Mega Syariah

    Foto: BPKB oleh Adira Finance

    Mengetahui cara mengurus BPKB hilang sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor. Pasalnya, BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti kepemilikan kendaraan. Kehilangan dokumen ini dapat menimbulkan berbagai kendala, mulai dari proses jual beli kendaraan hingga pengajuan pembiayaan.

    Meski terdengar rumit, proses pengurusan BPKB hilang sebenarnya dapat dilakukan dengan lancar selama seluruh persyaratan dipenuhi. Pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, membuat laporan kehilangan, hingga melakukan verifikasi kendaraan di instansi terkait.

    Agar tidak bolak-balik dan menghemat waktu, simak panduan lengkap berikut mengenai syarat, biaya, serta langkah-langkah mengurus BPKB hilang.

    Mengapa BPKB Hilang Harus Segera Diurus?

    BPKB adalah dokumen resmi yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Berbeda dengan STNK yang berfungsi sebagai bukti registrasi dan pengesahan kendaraan untuk digunakan di jalan raya, BPKB menjadi dokumen utama yang menunjukkan status kepemilikan.

    Karena fungsinya sangat penting, BPKB sering digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti balik nama kendaraan, mutasi kendaraan antarwilayah, hingga pengajuan pembiayaan atau kredit dengan jaminan kendaraan.

    Ketika BPKB hilang, pemilik kendaraan perlu segera mengurus penerbitan BPKB baru agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun administratif di kemudian hari.

    Syarat Mengurus BPKB Hilang

    Sebelum memulai proses pengurusan, pastikan seluruh dokumen berikut telah dipersiapkan:

    1. Dokumen Identitas Pemilik

    Dokumen identitas diperlukan untuk membuktikan bahwa kendaraan benar-benar milik pemohon.

    Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

    • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan

    • Kartu Keluarga (jika diperlukan)

    • Surat kuasa bermaterai apabila pengurusan diwakilkan

    Pastikan nama pada identitas sesuai dengan data yang tercantum pada STNK kendaraan, ya!

    2. STNK Kendaraan

    Dalam proses verifikasi data kendaraan, STNK sangatlah penting sehingga Anda wajib menyiapkan STNK asli beserta fotokopinya.

    Sebaiknya pastikan status pajak kendaraan tidak memiliki tunggakan agar proses administrasi berjalan lebih lancar.

    3. Fotokopi BPKB Lama (Jika Ada)

    Apabila sebelumnya pernah menyimpan salinan BPKB, dokumen tersebut akan sangat membantu proses pencocokan data kendaraan. Jika tidak memiliki fotokopi, pemilik kendaraan tetap dapat mengurus BPKB baru dengan melengkapi dokumen lainnya sesuai ketentuan.

    Dokumen Tambahan yang Wajib Disiapkan

    Salah satu alasan banyak pemohon harus kembali melengkapi berkas adalah karena belum menyiapkan dokumen tambahan berikut:

    Surat Keterangan Tidak Dalam Jaminan

    Pemilik kendaraan perlu memperoleh surat keterangan dari bank atau perusahaan pembiayaan yang menyatakan bahwa BPKB kendaraan tidak sedang dijaminkan.

    Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan laporan kehilangan pada kendaraan yang masih menjadi objek pembiayaan.

    Bukti Pengumuman Kehilangan

    Pemohon biasanya diminta mengumumkan kehilangan BPKB melalui media massa sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah setempat.

    Bukti yang perlu disimpan antara lain:

    • Kliping iklan koran

    • Bukti pembayaran iklan

    • Dokumen pendukung lainnya jika diminta

    • Surat Pernyataan Kehilangan

    Surat pernyataan dibuat di atas meterai dan berisi keterangan bahwa BPKB benar-benar hilang, bukan dialihkan atau dijaminkan kepada pihak lain. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam proses verifikasi administrasi.

    Cara Mengurus BPKB Hilang

    Setelah seluruh dokumen lengkap, ikuti prosedur berikut:

    Buat Laporan Kehilangan di Kepolisian

    Langkah pertama adalah mendatangi kantor polisi sesuai lokasi kehilangan atau domisili pemilik kendaraan.

    Petugas akan meminta keterangan terkait kronologi kehilangan dan menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK). Dokumen ini menjadi syarat utama untuk proses berikutnya.

    Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

    Setelah memperoleh surat kehilangan, pemilik kendaraan akan menjalani proses pemeriksaan singkat terkait kronologi kehilangan BPKB.

    Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi bagian dari berkas permohonan penerbitan BPKB baru.

    Lakukan Cek Fisik Kendaraan

    Pemilik wajib membawa kendaraan ke Samsat atau Direktorat Lalu Lintas yang menangani penerbitan BPKB.

    Petugas akan melakukan beberapa hal, seperti:

    • Gesek nomor rangka

    • Gesek nomor mesin

    • Verifikasi kesesuaian data kendaraan

    Nah, hasil cek fisik kemudian dilegalisasi dan dimasukkan ke dalam berkas permohonan.

    Ajukan Permohonan BPKB Baru

    Seluruh dokumen yang telah dikumpulkan diserahkan ke loket pelayanan BPKB. Petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan memverifikasi data kendaraan. Jika dinyatakan lengkap, pemohon dapat melanjutkan ke tahap pembayaran.

    Bayar Biaya Penerbitan

    Setelah berkas disetujui, pemohon akan memperoleh kode pembayaran sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebagai informasi, biaya penerbitan BPKB baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.

    Berikut rinciannya:

    • Sepeda motor (R2/R3): Rp225.000

    • Mobil (R4 atau lebih): Rp375.000

    Biaya tersebut merupakan tarif resmi penerbitan BPKB baru dan belum termasuk biaya pendukung seperti fotokopi dokumen, materai, legalisasi, atau pengumuman kehilangan.

    Setelah melakukan pembayaran, simpan bukti pembayaran karena akan digunakan saat pengambilan BPKB baru.

    Ambil BPKB Baru

    Proses penerbitan BPKB membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung kebijakan dan volume pelayanan di masing-masing daerah. Saat dokumen selesai dicetak, pemohon dapat mengambil BPKB baru sesuai jadwal yang telah ditentukan.

    Itulah beberapa tahapan mengurus BPKB yang hilang, mulai dari laporan kehilangan, pemeriksaan kendaraan, hingga pengajuan penerbitan BPKB baru. Namun, selama seluruh dokumen dan persyaratan dipenuhi, prosesnya dapat berjalan dengan lancar.

    Dalam berbagai kebutuhan administrasi dan pembayaran kewajiban kepada negara, kemudahan transaksi menjadi faktor penting. Memenuhi kewajiban pembayaran penerimaan negara kini semakin mudah dan terstruktur bersama layanan Bank Mega Syariah.

    Melalui layanan pembayaran Penerimaan Negara, nasabah dapat melakukan setoran pajak dan kewajiban lainnya dengan aman, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Bank Mega Syariah juga menyediakan layanan Digital Banking Cash Management System (CMS) yang memungkinkan pembayaran dilakukan secara online maupun melalui cabang. Solusi ini membantu individu maupun institusi mengelola transaksi keuangan secara lebih praktis, efisien, dan terintegrasi.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

    CMS

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Cara Mengurus BPKB Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
  • Mengenal Pasar Modern BSD City, Surga Belanja dan Wisata Kuliner Favorit di Tangerang Selatan
  • Sunnah Sebelum Tidur: Panduan Lengkap agar Istirahat Bernilai Ibadah
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah