23 Agustus 2026 | Tim Bank Mega Syariah

Mengetahui cara mengurus BPKB hilang sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor. Pasalnya, BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti kepemilikan kendaraan. Kehilangan dokumen ini dapat menimbulkan berbagai kendala, mulai dari proses jual beli kendaraan hingga pengajuan pembiayaan.
Meski terdengar rumit, proses pengurusan BPKB hilang sebenarnya dapat dilakukan dengan lancar selama seluruh persyaratan dipenuhi. Pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, membuat laporan kehilangan, hingga melakukan verifikasi kendaraan di instansi terkait.
Agar tidak bolak-balik dan menghemat waktu, simak panduan lengkap berikut mengenai syarat, biaya, serta langkah-langkah mengurus BPKB hilang.
BPKB adalah dokumen resmi yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Berbeda dengan STNK yang berfungsi sebagai bukti registrasi dan pengesahan kendaraan untuk digunakan di jalan raya, BPKB menjadi dokumen utama yang menunjukkan status kepemilikan.
Karena fungsinya sangat penting, BPKB sering digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti balik nama kendaraan, mutasi kendaraan antarwilayah, hingga pengajuan pembiayaan atau kredit dengan jaminan kendaraan.
Ketika BPKB hilang, pemilik kendaraan perlu segera mengurus penerbitan BPKB baru agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun administratif di kemudian hari.
Sebelum memulai proses pengurusan, pastikan seluruh dokumen berikut telah dipersiapkan:
Dokumen identitas diperlukan untuk membuktikan bahwa kendaraan benar-benar milik pemohon.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
Kartu Keluarga (jika diperlukan)
Surat kuasa bermaterai apabila pengurusan diwakilkan
Pastikan nama pada identitas sesuai dengan data yang tercantum pada STNK kendaraan, ya!
Dalam proses verifikasi data kendaraan, STNK sangatlah penting sehingga Anda wajib menyiapkan STNK asli beserta fotokopinya.
Sebaiknya pastikan status pajak kendaraan tidak memiliki tunggakan agar proses administrasi berjalan lebih lancar.
Apabila sebelumnya pernah menyimpan salinan BPKB, dokumen tersebut akan sangat membantu proses pencocokan data kendaraan. Jika tidak memiliki fotokopi, pemilik kendaraan tetap dapat mengurus BPKB baru dengan melengkapi dokumen lainnya sesuai ketentuan.
Salah satu alasan banyak pemohon harus kembali melengkapi berkas adalah karena belum menyiapkan dokumen tambahan berikut:
Pemilik kendaraan perlu memperoleh surat keterangan dari bank atau perusahaan pembiayaan yang menyatakan bahwa BPKB kendaraan tidak sedang dijaminkan.
Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan laporan kehilangan pada kendaraan yang masih menjadi objek pembiayaan.
Pemohon biasanya diminta mengumumkan kehilangan BPKB melalui media massa sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah setempat.
Bukti yang perlu disimpan antara lain:
Kliping iklan koran
Bukti pembayaran iklan
Dokumen pendukung lainnya jika diminta
Surat Pernyataan Kehilangan
Surat pernyataan dibuat di atas meterai dan berisi keterangan bahwa BPKB benar-benar hilang, bukan dialihkan atau dijaminkan kepada pihak lain. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam proses verifikasi administrasi.
Setelah seluruh dokumen lengkap, ikuti prosedur berikut:
Langkah pertama adalah mendatangi kantor polisi sesuai lokasi kehilangan atau domisili pemilik kendaraan.
Petugas akan meminta keterangan terkait kronologi kehilangan dan menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK). Dokumen ini menjadi syarat utama untuk proses berikutnya.
Setelah memperoleh surat kehilangan, pemilik kendaraan akan menjalani proses pemeriksaan singkat terkait kronologi kehilangan BPKB.
Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi bagian dari berkas permohonan penerbitan BPKB baru.
Pemilik wajib membawa kendaraan ke Samsat atau Direktorat Lalu Lintas yang menangani penerbitan BPKB.
Petugas akan melakukan beberapa hal, seperti:
Gesek nomor rangka
Gesek nomor mesin
Verifikasi kesesuaian data kendaraan
Nah, hasil cek fisik kemudian dilegalisasi dan dimasukkan ke dalam berkas permohonan.
Seluruh dokumen yang telah dikumpulkan diserahkan ke loket pelayanan BPKB. Petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan memverifikasi data kendaraan. Jika dinyatakan lengkap, pemohon dapat melanjutkan ke tahap pembayaran.
Setelah berkas disetujui, pemohon akan memperoleh kode pembayaran sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebagai informasi, biaya penerbitan BPKB baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.
Berikut rinciannya:
Sepeda motor (R2/R3): Rp225.000
Mobil (R4 atau lebih): Rp375.000
Biaya tersebut merupakan tarif resmi penerbitan BPKB baru dan belum termasuk biaya pendukung seperti fotokopi dokumen, materai, legalisasi, atau pengumuman kehilangan.
Setelah melakukan pembayaran, simpan bukti pembayaran karena akan digunakan saat pengambilan BPKB baru.
Proses penerbitan BPKB membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung kebijakan dan volume pelayanan di masing-masing daerah. Saat dokumen selesai dicetak, pemohon dapat mengambil BPKB baru sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Itulah beberapa tahapan mengurus BPKB yang hilang, mulai dari laporan kehilangan, pemeriksaan kendaraan, hingga pengajuan penerbitan BPKB baru. Namun, selama seluruh dokumen dan persyaratan dipenuhi, prosesnya dapat berjalan dengan lancar.
Dalam berbagai kebutuhan administrasi dan pembayaran kewajiban kepada negara, kemudahan transaksi menjadi faktor penting. Memenuhi kewajiban pembayaran penerimaan negara kini semakin mudah dan terstruktur bersama layanan Bank Mega Syariah.
Melalui layanan pembayaran Penerimaan Negara, nasabah dapat melakukan setoran pajak dan kewajiban lainnya dengan aman, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bank Mega Syariah juga menyediakan layanan Digital Banking Cash Management System (CMS) yang memungkinkan pembayaran dilakukan secara online maupun melalui cabang. Solusi ini membantu individu maupun institusi mengelola transaksi keuangan secara lebih praktis, efisien, dan terintegrasi.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Bagikan Berita