Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Syariah Card
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 7 Rekomendasi Omakase di Jakarta, Pengalaman Kuliner Mewah & Unik!
  • Apa Itu Marketplace? Ketahui Jenis dan Bedanya dengan e-Commerce
  • Memahami Pentingnya Literasi Keuangan, Kunci Financial Freedom!
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Prosedur dan Persyaratan Sertifikasi Halal, Benarkah Gratis?

    27 Juni 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Bagi pengusaha muslim, khususnya yang berkecimpung di industri food and beverage, menyelesaikan proses sertifikasi halal untuk produk yang dijual merupakan langkah penting. Tujuannya untuk menggaet lebih banyak pelanggan beragama muslim.

    Mengapa memiliki sertifikat halal sangat penting? Tujuan sertifikasi halal adalah untuk mendapatkan kepercayaan pelanggan beragama Islam untuk menggunakan atau mengonsumsi produk Anda. Berikut ini tutorial dan cara membuat sertifikat halal.

    Memahami Definisi Sertifikasi Halal dan Produknya

    Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, definisi sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh BPJH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    BPJH adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang bekerja di bawah pengawasan Menteri Agama. Adapun Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH merupakan kepastian hukum kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat halal.

    Sementara itu, masih dari aturan perundang-undangan yang sama, produk halal adalah produk yang telah dinyatakan kehalalannya sesuai aturan dan syariat Islam. Untuk mendapatkan sertifikasi halal, pebisnis harus melalui serangkaian proses produk halal yang kemudian disingkat PPH.

    Daftar Jasa dan Produk Halal

    Apakah hanya produk makanan dan minuman saja yang wajib bersertifikat halal? Masih dari peraturan perundangan yang sama, penentuan halal atau tidaknya suatu produk bukan dilihat berdasarkan komponen bahan pembuatnya saja, melainkan ada banyak aspek dan faktor lainnya. Dimulai dari cara menyediakan bahan baku, cara mengolah, menyimpan, mengemas produk, cara mendistribusikan dan menjual serta menyajikan produk.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, Pasal 135, menyebutkan sejumlah produk yang wajib mengikuti sertifikasi halal, di antaranya:

    • Makanan

    • Minuman

    • Obat

    • Kosmetik

    • Produk kimiawi

    • Produk biologi

    • Produk rekayasa genetik

    • Barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan.

    Kemudian dari segi jasa, jenis jasa yang wajib memiliki sertifikat halal di antaranya sebagai berikut:

    • Penyembelihan

    • Pengolahan

    • Penyimpanan

    • Pengemasan

    • Pendistribusian

    • Penjual

    • Penyajian

    Cara Membuat Sertifikat Halal Reguler

    Sebelum mendaftarkan sertifikat halal, berikut ini dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mendaftar sertifikat halal reguler, antara lain sebagai berikut:

    • Membuat surat permohonan yang bisa diunduh melalui situs https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1.

    • Jika pemohon merupakan pelaku usaha dari luar negeri, maka bagian importir atau perwakilan resmi yang membuat surat permohonan dengan melampirkan surat kuasa dari pelaku usaha luar negeri.

    • Mengisi formulir pendaftaran yang bisa diunduh di situs https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1.

    • Bagi pemilik usaha jasa sembelih hewan, bisnis Anda wajib memiliki minimal 2 nama juru sembelih halal yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pelatihan berbasis SKKNI atau sertifikat kompetensi sejenisnya.

    • Menyertakan aspek legal usaha seperti NIB dan untuk pelaku usaha luar negeri menyertakan lisensi bisnis dan NIB importir atau perwakilan resmi yang ditunjuk.

    • Menyertakan dokumen pengawas halal seperti kartu identitas, surat keterangan penetapan halal, daftar riwayat hidup, dan sertifikat kompetensi.

    • Melampirkan daftar nama produk atau jasa dengan format yang bisa diunduh di situs https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1.

    • Melampirkan diagram yang menjelaskan alur proses pengolahan produk.

    • Melampirkan SJPH dengan format yang bisa diunduh di situs https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1.

    Setelah melengkapi dokumen legalitas di atas, berikut ini prosedur sertifikasi halal reguler:

    • Langkah pertama untuk mendaftarkan usaha Anda pada Sistem Informasi Halal (SIHALAL), pastikan bisnis Anda memiliki NIB berbasis risiko dan email aktif.

    • Bila belum memiliki dokumen di atas, Anda bisa mendaftarkannya atau melakukan migrasi NIB melalui situs https://ass.go.id)

    • Akses situs PTSP halal melalui situs https://ptsp.halal.go.id/ untuk membuat akun terlebih dulu.

    • Isikan informasi dan unggah dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan.

    • BPJPH melakukan verifikasi sesuai kelengkapan dan kebenaran data dari pemohon.

    • Lembaga Pemeriksa Halal akan menghitung dan menetapkan biaya pemeriksaan di SIHALAL.

    • Pemilik usaha melakukan pembayaran melalui virtual account sesuai kode pembayaran yang tertulis pada laman invoice di SIHALAL.

    • Lembaga Pemeriksaan Halal kembali melakukan verifikasi untuk mengaudit dan mengunggah laporan pemeriksaan di SIHALAL.

    • Komisi Fatwa MUI/MPU Aceh/Komite Fatwa Produk Halal melakukan sidang fatwa terhadap produk yang diajukan pemohon.

    • Setelah itu baru kemudian menunggah hasil ketetapan halalnya di SIHALAL.

    • BPJPH menerbitkan sertifikat halal untuk produk atau jasa yang diajukan pemohon.

    • Pemohon atau pemilik usaha dapat mengunduh sertifikat halal melalui platform SIHALAL bila status proses sertifikasi halalnya “Terbit SH”.

    Cara Membuat Sertifikat Halal Gratis

    Bersyukurnya saat ini ada program sertifikat halal UMKM gratis untuk produk food and beverage yang dilakukan secara online. Selain kemudahan mengurus sertifikat halal, pemohon juga mendapatkan fasilitas Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) dari kalangan profesional sehingga seluruh proses sertifikasi halalnya jadi semakin mudah.

    Untuk mendapatkan pendampingan, pemohon cukup mengisikan data usaha dan produk untuk program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) melalui situs https://www.sertifikasihalal.id/,

    Selanjutnya mempersiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk program SEHATI tersebut. Adapun persyaratannya sebagai berikut:

    • Pemohon memiliki NIB.

    • Pemohon memiliki akun di platform SIHALAL, bila belum maka buat terlebih dulu akun melalui platform tersebut.

    • Produk yang diajukan dalam program SEHATI berbentuk barang yang tidak berisiko.

    • Produk yang diajukan untuk mendapatkan sertifikat halal bebas bahan berbahaya dan hanya menggunakan bahan baku yang sudah dipastikan kehalalannya sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.

    • Proses produksi bebas dari kontaminasi najis dan bahan non halal lainnya.

    • Proses produksi menggunakan peralatan berteknologi sederhana dalam bentuk manual ataupun semi otomatis.

    • Kehalalan produk telah terverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal.

    • Bila produk diawetkan, maka proses pengawetannya dilakukan dengan cara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode pengawetan.

    • Melengkapi dokumen untuk mengajukan Sertifikasi Halal sesuai mekanisme pernyataan mandiri melalui platform online SIHALAL.

    Jika seluruh persyaratan dan dokumen di atas telah terpenuhi, maka berikut ini tutorial dan cara membuat sertifikat halal gratis untuk program SEHATI, antara lain:

    • Membuat akun di platform PTSP Halal.

    • Mempersiapkan data pemohon yang dibutuhkan untuk sertifikasi halal, lalu pilih Pendamping PPH.

    • Melengkapi data permohonan yang dibutuhkan bersama Pendamping PPH.

    • Mengajukan permohonan sertifikasi halal yang dilengkapi dengan pernyataan pelaku usaha melalui platform SIHALAL.

    • Pendamping PPH memverifikasi dan memvalidasi pernyataan pemohon.

    • BPJH akan melakukan verifikasi dan validasi melalui sistem terhadap laporan hasil.

    • Setelah itu, BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).

    • Komite Fatwa Produk yang menerima hasil laporan Pendamping PPH tersebut melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk.

    • BPJPH menerima ketetapan halal produk tersebut lalu menerbitkan sertifikat halal.

    • Pemohon dapat mengunduh sertifikat halal dan label halal nasional mereka melalui platform SIHALAL agar bisa menempelkan pernyataan halal tersebut pada produk mereka.

    Cara Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha

    Sementara itu, untuk mendapatkan suntikan untuk modal usaha dengan cara yang halal bisa Anda lakukan dengan mengajukan permohonan Pembiayaan Modal Kerja Syariah dari Bank Mega Syariah.

    Terdapat dua skema pembiayaan yaitu pembiayaan langsung melalui Bank Mega Syariah atau dengan sistem Joint Financing.

    Dengan penambahan modal usaha ini jadi semakin memudahkan Anda untuk melakukan inovasi dan meningkatkan target bisnis melalui strategi marketing yang tepat.

    Tertarik untuk mendapatkan tambahan modal usaha? Silakan kunjungi website atau kantor cabang Bank Mega Syariah terdekat dari lokasi Anda.

    Tersedia 2 pola pembiayaan yaitu langsung ke Bank Mega Syariah dan kerja sama melalui skema perantara seperti Channeling atau Joint Financing.

    Modal Kerja iB: untuk pembiayaan pembelian barang persediaan, modal kerja usaha, piutang usaha, dan take over pembiayaan berdasarkan akad Murabahah atau Musyarakah.

    Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) iB: pembiayaan dengan akad Musyarakah di mana realisasi maupun pembayaran pokok dapat dilakukan berulang kali, selama limit fasilitas belum terlampaui dan pembiayaan belum jatuh tempo.

    Pembiayaan

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 7 Rekomendasi Omakase di Jakarta, Pengalaman Kuliner Mewah & Unik!
  • Apa Itu Marketplace? Ketahui Jenis dan Bedanya dengan e-Commerce
  • Memahami Pentingnya Literasi Keuangan, Kunci Financial Freedom!
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah