27 Juni 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Bagi pengusaha muslim, khususnya yang berkecimpung di industri food and beverage, menyelesaikan proses sertifikasi halal untuk produk yang dijual merupakan langkah penting. Tujuannya untuk menggaet lebih banyak pelanggan beragama muslim.
Mengapa memiliki sertifikat halal sangat penting? Tujuan sertifikasi halal adalah untuk mendapatkan kepercayaan pelanggan beragama Islam untuk menggunakan atau mengonsumsi produk Anda. Berikut ini tutorial dan cara membuat sertifikat halal.
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, definisi sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh BPJH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
BPJH adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang bekerja di bawah pengawasan Menteri Agama. Adapun Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH merupakan kepastian hukum kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat halal.
Sementara itu, masih dari aturan perundang-undangan yang sama, produk halal adalah produk yang telah dinyatakan kehalalannya sesuai aturan dan syariat Islam. Untuk mendapatkan sertifikasi halal, pebisnis harus melalui serangkaian proses produk halal yang kemudian disingkat PPH.
Apakah hanya produk makanan dan minuman saja yang wajib bersertifikat halal? Masih dari peraturan perundangan yang sama, penentuan halal atau tidaknya suatu produk bukan dilihat berdasarkan komponen bahan pembuatnya saja, melainkan ada banyak aspek dan faktor lainnya. Dimulai dari cara menyediakan bahan baku, cara mengolah, menyimpan, mengemas produk, cara mendistribusikan dan menjual serta menyajikan produk.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, Pasal 135, menyebutkan sejumlah produk yang wajib mengikuti sertifikasi halal, di antaranya:
Makanan
Minuman
Obat
Kosmetik
Produk kimiawi
Produk biologi
Produk rekayasa genetik
Barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan.
Kemudian dari segi jasa, jenis jasa yang wajib memiliki sertifikat halal di antaranya sebagai berikut:
Penyembelihan
Pengolahan
Penyimpanan
Pengemasan
Pendistribusian
Penjual
Penyajian
Sebelum mendaftarkan sertifikat halal, berikut ini dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mendaftar sertifikat halal reguler, antara lain sebagai berikut:
Membuat surat permohonan yang bisa diunduh melalui situs https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1.
Jika pemohon merupakan pelaku usaha dari luar negeri, maka bagian importir atau perwakilan resmi yang membuat surat permohonan dengan melampirkan surat kuasa dari pelaku usaha luar negeri.
Mengisi formulir pendaftaran yang bisa diunduh di situs https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1.
Bagi pemilik usaha jasa sembelih hewan, bisnis Anda wajib memiliki minimal 2 nama juru sembelih halal yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pelatihan berbasis SKKNI atau sertifikat kompetensi sejenisnya.
Menyertakan aspek legal usaha seperti NIB dan untuk pelaku usaha luar negeri menyertakan lisensi bisnis dan NIB importir atau perwakilan resmi yang ditunjuk.
Menyertakan dokumen pengawas halal seperti kartu identitas, surat keterangan penetapan halal, daftar riwayat hidup, dan sertifikat kompetensi.
Melampirkan daftar nama produk atau jasa dengan format yang bisa diunduh di situs https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1.
Melampirkan diagram yang menjelaskan alur proses pengolahan produk.
Melampirkan SJPH dengan format yang bisa diunduh di situs https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1.
Setelah melengkapi dokumen legalitas di atas, berikut ini prosedur sertifikasi halal reguler:
Langkah pertama untuk mendaftarkan usaha Anda pada Sistem Informasi Halal (SIHALAL), pastikan bisnis Anda memiliki NIB berbasis risiko dan email aktif.
Bila belum memiliki dokumen di atas, Anda bisa mendaftarkannya atau melakukan migrasi NIB melalui situs https://ass.go.id)
Akses situs PTSP halal melalui situs https://ptsp.halal.go.id/ untuk membuat akun terlebih dulu.
Isikan informasi dan unggah dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan.
BPJPH melakukan verifikasi sesuai kelengkapan dan kebenaran data dari pemohon.
Lembaga Pemeriksa Halal akan menghitung dan menetapkan biaya pemeriksaan di SIHALAL.
Pemilik usaha melakukan pembayaran melalui virtual account sesuai kode pembayaran yang tertulis pada laman invoice di SIHALAL.
Lembaga Pemeriksaan Halal kembali melakukan verifikasi untuk mengaudit dan mengunggah laporan pemeriksaan di SIHALAL.
Komisi Fatwa MUI/MPU Aceh/Komite Fatwa Produk Halal melakukan sidang fatwa terhadap produk yang diajukan pemohon.
Setelah itu baru kemudian menunggah hasil ketetapan halalnya di SIHALAL.
BPJPH menerbitkan sertifikat halal untuk produk atau jasa yang diajukan pemohon.
Pemohon atau pemilik usaha dapat mengunduh sertifikat halal melalui platform SIHALAL bila status proses sertifikasi halalnya “Terbit SH”.
Bersyukurnya saat ini ada program sertifikat halal UMKM gratis untuk produk food and beverage yang dilakukan secara online. Selain kemudahan mengurus sertifikat halal, pemohon juga mendapatkan fasilitas Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) dari kalangan profesional sehingga seluruh proses sertifikasi halalnya jadi semakin mudah.
Untuk mendapatkan pendampingan, pemohon cukup mengisikan data usaha dan produk untuk program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) melalui situs https://www.sertifikasihalal.id/,
Selanjutnya mempersiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk program SEHATI tersebut. Adapun persyaratannya sebagai berikut:
Pemohon memiliki NIB.
Pemohon memiliki akun di platform SIHALAL, bila belum maka buat terlebih dulu akun melalui platform tersebut.
Produk yang diajukan dalam program SEHATI berbentuk barang yang tidak berisiko.
Produk yang diajukan untuk mendapatkan sertifikat halal bebas bahan berbahaya dan hanya menggunakan bahan baku yang sudah dipastikan kehalalannya sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
Proses produksi bebas dari kontaminasi najis dan bahan non halal lainnya.
Proses produksi menggunakan peralatan berteknologi sederhana dalam bentuk manual ataupun semi otomatis.
Kehalalan produk telah terverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal.
Bila produk diawetkan, maka proses pengawetannya dilakukan dengan cara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode pengawetan.
Melengkapi dokumen untuk mengajukan Sertifikasi Halal sesuai mekanisme pernyataan mandiri melalui platform online SIHALAL.
Jika seluruh persyaratan dan dokumen di atas telah terpenuhi, maka berikut ini tutorial dan cara membuat sertifikat halal gratis untuk program SEHATI, antara lain:
Membuat akun di platform PTSP Halal.
Mempersiapkan data pemohon yang dibutuhkan untuk sertifikasi halal, lalu pilih Pendamping PPH.
Melengkapi data permohonan yang dibutuhkan bersama Pendamping PPH.
Mengajukan permohonan sertifikasi halal yang dilengkapi dengan pernyataan pelaku usaha melalui platform SIHALAL.
Pendamping PPH memverifikasi dan memvalidasi pernyataan pemohon.
BPJH akan melakukan verifikasi dan validasi melalui sistem terhadap laporan hasil.
Setelah itu, BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
Komite Fatwa Produk yang menerima hasil laporan Pendamping PPH tersebut melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk.
BPJPH menerima ketetapan halal produk tersebut lalu menerbitkan sertifikat halal.
Pemohon dapat mengunduh sertifikat halal dan label halal nasional mereka melalui platform SIHALAL agar bisa menempelkan pernyataan halal tersebut pada produk mereka.
Sementara itu, untuk mendapatkan suntikan untuk modal usaha dengan cara yang halal bisa Anda lakukan dengan mengajukan permohonan Pembiayaan Modal Kerja Syariah dari Bank Mega Syariah.
Terdapat dua skema pembiayaan yaitu pembiayaan langsung melalui Bank Mega Syariah atau dengan sistem Joint Financing.
Dengan penambahan modal usaha ini jadi semakin memudahkan Anda untuk melakukan inovasi dan meningkatkan target bisnis melalui strategi marketing yang tepat.
Tertarik untuk mendapatkan tambahan modal usaha? Silakan kunjungi website atau kantor cabang Bank Mega Syariah terdekat dari lokasi Anda.
Tersedia 2 pola pembiayaan yaitu langsung ke Bank Mega Syariah dan kerja sama melalui skema perantara seperti Channeling atau Joint Financing.
Modal Kerja iB: untuk pembiayaan pembelian barang persediaan, modal kerja usaha, piutang usaha, dan take over pembiayaan berdasarkan akad Murabahah atau Musyarakah.
Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) iB: pembiayaan dengan akad Musyarakah di mana realisasi maupun pembayaran pokok dapat dilakukan berulang kali, selama limit fasilitas belum terlampaui dan pembiayaan belum jatuh tempo.
Bagikan Berita