Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>
  • 10 Jenis Perizinan Usaha di Indonesia, Wajib Diurus Sebelum Berbisnis

    25 April 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Jenis perizinan usaha menjadi hal pertama yang harus Anda pahami ketika hendak memulai bisnis. Para pengusaha atau wirausahawan perlu mengurus legalitas usaha sesuai dengan jenis perizinan usaha yang berlaku agar kegiatan usahanya diakui secara hukum.

    Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatan tertentu dikenal dengan istilah perizinan berusaha.

    Jenis perizinan usaha yang Anda butuhkan bergantung pada skala, risiko, dan sektor bisnis yang dijalankan. Setiap perizinan memberikan perlindungan hukum, meningkatkan kepercayaan pelanggan, dan mendukung kemudahan akses terhadap layanan pemerintah.

    Oleh karena itu, sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami jenis legalitas usaha yang sesuai agar proses bisnis berjalan lancar dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.

    Daftar 10 Jenis Perizinan Usaha

    Menurut PP Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 13, sertifikat menjadi bagian penting dalam legalitas usaha karena menjadi bentuk pernyataan dari pelaku usaha bahwa standar usaha telah dipenuhi.

    Sertifikat ini menjadi syarat utama agar kegiatan usaha dapat dijalankan secara sah. Karenanya, penting bagi Anda untuk mengetahui jenis perizinan usaha yang sesuai dengan bidang bisnis yang sedang atau akan Anda jalankan.

    Berikut adalah beberapa jenis perizinan usaha yang umum digunakan di Indonesia.

    1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

    Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas resmi yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha, baik usaha perorangan, badan usaha, maupun badan hukum. Anda bisa mendapatkan NIB perusahaan setelah melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission).

    NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), sekaligus memberikan akses untuk keperluan kepabeanan. Jadi, satu nomor ini memuat banyak fungsi administratif yang penting untuk operasional bisnis Anda.

    2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

    NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk individu maupun badan usaha yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.

    Identitas ini diperlukan dalam berbagai keperluan administrasi perpajakan dan menjadi alat pengenal dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kewajiban pajak Anda.

    3. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

    Surat Keterangan Domisili Usaha atau SKDU merupakan dokumen penting yang dibutuhkan saat mendirikan usaha. SKDU biasanya diterbitkan oleh kantor kelurahan atau kecamatan di mana lokasi usaha Anda berada.

    Dokumen ini sering menjadi prasyarat untuk memperoleh legalitas lainnya seperti NPWP, SIUP, dan TDP. Jika seluruh dokumen pendukung sudah lengkap, proses penerbitan SKDU umumnya bisa selesai dalam satu hari kerja.

    4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

    TDP atau Tanda Daftar Perusahaan adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa bisnis Anda telah tercatat secara legal di instansi yang berwenang. Dokumen ini menjadi bukti bahwa usaha Anda telah memenuhi persyaratan administratif dan telah terdaftar secara sah sebagai badan usaha yang aktif beroperasi.

    5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

    SITU atau Surat Izin Tempat Usaha merupakan dokumen perizinan yang diperlukan oleh pelaku usaha, baik individu maupun badan usaha, untuk memastikan lokasi usahanya telah sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah.

    Izin ini menjadi bukti bahwa tempat usaha yang Anda kelola tidak melanggar ketentuan zonasi dan dapat digunakan dalam mendukung kegiatan penanaman modal.

    6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen legal yang harus dimiliki oleh perusahaan yang menjalankan aktivitas di bidang perdagangan. Izin ini diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat dan menjadi bukti bahwa usaha Anda sah dan terdaftar secara resmi untuk melakukan kegiatan jual beli barang atau jasa.

    7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

    IMB atau Izin Mendirikan Bangunan diperlukan bagi Anda yang ingin membangun gedung baru, melakukan renovasi, perluasan, atau bahkan pemeliharaan bangunan. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan menjadi bukti bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan standar teknis dan aturan administratif yang berlaku.

    8. Izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

    Izin BPOM merupakan bentuk legalitas yang harus dimiliki oleh pelaku usaha yang memproduksi makanan, minuman, kosmetik, obat, atau produk lain yang dikonsumsi oleh masyarakat.

    Izin ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai jaminan bahwa produk tersebut aman dan telah memenuhi standar mutu serta keamanan yang berlaku.

    Bagi industri berskala menengah hingga besar, terutama yang memproduksi dalam jumlah besar, izin BPOM menjadi wajib karena produk yang dijual harus melewati serangkaian uji dan evaluasi sebelum beredar di pasaran.

    9. Izin Lingkungan

    Izin Lingkungan diperlukan bagi Anda yang menjalankan usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Izin ini menjadi persyaratan penting sebelum memperoleh izin usaha secara menyeluruh.

    Dalam prosesnya, pelaku usaha wajib menjalani tahapan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau membuat dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

    10. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

    Surat Izin Usaha Industri atau SIUI dibutuhkan oleh perusahaan yang menjalankan aktivitas di sektor industri, seperti industri pengolahan makanan, manufaktur, dan sejenisnya.

    Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Perindustrian di tingkat daerah, dan menjadi bukti bahwa industri yang Anda jalankan telah memiliki izin resmi untuk beroperasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Tips Mengelola Keuangan Bisnis

    Selain mengurus legalitas usaha melalui berbagai jenis perizinan usaha, penting juga bagi Anda untuk memperhatikan pengelolaan keuangan sebagai langkah preventif dalam menjaga keberlangsungan bisnis.

    Keuangan yang tertata rapi akan membantu Anda mengambil keputusan yang lebih tepat karena didukung oleh data yang akurat. Kesalahan dalam pencatatan keuangan bisa berdampak besar terhadap arus kas dan potensi kerugian, terlebih jika usaha Anda mulai berkembang dan memiliki banyak transaksi setiap harinya.

    Supaya perencanaan dan laporan keuangan lebih akurat, Anda disarankan untuk menggunakan aplikasi keuangan yang dapat mencatat seluruh riwayat transaksi bisnis secara otomatis.

    Aplikasi seperti ini sangat membantu dalam meminimalkan kesalahan pencatatan manual serta memberikan laporan yang lebih transparan. Idealnya, pilihlah aplikasi yang tidak hanya berfungsi sebagai pencatat transaksi, tapi juga dapat menjalankan transaksi langsung dalam satu platform agar operasional usaha Anda lebih efisien.

    Salah satu aplikasi yang bisa Anda pertimbangkan adalah M-Syariah. Aplikasi ini memungkinkan Anda melakukan berbagai transaksi penting untuk mendukung usaha, mulai dari pembayaran tagihan listrik dan air hingga pengeluaran rutin lainnya.

    Di samping itu, Bank Mega Syariah juga menyediakan Tabungan Berkah Payroll iB yang memudahkan pembayaran gaji karyawan tanpa perlu setoran awal, sehingga pengelolaan SDM pun menjadi lebih praktis dan efisien.

    Untuk kebutuhan operasional bisnis lainnya, Anda bisa menggunakan Tabungan Berkah Bisnis iB yang memungkinkan pembayaran berbagai biaya usaha, seperti PDAM, listrik, dan tagihan dari rekanan.

    Jika Anda ingin mengembangkan modal usaha menjadi aset jangka panjang, Anda juga dapat memanfaatkan Tabungan Investasya iB yang mendukung pengelolaan dana usaha secara produktif.

    Seluruh fitur ini dapat diakses melalui satu platform, sehingga memudahkan Anda menjalankan dan mengembangkan bisnis dengan lebih terstruktur dan profesional.

    Untuk informasi selengkapnya silakan kunjungi website Bank Mega Syariah.

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Berizin & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah