Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • BPOM: Tugas, Fungsi, dan Perannya bagi Masyarakat
  • Mengenal Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Bedanya dengan NIB
  • Apa Itu Nomor Induk Berusaha (NIB)? Ini Arti, Manfaat, dan Cara Membuatnya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Bedanya dengan NIB

    03 September 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah salah satu dokumen legalitas penting yang sebelumnya diwajibkan bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

    Sederhananya, dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa suatu perusahaan telah secara resmi terdaftar dan diakui oleh pemerintah daerah setempat.

    Meski saat ini TDP sudah tidak lagi berlaku dan telah digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB), memahami fungsi dan peran TDP tetap penting, terutama bagi Anda yang tengah mempelajari sistem perizinan usaha di Indonesia.

    Apa Itu TDP?

    Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah dokumen legal yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mencatat keberadaan sebuah perusahaan secara resmi.

    Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan usahanya agar tercatat dalam daftar perusahaan.

    Secara umum, TDP berlaku bagi berbagai bentuk badan usaha seperti perseorangan, firma, CV dan PT, hingga koperasi.

    Dengan memiliki TDP, suatu entitas usaha tidak hanya memperoleh pengakuan dari pemerintah, tetapi juga memperoleh kepercayaan dari konsumen, mitra bisnis, maupun lembaga keuangan.

    Fungsi TDP dalam Dunia Usaha

    TDP memiliki sejumlah fungsi penting yang mendukung keberlangsungan operasional sebuah perusahaan. Beberapa fungsi utama dari Tanda Daftar Perusahaan antara lain:

    • Menjamin legalitas usaha. Dengan adanya TDP, perusahaan memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah bahwa usahanya sah dan dapat beroperasi secara legal.

    • TDP menjadi salah satu dasar perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan operasinya. Hal ini penting untuk menghindari konflik atau sanksi akibat kegiatan usaha yang tidak terdaftar.

    • Perusahaan yang memiliki TDP dinilai lebih kredibel dan profesional. Hal ini menjadi nilai tambah dalam membangun kerja sama bisnis, menarik investor, maupun memenangkan kepercayaan pelanggan.

    • Dalam beberapa situasi, TDP menjadi syarat untuk memperoleh izin lainnya, seperti izin ekspor-impor, perizinan lingkungan, atau akses terhadap layanan perbankan.

    Siapa yang Tidak Wajib Memiliki TDP?

    Meskipun penting, tidak semua jenis usaha diwajibkan untuk memiliki TDP. Pemerintah memberikan pengecualian bagi jenis usaha tertentu yang dinilai memiliki risiko rendah atau skala usaha yang kecil. Pengecualian tersebut antara lain:

    • Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan omset tahunan terbatas dan tanpa tempat usaha tetap, seperti warung rumahan.

    • Usaha Informal, seperti pedagang kaki lima yang sifatnya tidak permanen.

    • Usaha di Bidang Pertanian yang dikelola secara perorangan dengan skala kecil.

    • Usaha dengan Izin Khusus dari kementerian atau lembaga terkait, yang tidak memerlukan TDP terpisah.

    Namun demikian, meskipun tidak diwajibkan, memiliki dokumen legal seperti TDP, atau dalam konteks saat ini, NIB, tetap memberikan banyak keuntungan dari sisi kepercayaan dan kelancaran operasional bisnis.

    Perbedaan TDP dan NIB

    Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pemerintah menyederhanakan berbagai proses perizinan berusaha. Salah satu dampaknya adalah penghapusan kewajiban memiliki TDP, SIUP, dan Surat Keterangan Usaha (SKU).

    Kini, seluruh bentuk perizinan tersebut digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Simak perbedaan TDP dan NIB:

    Cakupan Legalitas

    TDP hanya mencatat pendaftaran usaha di tingkat pemerintah daerah. Sedangkan NIB mencakup lebih dari sekadar pendaftaran.

    Dengan adanya NIB, maka dapat menjadi dasar untuk memperoleh izin usaha, izin operasional, hingga perizinan sektor lainnya seperti impor dan ekspor.

    Sistem Pengurusan

    TDP diterbitkan oleh dinas di tingkat daerah, biasanya melalui proses manual di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Sementara itu, NIB diterbitkan secara nasional melalui platform OSS, sehingga lebih terintegrasi dan hemat waktu.

    Prosedur Administratif

    Dalam pengurusan TDP, Anda perlu menyiapkan dokumen secara fisik dan melakukan verifikasi secara langsung. Sedangkan dalam pengurusan NIB, semua proses dapat dilakukan secara online, mulai dari unggah dokumen hingga verifikasi data.

    Efisiensi dan Integrasi

    Dengan sistem NIB, pelaku usaha tidak perlu mengurus izin usaha secara terpisah. NIB mengintegrasikan berbagai perizinan ke dalam satu identitas, yang membuat proses menjadi lebih ringkas dan modern.

    Syarat Mengurus NIB

    Untuk mendapatkan NIB, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah syarat-syarat umum yang perlu dipenuhi:

    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik atau penanggung jawab usaha.

    • Akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha), disertai dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

    • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan atau perorangan.

    • Surat keterangan domisili usaha.

    • Informasi lengkap mengenai jenis dan bidang usaha.

    • Data jumlah tenaga kerja, rencana kegiatan, dan lokasi usaha.

    Cara Mengurus NIB

    Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus NIB melalui sistem OSS:

    • Akses Portal OSS: Kunjungi situs resmi OSS di https://oss.go.id.

    • Buat Akun OSS: Daftar sebagai pengguna baru dengan menggunakan NIK dan email aktif.

    • Lengkapi Data Usaha: Isi data profil usaha seperti nama perusahaan, alamat, jenis usaha, modal, dan lainnya.

    • Unggah Dokumen: Unggah dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan.

    • Verifikasi dan Proses: Sistem OSS akan memverifikasi data secara otomatis.

    • Cetak NIB: Setelah semua proses selesai, Anda dapat mencetak NIB secara langsung dari dashboard OSS.

    Meskipun Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sudah tidak lagi digunakan, pemahaman terhadap dokumen ini tetap relevan untuk memahami evolusi sistem perizinan usaha di Indonesia.

    NIB hadir sebagai bentuk penyederhanaan dan efisiensi layanan perizinan, sekaligus mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di seluruh tanah air.

    Bagi Anda yang tengah merintis usaha, pastikan Anda telah mengurus NIB untuk mendapatkan pengakuan resmi, legalitas, dan perlindungan hukum.

    Ingin usaha Anda semakin maju dan terpercaya? Manfaatkan layanan Pembiayaan Bisnis dari Bank Mega Syariah yang mendukung pertumbuhan usaha Anda secara halal, fleksibel, dan terpercaya.

    Salah satunya melalui produk Pembiayaan Modal Kerja dengan akad seperti Murabahah, Musyarakah, dan Mudharabah.

    Untuk informasi selengkapnya silakan hubungi Mega Syariah Call (021) 2985 2222 atau di melalui website resmi Bank Mega Syariah.

    Semoga informasi ini bermanfaat!

    Modal Kerja

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • BPOM: Tugas, Fungsi, dan Perannya bagi Masyarakat
  • Mengenal Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Bedanya dengan NIB
  • Apa Itu Nomor Induk Berusaha (NIB)? Ini Arti, Manfaat, dan Cara Membuatnya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah