03 September 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah salah satu dokumen legalitas penting yang sebelumnya diwajibkan bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Sederhananya, dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa suatu perusahaan telah secara resmi terdaftar dan diakui oleh pemerintah daerah setempat.
Meski saat ini TDP sudah tidak lagi berlaku dan telah digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB), memahami fungsi dan peran TDP tetap penting, terutama bagi Anda yang tengah mempelajari sistem perizinan usaha di Indonesia.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah dokumen legal yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mencatat keberadaan sebuah perusahaan secara resmi.
Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan usahanya agar tercatat dalam daftar perusahaan.
Secara umum, TDP berlaku bagi berbagai bentuk badan usaha seperti perseorangan, firma, CV dan PT, hingga koperasi.
Dengan memiliki TDP, suatu entitas usaha tidak hanya memperoleh pengakuan dari pemerintah, tetapi juga memperoleh kepercayaan dari konsumen, mitra bisnis, maupun lembaga keuangan.
TDP memiliki sejumlah fungsi penting yang mendukung keberlangsungan operasional sebuah perusahaan. Beberapa fungsi utama dari Tanda Daftar Perusahaan antara lain:
Menjamin legalitas usaha. Dengan adanya TDP, perusahaan memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah bahwa usahanya sah dan dapat beroperasi secara legal.
TDP menjadi salah satu dasar perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan operasinya. Hal ini penting untuk menghindari konflik atau sanksi akibat kegiatan usaha yang tidak terdaftar.
Perusahaan yang memiliki TDP dinilai lebih kredibel dan profesional. Hal ini menjadi nilai tambah dalam membangun kerja sama bisnis, menarik investor, maupun memenangkan kepercayaan pelanggan.
Dalam beberapa situasi, TDP menjadi syarat untuk memperoleh izin lainnya, seperti izin ekspor-impor, perizinan lingkungan, atau akses terhadap layanan perbankan.
Meskipun penting, tidak semua jenis usaha diwajibkan untuk memiliki TDP. Pemerintah memberikan pengecualian bagi jenis usaha tertentu yang dinilai memiliki risiko rendah atau skala usaha yang kecil. Pengecualian tersebut antara lain:
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan omset tahunan terbatas dan tanpa tempat usaha tetap, seperti warung rumahan.
Usaha Informal, seperti pedagang kaki lima yang sifatnya tidak permanen.
Usaha di Bidang Pertanian yang dikelola secara perorangan dengan skala kecil.
Usaha dengan Izin Khusus dari kementerian atau lembaga terkait, yang tidak memerlukan TDP terpisah.
Namun demikian, meskipun tidak diwajibkan, memiliki dokumen legal seperti TDP, atau dalam konteks saat ini, NIB, tetap memberikan banyak keuntungan dari sisi kepercayaan dan kelancaran operasional bisnis.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pemerintah menyederhanakan berbagai proses perizinan berusaha. Salah satu dampaknya adalah penghapusan kewajiban memiliki TDP, SIUP, dan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Kini, seluruh bentuk perizinan tersebut digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Simak perbedaan TDP dan NIB:
TDP hanya mencatat pendaftaran usaha di tingkat pemerintah daerah. Sedangkan NIB mencakup lebih dari sekadar pendaftaran.
Dengan adanya NIB, maka dapat menjadi dasar untuk memperoleh izin usaha, izin operasional, hingga perizinan sektor lainnya seperti impor dan ekspor.
TDP diterbitkan oleh dinas di tingkat daerah, biasanya melalui proses manual di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Sementara itu, NIB diterbitkan secara nasional melalui platform OSS, sehingga lebih terintegrasi dan hemat waktu.
Dalam pengurusan TDP, Anda perlu menyiapkan dokumen secara fisik dan melakukan verifikasi secara langsung. Sedangkan dalam pengurusan NIB, semua proses dapat dilakukan secara online, mulai dari unggah dokumen hingga verifikasi data.
Dengan sistem NIB, pelaku usaha tidak perlu mengurus izin usaha secara terpisah. NIB mengintegrasikan berbagai perizinan ke dalam satu identitas, yang membuat proses menjadi lebih ringkas dan modern.
Untuk mendapatkan NIB, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah syarat-syarat umum yang perlu dipenuhi:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik atau penanggung jawab usaha.
Akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha), disertai dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan atau perorangan.
Surat keterangan domisili usaha.
Informasi lengkap mengenai jenis dan bidang usaha.
Data jumlah tenaga kerja, rencana kegiatan, dan lokasi usaha.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus NIB melalui sistem OSS:
Akses Portal OSS: Kunjungi situs resmi OSS di https://oss.go.id.
Buat Akun OSS: Daftar sebagai pengguna baru dengan menggunakan NIK dan email aktif.
Lengkapi Data Usaha: Isi data profil usaha seperti nama perusahaan, alamat, jenis usaha, modal, dan lainnya.
Unggah Dokumen: Unggah dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan.
Verifikasi dan Proses: Sistem OSS akan memverifikasi data secara otomatis.
Cetak NIB: Setelah semua proses selesai, Anda dapat mencetak NIB secara langsung dari dashboard OSS.
Meskipun Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sudah tidak lagi digunakan, pemahaman terhadap dokumen ini tetap relevan untuk memahami evolusi sistem perizinan usaha di Indonesia.
NIB hadir sebagai bentuk penyederhanaan dan efisiensi layanan perizinan, sekaligus mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di seluruh tanah air.
Bagi Anda yang tengah merintis usaha, pastikan Anda telah mengurus NIB untuk mendapatkan pengakuan resmi, legalitas, dan perlindungan hukum.
Ingin usaha Anda semakin maju dan terpercaya? Manfaatkan layanan Pembiayaan Bisnis dari Bank Mega Syariah yang mendukung pertumbuhan usaha Anda secara halal, fleksibel, dan terpercaya.
Salah satunya melalui produk Pembiayaan Modal Kerja dengan akad seperti Murabahah, Musyarakah, dan Mudharabah.
Untuk informasi selengkapnya silakan hubungi Mega Syariah Call (021) 2985 2222 atau di melalui website resmi Bank Mega Syariah.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Bagikan Berita