02 September 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah salah satu elemen terpenting dalam perizinan usaha di Indonesia.
Sejak diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS), NIB menjadi identitas resmi bagi pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya secara sah.
Lalu, apa itu NIB dan bagaimana cara membuatnya? Dalam artikel ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai Nomor Induk Berusaha, manfaat, hingga cara membuatnya.
NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas tunggal yang diberikan kepada pelaku usaha setelah melakukan pendaftaran di platform OSS. Artinya, pelaku usaha kini hanya memerlukan satu nomor ini untuk mengurus berbagai izin dan hak usaha.
Kehadiran NIB menggantikan beberapa dokumen perizinan yang dulunya diwajibkan, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Importir (API), dan dokumen akses kepabeanan.
NIB terdiri dari 13 digit angka yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan pengaman khusus.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan legalitas usaha, tetapi juga secara otomatis terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Hal ini menjadi keuntungan tambahan bagi para pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
NIB diatur dalam beberapa peraturan yang mengatur tentang pelayanan perizinan berusaha secara elektronik dan berbasis risiko. Beberapa dasar hukumnya meliputi:
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang memperkuat sistem OSS dan perlindungan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM.
Aturan-aturan ini menjadi dasar legal untuk mengintegrasikan seluruh proses perizinan dalam satu sistem yang lebih efisien dan ramah pengguna.
Mengantongi NIB memberikan sejumlah keuntungan, baik dari segi efisiensi waktu hingga akses pembiayaan usaha. Sejumlah manfaat memiliki Nomor Induk Berusaha diantaranya:
Legalitas adalah aspek penting yang memengaruhi kepercayaan konsumen dan mitra bisnis. Usaha yang memiliki NIB lebih mudah berkembang karena tidak lagi terbentur kendala administratif.
NIB menjadi bukti bahwa usaha Anda legal dan teregistrasi, hal ini menjadi pertimbangan utama bagi bank maupun investor dalam memberikan pendanaan atau investasi.
Program bantuan pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga mewajibkan NIB sebagai syarat utama.
Dulu, pelaku usaha harus mengurus sejumlah izin secara terpisah dengan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Kini, cukup satu kali pendaftaran melalui OSS, semua proses izin bisa dilakukan secara terpadu dan gratis.
Pelaku usaha dengan NIB berhak mendapatkan berbagai fasilitas, seperti insentif fiskal, kemudahan ekspor-impor, serta berbagai program pemerintah yang ditujukan bagi UMKM maupun usaha besar.
Untuk memperoleh NIB, pelaku usaha harus melakukan pendaftaran melalui laman resmi OSS di https://oss.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Tentukan terlebih dahulu jenis usaha Anda, apakah berbentuk perorangan, badan usaha kecil, menengah, atau badan hukum dengan modal asing.
Hal penting karena menentukan jenis dokumen yang harus disiapkan.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
KTP atau NIK penanggung jawab usaha.
Akta pendirian dan pengesahan badan usaha (jika berbadan hukum).
NPWP perusahaan atau pribadi.
Bukti kepesertaan BPJS (jika sudah ada).
Surat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) jika menggunakan tenaga kerja asing.
Selanjutnya, siapkan juga data lengkap seperti nama usaha, alamat usaha, bidang usaha, rencana modal dan tenaga kerja, nomor kontak, serta NPWP jika usaha Anda berbadan hukum.
Setelah seluruh data lengkap, lakukan registrasi di website OSS. Ikuti instruksi pengisian formulir, unggah dokumen yang diminta, dan kirim permohonan.
Jika proses pendaftaran selesai dan tidak ada kendala dalam pendaftaran, nantinya, Nomor Induk Berusaha (NIB) akan diterbitkan secara otomatis dan dapat diunduh melalui akun OSS Anda.
Bila mengalami kendala teknis, manfaatkan fitur bantuan yang tersedia di portal OSS.
Apabila telah memiliki NIB, pelaku usaha perlu mengurus izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai bidang usaha masing-masing. Dengan legalitas lengkap, usaha Anda dapat berjalan tanpa hambatan hukum dan siap berkembang lebih cepat.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas penting bagi setiap pelaku usaha di Indonesia yang ingin menjalankan bisnis secara resmi dan legal. Melalui sistem OSS, pengurusan NIB menjadi lebih mudah, cepat, dan tanpa biaya.
Selain memudahkan akses izin usaha, NIB juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dan perlindungan sosial yang penting dalam pengembangan bisnis jangka panjang.
Oleh karena itu, segera daftarkan usaha Anda dan manfaatkan kemudahan yang diberikan NIB agar bisnis Anda tumbuh dan berkembang dengan baik.
Untuk mendukung pertumbuhan dan operasional bisnis, memanfaatkan fasilitas pembiayaan bisnis dari Bank Mega Syariah yang menerapkan prinsip murabahah, musyarakah dan mudharabah untuk nasabah perorangan maupun perusahaan.
Salah satunya pembiayaan modal kerja yang terdiri dari dua skema di antaranya pola pembiayaan yang dicairkan langsung oleh Bank Mega Syariah atau melalui skema joint financing.
Dengan dukungan pembiayaan yang tepat, Anda dapat memperluas kapasitas usaha tanpa perlu menanggung risiko keuangan yang besar.
Untuk informasi selengkapnya silakan kunjungi website Bank Mega Syariah. Semoga informasinya bermanfaat!
Bagikan Berita