Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • BPOM: Tugas, Fungsi, dan Perannya bagi Masyarakat
  • Mengenal Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Bedanya dengan NIB
  • Apa Itu Nomor Induk Berusaha (NIB)? Ini Arti, Manfaat, dan Cara Membuatnya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Apa Itu Nomor Induk Berusaha (NIB)? Ini Arti, Manfaat, dan Cara Membuatnya

    02 September 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah salah satu elemen terpenting dalam perizinan usaha di Indonesia.

    Sejak diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS), NIB menjadi identitas resmi bagi pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya secara sah.

    Lalu, apa itu NIB dan bagaimana cara membuatnya? Dalam artikel ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai Nomor Induk Berusaha, manfaat, hingga cara membuatnya.

    Apa Itu Nomor Induk Berusaha (NIB)?

    NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas tunggal yang diberikan kepada pelaku usaha setelah melakukan pendaftaran di platform OSS. Artinya, pelaku usaha kini hanya memerlukan satu nomor ini untuk mengurus berbagai izin dan hak usaha.

    Kehadiran NIB menggantikan beberapa dokumen perizinan yang dulunya diwajibkan, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Importir (API), dan dokumen akses kepabeanan.

    NIB terdiri dari 13 digit angka yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan pengaman khusus.

    Dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan legalitas usaha, tetapi juga secara otomatis terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

    Hal ini menjadi keuntungan tambahan bagi para pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    Dasar Hukum NIB

    NIB diatur dalam beberapa peraturan yang mengatur tentang pelayanan perizinan berusaha secara elektronik dan berbasis risiko. Beberapa dasar hukumnya meliputi:

    • Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

    • Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

    • Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang memperkuat sistem OSS dan perlindungan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM.

    Aturan-aturan ini menjadi dasar legal untuk mengintegrasikan seluruh proses perizinan dalam satu sistem yang lebih efisien dan ramah pengguna.

    Manfaat Memiliki NIB Bagi Pemilik Usaha

    Mengantongi NIB memberikan sejumlah keuntungan, baik dari segi efisiensi waktu hingga akses pembiayaan usaha. Sejumlah manfaat memiliki Nomor Induk Berusaha diantaranya:

    1. Mempercepat Pengembangan Usaha

    Legalitas adalah aspek penting yang memengaruhi kepercayaan konsumen dan mitra bisnis. Usaha yang memiliki NIB lebih mudah berkembang karena tidak lagi terbentur kendala administratif.

    2. Kemudahan Mendapatkan Pendanaan

    NIB menjadi bukti bahwa usaha Anda legal dan teregistrasi, hal ini menjadi pertimbangan utama bagi bank maupun investor dalam memberikan pendanaan atau investasi.

    Program bantuan pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga mewajibkan NIB sebagai syarat utama.

    3. Efisiensi Biaya dan Waktu

    Dulu, pelaku usaha harus mengurus sejumlah izin secara terpisah dengan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Kini, cukup satu kali pendaftaran melalui OSS, semua proses izin bisa dilakukan secara terpadu dan gratis.

    4. Akses ke Fasilitas Negara

    Pelaku usaha dengan NIB berhak mendapatkan berbagai fasilitas, seperti insentif fiskal, kemudahan ekspor-impor, serta berbagai program pemerintah yang ditujukan bagi UMKM maupun usaha besar.

    Cara Mendapatkan NIB

    Untuk memperoleh NIB, pelaku usaha harus melakukan pendaftaran melalui laman resmi OSS di https://oss.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

    Tentukan Bentuk Usaha

    Tentukan terlebih dahulu jenis usaha Anda, apakah berbentuk perorangan, badan usaha kecil, menengah, atau badan hukum dengan modal asing.

    Hal penting karena menentukan jenis dokumen yang harus disiapkan.

    Siapkan Dokumen Pendukung

    Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

    • KTP atau NIK penanggung jawab usaha.

    • Akta pendirian dan pengesahan badan usaha (jika berbadan hukum).

    • NPWP perusahaan atau pribadi.

    • Bukti kepesertaan BPJS (jika sudah ada).

    • Surat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) jika menggunakan tenaga kerja asing.

    Selanjutnya, siapkan juga data lengkap seperti nama usaha, alamat usaha, bidang usaha, rencana modal dan tenaga kerja, nomor kontak, serta NPWP jika usaha Anda berbadan hukum.

    Daftar Melalui OSS

    Setelah seluruh data lengkap, lakukan registrasi di website OSS. Ikuti instruksi pengisian formulir, unggah dokumen yang diminta, dan kirim permohonan.

    Jika proses pendaftaran selesai dan tidak ada kendala dalam pendaftaran, nantinya, Nomor Induk Berusaha (NIB) akan diterbitkan secara otomatis dan dapat diunduh melalui akun OSS Anda.

    Bila mengalami kendala teknis, manfaatkan fitur bantuan yang tersedia di portal OSS.

    Langkah Selanjutnya Setelah Mendapatkan NIB

    Apabila telah memiliki NIB, pelaku usaha perlu mengurus izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai bidang usaha masing-masing. Dengan legalitas lengkap, usaha Anda dapat berjalan tanpa hambatan hukum dan siap berkembang lebih cepat.

    Ajukan Pembiayaan untuk Bisnis di Mega Syariah

    Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas penting bagi setiap pelaku usaha di Indonesia yang ingin menjalankan bisnis secara resmi dan legal. Melalui sistem OSS, pengurusan NIB menjadi lebih mudah, cepat, dan tanpa biaya.

    Selain memudahkan akses izin usaha, NIB juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dan perlindungan sosial yang penting dalam pengembangan bisnis jangka panjang.

    Oleh karena itu, segera daftarkan usaha Anda dan manfaatkan kemudahan yang diberikan NIB agar bisnis Anda tumbuh dan berkembang dengan baik.

    Untuk mendukung pertumbuhan dan operasional bisnis, memanfaatkan fasilitas pembiayaan bisnis dari Bank Mega Syariah yang menerapkan prinsip murabahah, musyarakah dan mudharabah untuk nasabah perorangan maupun perusahaan.

    Salah satunya pembiayaan modal kerja yang terdiri dari dua skema di antaranya pola pembiayaan yang dicairkan langsung oleh Bank Mega Syariah atau melalui skema joint financing.

    Dengan dukungan pembiayaan yang tepat, Anda dapat memperluas kapasitas usaha tanpa perlu menanggung risiko keuangan yang besar.

    Untuk informasi selengkapnya silakan kunjungi website Bank Mega Syariah. Semoga informasinya bermanfaat!

    Pembiayaan Bisnis

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • BPOM: Tugas, Fungsi, dan Perannya bagi Masyarakat
  • Mengenal Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Bedanya dengan NIB
  • Apa Itu Nomor Induk Berusaha (NIB)? Ini Arti, Manfaat, dan Cara Membuatnya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah