Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • 9 Perbedaan CV dan PT, Bentuk Perusahaan hingga Pajaknya

    19 November 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Di Indonesia, perusahaan PT dan CV cukup banyak. Namun tahukah Anda perbedaan CV dan PT? Sebaiknya ketahui lebih dulu perbedaan kedua jenis perusahaan tersebut sebelum mendirikan perusahaan.

    Pasalnya, kedua jenis perusahaan tersebut memiliki prosedur pendaftaran dan kebijakan bisnis yang berbeda di Indonesia. Ketahui apa perbedaan

    Ketika mendirikan perusahaan, Anda harus memilih perusahaan PT atau CV. Sebab bedanya CV dan PT untuk menentukan jenis perusahaan mana yang sesuai dengan bisnis Anda.

    Perbedaan CV dan PT

    Berikut ini perbedaan PT dan CV, mulai dari pengertian, bentuk perusahaan, hingga prosedur pendirian perusahaan dan pajaknya.

    Apa Itu PT dan CV?

    Kepanjangan CV adalah commanditaire vennootschap. Pengertian CV adalah badan usaha yang dibentuk oleh 1-2 orang atau lebih. Modal bisnis tersebut bersumber dari pinjaman uang dari pemberi modal.

    Dengan kata lain, di dalam susunan pendiri CV ada yang berperan sebagai pengelola aktif dan sebagai pemberi modal.

    Sementara itu, PT singkatan dari perseroan terbatas. Pengertian PT adalah badan usaha berbadan hukum dengan sumber modal berasal dari saham para investor. Perusahaan PT terbentuk berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal besar.

    Mengingat bahwa operasional perusahaan PT membutuhkan modal besar, maka dibutuhkan investor yang akan menyuntikan dana dalam bentuk saham perusahaan.

    Bentuk Perusahaan

    Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa perusahaan PT merupakan badan usaha berbadan hukum. Legalitas perusahaan PT lebih jelas dibandingkan CV.

    Perusahaan PT mendapat perlindungan hukum sekaligus harus mengikuti kebijakan yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

    Sementara CV tidak memiliki status hukum yang jelas. Karenanya, pengajuan pendaftaran CV lebih mudah dibandingkan perusahaan PT. Kebanyakan pemilik bisnis UMKM pun hanya mendaftarkan bisnis ke dalam bentuk CV.

    Nama Perusahaan

    Dari segi nama perusahaan, Anda harus mencari nama perusahaan PT yang belum terdaftar. Setelah disahkan maka nama perusahaan tersebut juga harus menyematkan singkatan PT pada nama perusahaannya.

    Sedangkan CV tidak terlalu ketat. Anda masih bisa mengajukan nama perusahaan CV yang sama dengan CV yang sudah terdaftar.

    Modal Perusahaan

    Dari segi modal, untuk mendirikan perusahaan PT telah ditetapkan minimum modal bisnisnya. Dalam UUPT tersebut tertulis bahwa modal minimum pendirian perseroan terbatas sebesar Rp 50 juta. Untuk mendirikan CV tidak ada minimum modal.

    Pendiri dan Status Kepemilikan

    Baik perusahaan PT maupun CV, kedua jenis perusahaan ini memiliki persyaratan status kepemilikan atau pendiri perusahaan terdiri dari minimal dua orang.

    Akan tetapi, pada pendirian perusahaan CV mewajibkan para pendiri perusahaan tersebut merupakan warga negara Indonesia. Sedangkan untuk perusahaan PT diperbolehkan salah satu pendiri perusahaan memiliki warga negara asing.

    Pihak yang Mengurus Operasional dan Regulasi Perusahaan

    Pada CV, hanya sekutu aktif yang memiliki kewajiban untuk mengurus operasional dan regulasi bisnis di dalam perusahaan, sedangkan sekutu pasifnya hanya berperan sebagai pemberi modal.

    Hampir serupa dengan CV, perusahaan PT dikelola oleh anggota direksi. Para pemegang saham tidak diperbolehkan mengurus langsung operasional bisnis perusahaan. Namun, bila pemegang saham tersebut dikecualikan dan ditunjuk sebagai anggota direksi.

    Tujuan dan Kegiatan Usaha

    Tujuan dan kegiatan usaha perusahaan PT lebih fleksibel dan luas cakupannya daripada kegiatan usaha CV.

    Tujuan dan kegiatan perusahaan CV hanya diperbolehkan untuk industri pembangunan seperti kontraktor, usaha bengkel, perdagangan, perindustrian, percetakan, pertanian dan jasa.

    Perusahaan PT diperbolehkan mengembkan jenis usaha yang sama dengan kegiatan usaha CV di atas. Namun, ada bidang khusus lainnya seperti perusahaan jurnalistik dan media cetak, pariwisata, penyiaran swasta, industri angkutan komersial hingga perusahaan bongkar muat diperbolehkan mendaftarkan bisnis menjadi perusahaan PT.

    Mekanisme dan Prosedur Pendirian Bisnis

    Mekanisme dan prosedur pendirian bisnis untuk perusahaan PT akan lebih kompleks dibandingkan perusahaan CV,

    Hal tersebut lantaran perusahaan PT perlu mendapatkan pengesahan bisnis dari Menteri Hukum dan HAM dan memiliki perwakilan notaris yang mewakili permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

    Ketika Menkumham mengesahkan operasional perusahaan melalui Surat Keputusan yang menuliskan PT tersebut sah beroperasi, baru Anda bisa mengoperasikan bisnis.

    Sementara perusahaan CV hanya sebatas mendaftarkan perusahaannya pada Sistem Administrasi Badan Usaha di Kementerian Hukum dan HAM saja. Nantinya pihak Kemenkumham akan menerbitkan sertifikat bahwa CV tersebut telah terdaftar.

    Pajak CV dan PT

    Sebagai pemegang saham atau modal bisnis perusahaan, Anda perlu memahami seperti apa skema pemotongan pajaknya.

    Untuk perusahaan CV, skema pemotongan pajaknya terpisah dari para sekutu yang lain. Anda hanya dibebankan pajak sesuai keuntungan yang didapatkan. Beban pajaknya termasuk pajak penghasilan (PPh) akhir sesuai kebijakan tarif yang berlaku.

    Adapun untuk perusahaan PT, para pemegang saham diwajibkan membayar pajak atas keuntungan yang didapatkannya. Kemudian membayar pajak atas dividen yang diterima sebagai pajak final berdasarkan tarif yang berlaku.

    Kelola Bisnis dengan Mudah Bersama Mega Syariah

    Dalam menjalankan bisnis, manajemen keuangan yang baik merupakan kunci utama untuk kelancaran operasional perusahaan. Salah satu aspek penting dalam pengelolaan ini adalah kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak dan transaksi perusahaan lainnya. U

    Untuk memudahkan pembayaran pajak perusahaan, disarankan mencari lembaga keuangan yang memiliki fitur Cash Management Services (CMS). Layanan Cash Management Services membantu transaksi dan kelola finansial perusahaan.

    Dengan layanan ini, pelaku bisnis dapat lebih fokus pada pengembangan usaha tanpa perlu khawatir akan manajemen keuangan harian.

    Layanan CMS yang disediakan Bank Mega Syariah memberi solusi lengkap bagi bisnis untuk menjalankan transaksi dengan lebih mudah, aman, dan efisien.

    Anda bisa mendapatkan layanan dengan menjadi nasabah Giro Utama iB atau Tabungan Investasya iB. Produk ini menawarkan fasilitas pengelolaan keuangan perusahaan secara menyeluruh melalui fitur Cash Management Services.

    Semoga informasi ini bermanfaat dalam memudahkan pengelolaan bisnis Anda!


    CMS
    Simpanan Bisnis

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah