8 September 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Dalam menjalankan suatu usaha, legalitas merupakan fondasi utama agar kegiatan bisnis dapat berjalan dengan aman dan lancar. Salah satu bentuk legalitas yang harus dimiliki oleh pelaku usaha adalah Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Dokumen ini merupakan bukti sah bahwa suatu usaha beroperasi secara resmi di lokasi tertentu. Tanpa adanya SITU, pemilik usaha berisiko menghadapi kendala hukum dan sosial, yang pada akhirnya dapat menghambat pertumbuhan usaha itu sendiri.
Lantas, bagaimana cara membuat SITU? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah dokumen perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, umumnya melalui kecamatan atau dinas penanaman modal, sebagai bukti bahwa suatu usaha boleh beroperasi di suatu lokasi tertentu.
Jika memiliki SITU, maka sudah menandakan bahwa keberadaan usaha telah sesuai dengan tata ruang dan peraturan zonasi yang berlaku di wilayah tersebut.
Selain menegaskan aspek legalitas, SITU juga memperkuat posisi usaha di mata hukum, terutama jika suatu saat terjadi permasalahan hukum.
Lebih dari itu, SITU menjadi salah satu syarat utama dalam menjalin kerja sama bisnis, mengikuti tender, hingga mengajukan pembiayaan usaha.
SITU memiliki berbagai fungsi yang mendukung kelancaran operasional usaha Anda, di antaranya:
Dengan memiliki SITU, lokasi usaha Anda dinyatakan sah secara hukum. Jika suatu saat timbul perselisihan dengan pihak ketiga, dokumen ini menjadi salah satu dasar perlindungan.
SITU sering kali menjadi dokumen yang diminta dalam proses kemitraan, tender proyek, atau pengajuan pembiayaan. Keberadaannya menunjukkan bahwa usaha Anda telah memenuhi aspek legal yang dibutuhkan.
Dalam proses pengajuan SITU, Anda perlu mendapatkan persetujuan dari lingkungan sekitar, termasuk RT dan RW.
Hal tersebut akan menjadi sarana komunikasi awal yang penting sehingga keberadaan usaha Anda tetap aman dan tidak menimbulkan keberatan dari masyarakat yang ada lingkungan sekitar.
SITU membantu mencegah konflik antara pemilik usaha dan masyarakat, terutama jika usaha Anda menimbulkan aktivitas yang dapat mempengaruhi lingkungan sekitar seperti suara bising, lalu lintas kendaraan, atau limbah usaha.
Untuk mengajukan SITU, terdapat sejumlah dokumen dan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha:
Surat permohonan bermaterai dan berstempel perusahaan
Formulir permohonan SITU yang telah diisi lengkap
Salinan KTP pemilik usaha atau penanggung jawab
Salinan NPWP
Salinan akta pendirian usaha dan akta perubahan terakhir (jika ada)
Bukti pengesahan badan hukum
Surat keterangan domisili dari kelurahan
Surat rekomendasi dari dinas teknis terkait (jika diwajibkan)
Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang menjadi PBG.
Surat izin dari RT dan RW
Bukti persetujuan warga sekitar dalam radius minimal 200 meter
Peta lokasi usaha
SPPT dan bukti pembayaran PBB tahun terakhir
Pas foto terbaru pemilik usaha (ukuran 2×3 dan/atau 3×4)
Surat Izin Tempat Usaha lama (jika melakukan perpanjangan)
Setelah dokumen lengkap, Anda dapat mengikuti prosedur berikut untuk mengurus SITU:
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah meminta persetujuan dari lingkungan sekitar.
Pemilik usaha harus mendatangi Ketua RT dan RW untuk mengisi dan menandatangani surat pernyataan bahwa warga sekitar tidak keberatan terhadap kegiatan usaha.
Biasanya, surat ini dilampirkan bersama daftar tanda tangan warga dalam radius tertentu (umumnya 200 meter).
Setelah dokumen lingkungan lengkap, pemohon menyerahkannya ke kantor kelurahan. Di tahap ini, kelurahan akan memverifikasi kelengkapan dokumen, memberikan pengantar resmi, serta memeriksa keabsahan identitas pemohon.
Dari kelurahan, berkas akan dilanjutkan ke kecamatan atau ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Di sini, pengajuan Anda mulai memasuki pengecekan administrasi lanjutan, termasuk kesesuaian zonasi lokasi usaha berdasarkan tata ruang wilayah.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan survei lapangan. Mereka akan mengecek langsung lokasi usaha untuk memastikan kesesuaiannya dengan informasi yang diberikan serta menilai potensi dampak lingkungan atau sosial.
Jika semua tahap di atas telah dilewati dan disetujui, pemilik usaha akan diminta membayar retribusi perizinan sesuai dengan ketentuan daerah.
Jumlah biaya dapat bervariasi tergantung jenis usaha, luas lokasi, dan peraturan masing-masing kota/kabupaten.
Setelah pembayaran retribusi dilakukan, SITU akan diterbitkan. Dokumen ini biasanya berlaku selama tiga tahun dan harus diperpanjang setelah masa berlaku habis.
Proses perpanjangan umumnya lebih mudah jika tidak ada perubahan signifikan dalam kegiatan usaha.
Banyak pemerintah daerah kini telah menyediakan layanan online melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dapat diakses dari mana saja. Berikut beberapa tips agar proses pengajuan berjalan lancar:
Akses situs resmi PTSP kota/kabupaten Anda untuk mengecek persyaratan terbaru
Siapkan dokumen dalam format digital dan cetak
Pastikan semua formulir diisi dengan benar dan tidak ada data yang tertinggal
Jangan ragu berkonsultasi langsung ke kantor PTSP jika menemui kendala
SITU bukan sekadar formalitas. Dokumen ini merupakan salah satu syarat utama untuk mendapatkan kepercayaan dari mitra usaha, lembaga keuangan, maupun instansi pemerintah.
Apabila tidak memiliki SITU, ekspansi usaha ke lokasi baru, pengajuan kredit modal kerja, bahkan pengurusan izin lain seperti SIUP atau NIB mungkin akan terkendala.
Ingin mengembangkan usaha dengan lebih aman dan terencana? Gunakan solusi Pembiayaan Bisnis dari Bank Mega Syariah.
Didukung prinsip syariah yang adil dan transparan, serta proses yang efisien, pembiayaan ini cocok untuk pelaku usaha mikro, kecil, maupun menengah yang ingin memperluas lokasi usaha dan memenuhi kebutuhan modal kerja.
Ajukan sekarang dan jadikan rencana ekspansi bisnis Anda lebih mudah bersama Bank Mega Syariah!
Bagikan Berita