Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 9 Cara Perencanaan Bisnis yang Efektif untuk Kesuksesan Usaha
  • SKP (Surat Keterangan Penghasilan): Fungsi, Jenis, dan Cara Membuatnya
  • Waspada Modus Salah Transfer
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Kenali Arti Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Cara Membuatnya

    8 September 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Dalam menjalankan suatu usaha, legalitas merupakan fondasi utama agar kegiatan bisnis dapat berjalan dengan aman dan lancar. Salah satu bentuk legalitas yang harus dimiliki oleh pelaku usaha adalah Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

    Dokumen ini merupakan bukti sah bahwa suatu usaha beroperasi secara resmi di lokasi tertentu. Tanpa adanya SITU, pemilik usaha berisiko menghadapi kendala hukum dan sosial, yang pada akhirnya dapat menghambat pertumbuhan usaha itu sendiri.

    Lantas, bagaimana cara membuat SITU? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

    Apa Itu Surat Izin Tempat Usaha (SITU)?

    Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah dokumen perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, umumnya melalui kecamatan atau dinas penanaman modal, sebagai bukti bahwa suatu usaha boleh beroperasi di suatu lokasi tertentu.

    Jika memiliki SITU, maka sudah menandakan bahwa keberadaan usaha telah sesuai dengan tata ruang dan peraturan zonasi yang berlaku di wilayah tersebut.

    Selain menegaskan aspek legalitas, SITU juga memperkuat posisi usaha di mata hukum, terutama jika suatu saat terjadi permasalahan hukum.

    Lebih dari itu, SITU menjadi salah satu syarat utama dalam menjalin kerja sama bisnis, mengikuti tender, hingga mengajukan pembiayaan usaha.

    Fungsi Penting Surat Izin Tempat Usaha

    SITU memiliki berbagai fungsi yang mendukung kelancaran operasional usaha Anda, di antaranya:

    1. Memberikan Perlindungan Hukum

    Dengan memiliki SITU, lokasi usaha Anda dinyatakan sah secara hukum. Jika suatu saat timbul perselisihan dengan pihak ketiga, dokumen ini menjadi salah satu dasar perlindungan.

    2. Mempermudah Kerja Sama Bisnis

    SITU sering kali menjadi dokumen yang diminta dalam proses kemitraan, tender proyek, atau pengajuan pembiayaan. Keberadaannya menunjukkan bahwa usaha Anda telah memenuhi aspek legal yang dibutuhkan.

    3. Menjaga Hubungan Harmonis dengan Masyarakat

    Dalam proses pengajuan SITU, Anda perlu mendapatkan persetujuan dari lingkungan sekitar, termasuk RT dan RW.

    Hal tersebut akan menjadi sarana komunikasi awal yang penting sehingga keberadaan usaha Anda tetap aman dan tidak menimbulkan keberatan dari masyarakat yang ada lingkungan sekitar.

    4. Mencegah Konflik Wilayah

    SITU membantu mencegah konflik antara pemilik usaha dan masyarakat, terutama jika usaha Anda menimbulkan aktivitas yang dapat mempengaruhi lingkungan sekitar seperti suara bising, lalu lintas kendaraan, atau limbah usaha.

    Syarat-syarat Pengajuan SITU

    Untuk mengajukan SITU, terdapat sejumlah dokumen dan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha:

    • Surat permohonan bermaterai dan berstempel perusahaan

    • Formulir permohonan SITU yang telah diisi lengkap

    • Salinan KTP pemilik usaha atau penanggung jawab

    • Salinan NPWP

    • Salinan akta pendirian usaha dan akta perubahan terakhir (jika ada)

    • Bukti pengesahan badan hukum

    • Surat keterangan domisili dari kelurahan

    • Surat rekomendasi dari dinas teknis terkait (jika diwajibkan)

    • Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang menjadi PBG.

    • Surat izin dari RT dan RW

    • Bukti persetujuan warga sekitar dalam radius minimal 200 meter

    • Peta lokasi usaha

    • SPPT dan bukti pembayaran PBB tahun terakhir

    • Pas foto terbaru pemilik usaha (ukuran 2×3 dan/atau 3×4)

    • Surat Izin Tempat Usaha lama (jika melakukan perpanjangan)

    Prosedur Pengajuan SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

    Setelah dokumen lengkap, Anda dapat mengikuti prosedur berikut untuk mengurus SITU:

    1. Mendapatkan Persetujuan Lingkungan

    Langkah pertama yang harus dilakukan adalah meminta persetujuan dari lingkungan sekitar.

    Pemilik usaha harus mendatangi Ketua RT dan RW untuk mengisi dan menandatangani surat pernyataan bahwa warga sekitar tidak keberatan terhadap kegiatan usaha.

    Biasanya, surat ini dilampirkan bersama daftar tanda tangan warga dalam radius tertentu (umumnya 200 meter).

    2. Pengajuan Dokumen ke Kelurahan

    Setelah dokumen lingkungan lengkap, pemohon menyerahkannya ke kantor kelurahan. Di tahap ini, kelurahan akan memverifikasi kelengkapan dokumen, memberikan pengantar resmi, serta memeriksa keabsahan identitas pemohon.

    3. Verifikasi di Kecamatan atau Dinas Terkait

    Dari kelurahan, berkas akan dilanjutkan ke kecamatan atau ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

    Di sini, pengajuan Anda mulai memasuki pengecekan administrasi lanjutan, termasuk kesesuaian zonasi lokasi usaha berdasarkan tata ruang wilayah.

    4. Survei Lapangan oleh Petugas

    Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan survei lapangan. Mereka akan mengecek langsung lokasi usaha untuk memastikan kesesuaiannya dengan informasi yang diberikan serta menilai potensi dampak lingkungan atau sosial.

    5. Pembayaran Retribusi

    Jika semua tahap di atas telah dilewati dan disetujui, pemilik usaha akan diminta membayar retribusi perizinan sesuai dengan ketentuan daerah.

    Jumlah biaya dapat bervariasi tergantung jenis usaha, luas lokasi, dan peraturan masing-masing kota/kabupaten.

    6. Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha

    Setelah pembayaran retribusi dilakukan, SITU akan diterbitkan. Dokumen ini biasanya berlaku selama tiga tahun dan harus diperpanjang setelah masa berlaku habis.

    Proses perpanjangan umumnya lebih mudah jika tidak ada perubahan signifikan dalam kegiatan usaha.

    Cara Praktis Mengurus SITU

    Banyak pemerintah daerah kini telah menyediakan layanan online melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dapat diakses dari mana saja. Berikut beberapa tips agar proses pengajuan berjalan lancar:

    • Akses situs resmi PTSP kota/kabupaten Anda untuk mengecek persyaratan terbaru

    • Siapkan dokumen dalam format digital dan cetak

    • Pastikan semua formulir diisi dengan benar dan tidak ada data yang tertinggal

    • Jangan ragu berkonsultasi langsung ke kantor PTSP jika menemui kendala

    Pentingnya Memiliki SITU bagi Pengembangan Bisnis

    SITU bukan sekadar formalitas. Dokumen ini merupakan salah satu syarat utama untuk mendapatkan kepercayaan dari mitra usaha, lembaga keuangan, maupun instansi pemerintah.

    Apabila tidak memiliki SITU, ekspansi usaha ke lokasi baru, pengajuan kredit modal kerja, bahkan pengurusan izin lain seperti SIUP atau NIB mungkin akan terkendala.

    Ingin mengembangkan usaha dengan lebih aman dan terencana? Gunakan solusi Pembiayaan Bisnis dari Bank Mega Syariah.

    Didukung prinsip syariah yang adil dan transparan, serta proses yang efisien, pembiayaan ini cocok untuk pelaku usaha mikro, kecil, maupun menengah yang ingin memperluas lokasi usaha dan memenuhi kebutuhan modal kerja.

    Ajukan sekarang dan jadikan rencana ekspansi bisnis Anda lebih mudah bersama Bank Mega Syariah!

    Pembiayaan Bisnis

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 9 Cara Perencanaan Bisnis yang Efektif untuk Kesuksesan Usaha
  • SKP (Surat Keterangan Penghasilan): Fungsi, Jenis, dan Cara Membuatnya
  • Waspada Modus Salah Transfer
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah