Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Lainnya
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Arti, Cara Hitung & Bayar PBB Online

    25 Agustus 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak wajib bagi masyarakat di Indonesia yang memiliki gedung atau bangunan di Tanah Air. Contoh pajak bumi dan bangunan yang paling umum ialah pajak kepemilikan rumah.

    Contoh objek pajak bumi dan bangunan lainnya yakni gedung bertingkat, bangunan untuk usaha hingga pusat perbelanjaan.

    Lalu, berapa besaran tarif pajak bumi dan bangunan untuk masing-masing objek pajak? Simak uraian selengkapnya berikut ini.

    Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan?

    Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, definisi Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan wajib yang harus dibayarkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan ataupun kedudukan sosial ekonomi untuk pribadi dan badan.

    Berdasarkan definisi di atas, maka kepemilikan gedung dan/atau bangunan untuk perorangan atau pribadi yang berdampak untuk kepentingan finansial dan/atau kepentingan sosial wajib mengeluarkan pajak tahunannya.

    Objek PBB bersifat kebendaan sehingga nominal pajaknya bergantung ukuran dan kondisi bangunan itu sendiri.

    Dasar hukum PBB lainnya tertulis dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut menjelaskan dua hal, yakni:

    • Pemerintah kabupaten/kota berwenang untuk melakukan pemungutan PBB di sektor pedesaan atau perkotaan (PBB-P2)

    • Pemerintah pusat berwenang untuk melakukan pemungutan PBB di sektor Pertambangan, Perhutanan dan Perkebunan (PBB-P3)

    Subjek dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan

    Seperti yang sudah disebutkan bahwa subjek pajak bumi dan bangunan terdiri pribadi perorangan atau badan usaha dan/atau lembaga tertentu.

    Hal tersebut sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 12 Pasal 4 Tahun 1985 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

    Dalam undang-undang (UU) tersebut tertulis bahwa subjek yang wajib membayar pajak atas bumi dan bangunan ialah perorangan dan badan atau organisasi yang berhak atau mendapatkan manfaat atas tanah dan/atau bangunan.

    Sementara itu, cakupan objek yang dikenakan pajak atas kepemilikannya bukan dalam bentuk rumah atau bangunan untuk usaha saja melainkan ada berbagai jenis objek wajib pajak.

    Dalam UU PDRD Pasal 77 menyebutkan bahwa objek PB adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh perorangan atau badan. Adapun objek pajak di antaranya:

    • Objek PBB untuk bumi, seperti ladang, kebun, sawah, pekarangan, tambang, dan tanah

    • Objek PBB untuk bangunan, seperti rumah tinggal, gedung bertingkat, bangunan usaha, pagar mewah, kolam renang, dan pusat perbelanjaan

    Selain itu, ada beberapa jenis tanah dan bangunan yang bebas pajak, di antaranya:

    • Tanah dan/atau bangunan yang difungsikan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan

    • Tanah dan/atau bangunan yang difungsikan untuk pelayanan publik seperti rumah ibadah, kepentingan kesehatan, pendidikan, sosial dan kebudayaan sosial

    • Tanah dan/atau bangunan yang difungsikan untuk usaha, hutan wisata, peninggalan purbakala dan sejenisnya

    • Tanah dan/atau bangunan yang difungsikan sebagai hutan suaka alam, taman nasional, hutan lindung dan tanah negara yang belum dibebani hak tertentu

    • Tanah dan/atau bangunan yang difungsikan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat sesuai asas perlakuan timbal balik

    • Tanah dan/atau bangunan yang difungsikan oleh badan dan/atau perwakilan lembaga internasional berdasarkan ketetapan Peraturan Menteri Keuangan

    Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

    Cara menghitung pajak bumi dan bangunan berdasarkan tiga hal yaitu Nilai Jual Objek Kena Pajak (NJOP), Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), dan Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

    Namun faktor NJOPTKP hanya berlaku bagi wajib pajak (WP) yang memiliki properti lebih dari satu. Artinya secara umum faktor yang mempengaruhi perhitungan PBB hanya NJOP dan NJKP.

    1. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

    NJOP alias Nilai Jual Objek Pajak adalah rata-rata harga objek tertentu di pasaran saat melakukan transaksi jual beli tanah. Faktor yang mempengaruhi NJOP di antaranya lokasi properti, pemanfaatan, kondisi lingkungan, material bangunan dan tekniknya.

    Untuk mengetahui berapa tarif PBB, Anda perlu mengetahui nilai NJOP dari suatu properti, tanah, gedung dan/atau bangunan tersebut.

    2. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

    Kemudian faktor utama perhitungan PBB berdasarkan UU Nomor 12 Pasal 6 Tahun 1985, UU Nomor 12 Tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002 yaitu Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

    Dari peraturan tersebut, NJKP adalah nilai persentase berdasarkan nilai jual properti, gedung dan/atau bangunan yang sebenarnya. Nilai persentase NJKP paling rendah 20% dan paling tinggi 100%.

    Merujuk dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan, persentase besaran NJKP berdasarkan:

    • NJOP di pedesaan atau perkotaan dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar memiliki persentase NJKP 40%

    • NJOP di pedesaan atau perkotaan dengan nilai kurang dari Rp 1 miliar memiliki persentase NJKP 20%

    • NJOP untuk perkebunan memiliki persentase sebesar 40%

    • NJOP untuk kehutanan memiliki persentase sebesar 40%

    • NJOP untuk pertambangan memiliki persentase sebesar 40%

    Setelah mengetahui kelompok mana nilai persentase NJKP Anda berdasarkan nilai NJOP-nya, lalu mulai hitung besaran NJKP dengan rumus sebagai berikut:

    NJKP = %NJKP x NJOP

    3. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan

    Rumus perhitungan PBB telah diatur pemerintah dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

    Berdasarkan UU HKPD Pasal 41 menyebutkan bahwa tarif PBB-P2 maksimal 0,5%. Sedangkan PBB-P2 berbentuk lahan produksi pangan dan/atau ternak maka tarif pajaknya lebih rendah lagi. Adapun rumusnya sebagai berikut:

    PBB = 0,5% x NJKP

    Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Online

    Berdasarkan rumus tersebut, Anda bisa memperkirakan berapa bayar pajak yang harus Anda bayarkan setiap tahunnya atas kepemilikan properti, tanah, gedung dan/atau bangunan.

    Pemilik properti bisa cek pajak bumi dan bangunan serta pembayarannya secara online melalui aplikasi mobile banking M-Syariah. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

    • Mengakses dan melakukan login di aplikasi M-Syariah versi terbaru

    • Memilih menu “Pembayaran” lalu pilih menu “PBB”

    • Memasukkan Nomor Objek Pajak, wilayah dan tahun pembayaran pajak bumi dan bangunan di kolom yang telah tersedia

    • Melakukan konfirmasi kesesuaian data yang telah diinput

    • Bila sudah benar, klik tombol “Bayar”

    • Memasukkan PIN M-Syariah

    • Menunggu hingga transaksi pembayaran PBB terverifikasi berhasil dan simpan bukti pembayaran tersebut

    Proses pemeriksaan dan pembayaran PBB jadi semakin mudah berkat perkembangan digital perbankan.

    Nasabah Bank Mega Syariah juga bisa melakukan pembayaran tagihan lainnya seperti tagihan listrik dan air serta menyalurkan zakat dan donasinya secara online.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


    M-Syariah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah