5 Agustus 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Setiap badan usaha atau perusahaan memiliki NPWP perusahaan sebagai bentuk ketaatan pajak terhadap negara. NPWP merupakan akronim dari Nomor Pokok Wajib Pajak.
Setiap individu atau badan usaha atau perusahaan yang mendapatkan penghasilan dari aktivitasnya wajib membayarkan kewajiban perpajakan. Besaran pajaknya sendiri tergantung nominal penghasilan dalam satu tahun dan kebijakan dari pemerintah.
Terdapat sanksi serius bagi wajib pajak badan usaha atau perusahaan yang belum memiliki NPWP karena sengaja atau tidak sengaja. Oleh karena itu, segera cek NPWP perusahaan Anda. Apakah telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) atau tidak.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 1 Nomor 6 mengatur NPWP secara terperinci. Mengenai definisi NPWP sebagai identitas wajib pajak yang diberikan dan diterbitkan oleh Ditjen Pajak.
Belum lama ini pemerintah telah mengubah format NPWP lama yang berjumlah 15 digit menjadi NPWP baru yang berjumlah 16 digit. Format ini mengikuti jumlah NIK KTP yang berjumlah 16 digit.
Perubahan format nomor pokok wajib pajak ini telah diatur dalam aturan perundang-undangan. Undang-Undang HPP No. 7 Tahun 2021 yang kemudian dilengkapi dengan peraturan turunan untuk mempermudah regulasi pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini cara cek NPWP perusahaan secara online ataupun offline.
Cara pertama untuk memeriksa NPWP untuk perusahaan atau badan usaha melalui aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah-langkah untuk memeriksa NPWP melalui aplikasi di antaranya sebagai berikut:
Mengunduh dan menginstal aplikasi DJP di smartphone atau perangkat wajib pajak
Membuka aplikasi dan melakukan login di aplikasi tersebut
Bila belum memiliki akun maka lakukan pendaftaran terlebih dulu
Mengakses halaman dashboard di aplikasi DJP
Menuliskan NPWP dan identitas lain yang dibutuhkan
Menunggu hingga informasi nomor NPWP tersebut telah aktif sebagai NPWP perusahaan atau belum
Berikut ini langkah memeriksa nomor pajak untuk perusahaan atau badan usaha melalui website ereg.pajak.go.id, di antaranya sebagai berikut:
Mengakses website ereg.pajak.go.id
Menuliskan nomor NPWP dengan benar dan lengkap lalu klik “Cari”
Menunggu hingga informasi NPWP tersebut tersedia
Apabila NPWP perusahaan masih aktif maka nomor pajak tersebut akan muncul di layar bersama informasi identitas wajib pajak lainnya
Namun bila ternyata NPWP tersebut sudah tidak aktif maka akan tetap muncul informasinya
Selain website ereg.pajak.go.id, wajib pajak perusahaan bisa memeriksanya melalui website https://pajak.go.id/id/index-p... atau melalui prosedur pengaduan di laman https://pajak.go.id/saluran-pengaduan/.
Apabila Anda ingin mendapatkan informasi lengkap terkait wajib pajak individu dan wajib pajak perusahaan, maka Anda bisa menelpon Kring Pajak di nomor 1500200. Nomor Kring Pajak ini akan melayani wajib pajak selama 24 jam.
Selain melalui Kring Pajak, wajib pajak bisa mengajukan pertanyaan melalui media sosial Dirjen Pajak yaitu di Twitter @kring_pajak.
Cara cek NPWP online selanjutnya bisa dilakukan melalui email dengan dengan tujuan penerima email di pengaduan@pajak.go.id, berikut ini langkah-langkahnya:
Mengakses laman email klik menu “Tulis” untuk menuliskan email baru
Di bagian kolom penerima email, wajib pajak bisa menuliskan pengaduan@pajak.go.id
Menuliskan kolom subject sesuai dengan keperluan wajib pajak
Pada bagian tubuh atau badan email, wajib pajak bisa menjelaskan keperluan atau persoalan Anda. Misalnya ingin memeriksa nomor NPWP untuk perusahaan atau badan usaha dengan menyebutkan nama perusahaan atau badan usahanya
Melampirkan email dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti nomor NPWP, akta perusahaan, KTP perwakilan perusahaan yang ditunjuk untuk mengurus perpajakan perusahaan dan data perpajakan lain yang dibutuhkan
Mengirim email tersebut dan menunggu hingga pihak Dirjen Pajak membalas email wajib pajak. Umumnya Dirjen Pajak akan membalas 1-3 hari kerja
Alternatif cara lain untuk mengetahui nomor pajak individu ataupun perusahaan dan badan usaha bisa dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Bagi wajib pajak perusahaan atau badan usaha yang ingin memeriksa nomor pajaknya. Persiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti akta pendirian perusahaan atau badan usaha dan surat kuasa bila yang akan mengurusnya karyawan.
Segera datang ke KPP dan menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Seharusnya proses pemeriksaan nomor pajak ini cepat.
Namun bila ternyata dokumen yang dibutuhkan untuk validasi belum mencukupi maka perwakilan wajib pajak ini akan membutuhkan waktu lebih untuk melengkapinya.
Tunggu hingga karyawan perpajakan telah selesai memvalidasi dokumen dan nomor pajak. Bila nomor NPWP tersebut masih aktif dan telah terdaftar, Anda bisa meminta untuk cetak ulang kartu NPWP.
Sedangkan bagi wajib pajak individu, Anda cukup membawa identitas pribadi seperti KTP. Serahkan dokumen-dokumen pendukung tersebut ke karyawan pajak untuk dilakukan validasi.
Wajib pajak individu tersebut juga bisa meminta kepada karyawan perpajakan untuk mencetak ulang NPWP tersebut apabila kehilangan kartu NPWP disebabkan bencana alam atau kecopetan dan hilang.
Selain informasi mengenai NPWP perusahaan di atas, persoalan yang sering dihadapi perusahaan atau badan usaha yaitu modal bisnis. Baik perusahaan skala besar, skala sedang hingga skala kecil seperti UMKM pasti sering menemukan persoalan modal bisnis.
Apabila Anda sedang membutuhkan pembiayaan bisnis untuk mengembangkan bisnis, maka program Pembiayaan Modal Kerja dari Bank Mega Syariah bisa jadi solusinya.
Program angsurannya fleksibel tergantung kemampuan bayar nasabahnya. Terdapat 2 metode pembiayaan yaitu metode Joint Financing atau pembiayaan langsung ke Bank Mega Syariah.
Menariknya, pembiayaan modal kerja dari Bank Mega Syariah menerapkan prinsip syariah dengan akad murabahah, musyarakah dan mudharabah.
Belum lagi bagi hasil atau margin yang ditawarkan kompetitif. Temukan solusi pembiayaan bisnis agar bisnis semakin lancar dengan menghubungi Mega Syariah Call (021) 2985 2222 atau melalui website Bank Mega Syariah.
Bagikan Berita