Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Lainnya
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Begini Dasar Hukum dan Cara Cek NPWP Perusahaan

    5 Agustus 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Setiap badan usaha atau perusahaan memiliki NPWP perusahaan sebagai bentuk ketaatan pajak terhadap negara. NPWP merupakan akronim dari Nomor Pokok Wajib Pajak.

    Setiap individu atau badan usaha atau perusahaan yang mendapatkan penghasilan dari aktivitasnya wajib membayarkan kewajiban perpajakan. Besaran pajaknya sendiri tergantung nominal penghasilan dalam satu tahun dan kebijakan dari pemerintah.

    Terdapat sanksi serius bagi wajib pajak badan usaha atau perusahaan yang belum memiliki NPWP karena sengaja atau tidak sengaja. Oleh karena itu, segera cek NPWP perusahaan Anda. Apakah telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) atau tidak.

    Dasar Hukum NPWP Perusahaan

    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 1 Nomor 6 mengatur NPWP secara terperinci. Mengenai definisi NPWP sebagai identitas wajib pajak yang diberikan dan diterbitkan oleh Ditjen Pajak.

    Belum lama ini pemerintah telah mengubah format NPWP lama yang berjumlah 15 digit menjadi NPWP baru yang berjumlah 16 digit. Format ini mengikuti jumlah NIK KTP yang berjumlah 16 digit.

    Perubahan format nomor pokok wajib pajak ini telah diatur dalam aturan perundang-undangan. Undang-Undang HPP No. 7 Tahun 2021 yang kemudian dilengkapi dengan peraturan turunan untuk mempermudah regulasi pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan.

    >Cara Cek NPWP Perusahaan

    Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini cara cek NPWP perusahaan secara online ataupun offline.

    1. Cara Cek NPWP Online

    Cara pertama untuk memeriksa NPWP untuk perusahaan atau badan usaha melalui aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah-langkah untuk memeriksa NPWP melalui aplikasi di antaranya sebagai berikut:

    • Mengunduh dan menginstal aplikasi DJP di smartphone atau perangkat wajib pajak

    • Membuka aplikasi dan melakukan login di aplikasi tersebut

    • Bila belum memiliki akun maka lakukan pendaftaran terlebih dulu

    • Mengakses halaman dashboard di aplikasi DJP

    • Menuliskan NPWP dan identitas lain yang dibutuhkan

    • Menunggu hingga informasi nomor NPWP tersebut telah aktif sebagai NPWP perusahaan atau belum

    2. Cara Cek Daftar NPWP di Website Resmi Pajak

    Berikut ini langkah memeriksa nomor pajak untuk perusahaan atau badan usaha melalui website ereg.pajak.go.id, di antaranya sebagai berikut:

    • Mengakses website ereg.pajak.go.id

    • Menuliskan nomor NPWP dengan benar dan lengkap lalu klik “Cari”

    • Menunggu hingga informasi NPWP tersebut tersedia

    • Apabila NPWP perusahaan masih aktif maka nomor pajak tersebut akan muncul di layar bersama informasi identitas wajib pajak lainnya

    • Namun bila ternyata NPWP tersebut sudah tidak aktif maka akan tetap muncul informasinya

    Selain website ereg.pajak.go.id, wajib pajak perusahaan bisa memeriksanya melalui website https://pajak.go.id/id/index-p... atau melalui prosedur pengaduan di laman https://pajak.go.id/saluran-pengaduan/.

    3. Cek NPWP via Kring Pajak

    Apabila Anda ingin mendapatkan informasi lengkap terkait wajib pajak individu dan wajib pajak perusahaan, maka Anda bisa menelpon Kring Pajak di nomor 1500200. Nomor Kring Pajak ini akan melayani wajib pajak selama 24 jam.

    Selain melalui Kring Pajak, wajib pajak bisa mengajukan pertanyaan melalui media sosial Dirjen Pajak yaitu di Twitter @kring_pajak.

    >4. Cara Cek NPWP via Email

    Cara cek NPWP online selanjutnya bisa dilakukan melalui email dengan dengan tujuan penerima email di pengaduan@pajak.go.id, berikut ini langkah-langkahnya:

    • Mengakses laman email klik menu “Tulis” untuk menuliskan email baru

    • Di bagian kolom penerima email, wajib pajak bisa menuliskan pengaduan@pajak.go.id

    • Menuliskan kolom subject sesuai dengan keperluan wajib pajak

    • Pada bagian tubuh atau badan email, wajib pajak bisa menjelaskan keperluan atau persoalan Anda. Misalnya ingin memeriksa nomor NPWP untuk perusahaan atau badan usaha dengan menyebutkan nama perusahaan atau badan usahanya

    • Melampirkan email dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti nomor NPWP, akta perusahaan, KTP perwakilan perusahaan yang ditunjuk untuk mengurus perpajakan perusahaan dan data perpajakan lain yang dibutuhkan

    • Mengirim email tersebut dan menunggu hingga pihak Dirjen Pajak membalas email wajib pajak. Umumnya Dirjen Pajak akan membalas 1-3 hari kerja

    5. Cara Cek NPWP via Kantor Pajak

    Alternatif cara lain untuk mengetahui nomor pajak individu ataupun perusahaan dan badan usaha bisa dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

    Bagi wajib pajak perusahaan atau badan usaha yang ingin memeriksa nomor pajaknya. Persiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti akta pendirian perusahaan atau badan usaha dan surat kuasa bila yang akan mengurusnya karyawan.

    Segera datang ke KPP dan menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Seharusnya proses pemeriksaan nomor pajak ini cepat.

    Namun bila ternyata dokumen yang dibutuhkan untuk validasi belum mencukupi maka perwakilan wajib pajak ini akan membutuhkan waktu lebih untuk melengkapinya.

    Tunggu hingga karyawan perpajakan telah selesai memvalidasi dokumen dan nomor pajak. Bila nomor NPWP tersebut masih aktif dan telah terdaftar, Anda bisa meminta untuk cetak ulang kartu NPWP.

    Sedangkan bagi wajib pajak individu, Anda cukup membawa identitas pribadi seperti KTP. Serahkan dokumen-dokumen pendukung tersebut ke karyawan pajak untuk dilakukan validasi.

    Wajib pajak individu tersebut juga bisa meminta kepada karyawan perpajakan untuk mencetak ulang NPWP tersebut apabila kehilangan kartu NPWP disebabkan bencana alam atau kecopetan dan hilang.

    >Solusi Keuangan Perusahaan

    Selain informasi mengenai NPWP perusahaan di atas, persoalan yang sering dihadapi perusahaan atau badan usaha yaitu modal bisnis. Baik perusahaan skala besar, skala sedang hingga skala kecil seperti UMKM pasti sering menemukan persoalan modal bisnis.

    Apabila Anda sedang membutuhkan pembiayaan bisnis untuk mengembangkan bisnis, maka program Pembiayaan Modal Kerja dari Bank Mega Syariah bisa jadi solusinya.

    Program angsurannya fleksibel tergantung kemampuan bayar nasabahnya. Terdapat 2 metode pembiayaan yaitu metode Joint Financing atau pembiayaan langsung ke Bank Mega Syariah.

    Menariknya, pembiayaan modal kerja dari Bank Mega Syariah menerapkan prinsip syariah dengan akad murabahah, musyarakah dan mudharabah.

    Belum lagi bagi hasil atau margin yang ditawarkan kompetitif. Temukan solusi pembiayaan bisnis agar bisnis semakin lancar dengan menghubungi Mega Syariah Call (021) 2985 2222 atau melalui website Bank Mega Syariah.


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah