Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Developer Perumahan: Arti, Jenis, dan Tips Memilihnya

    24 Juni 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Dalam industri properti, developer perumahan adalah salah satu istilah yang mungkin sering kali terdengar. Terutama jika Anda memang berencana ingin mengajukan pembiayaan rumah.

    Anda bisa menemui dan berdiskusi dengan pihak developer untuk mengetahui kondisi dan fasilitas yang melengkapi properti yang kamu inginkan. Setelah Anda setuju dengan kondisi properti, barulah bisa mendatangi bank agar proses pembiayaan dapat diproses.

    Lantas, apa itu developer dan seperti apa tanggung jawabnya dalam mengelola sebuah perumahan? Yuk, ketahui serba-serbi tentang apa itu developer berikut ini!

    Arti Developer Perumahan

    Secara sederhana, developer perumahan adalah pihak yang membuat dan mengembangkan rumah dalam satu perumahan. Merekalah yang bertanggung jawab atas keseluruhan proses pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pemasaran rumah tersebut kepada konsumen.

    Definisi ini lebih diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 Pasal 5 Ayat 1. Dalam peraturan tersebut dijelaskan developer perumahan adalah perusahaan yang memiliki usaha di industri pembangunan berbagai jenis perumahan dalam jumlah besar.

    Suatu developer dapat membangun berbagai jenis properti dalam jumlah besar atau mini yang sering disebut juga cluster. Kemudian, developer juga turut membangun dan mengembangkan kompleks rumah susun dan apartemen.

    Tugas dan Tanggung Jawab Developer Perumahan

    Sebagai pengembang rumah, developer memiliki tugas dan tanggung jawab bukan hanya membangun rumah saja. Ada banyak hal-hal yang dipertimbangkan dan dilakukan untuk menciptakan lingkungan perumahan idaman.

    Berdasarkan hak dan kewajiban yang tertulis dalam peraturan Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia. Sebagai anggota Real Estate Indonesia, dalam menjalankan bisnisnya senantiasa taat terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

    Namun sebagai gambaran, berikut adalah beberapa tugas utama seorang developer perumahan:

    Perencanaan dan Riset Pasar

    Developer harus melakukan riset pasar untuk memahami kebutuhan dan preferensi konsumen. Hal ini meliputi lokasi yang strategis, tipe hunian yang diminati, serta harga jual yang kompetitif.

    Pengadaan Lahan

    Salah satu langkah awal adalah memperoleh lahan yang sesuai untuk dikembangkan menjadi perumahan. Proses ini melibatkan pembelian tanah dan memastikan legalitas kepemilikan.

    Pengurusan Izin dan Regulasi

    Developer perumahan harus mengurus berbagai izin dan persetujuan dari pemerintah, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan, dan lainnya.

    Inilah mengapa memastikan semua dokumen dan izin terpenuhi adalah langkah krusial dalam proyek pengembangan perumahan.

    Perancangan dan Desain

    Menggandeng arsitek dan desainer profesional untuk merancang perumahan yang fungsional dan estetis. Desain ini harus sesuai dengan kebutuhan pasar dan peraturan yang berlaku.

    Pembangunan Fisik

    Proses konstruksi adalah inti dari pekerjaan developer perumahan. Mereka harus memastikan pembangunan berjalan sesuai jadwal dan standar kualitas yang ditetapkan. Hal ini melibatkan koordinasi dengan kontraktor dan tenaga kerja konstruksi.

    Pemasaran dan Penjualan

    Setelah pembangunan selesai, developer harus memasarkan dan menjual unit perumahan kepada konsumen. Strategi pemasaran yang efektif dan pelayanan pelanggan yang baik sangat penting dalam tahap ini.

    Layanan Purna Jual

    Tanggung jawab developer tidak berhenti setelah penjualan. Mereka juga harus menyediakan layanan purna jual, seperti perawatan dan perbaikan jika diperlukan, serta memastikan kepuasan pelanggan.

    Jenis-jenis Developer Perumahan

    Dahulu, developer hanya diklasifikasikan ke dalam dua jenis berdasarkan bentuk properti yang dibangunnya, yaitu developer perumahan bersubsidi dan komersil.

    Berkembangnya industri properti dan perumahan, ada berbagai jenis developer yang mengembangkan berbagai jenis properti perumahan. Menurut bentuk properti perumahannya, berikut ini jenis-jenis developer perumahan.

    1. Developer Perumahan Bersubsidi

    Pasti Anda sudah tidak asing dengan istilah rumah bersubsidi. Perumahan subsidi adalah hunian yang dibangun dan dikembangkan oleh developer yang mendapatkan bantuan atau subsidi dari pemerintah.

    Target pasar perumahan subsidi ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sulit memiliki rumah. Harga jualnya pun cukup terjangkau masih berkisar Rp100 jutaan.

    Biasanya developer mengantisipasi melonjaknya harga jual rumah subsidi dengan mengkombinasikan desain, ukuran dan material pembuatannya. Umumnya tipe rumah subsidi hanya tipe 36.

    2. Developer Perumahan Komersil

    Developer perumahan komersil merupakan pengembang rumah yang tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah. Karenanya harga jualnya minimal sebesar Rp300 jutaan ke atas.

    Meski begitu, developer perumahan komersil justru mulai banyak dicari karena menawarkan konsep dan desain rumah minimalis dan modern sesuai target pasar berusia muda.

    3. Developer Perumahan Cluster

    Ternyata, selain dua jenis pengembang di atas, ada jenis pengembang lainnya yaitu developer perumahan cluster. Perumahan cluster umumnya hanya memiliki jumlah rumah lebih sedikit daripada perumahan komersil atau subsidi.

    Akan tetapi, properti residensial yang akan dibangun di lingkungan tertentu ini cukup diminati karena fasilitas keamanan yang ketat untuk menjaga beberapa rumah saja.

    Pengembang perumahan cluster ini biasanya mengonsepkan rumah-rumah pada perumahan cluster dengan desain dan konsep yang setiap untuk setiap hunian.

    4. Developer Perumahan Townhouse

    Jenis developer yang terakhir yaitu developer perumahan townhouse. Serupa dengan perumahan cluster, perumahan townhouse juga hanya memiliki beberapa unit rumah saja dalam satu lingkungan. Secara spesifik jumlahnya bahkan kurang dari 30 unit rumah.

    Meski begitu, konsep yang dijual developer yaitu konsep perumahan modern privat dengan berbagai fasilitas. Mulai dari fasilitas keamanan 24 jam, CCTV, hingga kartu akses untuk keluar masuk perumahan.

    Beberapa developer hanya fokus pada salah satu pengembangan perumahan saja. Akan tetapi, ada juga developer yang membangun perumahan komersil dan cluster hingga townhouse.

    Tips Pilih Developer Perumahan

    Cukup banyak pengembang perumahan yang tersebar di berbagai wilayah perkotaan atau pedesaan di Indonesia. Tak sedikit juga developer syariah, pengembang yang membangun dan menawarkan rumah dengan menerapkan prinsip syariah.

    Jangan hanya tertipu dengan konsep dan desain perumahan yang minimalis dan modern saja. Namun nantinya kualitas rumah patut dipertanyakan atau malah tertipu dengan harga rumah selangit tapi kualitas dan fasilitas ala kadarnya.

    Bagaimana caranya agar Anda menemukan developer yang amanah dan terbaik? Berikut ini tipsnya.

    1. Mencari Tahu Izin Usaha

    Merujuk pada aturan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

    Developer perumahan yang sudah memiliki NIB maka sudah dinyatakan sah secara hukum di Indonesia karena telah memenuhi persyaratan hukum untuk mengoperasikan bisnis di industri properti.

    2. Memeriksa Izin Proyek

    Kemudian memeriksa izin pengembangan proyek perumahan. Misalnya saja izin prinsip pengembangan, izin pembangunan, izin lingkungan dan perizinan lainnya yang menjadi aturan dan standarisasi aturan untuk membangun perumahan.

    3. Melakukan Konsultasi bersama Ahli Hukum Properti

    Untuk meyakinkan kembali bahwa developer tersebut bukan penipu, Anda bisa melakukan konsultasi bersama ahli hukum khusus bidang properti atau notaris. Mereka yang sudah memiliki keilmuannya untuk menilai keabsahan perusahaan developer tersebut.

    4. Melakukan Riset Pengalaman dan Reputasi Developer

    Cara lainnya untuk mengetahui developer bukan penipu dan memiliki kredibilitas baik dengan melakukan riset mengenai perusahaan developer tersebut.

    Kehadiran internet dan media sosial saat ini cukup memudahkan Anda untuk mengetahui sejauh apa pengalaman developer tersebut dalam membangun gedung khususnya perumahan.

    Lakukan riset juga mengenai proyek-proyek properti yang sudah pernah dibangun oleh developer tersebut. Bagaimana kondisi properti tersebut dari segi infrastruktur maupun fasilitas.

    Itulah informasi mengenai developer perumahan yang dapat disampaikan. Miliki hunian idaman dengan lebih aman bersama Bank Mega Syariah melalui produk Flexi Home.

    Bank Mega Syariah telah bekerja sama dengan banyak pengembang perumahan terpercaya di Indonesia. Tersedia program pembiayaan pemilikan rumah syariah secara komersial maupun subsidi FLPP yang sesuai dengan kebutuhan.

    Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam menentukan hunian yang tepat!


    Flexi Home

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah